00:01Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:04Lama budaya, salam kebajikan,
00:07Om Swastiastu yang terhormat pimpinan Komisi 3 DPR RI,
00:13yang terhormat anggota Komisi 3 DPR RI,
00:17serta seluruh hadirin yang berbahagia.
00:20Ijin pimpinan, kami sesuai dengan pertanyaan tadi,
00:25kami melakukan tuntutan mati terhadap ke-6 terdakwa tersebut,
00:33sebagaimana yang dijelaskan oleh Diputi Penindakan Pemberantasan BNRI,
00:41bahwa berdasarkan fakta persidangan pimpinan,
00:44dari fakta persidangan mungkin izinkan kami menyampaikan beberapa hal
00:49dalam fakta persidangan terungkap,
00:51dan kemudian juga dari keterangan ahli pidana.
00:56Mohon ijin pimpinan.
00:57Bahwa dalam fakta persidangan terungkap,
01:02terdakwa adalah lulusan pelayaran Aceh,
01:05politik teknik, pelayaran Malayati,
01:09yang mana terdakwa mengetahui seluruh persyaratan administrasi
01:13untuk bekerja sebagai pelaut,
01:15serta terdakwa juga memahami terkait peraturan
01:18yang mengatur tentang muatan jenis kapal yang berlaku,
01:23dan tidak hanya secara nasional,
01:25tetapi juga internasional.
01:27Bahwa dalam fakta persidangan,
01:30terdakwa telah mulai bekerja
01:32semenjak berangkat ke Thailand tanggal 1 Mei tahun 2025,
01:38bersama dengan terdakwa lainnya,
01:40dan sejak tanggal 2 Mei 2025,
01:44terdakwa menginap di Hotel Sakura, Thailand,
01:47selama lebih kurang 10 hari.
01:50Selama periode 1 sampai 10 Mei 2025,
01:54terdakwa berada di Thailand,
01:56dan sempat jalan-jalan juga ke Malaysia
01:58menggunakan bus Thailand pimpinan.
02:02Bahwa terdakwa Fandi Ramadhan sebagai seorang pelaut,
02:08dan juga merupakan lulusan politik pelayaran Malayah Hayati,
02:13serta telah memiliki buku pelaut,
02:16serta tanda identitas seorang pelaut yang sedang berlayar.
02:20Di dalam fakta persidangan,
02:22buku pelaut milik terdakwa Fandi Ramadhan
02:24tidak ada cop dari otoritas kesiabaran setempat,
02:28di mana dapat dinyatakan bahwa
02:31bekerja di kapal Sidragon tidak sah
02:34karena tidak melalui persudur yang sah.
02:37Bahwa dalam fakta persidangan,
02:40pada tanggal 14 Mei tahun 2025,
02:44terdakwa telah menerima transfer
02:45uang sebesar Rp8.244,250
02:52dari Daniel Hotman Simanu,
02:55uang tersebut sebagai kasbon
02:57untuk mulai bekerja sebagai ABK di kapal Sidragon.
03:03Sedangkan di dalam legal agreement
03:05yang diteratangani oleh terdakwa Fandi Ramadhan
03:08mendapatkan gaji sebesar Rp2.000 USD per bulan.
03:13Namun pada saat perjalanan,
03:15Kapten kapal menyampaikan kepada
03:17Fandi Ramadhan dan terdakwa lainnya,
03:20apabila barang ini sampai di tempat tujuan,
03:23akan mendapatkan bonus sebesar satu bulan gaji.
03:27Bahwa terdakwa Fandi Ramadhan
03:30bertugas sebagai ABK di bagian mesin kapal,
03:34berangkat menuju ke Phuket
03:36dengan perjalanan selama tiga hari,
03:39sesampai di tengah laut,
03:40Phuket kapal sempat berhenti
03:42sebagaimana yang dijelaskan oleh penyidik dari BNN Pimpinan.
03:49Mungkin kami langsung kepada
03:54fakta persidangan dari Alip Bidana
03:57yang menjadi dasar kami juga melakukan tuntutan mati tersebut,
04:01Pimpinan.
04:02Bahwa unsur kesalahan yang bersifat subjektif
04:06dapat dinilai dari perbuatan nyata pelaku,
04:09sehingga batin dan sikap batin pelaku
04:12dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatannya.
04:16Yang kedua,
04:18bahwa perbedaan antara
04:20dulus, kesengajaan, dan kulpa kealpaan
04:23terletak pada sikap batin pelaku
04:25terhadap akibat perbuatannya,
04:27namun keduanya sama-sama merupakan
04:29bentuk kesalahan dalam hukum pidana.
04:32Yang ketiga,
04:34bahwa dalam konteks permupakatan jahat
04:36dan turut serta,
04:39keduanya sama-sama didasarkan
04:41pada adanya kesepakatan
04:43atau kerjasama
04:45sadar dalam melakukan tindak pidana
04:47sehingga
04:48tidak selalu perlu dibuktikan
04:51secara terpisah
04:53sepanjang
04:54terdapat fakta kerjasama tersebut.
04:57Yang keempat,
04:58bahwa konsep permupakatan jahat
05:01maupun turut serta
05:02lebih banyak dirujuk
05:04pada putusan pengadilan
05:05termasuk putusan Mahkamah Agung
05:07dalam praktek pidana.
