Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Dua warga negara Malaysia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kedua terdakwa terbukti membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam kopernya.

Kedua terdakwa, yang merupakan warga negara asal Malaysia, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Kajari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, Senin siang.

Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika. Kedua terdakwa juga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.

Sidang lanjutan yang berisi pledoi akan digelar tiga pekan mendatang.

Sebelumnya, kedua WN Malaysia tersebut ditangkap Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pada Juni 2025. Keduanya berperan membawa narkotika dari Malaysia ke Pekanbaru, yang kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan bus. Keduanya ditangkap di hotel yang berbeda, yakni di kawasan Grogol dan Cawang.

#wnmalaysia #narkoba #narkotika

Baca Juga Seluruh Korban Longsor Sampah di Bantargebang Ditemukan, 7 Orang Meninggal | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/655823/seluruh-korban-longsor-sampah-di-bantargebang-ditemukan-7-orang-meninggal-sapa-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/655824/bawa-narkoba-dalam-koper-2-wn-malaysia-dituntut-hukuman-mati-sapa-pagi
Transkrip
00:00Kita beralih ke sorotan lain, saudara, dua warga negara Malaysia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di pengadilan negeri
00:07Jakarta Barat.
00:08Kedua terdakwa terbukti membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam kopernya.
00:16Kedua terdakwa yang merupakan warga negara asal Malaysia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin langsung kajari Jakarta
00:26Barat, Nurul Wahida Rifal pada Senin siang.
00:30Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika.
00:37Serta keduanya merupakan jaringan peredaran narkotika internasional.
00:41Sidang lanjutan berisi peledoy akan digelar tiga pekan mendatang.
00:46Sebelumnya, saudara, dua warga negara Malaysia ditangkap Direktorat Narkoba Barat Skrim Polri pada Juni 2025.
00:54Keduanya berperan membawa narkotika dari Malaysia ke pekan baru yang kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan bus.
01:01Keduanya ditangkap di sebuah hotel yang berbeda yakni di kawasan Grogol dan juga Cawang, Jakarta.
01:17Penyesuaian pidana berimanah dakwaan primer penyudut umum.
01:22Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad dan ikuan melalui Muhammadur Iskandar Syah Abdullah dengan pidana mati.
01:31Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan