00:00Influencer Richard Lee yang merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
00:05terkait produk dan layanan kecantikan.
00:14Richard Lee yang juga berprofesi sebagai dokter ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat malam.
00:20Penahanan dilakukan setelah polisi pemeriksa Richard Lee selama 4 jam.
00:28Dalam pemeriksaan sebelum penahanan, Richard Lee menjawab 29 pertanyaan dari penyidik.
00:35Richard Lee tidak memberikan pernyataan apapun saat digiring penyidik ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.
00:43Tapi Tumas Polda Metro Jaya Kompes Budi Hermanto dalam pernyataan tertulis mengatakan
00:48penahanan Richard Lee dilakukan dengan pertimbangan tindakan tersangka dinilai menghambat penyidikan.
01:01Hal tersebut antara lain tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026
01:08tanpa memberikan keterangan yang jelas dan justru pada hari tersebut
01:12tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok.
01:20KB Tumas Polda Metro Jaya Kompes Budi Hermanto dalam pernyataan tertulis mengatakan
01:24penahanan Richard Lee dilakukan dengan pertimbangan tindakan tersangka dinilai menghambat penyidikan.
01:31Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin 23 Februari 2026
01:36dan hari Kamis 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
01:47Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025
01:52dalam kasus pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen
01:56terkait produk dan perawatan kecantikan.
01:59Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan
02:02Samira Farahnas atau dokter detektif
02:05yang menyebut produk kecantikan Richard Lee over claim
02:08atau penipuan kandungan bahan.
02:36Selamat petang Mbak Sini.
02:37Prof. Ipnu kalau dari awal kita lihat kan sebenarnya pasal yang disangkakan
02:41sudah memenuhi faktor pertimbangan objektif untuk dilakukan penahanan.
02:45Tapi ketika sekarang ia mangkir dari pemeriksaan
02:48kemudian baru ditahan.
02:49Ini adalah alasan yang cukup kuat berarti ya?
02:52Ya, saya kira alasan yang kuat Mbak.
02:54Jadi sekarang itu memang dalam suatu penahanan itu
02:57ada dua syarat objektif dan subjektif.
03:00Tadi saya katakan objektif apa terhadap tindak pidana
03:03yang diancam 5 tahun ke atas.
03:05Sudah cukup.
03:06Alasan subjektif tidak ada kekhawatiran melarikan diri,
03:10menghilangkan buruk T,
03:12dan menghambat pemeriksaan.
03:14Nah kalau kita mendengar dipanggil beberapa kali tidak hadir
03:17dan kemudian ternyata dia tersangka melakukan take-top,
03:21saya kira itu suatu tindakan yang tepat ya
03:23untuk pembelajaran bahwa itu sebagai hak subjektif
03:28daripada penyitik polda.
03:30Karena apa Mbak?
03:31Kalau sampai ini berlarut, polda pun juga jadi problem.
03:35Bisa juga diperadilankan, menghambat dalam suatu
03:37atau mungkin juga penundaan.
03:39Inilah yang saya kira di dalam KUHP dan KUH Baru 2025
03:44itu meletakkan sebagai asas cepat dalam suatu persidangan.
03:48Sehingga siapapun yang terperiksa dalam suatu proses hukum
03:52segera untuk diselesaikan.
03:54Karena dalam KUH Baru, ketika ada penundaan,
03:58ketika ada dugaan penundaan,
03:59itu bagian dari upaya paksa dalam suatu penjelasan perkara.
04:04Nah dalam hal inilah saya kira suatu tindakan polda
04:06dalam hal untuk tidak terjadi hal-hal terhadap gugatan dari pihak lain,
04:12terhadap pemeriksaan Richard Ray.
04:14Prof. Ibnud, tapi kalau misalnya dia mangkir,
04:17kemudian melakukan live TikTok,
04:18ini kan bisa dibilang tidak kooperatif.
04:21Apakah artinya ini akan bisa berdampak juga pada perjalanan kasusnya?
04:24Memberatkan mungkin?
04:26Ya, itu nanti dalam suatu persidangan.
