Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan dasar penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Objek perkara dianggap bukan termasuk definisi keuangan negara sehingga dianggap di luar kewenangan lembaga tersebut. Hal tersebut disampaikan pengacara Yaqut, Mellisa Anggraeni, ketika membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Diketahui, Yaqut tidak menghadiri langsung sidang gugatan praperadilan yang dia ajukan.

Yaqut diwakili oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini dan tim, dalam sidang praperadilan terkait kasus korupsi kuota haji yang menjeratnya itu.

Baca Juga Sidang Praperadilan Yaqut Agenda Replik dan Duplik Digelar Besok Rabu, 4 Maret 2026 di https://www.kompas.tv/nasional/654289/sidang-praperadilan-yaqut-agenda-replik-dan-duplik-digelar-besok-rabu-4-maret-2026



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/654338/full-sidang-praperadilan-yaqut-vs-kpk-penetapan-tersangka-kasus-kuota-haji-dipermasalahkan
Transkrip
00:00Penetapan pengohon sebagai tersangka
00:01Dalam perangkat tersebut, pengohon-pengohon akhirnya mulia Hakim Prabadila
00:06memuji keabsahan penetapan tersangka terhadap pengohon oleh pengohon
00:09berdasarkan aspek secara kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur, dan kuenangan termohon
00:15sebagaimana ditentukan peraturan perundang-perundangan yang berlaku
00:181. Penetapan tersangka wajib memenuhi ketentuan pasal 90 ayat 2
00:24yang mengundang nomor 20 tahun 2025
00:25tentang kita mengundang-undang kumacara pidana atau penghabar
00:29dan tidak dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum yang telah dicabut
00:33dan dinyatakan tidak berlaku
00:35Prosedur penetapan tersangka telah diatur secara limitatif
00:39dalam keuntungan pasal 90 ayat 2 dan 3 kumah baru
00:41yaitu penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat penetapan tersangka
00:46yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka
00:49paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan
00:52serta memuat identitas tersangka uraizkan perkara dan hak tersangka
00:56dalam perkara aku hingga permohonan perkaraan ini dianjukan
01:00pemohon hanya menerima surat pemberitaan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026
01:06sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan pasal 90 ayat 2 dan 3 kumah baru
01:11tidak pernah diterima
01:14selain itu, surat pemberitaan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026
01:19mengulai karakter dokumen ini disebut sebagai dasar telah mencantumkan yaitu 1.
01:25Sprinti KPK RI tanggal 8 Agustus 2025
01:272. Sprinti KPK RI tanggal 21 November 2025
01:313. Keputusan pimpinan KPK nomor 88 tahun 2026
01:36tanggal 8 Januari 2026
01:38tentang penetapan tersangka
01:40dan 4. Sprinti KPK RI tanggal 8 Januari 2026
01:46yang mulia, dalam perkara aku ada 3 sprinti yang mulia
01:50namun pengohon hanya pernah dipanggil atas sprinti pertama tanggal 8 Agustus 2025
01:56yaitu sprinti yang disebut oleh termohon adalah sprinti kumuh
02:00untuk sprinti kedua tanggal 21 November
02:04dan sprinti ketiga tanggal 8 Januari 2026
02:08berkepatan dengan hari penetapan tersangka
02:10tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon
02:13bahkan ada pemanggilan pada tanggal 16 Desember 2026
02:19masih menggunakan sprinti pertama yaitu sprinti tanggal 8 Agustus 2025
