00:00Kami sangat kecewa dengan penundaan ini,
00:03cuman ya kayaknya apa yang akan kami sampaikan sebagai alat bukti terakhir.
00:44Kami sangat kecewa dengan penundaan ini,
00:47cuman ya kayaknya apa yang akan kami sampaikan sebagai alat bukti terakhir
00:52yang menurut kami itu adalah pamungkas,
00:55tidak bisa kami sampaikan karena akhirnya tidak lengkap.
00:58Hanya satu hal yang ingin kami sampaikan adalah
01:02adalah ini ya, bahwa persidangan kami, CLS ini adalah hanya satu.
01:09Kami ini tidak mempermasalahkan prestasi akademik,
01:13tidak mempermasalahkan apakah dia itu diwisuda atau tidak,
01:18apakah dia KKN atau tidak, satu hal.
01:21Kami ini hanya mempermasalahkan ijazah S1-nya Bapak Jokowi.
01:26Apakah spesemen yang diunduh oleh Biam Sandi itu asli atau palsu.
01:32Namun karena perkara ini mungkin Majelis Hakim menilai perkara yang mendapatkan atensi
01:41atau perhatian publik dan untuk menghindari jangan sampai ketika di dalam putusan nanti
01:48ada pihak-pihak yang merasa putusan tersebut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan
01:55karena tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
01:59Kemudian mencoba untuk mencari celah-celah di mana tindakan-tindakan yang seharusnya tidak terjadi.
02:08Bukti yang kami ajukan ada bukti permohonan kepada Polda Metro Jaya
02:20mengenai barang bukti berupa ijazah kehutanan UGM
02:25yang telah dilakukan penyitaan dalam rangka pemeriksaan tingkat penyidikan
02:31terhadap Bapak Roy Suryo sebagai tersangka dan kawan-kawan.
02:35Kemudian yang kedua bukti tanda terima bahwa benar surat permohonan bon pinjam pakai tersebut
02:43telah diterima oleh Polda Metro Jaya melalui staf Direskrim Um.
02:49Kemudian yang ketiga jawaban yang disampaikan oleh pihak Direskrim Um
02:56atas permohonan kami yang pada intinya permohonan tidak bisa dikabulkan
03:02dengan alasan bahwa barang bukti tersebut saat ini masih dipergunakan
03:07untuk kepentingan penyidikan bahkan sampai pada prapenuntutan
03:12atau istilah yang dikenal di dalam hukum acara
03:15sedang dalam penelitian oleh pihak kejaksaan tinggi DKI.
03:26Melihat fakta secara utuh menelusuri yang tak terlihat
03:29satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih mendalam.
03:32Saksikan di poinvestigasi di Kompas TV Channel 11 di Televisialnya.
Komentar