Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV JPU dalam kasus Fandi Ramadhan, Muhammad Arfian meminta maaf karena sempat menuntut hukuman mati Fandi yang merupakan anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terjerat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu, saat rapat di Komisi III DPR pada Rabu (11/3/2026).

"Ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami, yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin akan menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan," ujar Arfian.

"Selanjutnya kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," lanjutnya.

Baca Juga BNN Dipanggil Komisi III DPR Terkait Kasus ABK Fandi, Jelaskan Proses Pengejaran-Penangkapan di https://www.kompas.tv/nasional/656230/bnn-dipanggil-komisi-iii-dpr-terkait-kasus-abk-fandi-jelaskan-proses-pengejaran-penangkapan

#dpr #fandi #abk #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/656261/jaksa-penuntut-hukuman-mati-fandi-abk-minta-maaf-depan-dpr-kesalahan-kami-di-sidang
Transkrip
00:01Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:04Lama budaya, salam kebajikan,
00:07Om Swastiastu yang terhormat pimpinan Komisi 3 DPR RI,
00:13yang terhormat anggota Komisi 3 DPR RI,
00:17serta seluruh hadirin yang berbahagia.
00:20Ijin pimpinan, kami sesuai dengan pertanyaan tadi,
00:25kami melakukan tuntutan mati terhadap ke-6 terdakwa tersebut,
00:33sebagaimana yang dijelaskan oleh Diputi Penindakan Pemberantasan BNRI,
00:41bahwa berdasarkan fakta persidangan pimpinan,
00:44dari fakta persidangan mungkin izinkan kami menyampaikan beberapa hal
00:49dalam fakta persidangan terungkap,
00:51dan kemudian juga dari keterangan ahli pidana.
00:56Mohon ijin pimpinan.
00:57Bahwa dalam fakta persidangan terungkap,
01:02terdakwa adalah lulusan pelayaran Aceh,
01:05politik teknik, pelayaran Malayati,
01:09yang mana terdakwa mengetahui seluruh persyaratan administrasi
01:13untuk bekerja sebagai pelaut,
01:15serta terdakwa juga memahami terkait peraturan
01:18yang mengatur tentang muatan jenis kapal yang berlaku,
01:23dan tidak hanya secara nasional,
01:25tetapi juga internasional.
01:27Bahwa dalam fakta persidangan,
01:30terdakwa telah mulai bekerja
01:32semenjak berangkat ke Thailand tanggal 1 Mei tahun 2025,
01:38bersama dengan terdakwa lainnya,
01:40dan sejak tanggal 2 Mei 2025,
01:44terdakwa menginap di Hotel Sakura, Thailand,
01:47selama lebih kurang 10 hari.
01:50Selama periode 1 sampai 10 Mei 2025,
01:54terdakwa berada di Thailand,
01:56dan sempat jalan-jalan juga ke Malaysia
01:58menggunakan bus Thailand pimpinan.
02:02Bahwa terdakwa Fandi Ramadhan sebagai seorang pelaut,
02:08dan juga merupakan lulusan politik pelayaran Malayah Hayati,
02:13serta telah memiliki buku pelaut,
02:16serta tanda identitas seorang pelaut yang sedang berlayar.
02:20Di dalam fakta persidangan,
02:22buku pelaut milik terdakwa Fandi Ramadhan
02:24tidak ada cop dari otoritas kesiabaran setempat,
02:28di mana dapat dinyatakan bahwa