02:25padahal sudah ada sprinti kedua tanggal 21 November 2025
02:32bahwa penyidikan yang khusus pada satip tersangka atau sendiri pemohon
02:36baru dimulai pada tanggal 8 Januari 2026
02:40sehingga berdasarkan konstruksi pasal 361 huruf B KUHA baru
02:44ketentuan yang berlaku untuk penyidikan atau penyidikan
02:47dalam perkara aku wajib tunduk pada penentuan kumah baru
02:51penetapan tersangka terhadap pemohon oleh teman nomor
02:54tidak memenuhi prosedur karena tidak menerlaku
02:56ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku
02:59pada saat penetapan tersangka dilakukan
03:02yang di pasal 618 dan pasal 622 KUHA baru
03:06serta pasal 361 huruf B KUHA baru
03:08sebaliknya penetapan tersangka justru mendasarkan sangkaan
03:12pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999
03:16tentang pemberantasan tinggal pidana korupsi
03:19sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001
03:24tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999
03:28tentang pemberantasan tinggal pidana korupsi
03:30selanjutnya disebut undang-undang tipikor
03:32serta ketentuan pasal 35 KUHA lama atau ketentuan lama
03:36yang dalam reaksi peralihan tersebut
03:38telah dinyatakan dicatut dan tidak berlaku
03:41sehingga penetapan tersangka aklu
03:43tidak sesuai prosedur pengerapan hukum yang berlaku
03:46pada saat penetapan tersangka dilakukan
03:48konsumensinya penetapan tersangka aklu
03:51haruslah dinyatakan tidak esar
03:53dan tidak memiliki kekuatan pengumuman
03:57bahwa demikian
03:58penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sesuai prosedur
04:02baik karena tidak memiliki prosedur
04:04pengumuman penetapan tersangka
04:05menurut pasal 19 KUHA dan 3
04:07maupun karena tidak menerapkan ketentuan peralihan
04:10dan ketentuan hukum yang berlaku
04:12menurut pasal 361 KUHA
04:14baru dijunto pasal 618 KUHA
04:17serta pasal 622 KUHA
04:20naik yang tetap mendasarkan pada ketentuan pasal
04:24yang telah dinyatakan dicatut atau tidak berlaku
04:27sehingga patut dan beralasan hukum
04:30penetapan tersangka aklu
04:31dinyatakan tidak esar
04:33dan tidak memiliki kekuatan pengumuman
04:37Dua, mengenai syarat sepertuan penetapan tersangka
04:40minimal duara bukti yang sesat tidak dipenuhi
04:43penetapan tersangka terhadap pemohon oleh
04:46pengumuman tidak memiliki kekuatan pasal 90 AIS 1 KUHA
04:49karena standar minimal duara bukti diposisikan bukan sekedar kuantitas
04:54melainkan dua bukti yang sesat dan lakukan telah ada sebelum penetapan tersangka dilakukan
04:59yang berjalan dengan peraturan pemerintah
05:01yang berjalan dengan peraturan pemerintah
05:29menyebabkan unsur kerugikan keuangan negara atau perekonomian negara
05:34dinyatakan sebagai belik material yang disyaratkan kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti atau ekcolos
05:41serta dapat dihitung bukan sekedar potensi kerugian
05:44hal tersebut sejalan dengan definisi kerugian negara
05:47dalam menggabungan nomor 1 tahun 2004 tentang perbedaan negara
05:51dan nomor 15 tahun 2006 tentang BPK
05:55oleh karena itu, alat bukti yang sah dan memiliki relevansi terhadap unsur kerugian negara tersebut
06:02harus berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara
06:07yang dinyatakan atau ditetapkan oleh lembaga yang berwenang
06:10menurut tentu peraturan perlindungan sebagai berikut