04:29Kalau terhadap persidangan lain,
04:31kalau persidangan diajudikasi,
04:33itu adalah meletakkan bagaimana proaktif
04:37terhadap kasus yang sedang berjalan.
04:39Tapi kalau di dalam prajudikasi,
04:41adalah bagaimana penyidik untuk melakukan suatu pemeriksaan,
04:45untuk melakukan suatu pemberkasan,
04:48tidak terbertele-tele,
04:50tidak ada suatu hambatan.
04:52Karena dalam suatu hukum tadi katakan,
04:54asas cepat ini jadikan suatu primordial
04:57dalam suatu penyelesaian hukum.
04:59Nah, Prof.
05:01Kalau misalnya ini kan kasus yang dilaporkan
05:03terkait dugaannya ketidak sesuai produk,
05:05repacking produk tidak steril.
05:07Dalam proses penyidikannya sebenarnya,
05:09pembuktiannya harusnya seperti apa?
05:11Proses hukum yang berjalan oleh polisi
05:13harusnya seperti apa?
05:15Ya, karena ini sudah masuk
05:17kaitannya produk-produk terkaitan
05:20dengan sesat tertentu,
05:21saya kira poldal sudah meletakkan
05:23ahli farmasi.
05:24Ahli farmasi terhadap forensik
05:27dari ilmu-ilmu farmasi yang bersangkutan.
05:30Apakah produk ini ada terkait
05:32dengan sesat tertentu?
05:33Apakah sangat membahayakan?
05:35Saya kira ahli farmasi forensik,
05:37itulah nanti akan menjelaskan
05:39tentang produk-produk tertutu.
05:40Jadi, kalau memang hasil pemeriksaan lab
05:43dari polda terhadap hasil pemeriksaan
05:45ahli lab forensik,
05:47ada dugaan, penyalahgunaan,
05:49ada pelanggaran,
05:50saya kira itu yang ditetapkan.
05:51Makanya ancamannya itu berat itu.
05:52435 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
05:55di atas 5 tahun.
05:56Disitulah saya kira sebagai bukti awal
05:59di dalam melakukan tindakan penangkap,
06:02apa namanya,
06:03pemeriksaan tersangka kepada yang bersangkutan.
06:06Ini kan kasusnya juga melibatkan
06:08seorang influencer dengan followers
06:10yang juga besar.
06:11Apakah fokus publik yang menjadi,
06:14atau fokus publik kan juga sorotannya ke sini,
06:16apakah ini bisa menjadi faktor dorongan,
06:18tambahan kepada polda untuk kasusnya,
06:21diselesaikan secara cepat
06:22untuk memberikan kepastian hukum?
06:24Ya, karena begini mbak,
06:26ini kan kasus-kasus kecantikan
06:27ini kan luar biasa mbak,
06:28banyak sekali mbak.
06:30Paling tidak dengan penyelesaian ini,
06:31ada kalau ada potensi-potensi lain
06:33yang akan berpikir,
06:35scan-skir yang saya tahu itu berapa daerah ada semua.
06:37Oleh karena itu,
06:38hal-hal yang seperti ini,
06:39saya kira polda gerak cepat,
06:40jangan sampai tumbuh,
06:42jangan sampai korban-korban berjatuhan
06:45atas produk-produk kecantikan
06:47yang meresahkan,
06:48apalagi membahayakan masyarakat.
06:50Dengan demikian,
06:50ini langkah cepat
06:51untuk mengantisipasi
06:53dengan upaya paksa penahanan
06:54yang karena yang bersangkutan tidak kooperatif.
06:57Sebetulnya kalau kooperatif tidak perlu,
06:58tapi karena tidak kooperatif,
07:00ini yang menjadikan konsep asas cepat
07:02di dalam kuah baru akan tidak terpenuhi.
07:04Padahal perundang-undangan
07:06mengharapkan penyelesaian undang-undang
07:08harus cepat, singkat, dan biaya ringan.
07:11Baik.
07:12Prof. Ibn Nukroho,
07:12terima kasih sudah berbagi bersama kami.
07:14Selalu, Prof.
Komentar