Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polisi menahan influencer Richard Lee yang merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Richard Lee yang juga berprofesi sebagai dokter ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat malam.

Penahanan dilakukan setelah polisi memeriksa Richard Lee selama empat jam. Dalam pemeriksaan sebelum penahanan, Richard Lee menjawab 29 pertanyaan dari penyidik. Richard Lee tidak memberikan pernyataan apa pun saat digiring penyidik ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam pernyataan tertulis bilang penahanan Richard Lee dilakukan dengan pertimbangan tindakan tersangka dinilai menghambat penyidikan. Lebih lengkap soal proses hukum Richard Lee dalam kasus pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Kita akan bahas bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

#hibnunugroho #richardlee #kasusrichardlee

Baca Juga [FULL] Pakar HI soal Konflik AS-Israel Vs Iran , Siapa yang Bakal Jadi Juru Damai? | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/internasional/655424/full-pakar-hi-soal-konflik-as-israel-vs-iran-siapa-yang-bakal-jadi-juru-damai-sapa-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/655425/profesor-hibnu-nugroho-bicara-soal-dokter-richard-lee-ditahan-polisi-dinilai-hambat-penyidikan
Transkrip
00:00Influencer Richard Lee yang merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
00:05terkait produk dan layanan kecantikan.
00:14Richard Lee yang juga berprofesi sebagai dokter ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat malam.
00:20Penahanan dilakukan setelah polisi pemeriksa Richard Lee selama 4 jam.
00:28Dalam pemeriksaan sebelum penahanan, Richard Lee menjawab 29 pertanyaan dari penyidik.
00:35Richard Lee tidak memberikan pernyataan apapun saat digiring penyidik ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.
00:43Tapi Tumas Polda Metro Jaya Kompes Budi Hermanto dalam pernyataan tertulis mengatakan
00:48penahanan Richard Lee dilakukan dengan pertimbangan tindakan tersangka dinilai menghambat penyidikan.
01:01Hal tersebut antara lain tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026
01:08tanpa memberikan keterangan yang jelas dan justru pada hari tersebut
01:12tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok.
01:20KB Tumas Polda Metro Jaya Kompes Budi Hermanto dalam pernyataan tertulis mengatakan
01:24penahanan Richard Lee dilakukan dengan pertimbangan tindakan tersangka dinilai menghambat penyidikan.
01:31Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin 23 Februari 2026
01:36dan hari Kamis 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
01:47Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025
01:52dalam kasus pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen
01:56terkait produk dan perawatan kecantikan.
01:59Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan
02:02Samira Farahnas atau dokter detektif
02:05yang menyebut produk kecantikan Richard Lee over claim
02:08atau penipuan kandungan bahan.
02:36Selamat petang Mbak Sini.
02:37Prof. Ipnu kalau dari awal kita lihat kan sebenarnya pasal yang disangkakan
02:41sudah memenuhi faktor pertimbangan objektif untuk dilakukan penahanan.
02:45Tapi ketika sekarang ia mangkir dari pemeriksaan
02:48kemudian baru ditahan.
02:49Ini adalah alasan yang cukup kuat berarti ya?
02:52Ya, saya kira alasan yang kuat Mbak.
02:54Jadi sekarang itu memang dalam suatu penahanan itu
02:57ada dua syarat objektif dan subjektif.
03:00Tadi saya katakan objektif apa terhadap tindak pidana
03:03yang diancam 5 tahun ke atas.
03:05Sudah cukup.
03:06Alasan subjektif tidak ada kekhawatiran melarikan diri,
03:10menghilangkan buruk T,
03:12dan menghambat pemeriksaan.
03:14Nah kalau kita mendengar dipanggil beberapa kali tidak hadir
03:17dan kemudian ternyata dia tersangka melakukan take-top,
03:21saya kira itu suatu tindakan yang tepat ya
03:23untuk pembelajaran bahwa itu sebagai hak subjektif
03:28daripada penyitik polda.
03:30Karena apa Mbak?
03:31Kalau sampai ini berlarut, polda pun juga jadi problem.