06:13undang-undang nomor 17 dari ketiga tentang keuangan negara
06:16undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbedaan negara
06:19undang-undang nomor 15 tahun 2004
06:22pemeriksaan pengelolaan tentang menjauh keuangan negara
06:24serta undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK
06:28dan penjelasan pasal 63 tahun HB baru
06:31yang dinyatakan yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara
06:35adalah berdasarkan hasil pengusahaan lembaga negara audit keuangan
06:41pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh termohon
06:46tidak pernah terdapat alat bukti berupa hasil update atau laporan hasil perhitungan kerugian negara
06:52dari lembaga yang berwenang
06:53oleh karenanya penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon
06:58belum memiliki syarat minimal alat bukti yang cukup
07:01dan oleh karenanya itu harus dinyatakan tidak esah
07:04dan tidak memiliki kekuatan menghubungkan
07:073. mengenai termohon yang tidak memiliki keuangan untuk melakukan penyidikan
07:13maupun menetapkan termohon sebagai tersangka
07:16bahwa tentuan masa 90 ayat 1 dan 2 HB
07:20menegaskan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik
07:24dan dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandangani oleh penyidik
07:28Puhan Baru juga mendefinisikan penyidik secara legitatif
07:32yaitu melalui PPNS dan penyidik tertentu yang beri kewenangan oleh perundang
07:36dalam kompres KPK atau termohon
07:38masalah 21 menurut KPK amat bermain
07:40tidak lagi menempatkan pimpinan KPK sebagai penyidik
07:44dalam hal ini ketentu lama yang menyatakan pimpinan sebagai penyidik telah diaman bermain
07:49sehingga penyidikan KPK tidak berwenang dengan datangani tindakan yang secara hukum
07:54harus dilakukan oleh penyidik
07:57bahwa kewenangan penyidikan termohon dalam pasal 6 dan pasal 19 dan KPK amat bermain
08:03relevan terutama bila berkara menyangkut kerugian negara
08:07sebagaimana diatur dalam pasal 1 dan pasal 2 dan 17 tahun 2003
08:11tentang keuangan negara
08:13kerugian negara didefinisikan secara limitatif sebagai kekurangan uang
08:18surat berharga dan barang ini nyata dan pasti jumlahnya
08:21sesuai ketentukan pasal 1 angka 22
08:24undang-undang nomor 1 tahun 2004
08:26tentang perbedahan negara
08:27dan pasal 1 angka 15 undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang KPK
08:34bahwa kuota haji sebagai objek pengetapan tersangka
08:38terhadap komo 3 termasuk dalam definisi keuangan negara
08:41sebagaimana diatur dalam pasal 1 dan pasal 2 dan 17 tahun 2003
08:46tentang keuangan negara dan kerugian negara
08:49sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 22 angka
08:52undang-undang nomor 1 tahun 2004
08:55tentang perbedahan negara
08:56dan pasal 1 angka nomor 15 undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang KPK
09:03sehingga objek perkara aku yang menjadi dasar persangkaan komo 4 tidak lepas dengan unsur perugian negara
09:09yang menjadi keuangan komo 4 sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 dan pasal 11 undang-undang KPK
09:164 mengenai penyidikan dan penetapan komo 4 sebagai persangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti
09:25mengenai adanya perbuatan secara mau hukum dan atau penyalahunan kewenangan
09:30kesempatan atau saran yang ada pada komo 4 terkait penerbitan keputusan yukri agama
