Skip to playerSkip to main content
  • 4 hours ago
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengusir perwakilan pengembang, Direksi PT Hasana Damai Putra (HDP), saat rapat Komisi III DPR terkait penolakan akses musala dan permasalahan SHM (Sertifikat Hak Milik) tanah, Kamis (26/2).
Transcript
00:00Mr. Karpores, Mr. Diasblum, and Mr. Bapak semua yang hadir.
00:05Yang pertama, saya ingin sampaikan sebelum saya menjawab, Pak Ketua.
00:10Di luar itu ada warga dari kluster Pasana.
00:13Bukan urusan Anda, bukan urusan Anda. Anda jawab atau Anda yang keluar?
00:17Saya jawab, saya perlu sampaikan.
00:20Nggak perlu.
00:21Jawab saja yang saya tanyakan.
00:23Mengapa Anda tidak laksanakan keputusan Komisi 3?
00:26Oke, saya jawab itu dulu ya.
00:27Kami tidak, bukan tidak melaksanakan.
00:31Kami tidak pernah menolak.
00:32Jadi saya meluruskan pernyataan teman kami ya.
00:35Bahwa kami tidak pernah menolak keputusan rekomendasi, keputusan hasil RDPU ya.
00:42Tapi tidak melaksanakan gitu loh.
00:44Keputusan tersebut sampai saat ini belum bisa dijalankan karena ada kendala.
00:49Kendalanya ini nanti kita bisa sampaikan dalam pertemuan ini.
00:53Nah sebelum melanjutkan itu, Pak Ketua ya.
00:56Ini kan forum rapat dengar pendapat ya.
00:59Kita semua diminta pendapatnya untuk mengambil keputusan.
01:02Agar masalah yang ada bisa diselesaikan secara objektif dan jernih.
01:06Anda selesai, Pak.
01:09Di undang-undang MD3, saya nih, Ketua Komisi 3, Pimpinan Komisi 3 memimpin rapat mengatur lalu lintas jalannya persidangan.
01:21Jadi kalau saya sampaikan, Bapak jawab yang jadi pertanyaan tadi.
01:26Bapak jawab saja Pak, jangan di luar topik itu Pak.
01:28Ya, saya sudah jawab ya.
01:30Ya apa, kendalanya apa?
01:32Saya sampaikan kendalanya.
01:33Yang pertama ya, adanya sebagian besar warga klaster menolak pembukaan tembok dan menyatakan akan menuntut HDP secara hukum.
01:42Jika melakukan pembukaan tembok klaster atau mengizinkan pihak lain membuka tembok klaster.
01:49Satu.
01:50Yang kedua, pernyataan penolakan tuntutan secara hukum dari warga tersebut disampaikan secara tertulis kepada HDP melalui surat setanggal 12 Tokber
02:012024.
02:02Ya itu hal yang sama dengan poin pertama.
02:04Ya, terus lanjutnya.
02:05Ada tambahan, tapi ada tambahan.
02:06Saya minta jangan dihentikan dulu, Ketua ya.
02:08Saya ngatur Pak.
02:09Anda keluar.
02:11Pak Mendal, dikeluarkan ini orang yang sudah tidak efektif, rapat dengan dia.
02:14Silahkan, keluar.
02:15Setuju pimpinan.
02:16Keluar, keluar.
02:17Enggak jelas ini.
02:18Tidak jelas, Anda memiliki keluar.
02:22Nah, lo sudah diingatkan ketiga kali.
02:25Mungkin tidak beragama dia ini kali.
02:28Pak, dikeluarkan Pak Mendal, panggil Pak Mendal, dikeluarkan ini.
02:31Ini menghalangi pembangunan musola, Anda ini.
02:35Ya, ya.
02:38Ya, siap.
Comments

Recommended