03:35Bisa juga diperadilankan, menghambat dalam suatu
03:37atau mungkin juga penundaan.
03:39Inilah yang saya kira di dalam KUHP dan KUH Baru 2025
03:44itu meletakkan sebagai asas cepat dalam suatu persidangan.
03:48Sehingga siapapun yang terperiksa dalam suatu proses hukum
03:52segera untuk diselesaikan.
03:54Karena dalam KUH Baru, ketika ada penundaan,
03:58ketika ada dugaan penundaan,
03:59itu bagian dari upaya paksa dalam suatu penjelasan perkara.
04:04Nah dalam hal inilah saya kira suatu tindakan polda
04:06dalam hal untuk tidak terjadi hal-hal terhadap gugatan dari pihak lain,
04:12terhadap pemeriksaan Richard Ray.
04:14Prof. Ibnud, tapi kalau misalnya dia mangkir,
04:17kemudian melakukan live TikTok,
04:18ini kan bisa dibilang tidak kooperatif.
04:21Apakah artinya ini akan bisa berdampak juga pada perjalanan kasusnya?
04:24Memberatkan mungkin?
04:26Ya, itu nanti dalam suatu persidangan.
04:29Kalau terhadap persidangan lain,
04:31kalau persidangan diajudikasi,
04:33itu adalah meletakkan bagaimana proaktif
04:37terhadap kasus yang sedang berjalan.
04:39Tapi kalau di dalam prajudikasi,
04:41adalah bagaimana penyidik untuk melakukan suatu pemeriksaan,
04:45untuk melakukan suatu pemberkasan,
04:48tidak terbertele-tele,
04:50tidak ada suatu hambatan.
04:52Karena dalam suatu hukum tadi katakan,
04:54asas cepat ini jadikan suatu primordial
04:57dalam suatu penyelesaian hukum.
04:59Nah, Prof.
05:01Kalau misalnya ini kan kasus yang dilaporkan
05:03terkait dugaannya ketidak sesuai produk,
05:05repacking produk tidak steril.
05:07Dalam proses penyidikannya sebenarnya,
05:09pembuktiannya harusnya seperti apa?
05:11Proses hukum yang berjalan oleh polisi
05:13harusnya seperti apa?
05:15Ya, karena ini sudah masuk
05:17kaitannya produk-produk terkaitan
05:20dengan sesat tertentu,
05:21saya kira poldal sudah meletakkan
05:23ahli farmasi.
05:24Ahli farmasi terhadap forensik
05:27dari ilmu-ilmu farmasi yang bersangkutan.
05:30Apakah produk ini ada terkait
05:32dengan sesat tertentu?
05:33Apakah sangat membahayakan?
05:35Saya kira ahli farmasi forensik,
05:37itulah nanti akan menjelaskan
05:39tentang produk-produk tertutu.
05:40Jadi, kalau memang hasil pemeriksaan lab
05:43dari polda terhadap hasil pemeriksaan
05:45ahli lab forensik,
05:47ada dugaan, penyalahgunaan,
05:49ada pelanggaran,
05:50saya kira itu yang ditetapkan.
05:51Makanya ancamannya itu berat itu.
05:52435 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
05:55di atas 5 tahun.
05:56Disitulah saya kira sebagai bukti awal
05:59di dalam melakukan tindakan penangkap,
06:02apa namanya,
06:03pemeriksaan tersangka kepada yang bersangkutan.
06:06Ini kan kasusnya juga melibatkan
06:08seorang influencer dengan followers
06:10yang juga besar.
06:11Apakah fokus publik yang menjadi,
06:14atau fokus publik kan juga sorotannya ke sini,
06:16apakah ini bisa menjadi faktor dorongan,
06:18tambahan kepada polda untuk kasusnya,
06:21diselesaikan secara cepat
06:22untuk memberikan kepastian hukum?
06:24Ya, karena begini mbak,
06:26ini kan kasus-kasus kecantikan
06:27ini kan luar biasa mbak,
06:28banyak sekali mbak.
06:30Paling tidak dengan penyelesaian ini,
06:31ada kalau ada potensi-potensi lain
06:33yang akan berpikir,
06:35scan-skir yang saya tahu itu berapa daerah ada semua.
06:37Oleh karena itu,
06:38hal-hal yang seperti ini,
06:39saya kira polda gerak cepat,
06:40jangan sampai tumbuh,
06:42jangan sampai korban-korban berjatuhan
06:45atas produk-produk kecantikan
06:47yang meresahkan,
06:48apalagi membahayakan masyarakat.
06:50Dengan demikian,
06:50ini langkah cepat
06:51untuk mengantisipasi
06:53dengan upaya paksa penahanan
06:54yang karena yang bersangkutan tidak kooperatif.
06:57Sebetulnya kalau kooperatif tidak perlu,
06:58tapi karena tidak kooperatif,
07:00ini yang menjadikan konsep asas cepat
07:02di dalam kuah baru akan tidak terpenuhi.
07:04Padahal perundang-undangan
07:06mengharapkan penyelesaian undang-undang
07:08harus cepat, singkat, dan biaya ringan.
07:11Baik.
07:12Prof. Ibn Nukroho,
07:12terima kasih sudah berbagi bersama kami.
07:14Selalu, Prof.
Komentar

Dianjurkan