09:36nomor 130 tahun 2024
09:42penyidikan dan penetapan komo 4 sebagai persangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti
09:48baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada komo 4
09:53maupun terkait tuduhan perbuatan mau hukum atau penyalahunan kewenangan
09:57dalam penerbitan KFA nomor 130 tahun 2024
10:01tentang kuota haji tantahan tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi
10:07termohon menjadikan KFA 130 tahun 2024 sebagai alat bukti
10:13untuk menyatakan adanya perbuatan mau hukum dan atau penyalahunan kewenangan oleh komo 4
10:18sebagaimana juga disampaikan termohon kepada pers dan diberitakan ini
10:25bahwa penggunaan KFA 130 tahun 2024
10:32sebagai salah satu dari dua alat bukti yang cukup
10:35tidak memenuhi syarat kecukupan bukti mengenai adanya perbuatan secara melangkuk
10:40dan atau penyalahunan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada pada pemohon
10:45terkait penerbitan KFA 130 tahun 2024
10:50bahwa pembagian tersebut
10:54didasarkan pada pasal 9 undang-undang nomor 8 tahun 2019
10:59sesuai dengan diskresi pemohon berdasarkan ketentuan tersebut
11:03dengan memperhatikan keadaan atau perubahan di lapangan
11:07demi kelancaran serta keamanan penyelenggaraan ibadah haji
11:10untuk menekan jatuhnya kompan jiwa jamaah haji saat ibadah haji berlangsung
11:14dan juga mendasarkan kepada kesepakatan internasional
11:18antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Arab Saudi
11:21Kasulimantul Hats atau FOU
11:23yang mana menyatakan kuota haji tambahan
11:25diperuntukkan untuk zona regula 10.000 dan zona khusus 10.000
11:31diperuntukkan untuk haji jamaah haji regula 10.000
11:35dan jamaah haji pusat 10.000
11:37bahwa untuk menyematkan sangkaan bahwa tindakan pemohon
11:41dalam menerbitan KFA 130 tahun 2024
11:45adalah bentuk perbuatan secara melalang hukum
11:48atau penyelagunan wewenang
11:49seharusnya sudah diketemukan alat bukti yang cukup
11:52yang dapat membuktikan dan atau menunjukkan
11:55bahwa KFA 130 tahun 2024
11:59merupakan perbuatan melalang hukum
12:02dan atau perbuatan menyala gunakan kewenangan
12:04berdasarkan gulaan bukti yang cukup
12:07yang mana pada penyataannya
12:09termohon tidak memiliki bukti yang cukup
12:11yang menunjukkan bahwa KFA 130 tersebut
12:15merupakan perbuatan melalang hukum
12:17dan atau perbuatan menyala gunakan kewenangan
12:19termohon disuruh langsung
12:21dengan begitu saja menggunakan KFA 130 tahun 2024
12:25sebagai alat bukti untuk menentukan
12:28pemohon sebagai tersangka
12:30sebagaimana keterangan kepada Repes
12:33yang disampaikan termohon di berbagai media elektronik
12:35padahal tindakan yang dilakukan termohon tersebut
12:38jelas tidak dapat diberantang menurut hukum
12:40sebab menurut hukum berdasarkan
12:43Aris Radu Karatim
12:44atau Presum CSI Karusa
12:46KMA 130 tahun 2024
12:49itu haruslah dianggap sah
12:51karena tidak bersifat melalang hukum
12:55sepanjang masih berlaku
12:57atau belum dibatalkan
12:58KMA 130 tahun 2024 itu
13:02merupakan dasar hukum yang digunakan
13:04untuk menjalankan amanah undang-undang
13:07agar moda pemerintah tetap berjalan
13:09atau tidak berhenti
13:10inkasus penyelenggaraan haji
13:12tetap berjalan
13:13dan pelaksanaan yang mengutamakan kelancaran
13:16dan keselamatan jamaah
13:17atau menurutkan potensi timbulnya korban jiwa
13:20bahwa selama tidak ada
13:23dua bukti yang dapat menunjukkan
13:25atau membuktikan
13:26bahwa KMA 130 tahun 2024
13:29merupakan perbuatan malam hukum
13:31dan atau perbuatan menyalahgunakan WN
13:34maka terbukti bahwa
13:36saat termohon menekatkan pengohon
13:38sebagai tersangka
13:39tidak terdapat
13:40atau tidak didasarkan
13:42pada kecukupan alat bukti
13:43yang disyaratkan oleh undang-undang
13:45oleh karena itu
13:46penetapan tersangka
13:48yang dibuatkan oleh termohon
13:49harus dinyatakan didasar
13:51dan tidak memiliki kekuatan
13:53penghubungan
13:54penghubungan
13:54seperti itu
14:01bahwa sebagaimana telah disampaikan
14:03dalam galil-galil di atas
14:05penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon
14:08tidak sah
14:09karena
14:09satu
14:10penetapan tersangka tidak mengenai prosedur
14:13sebagaimana mestinya
14:14dua
14:15syarat minima
14:16dua alat bukti
14:17penetapan tersangka
14:18tidak terpenuhi
14:20ketiga
14:20termohon tidak berenang
14:22melakukan penyidikan
14:23walaupun penetapan
14:24pengohon
14:25sebagai tersangka
14:26seluruh rangkaian
14:27tindakan tersebut
14:28terbukti secara jelas
14:29tegas dan terang-benerang
14:31melanggaran ketentu hukum
14:32yang berlaku
14:33A. Pasal 90
14:34ayat 1
14:35ayat 2
14:36ayat 3
14:36dan pasal 91
14:37kuhang baru
14:38B. Pasal 6
14:40huruf E
14:4111 dan 21
14:42undang-undang KPK
14:43C. Pasal 44
14:46undang-undang KPK
14:47lama
14:47D. Pasal 622
14:49ayat 1
14:50huruf L
14:52ayat 4
14:52huruf A dan B
14:53buah baru
14:54jumto
14:55poin 55
14:57pasal 622
14:59huruf L
15:00ayat 4
15:01huruf A dan B
15:02undang-undang
15:03keinsuaian
15:03pidana
15:04E. Undang-undang
15:05nomor 8
15:06tahun 2019
15:07tentang penyelenggaraan
15:08raji
15:09F. Undang-undang
15:10nomor 17
15:11tahun 2003
15:12tentang keuangan negara
15:14G. Undang-undang
15:15nomor 1
15:16tahun 2004
15:17tentang perbendaharaan
15:18negara
15:19H. Undang-undang
15:20nomor 15
15:21tahun 2006
15:22tentang badan
15:23perniksaan
15:24keuangan
15:25bahwa semangat
15:26atau spirit
15:27serta maksud
15:28dan tujuan
15:29dari berlakukannya
15:30kuhang baru
15:31ialah supaya
15:32penyempurnaan
15:32kuhang sebelumnya
15:35dengan cara
15:36berbagai perubahan
15:37atau pembaharuan
15:39yang menghadirkan
15:39yang pertama
15:40kuhang baru
15:41lebih menjamin
15:42kepastian
15:43keadilan
15:44dan kemanfaatan
15:45itu
15:45kedua
15:46penguatan
15:47mekanisme
15:47pra-peradilan
15:48untuk menguji
15:49keabsahan
15:50tindakan penyidik
15:51dan peradilan
15:51pidana
15:52tiga
15:52transparansi
15:54dan akuntabilitas
15:55tindakan
15:56penyidik
15:57empat
15:57penguatan
15:58hak tersangka
15:59untuk menjamin
16:00keadilan
16:01transparansi
16:02dan perlindungan
16:03hak asasi manusia
16:04dalam pendagang itu
16:06dengan mengingat
16:07semangat
16:08atau spirit
16:08dari
16:09kuhang baru
16:10maka kesalahan
16:11kesalahan
16:11yang dilakukan
16:12ternohon
16:13dalam tindakan
16:14atau upaya
16:14paksa
16:15penutupan
16:15tersangka
16:16sebagaimana
16:17telah
16:17diperaikan
16:18di atas
16:19mutlak
16:20tidak boleh
16:20dimaklumi
16:21atau diberikan
16:22maaf
16:23sebab sikap
16:24memaklumi
16:25kesalahan
16:25kesalahan
16:26dimaksud
16:26dapat
16:27membawa
16:27akibat
16:28yang sangat
16:28fatal
16:29berupa
16:29tidak
16:30akan
16:31muncul
16:31pesan
16:32yang jelas
16:32kepada
16:33permohon
16:34maupun
16:34aparat
16:35penegah
16:35hukum lain
16:36yang diluar
16:36permohon
16:37agar mereka
16:38tidak bertindak
16:39di luar
16:40batas
16:40wawonan
16:41yang diberikan
16:42undang-undang
16:43dan
16:44atau tidak
16:44mencampakkan
16:45undang-undang
16:46yang telah
16:47mengatur
16:48syarat
16:48dan patacara
16:49yang harus
16:50dipatuhi
16:50dalam melakukan
16:51upaya
16:52paksa
16:53tidak akan
16:54ada efek deterrence
16:55atau jurah
16:56bagi termohon
16:56maupun aparat
16:57penjidik lainnya
16:58di luar termohon
16:59untuk tidak
16:59mengulangi lagi
17:00kesalahannya
17:01yang ketiga
17:02akan menjadi sebab
17:04bagi
17:04ungu sumburnya
17:05ketidakpercayaan
17:06masyarakat
17:07terhadap
17:07kuhak baru
17:08maupun
17:09benang-benang sistem
17:10hukum pidana
17:11yang berkepastian
17:12hukum
17:13adil
17:13dan membawa
17:14manfaat
17:15berdasarkan
17:16semua hal-hal
17:16yang telah diuraikan
17:17dalam permohonan
17:18pra-peradilan ini
17:19dengan segala
17:20hormat
17:21dan kerendahan
17:22hati
17:22mohon
17:23kirain
17:23pengadilan negeri
17:24Jakarta Selatan
17:25berkenan
17:26untuk
17:26memeriksa
17:27mengadili
17:28dan menjatuhkan
17:29putusan akhir
17:30sebagai berikut
17:31mengadili
17:32satu
17:32menyatakan
17:34menerima
17:34dan mengabulkan
17:36permohonan-permohon
17:36untuk seluruhnya
17:38dua
17:38menyatakan
17:39surat keputusan
17:41pimpinan
17:41komisi
17:42pemberantasan
17:43tindak
17:43tindak
17:43tindak
17:43pedana
17:43korupsi
17:44nomor
17:4488
17:45tahun
17:452026
17:46tanggal
17:478
17:47Januari
17:482026
17:49tentang
17:49penetapan
17:50tersangka
17:51atas nama
17:52Yawud
17:52Valir
17:53Komasek
17:53adalah tidak
17:54sah
17:55dan tidak
17:55mempunyai
17:56kekuatan
17:56hukum
17:57mengikat
17:57tiga
17:58menyatakan
17:59surat komisi
18:00pemberantasan
18:00korupsi
18:01nomor
18:01B
18:01Garing
18:02B
18:02Garing
18:03B
18:04Garing
18:05Garing
18:05Garing
18:05Garing
18:05Garing
18:06Garing
18:06Garing
18:06Garing
18:06Garing
18:06Garing
18:06Garing
18:06Garing
18:10Pemberitahuan
18:11penetapan
18:11tersangka
18:12tanggal
18:129
18:13Januari
18:132026
18:14adalah
18:14bukan
18:15surat
18:16penetapan
18:16tersangka
18:17atas nama
18:18Yakut
18:18Valir
18:19Komasek
18:19dan
18:20dinyatakan
18:20tidak sah
18:21serta
18:21tidak mempunyai
18:22kekuatan
18:23hukum
18:24mengikat
18:24empat
18:25menyatakan
18:26tiga
18:26surat perintah
18:27penyidikan
18:28yaitu
18:28A
18:29surat perintah
18:29penyidikan
18:30nomor
18:30sprint
18:3161
18:31Dik
18:3200
18:3301
18:3408
18:352025
18:36tanggal
18:378
18:37Agustus
18:382025
18:39B
18:39surat perintah
18:40penyidikan
18:41nomor
18:41sprint
18:4161
18:42A
18:432025
18:44Dik
18:4500
18:4601
18:4711
18:482025
18:49tanggal
18:5021
18:50November
18:512025
18:58C
18:59surat perintah
19:00penyidikan
19:00nomor
19:01sprint
19:0201
19:0200
19:0401
19:0601
19:062026
19:08tanggal
19:088
19:09Januari
19:102026
19:11yang semuanya
19:12jadikan
19:12dasar
19:13pengohon
19:13untuk melakukan
19:14upaya paksa
19:15penetapan
19:16tersangka
19:16terhadap
19:17diri
19:17pengohon
19:18adalah
19:18tidak sah
19:19dan tidak
19:20mempunyai
19:21kekuatan
19:21hukum
19:22pengikian
19:22lima
19:23menyatakan
19:24tidak sah
19:25segala
19:25keputusan
19:26atau
19:26upaya
19:27paksa
19:27yang dikeluarkan
19:28lebih lanjut
19:29oleh
19:29termohon
19:30yang berkaitan
19:31dengan
19:31penetapan
19:31tersangka
19:32terhadap
19:33diri
19:33pengohon
19:34nah
19:34menghukum
19:35termohon
19:36untuk
19:36membayar
19:37diberkara
19:38yang timbul
19:39dalam
19:39peradilan
19:40ini
19:40atau
19:41apabila
19:42ketua pengadilan
19:43negeri
19:44Jakarta Selatan
19:44atau
19:45yang tunggal
19:46pada
19:46pengadilan
19:47negeri
19:47Jakarta Selatan
19:48yang
19:48memeriksa
19:49mengadili
19:50dan memutus
19:50perkara
19:51pra
19:51pra
19:52dan
19:52pendapat
19:52lain
19:53memohon
19:54keputusan
19:54yang
19:54selanjutnya
19:55bukan
19:56yang
19:56menjadi
19:56ringkasan
19:57dari
19:57permohonan
19:58kami
19:58baik
20:00itu tadi
20:00permohonannya
20:01pra
20:01pra
20:02kemudian
20:02memohon
20:02untuk
20:04termohon
20:05kami sudah
20:05ketika
20:06direlas
20:07sudah
20:07dilantarkan
20:08perubahannya
20:09ya
20:09kami ada
20:10perubahan
20:39selanjutnya
20:39selanjutnya
20:40akan kita
20:40jadwal persidangan. Jadwal persidangan ini sifatnya yang praktik, jadi harus disampaikan
20:52kepada para pihak untuk tidak menawar jadwal persidangan, karena pemeriksaan perak-peradilan
21:00ini dibatasi oleh waktu. Jadi disampaikan kepada para pihak untuk mengaturi jadwal-jadwal
21:09persidangan yang sudah disusun. Untuk jawaban, besok pagi 4 Maret 2020. Jawaban, kemudian terkait
21:25replik dan duplik akan menggunakan replik apa tidak kuasa pemohon.
21:37Yang mulia kita menggunakan replik yang mulia.
21:42Di sana duplik menggunakan baik. Jadi tanggal 4 kita ada 3 agenda jawaban replik dan duplik.
21:54Setelah jawaban persidangan akan saya skos, kesempatan menyusun replik, setelah replik
22:00kita skos untuk kesempatan duplik. Seperti yang bisa saya sampaikan, karena persidangan
22:08ini terbatas oleh waktu, maka jawaban replik-duplik jadi satu hari. Kemudian untuk pembuktian
22:18Pemohon Kamis 5 Maret 2026.
22:29Pemohon Kamis 5 Maret 2026.
22:31Pemohon Kamis 5 Maret 2026.
22:32Jika diperkenankan ya Pemohon, untuk hari Kamis 5 Maret 2026.
22:37Seluruh pembuktian surat dulu ya Pemohon Kamis 5 Maret 2026.
22:40Dari kedua belah pihak, baik dari kami sebagai Pemohon, juga dari pihak Pemohon.
22:45Baru setengahnya di Jum'at kami hadirkan ahli
22:49Tanggapan?
22:51Di sini yang mudah
22:52Kami kembalikan karena
22:54Kementerian dari PNF
22:57Ini adalah umur-umur ahli
22:58Sebuah perjalanan tidak dihubungi
23:00Jadi umur kami sendiri
23:02Jangan aman
23:03Yang mudah untuk tanggal 5
23:06Bisa jadi kemohon baik
23:07Terdolong semua pesanjung
23:10Jadi
23:11Saya putuskan
23:14Tanggal 5
23:16Bukti pemohon tertulis
23:18Ataupun saksi
23:20Ataupun ahli
23:21Satu kali
23:24Tanggal 6
23:25Pembuktian termohon
23:27Bukti surat atau ahli
23:29Atau saksi
23:31Tanggal 9
23:33Kesimpulan
23:36Tanggal 10
23:38Tidak ada sidang
23:39Sama waktu menyusun putusan
23:41Tanggal 11 putusan
23:43Itu jadwal sidang kita
23:49Kemudian
23:50Karena ini para pihak hadir lengkap
23:56Saya akan membuat kesepakatan
23:58Kepada para pihak
24:02Sidang ini akan kita laksanakan
24:05Jam 10
24:07Kenapa
24:08Saya tidak banyak sidang ini saja
24:12Bapak Ibu
24:12Di belakang itu banyak
24:14Para pihak yang mau kesidang juga
24:18Supaya tidak ada yang terdolimi
24:21Tidak ada yang merasa
24:22Diabehkan
24:24Maka saya perintahkan
24:27Para pihak hadir jam 10
24:32Besok pagi jam 10
24:35Toleransi boleh Pak?
24:37Boleh
24:3715
24:38Boleh
24:4010
24:4015
24:41Lengkap
24:43Tidak lengkap
24:44Saya sidangkan
24:50Itu kesepakatan kita
24:52Itu kesepakatan kita
24:54Sudah yang mau disampaikan sebelum saya tutup
25:04Terkait dengan jadwal tadi
25:08Kami ingin menitaskan soal alasan tambahan
25:11Bapak-bapak yang kita
25:12Alhamdulillah tergulis dari
25:13Pemohon dan
25:14Pemohon bisa disatukan
25:17Karena
25:18Kami ingin nanti
25:20Di dalam proses pemeriksaan
25:21Pemeriksaan berikutnya
25:23Dihari
25:23Kita bisa
25:24Kami lakukan pengujian
25:27Dan
25:27Mulat secara langsung
25:28Dan disampaikan secara betul
25:30Soal masing-masing
25:31Itu salah satu
25:32Alhamdulillah
25:33Nah yang kedua
25:34Yang beliau
25:36Untuk
25:37Pengujian kami
25:38Gunai Kamis
25:39Tapi akan coba
25:41Usahakan secara maksimal
25:42Tapi kami tidak
25:44Mengajukan
25:44Jika memang ada
25:45Di ahli kami
25:47Yang tidak
25:47Bisa hadir
25:48Gunai Kamis
25:49Apakah juga bisa
25:50Dihadirkan
25:51Dengan wujudan
25:52Yang bukan
25:52Yang selesai
25:53Di jawabannya
25:56Sudah saya tekankan
25:58Silahkan para pihak
25:59Memanfaatkan
26:00Waktu yang disediakan
26:03Tanggal 5
26:04Bukti pemohon
26:05Ya bukti pemohon
26:07Surat
26:08Ahli
26:09Saksi
26:09Sekali
26:10Tanggal 6
26:11Bukti
26:12Pemohon
26:12Itu
26:13Tidak ada lagi
26:14Tawa-menawa
26:15Oke
26:16Ada sana
26:18Mau disampaikan
26:18Sebelum ditutup
26:19Ada
26:22Terakhir
26:23Saya sampaikan
26:26Kepada para pihak
26:29Persidangan ini
26:31Tidak ada
26:32Transaksional
26:35Tidak ada
26:37Suat
26:37Tidak ada
26:39Gratifikasi
26:40Tidak ada
26:41Pemberian
26:42Janji
26:42Di uang
26:43Toh Barat
26:45Penyelesaian perkara ini
26:47Murni
26:48Pembuktian
26:48Para pihak
26:51Tidak perlu
26:52Menghubungi
26:53Orang
26:53Pengadilan
26:54Pejabat
26:55Pengadilan
26:56Untuk
26:57Minta
26:57Dimengangkat
26:58Tidak perlu
27:01Begitupun
27:03Sebaliknya
27:04Jika
27:05Ada pihak
27:07Pihak
27:07Yang mengatas
27:08Namakan
27:09Hakim
27:09Pemeriksa ini
27:10Bisa
27:11Memangkan
27:11Dengan
27:12Imbal
27:12Sejumat
27:13Uang
27:14Saya
27:15Pastikan
27:16Untuk
27:16Penipuan
27:17Silahkan
27:17Langsung
27:18Dilaporkan
27:19Pemakam
27:19Agung
27:21Paham
27:23Kuasa
27:23Pemohon
27:24Kuasa
27:25Pemohon
27:25Sidang
27:27Ditunda
27:27Tanggal
27:284
27:28Jawaban
27:28Beblik
27:29Beblik
27:29Jam
27:3010
27:30Sidang
27:31Ditutup
Komentar

Dianjurkan