05:10Yang kelima,
05:11bahwa dalam menentukan pasal
05:13yang dikenakan terhadap pelaku
05:14harus dilihat keseluruhan rangkaian peristiwa
05:17bukan hanya pada awal kejadian
05:20melainkan hingga akhir kejadian.
05:23Yang keenam,
05:24bahwa dalam perkara
05:26enam orang awak kapal
05:28yang diperintahkan
05:29membawa dos
05:30yang tidak diketahui isinya
05:31namun tetap menjalankan perintah
05:34hingga terjadi penangkapan
05:36perbuatan tersebut
05:37menunjukkan adanya
05:39kesadaran mengambil risiko
05:41yang dalam hukum pidana
05:43dapat dimaknai
05:44sebagai bagian dari unsur kesengajaan.
05:47Yang ketujuh,
05:49bahwa ketidaktahuan awal
05:51dari isi barang
05:52tidak serta-merta
05:54menghapus pertanggungjawaban pidana
05:56apalagi pelaku tetap
05:59melanjutkan perbuatan
06:00dan menyadari
06:01adanya risiko hukum.
06:04Yang keelapan,
06:05bahwa ketidakmampuan
06:07menolak perintah
06:08tidak serta-merta
06:09dapat dikualifikasikan
06:11sebagai paksaan
06:12menurut pasal 48
06:14KWAP
06:15kecuali terdapat
06:16paksaan fisik
06:17yang nyata
06:18dan menyebabkan pelaku
06:20tidak memiliki
06:21pilihan lain.
06:23Selanjutnya,
06:25yang kesembilan,
06:25bahwa paksaan fisikis
06:27pada prinsipnya
06:28tidak termasuk
06:29dalam pengertian paksaan
06:31sebagaimana dimaksud
06:32dalam pasal 48
06:33KWAP
06:34dalam penilaian
06:36atas hal tersebut
06:37merupakan
06:38keunangan majelis hakim.
06:40Pimpinan Komisi 3
06:41dan anggota
06:42Komisi 3 DPRI
06:44yang saya
06:44yang terhormat
06:46sebagaimana fakta persidangan
06:48yang menjadi pertimbangan kami
06:50dalam menuntut
06:50hukum maksimal
06:52kepada
06:52para terdakwa
06:54karena
06:55di seluruh dunia
06:56kejahatan
06:56narkotika
06:57termasuk
06:58kejahatan yang
06:59sangat serius
06:59dan luar biasa
07:00dan dikenal
07:01sebagai dengan
07:02istilah
07:03extraordinary crime.
07:05Karena
07:06tindakan narkotika
07:07dapat
07:07mengakibatkan
07:08kerusakan
07:09kesehatan manusia
07:10merusak
07:11generasi muda
07:13dan
07:13di lain sisi
07:14narkotika
07:15merupakan
07:16bisnis yang sangat
07:16menguntungkan
07:17bagi jaringan
07:19peredaran gelap
07:19narkotika
07:20dan sangat
07:21merugikan
07:22bagi negara.
07:23Mungkin itu
07:24pimpinan
07:24yang menjadi
07:25dasar kami
07:26untuk melakukan
07:27tuntutan maksimal
07:28terhadap
07:29enam para
07:29terdakwa.
07:32ya ini
07:33ada Pak
07:33Muhammad
07:34Arfian
07:34ada yang
07:35ingin disampaikan
07:36Pak?
07:37Ya silahkan.
07:42Assalamualaikum
07:43Warahmatullahi
07:43Wabarakatuh
07:45Mohon injin yang kami
07:46hormati
07:47pimpinan Komisi 3
07:48beserta
07:48seluruh
07:49anggota Komisi 3
07:50yang kami
07:51hormati
07:51kami
07:52JPU
07:53Muhammad
07:53Arfian
07:54ingin menyampaikan
07:55setulus-tulusnya
07:56sedalam-dalamnya
07:57permohonan maaf
07:58dari kami
07:58yang mana atas
08:00kesalahan kami
08:01di persidangan
08:01kemarin
08:02yang mana
08:04akan menjadi
08:04bahan evaluasi
08:05bagi kami
08:06untuk ke depan.
08:07Selanjutnya kami
08:08telah dilakukan
08:09pemeriksaan
08:09dan dinyatakan
08:11bersalah
08:11oleh Jamwas
08:13serta
08:14sudah diberikan
08:16atau dijatuhi
08:16hukuman disiplin.
08:18Sekali lagi
08:19kami mohon izin
08:20mohon maaf
08:21atas
08:22kesalahan kami
08:23di persidangan
08:23kemarin
08:24yang mana kami
08:25berterima kasih
08:26kepada pimpinan
08:27Komisi 3
08:28atas koreksi
08:29dan atensinya
08:30kepada kami
08:31akan menjadi
08:32bahan koreksi
08:32bagi kami.
08:33Mohon izin Bapak.
08:34Assalamualaikum.
08:36Ini
08:36rekan-rekan terhadap
08:38apa
08:38saudara Muhammad
08:39Arfian ini
08:40udah kesklus ya.
08:41Kita maafkan
08:43dan kita berharap
08:44ini anak muda
08:45ke depan
08:46bisa belajar
08:47bisa lebih bijak
08:49lagi
08:49dan bisa
08:49maju
08:50karirnya.
08:51siap
08:51terima kasih.
08:52terima kasih.
08:52terima kasih.
08:53terima kasih.
Komentar