00:00Ya, Polri, tapi dalam dua hari kemarin kita melakukan percepatan kerja, kita sudah memfasilitasi penyelesaian masalah ini, ya.
00:09Sehingga hampir selesai, sudah selesai.
00:12Nah, jadi kita nanti langsung saya bacakan ini draft kesimpulan rapat, Pak, yang mengikat.
00:19Lalu kita minta pendapat Pak Rasing-Masing Praksi dan kita minta pendapat Saudara Nabila, ya.
00:25Lalu kita sahkan. Saya izin bacakan ya, perkenalkan ya.
00:30Kesimpulan rapat dengan pendapat umum Komisi 3 DPR RI dengan Nabila Obrian beserta kuasa hukumnya.
00:40Pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2026, Komisi 3 DPR RI menerima pengaduan dari Saudari Nabila Obrian,
00:49seorang korban pencurian yang menjadi tersangka dalam perkara pencemaran nama baik.
00:54Kami memandang perlu untuk merespon hal tersebut sebagai bentuk implementasi kewajiban konstitusional DPR RI melakukan pengawasan.
01:05Sejak Sabtu minggu lalu, kami berkomunikasi intensif dengan mitra kami yaitu Polri.
01:14Kami memfasilitasi agar dicarikan solusi yang sesuai hukum.
01:18Alhamdulillah, hari minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabila Obrian sudah dicabut dan dengan sendirinya Saudari.
01:30Nah, Nabila Obrian tidak lagi menjadi status tersangka dan persoalan ini dihentikan.
01:38Di sisi lain, Saudari Nabila Obrian juga memaafkan tersangka dalam kasus pencurian sekaligus mencabut laporan.
01:45Komisi 3 DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHP baru,
01:51berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya,
02:00asas-asasnya, hingga norma hukumnya.
02:03Dengan berlakunya KUHP dan KUHP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita
02:11dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik
02:16menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif.
02:22Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan.
02:26Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan.
02:32Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami
02:36untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice
02:43untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan.
02:50Komisi 3 DPR RI telah melaksanakan rapat khusus pagi tadi baru saja membahas masalah ini
02:56dan dengan ini kami menyampaikan kesimpulan rapat yang mengikat secara hukum sebagai berikut.
03:021. Komisi 3 DPR RI meminta aparat penegak hukum
03:09dalam mengusut tindak pidana khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik
03:16untuk mempedomani ketentuan pasal 36 KUHP baru
03:20yang mengatur tidak seorang pun bisa dimintai pertanggung jawaban pidana
03:25tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan.
03:292. Komisi 3 DPR RI menilai saudari Nabila Obrien secara nyata
03:36tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan
03:40untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain.
03:433. Komisi 3 DPR RI mendukung pencabutan status tersangka
03:50terhadap saudara Nabila Obrien dan penghentian perkara ini
03:53dengan mekanisme retoratif justice yang tidak memberatkan.
03:58Saya hantar pendapat singkat dari Voxi PD Perjuangan.
04:02Saya pergilakan.
04:07Terima kasih pimpinan.
04:10Ya antara hormat pimpinan Komisi 3
04:15anggota Komisi 3 dan
04:17bapak-bapak ibu-ibu dari
04:21yang punya warun Ibu Nabila ya
04:26kami dari fraksi PDI Perjuangan
04:31melihat kasus ini
04:37memang baru hari ini saya ikut
04:41dengan tadi pagi barusan
04:43melihat kasus ini
04:45dari Ibu Nabila ini
04:47tidak bisa dipidana memang.
04:50Saya tidak ngerti bareks krim ini
04:53kenapa sih polisi suka-suka sekali
04:58menersangkakan orang yang jadi korban.
05:01tapi syukur Alhamdulillah
05:04tadi malam sudah ada
05:05kesepakatan
05:08yang disampaikan tadi kesimpulan itu
05:11pasal 36 KUHP harus diperhatikan itu.
05:15Kalaupun juga
05:16berdasarkan undang-undang ITE itu juga
05:19tidak bisa juga dipidana
05:22karena itu
05:22termasuk
05:24kepentingan umum di situ
05:26tidak bisa.
05:28Oleh karena itu
05:29saya sangat setuju
05:31bahwa kasus ini
05:32harus
05:33dihentikan
05:35di-SP3-kan
05:36kepada Ibu Nabila
05:38sebagai tersangka
05:40dalam kasus ini.
05:43Saya minta kepada
05:45Baris Krim Polri
05:47segera
05:48meng-SP3-kan ini
05:50tapi saya kira sudah ada
05:51tadi malam semuanya
05:52dan saya minta
05:53Polri
05:55seluruh Indonesia
05:56mulai dari Baris Krim
05:58Polda
05:59Polres
06:00tidak ada lagi yang terjadi
06:02seperti ini
06:03kenapa mencari-cari
06:04salah orang
06:06gitu loh
06:07saya minta
06:07Polri ini sudah lebih
06:09lebih
06:10apalah
06:11lebih adilah
06:13di dalam melakukan
06:14langkah-langkah penyidikan.
06:15Ingat
06:16di KUHP yang baru
06:18juga ada itu
06:19ketika penyidik
06:21melakukan suatu kesalahan
06:24akan dilakukan
06:26sanksi
06:27baik itu
06:29administrasi
06:30etik
06:31maupun pidana.
06:32Oleh karena itu
06:33harus
06:34betul-betul
06:36dibaca
06:36KUHP yang baru ini
06:37yang sudah berlaku
06:39dan betul-betul
06:40itu
06:41dipedomani
06:42dan dilaksanakan.
06:43Saya kira itu
06:44Pak Ketua
06:44terima kasih
06:45Assalamualaikum
06:46Warahmatullahi Wabarakatuh
06:46dari setuju Pak ya
06:47siap setuju
06:48sangat setuju Pak Ketua
Komentar