Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan di Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan dua orang lainnya yang merupakan ajudan dan orang kepercayaan sang bupati terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.

Budi menjelaskan, penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Ia menambahkan, tim penyidik KPK lainnya saat ini masih berada di Pekalongan untuk memeriksa sejumlah pihak guna menggali dan melengkapi keterangan yang dibutuhkan.

#kpk #korupsi #pekalongan

Baca Juga Perang AS-Israel dan Iran Meluas, Wamenham Mugiyanto Sudah 3 Hari Tertahan di Qatar di https://www.kompas.tv/nasional/654374/perang-as-israel-dan-iran-meluas-wamenham-mugiyanto-sudah-3-hari-tertahan-di-qatar



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/654382/kronologi-kpk-tangkap-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-dalam-ott-kompas-malam
Transkrip
00:00Kita ke informasi lain seolah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadiyah Rafiq dalam operasi tangkap tangan di
00:07Jawa Tengah.
00:08KPK juga menangkap dua orang lainnya yang merupakan ajudan dan orang kepercayaan sang Bupati dalam dugaan korupsi.
00:17Menurut jurubicara KPK Budi Prasetyo, tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Pekalongan Jawa Tengah.
00:23Budi menjelaskan penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
00:27Budi menambahkan tim penyidik KPK lainnya saat ini sedang berada di Pekalongan untuk pemeriksa sejumlah pihak lain, guna menggali keterangan
00:34yang dibutuhkan.
00:40Ada pun dugaan tindak bidana korupsi dalam kes kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkap Pekalongan.
00:51Kemudian kami juga ingin menyampaikan bahwa tim saat ini juga masih terus melakukan pencarian kepada pihak-pihak terkait lainnya dan
01:02kami juga mengimbau
01:04agar para pihak-pihak dimaksud bisa mengkooperatif sehingga dapat membantu dalam proses penanganan perkara ini.
01:13Terima kasih.
01:15Terima kasih.
01:16Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan