Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Sidang gugatan citizen lawsuit terkait dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, ditunda pada Selasa (3/3/2026).

Sidang yang sedianya beragendakan penyerahan tambahan bukti itu tidak dapat dilanjutkan karena majelis hakim tidak lengkap.

Persidangan yang dijadwalkan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi hanya dihadiri salah satu Hakim Anggota, Aris Gunawan.

Dalam persidangan singkat tersebut disampaikan bahwa sidang ditunda lantaran Achmad Satibi tengah mengikuti kegiatan di Jakarta.

Sidang gugatan citizen lawsuit tersebut diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Selain menggugat Presiden Joko Widodo, penggugat juga melayangkan gugatan terhadap Rektor UGM, Wakil Rektor UGM, institusi UGM, serta Polri.

Kuasa hukum penggugat, Wirawan Adnan, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan sidang yang menurutnya menghambat penyerahan alat bukti terakhir.

"Kami sangat kecewa dengan penundaan ini. Alat bukti terakhir yang hendak kami sampaikan tidak bisa diajukan karena hakim tidak lengkap. Kami tidak mempermasalahkan prestasi akademik, wisuda atau KKN, yang kami persoalkan hanya ijazah S1 Bapak Jokowi yang diunggah Dian Sandi, asli atau palsu," ujar Wirawan.

Sementara itu, kuasa hukum Presiden Joko Widodo, YB Irpan, menyebut penundaan persidangan merupakan hal yang lazim dalam proses hukum.

Ia mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan tambahan bukti terkait ijazah tersebut.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Rizaldi

Baca Juga Momen Pilot Amerika Nyaris Dipukuli Warga Lokal Kuwait Usai Jet F-15 Ditembak Jatuh di https://www.kompas.tv/internasional/654348/momen-pilot-amerika-nyaris-dipukuli-warga-lokal-kuwait-usai-jet-f-15-ditembak-jatuh



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/654365/penggugat-jokowi-kecewa-sidang-cls-ijazah-di-solo-ditunda-karena-hal-ini
Transkrip
00:00Kami sangat kecewa dengan penundaan ini,
00:03cuman ya kayaknya apa yang akan kami sampaikan sebagai alat bukti terakhir.
00:44Kami sangat kecewa dengan penundaan ini,
00:47cuman ya kayaknya apa yang akan kami sampaikan sebagai alat bukti terakhir
00:52yang menurut kami itu adalah pamungkas,
00:55tidak bisa kami sampaikan karena akhirnya tidak lengkap.
00:58Hanya satu hal yang ingin kami sampaikan adalah
01:02adalah ini ya, bahwa persidangan kami, CLS ini adalah hanya satu.
01:09Kami ini tidak mempermasalahkan prestasi akademik,
01:13tidak mempermasalahkan apakah dia itu diwisuda atau tidak,
01:18apakah dia KKN atau tidak, satu hal.
01:21Kami ini hanya mempermasalahkan ijazah S1-nya Bapak Jokowi.
01:26Apakah spesemen yang diunduh oleh Biam Sandi itu asli atau palsu.
01:32Namun karena perkara ini mungkin Majelis Hakim menilai perkara yang mendapatkan atensi
01:41atau perhatian publik dan untuk menghindari jangan sampai ketika di dalam putusan nanti
01:48ada pihak-pihak yang merasa putusan tersebut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan
01:55karena tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
01:59Kemudian mencoba untuk mencari celah-celah di mana tindakan-tindakan yang seharusnya tidak terjadi.
02:08Bukti yang kami ajukan ada bukti permohonan kepada Polda Metro Jaya
02:20mengenai barang bukti berupa ijazah kehutanan UGM
02:25yang telah dilakukan penyitaan dalam rangka pemeriksaan tingkat penyidikan
02:31terhadap Bapak Roy Suryo sebagai tersangka dan kawan-kawan.
02:35Kemudian yang kedua bukti tanda terima bahwa benar surat permohonan bon pinjam pakai tersebut
02:43telah diterima oleh Polda Metro Jaya melalui staf Direskrim Um.
02:49Kemudian yang ketiga jawaban yang disampaikan oleh pihak Direskrim Um
02:56atas permohonan kami yang pada intinya permohonan tidak bisa dikabulkan
03:02dengan alasan bahwa barang bukti tersebut saat ini masih dipergunakan
03:07untuk kepentingan penyidikan bahkan sampai pada prapenuntutan
03:12atau istilah yang dikenal di dalam hukum acara
03:15sedang dalam penelitian oleh pihak kejaksaan tinggi DKI.
03:26Melihat fakta secara utuh menelusuri yang tak terlihat
03:29satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih mendalam.
03:32Saksikan di poinvestigasi di Kompas TV Channel 11 di Televisialnya.
Komentar

Dianjurkan