00:00Kita beralih ke sorotan lain, saudara, dua warga negara Malaysia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di pengadilan negeri
00:07Jakarta Barat.
00:08Kedua terdakwa terbukti membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam kopernya.
00:16Kedua terdakwa yang merupakan warga negara asal Malaysia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin langsung kajari Jakarta
00:26Barat, Nurul Wahida Rifal pada Senin siang.
00:30Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika.
00:37Serta keduanya merupakan jaringan peredaran narkotika internasional.
00:41Sidang lanjutan berisi peledoy akan digelar tiga pekan mendatang.
00:46Sebelumnya, saudara, dua warga negara Malaysia ditangkap Direktorat Narkoba Barat Skrim Polri pada Juni 2025.
00:54Keduanya berperan membawa narkotika dari Malaysia ke pekan baru yang kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan bus.
01:01Keduanya ditangkap di sebuah hotel yang berbeda yakni di kawasan Grogol dan juga Cawang, Jakarta.
01:17Penyesuaian pidana berimanah dakwaan primer penyudut umum.
01:22Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad dan ikuan melalui Muhammadur Iskandar Syah Abdullah dengan pidana mati.
01:31Terima kasih.
Komentar