02:31bekerja di kapal Sidragon tidak sah
02:34karena tidak melalui persudur yang sah.
02:37Bahwa dalam fakta persidangan,
02:40pada tanggal 14 Mei tahun 2025,
02:44terdakwa telah menerima transfer
02:45uang sebesar Rp8.244,250
02:52dari Daniel Hotman Simanu,
02:55uang tersebut sebagai kasbon
02:57untuk mulai bekerja sebagai ABK di kapal Sidragon.
03:03Sedangkan di dalam legal agreement
03:05yang diteratangani oleh terdakwa Fandi Ramadhan
03:08mendapatkan gaji sebesar Rp2.000 USD per bulan.
03:13Namun pada saat perjalanan,
03:15Kapten kapal menyampaikan kepada
03:17Fandi Ramadhan dan terdakwa lainnya,
03:20apabila barang ini sampai di tempat tujuan,
03:23akan mendapatkan bonus sebesar satu bulan gaji.
03:27Bahwa terdakwa Fandi Ramadhan
03:30bertugas sebagai ABK di bagian mesin kapal,
03:34berangkat menuju ke Phuket
03:36dengan perjalanan selama tiga hari,
03:39sesampai di tengah laut,
03:40Phuket kapal sempat berhenti
03:42sebagaimana yang dijelaskan oleh penyidik dari BNN Pimpinan.
03:49Mungkin kami langsung kepada
03:54fakta persidangan dari Alip Bidana
03:57yang menjadi dasar kami juga melakukan tuntutan mati tersebut,
04:01Pimpinan.
04:02Bahwa unsur kesalahan yang bersifat subjektif
04:06dapat dinilai dari perbuatan nyata pelaku,
04:09sehingga batin dan sikap batin pelaku
04:12dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatannya.
04:16Yang kedua,
04:18bahwa perbedaan antara
04:20dulus, kesengajaan, dan kulpa kealpaan
04:23terletak pada sikap batin pelaku
04:25terhadap akibat perbuatannya,
04:27namun keduanya sama-sama merupakan
04:29bentuk kesalahan dalam hukum pidana.
04:32Yang ketiga,
04:34bahwa dalam konteks permupakatan jahat
04:36dan turut serta,
04:39keduanya sama-sama didasarkan
04:41pada adanya kesepakatan
04:43atau kerjasama
04:45sadar dalam melakukan tindak pidana
04:47sehingga
04:48tidak selalu perlu dibuktikan
04:51secara terpisah
04:53sepanjang
04:54terdapat fakta kerjasama tersebut.
04:57Yang keempat,
04:58bahwa konsep permupakatan jahat
05:01maupun turut serta
05:02lebih banyak dirujuk
05:04pada putusan pengadilan
05:05termasuk putusan Mahkamah Agung
05:07dalam praktek pidana.
05:10Yang kelima,
05:11bahwa dalam menentukan pasal
05:13yang dikenakan terhadap pelaku
05:14harus dilihat keseluruhan rangkaian peristiwa
05:17bukan hanya pada awal kejadian
05:20melainkan hingga akhir kejadian.
05:23Yang keenam,
05:24bahwa dalam perkara
05:26enam orang awak kapal
05:28yang diperintahkan
05:29membawa dos
05:30yang tidak diketahui isinya
05:31namun tetap menjalankan perintah
05:34hingga terjadi penangkapan
05:36perbuatan tersebut
05:37menunjukkan adanya
05:39kesadaran mengambil risiko
05:41yang dalam hukum pidana
05:43dapat dimaknai
05:44sebagai bagian dari unsur kesengajaan.
05:47Yang ketujuh,
05:49bahwa ketidaktahuan awal
05:51dari isi barang
05:52tidak serta-merta
05:54menghapus pertanggungjawaban pidana
05:56apalagi pelaku tetap
05:59melanjutkan perbuatan
06:00dan menyadari
06:01adanya risiko hukum.
06:04Yang keelapan,
06:05bahwa ketidakmampuan
06:07menolak perintah
06:08tidak serta-merta
06:09dapat dikualifikasikan
06:11sebagai paksaan
06:12menurut pasal 48
06:14KWAP
06:15kecuali terdapat
06:16paksaan fisik
06:17yang nyata
06:18dan menyebabkan pelaku
06:20tidak memiliki
06:21pilihan lain.
06:23Selanjutnya,
06:25yang kesembilan,
06:25bahwa paksaan fisikis
06:27pada prinsipnya
06:28tidak termasuk
06:29dalam pengertian paksaan
06:31sebagaimana dimaksud
06:32dalam pasal 48
06:33KWAP
06:34dalam penilaian
06:36atas hal tersebut
06:37merupakan
06:38keunangan majelis hakim.
06:40Pimpinan Komisi 3
06:41dan anggota
06:42Komisi 3 DPRI
06:44yang saya
06:44yang terhormat
06:46sebagaimana fakta persidangan
06:48yang menjadi pertimbangan kami
06:50dalam menuntut
06:50hukum maksimal
06:52kepada
06:52para terdakwa
06:54karena
06:55di seluruh dunia
06:56kejahatan
06:56narkotika
06:57termasuk
06:58kejahatan yang
06:59sangat serius
06:59dan luar biasa
07:00dan dikenal
07:01sebagai dengan
07:02istilah
07:03extraordinary crime.
07:05Karena
07:06tindakan narkotika
07:07dapat
07:07mengakibatkan
07:08kerusakan
07:09kesehatan manusia
07:10merusak
07:11generasi muda
07:13dan
07:13di lain sisi
07:14narkotika
07:15merupakan
07:16bisnis yang sangat
07:16menguntungkan
07:17bagi jaringan
07:19peredaran gelap
07:19narkotika
07:20dan sangat
07:21merugikan
07:22bagi negara.
07:23Mungkin itu
07:24pimpinan
07:24yang menjadi
07:25dasar kami
07:26untuk melakukan
07:27tuntutan maksimal
07:28terhadap
07:29enam para
07:29terdakwa.
07:32ya ini
07:33ada Pak
07:33Muhammad
07:34Arfian
07:34ada yang
07:35ingin disampaikan
07:36Pak?
07:37Ya silahkan.
07:42Assalamualaikum
07:43Warahmatullahi
07:43Wabarakatuh
07:45Mohon injin yang kami
07:46hormati
07:47pimpinan Komisi 3
07:48beserta
07:48seluruh
07:49anggota Komisi 3
07:50yang kami
07:51hormati
07:51kami
07:52JPU
07:53Muhammad
07:53Arfian
07:54ingin menyampaikan
07:55setulus-tulusnya
07:56sedalam-dalamnya
07:57permohonan maaf
07:58dari kami
07:58yang mana atas
08:00kesalahan kami
08:01di persidangan
08:01kemarin
08:02yang mana
08:04akan menjadi
08:04bahan evaluasi
08:05bagi kami
08:06untuk ke depan.
08:07Selanjutnya kami
08:08telah dilakukan
08:09pemeriksaan
08:09dan dinyatakan
08:11bersalah
08:11oleh Jamwas
08:13serta
08:14sudah diberikan
08:16atau dijatuhi
08:16hukuman disiplin.
08:18Sekali lagi
08:19kami mohon izin
08:20mohon maaf
08:21atas
08:22kesalahan kami
08:23di persidangan
08:23kemarin
08:24yang mana kami
08:25berterima kasih
08:26kepada pimpinan
08:27Komisi 3
08:28atas koreksi
08:29dan atensinya
08:30kepada kami
08:31akan menjadi
08:32bahan koreksi
08:32bagi kami.
08:33Mohon izin Bapak.
08:34Assalamualaikum.
08:36Ini
08:36rekan-rekan terhadap
08:38apa
08:38saudara Muhammad
08:39Arfian ini
08:40udah kesklus ya.
08:41Kita maafkan
08:43dan kita berharap
08:44ini anak muda
08:45ke depan
08:46bisa belajar
08:47bisa lebih bijak
08:49lagi
08:49dan bisa
08:49maju
08:50karirnya.
08:51siap
08:51terima kasih.
08:52terima kasih.
08:52terima kasih.
08:53terima kasih.
Komentar

Dianjurkan