Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Safaruddin menanggapi kasus selebgram sekaligus pemilik Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, saat rapat Komisi III DPR bersama Nabilah pada Senin (9/3/2026).

"Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana. Saya tidak mengerti Bareskrim ini kenapa polisi suka-suka sekali mentersangkakan orang yang menjadi korban," ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Safaruddin.

"Saya minta Bareskrim Polri untuk segera men-SP3-kan ini. Saya kira tadi malam sudah. Dan saya minta Polri di seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, hingga Polres, tidak ada lagi yang seperti ini. Kenapa mencari-cari kesalahan orang," lanjutnya.

Baca Juga Cabut Laporan, Kasus Bibi Kelinci Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/655603/cabut-laporan-kasus-bibi-kelinci-nabilah-o-brien-dan-zendhy-kusuma-berakhir-damai-sapa-pagi

#dpr #poldametrojaya #nabilahobrien #bibikelinci #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/655641/keras-depan-nabilah-o-brien-dpr-fraksi-pdip-polisi-suka-suka-sekali-mentersangkakan-orang
Transkrip
00:00Ya, Polri, tapi dalam dua hari kemarin kita melakukan percepatan kerja, kita sudah memfasilitasi penyelesaian masalah ini, ya.
00:09Sehingga hampir selesai, sudah selesai.
00:12Nah, jadi kita nanti langsung saya bacakan ini draft kesimpulan rapat, Pak, yang mengikat.
00:19Lalu kita minta pendapat Pak Rasing-Masing Praksi dan kita minta pendapat Saudara Nabila, ya.
00:25Lalu kita sahkan. Saya izin bacakan ya, perkenalkan ya.
00:30Kesimpulan rapat dengan pendapat umum Komisi 3 DPR RI dengan Nabila Obrian beserta kuasa hukumnya.
00:40Pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2026, Komisi 3 DPR RI menerima pengaduan dari Saudari Nabila Obrian,
00:49seorang korban pencurian yang menjadi tersangka dalam perkara pencemaran nama baik.
00:54Kami memandang perlu untuk merespon hal tersebut sebagai bentuk implementasi kewajiban konstitusional DPR RI melakukan pengawasan.
01:05Sejak Sabtu minggu lalu, kami berkomunikasi intensif dengan mitra kami yaitu Polri.
01:14Kami memfasilitasi agar dicarikan solusi yang sesuai hukum.
01:18Alhamdulillah, hari minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabila Obrian sudah dicabut dan dengan sendirinya Saudari.
01:30Nah, Nabila Obrian tidak lagi menjadi status tersangka dan persoalan ini dihentikan.
01:38Di sisi lain, Saudari Nabila Obrian juga memaafkan tersangka dalam kasus pencurian sekaligus mencabut laporan.
01:45Komisi 3 DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHP baru,
01:51berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya,
02:00asas-asasnya, hingga norma hukumnya.
02:03Dengan berlakunya KUHP dan KUHP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita
02:11dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik
02:16menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif.
02:22Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan.
02:26Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan.
02:32Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami
02:36untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice
02:43untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan.
02:50Komisi 3 DPR RI telah melaksanakan rapat khusus pagi tadi baru saja membahas masalah ini
02:56dan dengan ini kami menyampaikan kesimpulan rapat yang mengikat secara hukum sebagai berikut.
03:021. Komisi 3 DPR RI meminta aparat penegak hukum
03:09dalam mengusut tindak pidana khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik
03:16untuk mempedomani ketentuan pasal 36 KUHP baru
03:20yang mengatur tidak seorang pun bisa dimintai pertanggung jawaban pidana
03:25tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan.
03:292. Komisi 3 DPR RI menilai saudari Nabila Obrien secara nyata
03:36tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan
03:40untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain.
03:433. Komisi 3 DPR RI mendukung pencabutan status tersangka
03:50terhadap saudara Nabila Obrien dan penghentian perkara ini
03:53dengan mekanisme retoratif justice yang tidak memberatkan.
03:58Saya hantar pendapat singkat dari Voxi PD Perjuangan.
04:02Saya pergilakan.
04:07Terima kasih pimpinan.
04:10Ya antara hormat pimpinan Komisi 3
04:15anggota Komisi 3 dan
04:17bapak-bapak ibu-ibu dari
04:21yang punya warun Ibu Nabila ya
04:26kami dari fraksi PDI Perjuangan
04:31melihat kasus ini
04:37memang baru hari ini saya ikut
04:41dengan tadi pagi barusan
04:43melihat kasus ini
04:45dari Ibu Nabila ini
04:47tidak bisa dipidana memang.
04:50Saya tidak ngerti bareks krim ini
04:53kenapa sih polisi suka-suka sekali
04:58menersangkakan orang yang jadi korban.
05:01tapi syukur Alhamdulillah
05:04tadi malam sudah ada
05:05kesepakatan
05:08yang disampaikan tadi kesimpulan itu
05:11pasal 36 KUHP harus diperhatikan itu.
05:15Kalaupun juga
05:16berdasarkan undang-undang ITE itu juga
05:19tidak bisa juga dipidana
05:22karena itu
05:22termasuk
05:24kepentingan umum di situ
05:26tidak bisa.
05:28Oleh karena itu
05:29saya sangat setuju
05:31bahwa kasus ini
05:32harus
05:33dihentikan
05:35di-SP3-kan
05:36kepada Ibu Nabila
05:38sebagai tersangka
05:40dalam kasus ini.
05:43Saya minta kepada
05:45Baris Krim Polri
05:47segera
05:48meng-SP3-kan ini
05:50tapi saya kira sudah ada
05:51tadi malam semuanya
05:52dan saya minta
05:53Polri
05:55seluruh Indonesia
05:56mulai dari Baris Krim
05:58Polda
05:59Polres
06:00tidak ada lagi yang terjadi
06:02seperti ini
06:03kenapa mencari-cari
06:04salah orang
06:06gitu loh
06:07saya minta
06:07Polri ini sudah lebih
06:09lebih
06:10apalah
06:11lebih adilah
06:13di dalam melakukan
06:14langkah-langkah penyidikan.
06:15Ingat
06:16di KUHP yang baru
06:18juga ada itu
06:19ketika penyidik
06:21melakukan suatu kesalahan
06:24akan dilakukan
06:26sanksi
06:27baik itu
06:29administrasi
06:30etik
06:31maupun pidana.
06:32Oleh karena itu
06:33harus
06:34betul-betul
06:36dibaca
06:36KUHP yang baru ini
06:37yang sudah berlaku
06:39dan betul-betul
06:40itu
06:41dipedomani
06:42dan dilaksanakan.
06:43Saya kira itu
06:44Pak Ketua
06:44terima kasih
06:45Assalamualaikum
06:46Warahmatullahi Wabarakatuh
06:46dari setuju Pak ya
06:47siap setuju
06:48sangat setuju Pak Ketua
Komentar

Dianjurkan