Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) Indonesia yang didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa, dituntut hukuman mati.

Namun, ancaman hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan kembali menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keadilan dan penegakan hukum dalam perkara kasus narkotika di Indonesia, terutama dalam KUHP baru.

Untuk membahas hal tersebut, simak dialog KompasTV bersama Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, serta pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

Baca Juga Polemik Tuntutan Mati ABK Soal Dugaan Penyelundupan Narkoba, Eks Kapuspenkum Kejagung: Sesuai UU! di https://www.kompas.tv/nasional/653457/polemik-tuntutan-mati-abk-soal-dugaan-penyelundupan-narkoba-eks-kapuspenkum-kejagung-sesuai-uu

#abk #hukumanmati #narkoba #fandiramadhan #dpr

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653485/full-habiburokhman-dpr-soroti-abk-dituntut-hukuman-mati-kasus-2-ton-sabu-pakar-hukum-efek-kejut
Transkrip
00:00Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal Indonesia yang didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir 2 ton sabu
00:08menggunakan kapal tanker Sea Dragon dituntut hukuman mati.
00:12Namun ancaman hukuman mati terhadap Fandi Ramadan kembali menimbulkan pertanyaan mendasar
00:17tentang keadilan dan penegakan hukum dalam perkara kasus narkotika di Indonesia,
00:24utamanya dalam KUHP baru.
00:26Dan untuk membahasnya sudah bergabung bersama kami melalui sambungan daring
00:29Habibur Rahman, Ketua Komisi 3 DPR RI dan juga Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Sudirman,
00:36Prof. Hibnu Nugroho. Selamat pagi, Assalamualaikum Bapak-Bapak.
00:40Selamat pagi, Assalamualaikum.
00:42Ya, saya mau ke Mas Habib dulu. Mas Habib, kemarin Komisi 3 DPR RI sudah menggelar rapat khusus
00:48untuk membahas soal kasus Fandi ini yang dituntut hukuman mati.
00:52Apa rekomendasi yang kemudian diberikan oleh DPR RI, khususnya Komisi 3 DPR, kepada Mahkamah Agung?
00:59Poin krusialnya?
01:01Ya, ada tiga poin ya.
01:03Kami sebagai pembuat undang-undang, yaitu KUHP baru,
01:09mengingatkan yang pertama terkait dengan paradigma hukum pidana kita itu sudah beralih.
01:15Kalau dulu di KUHP lama, paradigmanya adalah keadilan retributif
01:21atau keadilan sebagai alat untuk pembalasan.
01:25Di KUHP baru sudah menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
01:33Intinya hukum untuk memperbaiki situasi di masyarakat.
01:39Yang kedua, terkait hukuman mati, juga sudah terjadi perubahan paradigma yang sangat ekstrim
01:47dari KUHP lama, di mana hukuman mati adalah hukuman pokok.
01:51Di KUHP baru, hukuman mati menjadi alternatif yang diterapkan di saat apa yang terakhir kalinya
02:00diberlakukan untuk melakukan pencegahan dan mengayomi masyarakat.
02:06Intinya, hukuman mati ini menjadi sangat-sangat selektif untuk dijatuhkan.
02:13Untuk dijatuhkan dan untuk dilaksanakan.
02:16Itu sangat selektif.
02:17Kita tahu, pasal terkait hukuman mati ini adalah pasal terlama dalam pembahasan KUHP kemarin.
02:23Yang baru disepakati 5 tahun setelah pasal-pasal yang lainnya.
02:28Jadi kita debat kursus hukuman mati ini hampir 5 tahun.
02:33Kita memang tidak menginginkan pelaksanaan kursus hukuman mati,
02:36tapi memang ada teman-teman berpendapat tetap perlu untuk situasi-situasi sangat-sangat terbatas.
02:44Yang ketiga, kami mengingatkan bahwa terkait azaz tadi, ada namanya pedoman pemidanaan.
02:52Pedoman pemidanaan itu adalah hakim dalam menjatuhkan pemidanaan harus melihat sikap batin.
02:59Kemudian juga kadar kesalahan yang harus sesuai dengan berat ringannya hukuman harus sesuai dengan geradasi kesalahannya.
03:10Kemudian juga riwayat hidup yang bersangkutan.
03:15Tiga batin tentu ada di situ juga.
03:17Jadi dari semua itu, kemudian kami mengikuti fakta yang sudah dikonfirmasi.
03:24Ini fakta yang bisa dikonfirmasi oleh Jaksa, bahwa pandi bukan satu-satunya dan bukan aktor utama.
03:31Itu dikonfirmasi dari pertidakangan oleh pihak Jaksa.
03:34Kemudian menerima bayaran yang tidak glamour, tidak kontroversi.
03:44Bayaran itu cuma 8,2 juta rupiah.
03:47Yang dikatakan itu pun sebagian adalah hutang yang akan dicicil dengan gaji.
03:51Jadi gajinya bukan 8,2 juta.
03:53Di awal dikasih 8,2 juta, tetapi nanti akan dicicil dengan gaji.
03:58Tambah lagi dia baru bergabung tahun 2022 baru lulus dan sebagainya.
04:04Sehingga menurut kami, kalau kami ingin mengatakan dengan tegas tidak layak penjatuhan hukuman mati terhadap pandi.
04:12Tapi kami membuat pernyataan yang juga bersifat umum agar ini juga dipedomani oleh seluruh aparat penegak hukum.
04:24Makanya kemarin kami bikin rapat khusus, lalu rapat khusus itu mengeluarkan keputusan.
04:30Keputusan tersebut melalui pimpinan DPR hari ini atau kemarin sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung.
04:36Jadi ini agar dipedomani dan kita insya Allah ya kita optimis ya.
04:42Ini kan memang baru tahap-tahap awal pemberlakuan KUHP dan KUHP baru.
04:50Semoga bisa segera dipahami dan dipedomani oleh aparat penegak hukum kita.
04:54Oke jadi menarik yang Anda tadi katakan, mengatakan bahwa memang seorang Fandi ini tidak layak untuk dituntut hukuman mati ketika
05:04melihat kadar kesalahannya yang kita tahu baru berlayar tiga hari dengan upah yang tadi Anda sebutkan Mas Habib.
05:12Jadi ini bisa menjadi pertimbangan jaksa seharusnya dan juga pertimbangan hakim.
05:17Iya makanya, apa namanya kan ujungnya kan ada di hakim, palunya kan ada di hakim.
05:23Kita masih ada kesempatan ya untuk mengingatkan memang ada independensi hakim ya.
05:29Cuma di undang-undang kekuatan kehakiman hakim harus menggali nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat.
05:36Yang kami sampaikan itu bukan sekedar nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat.
05:39Itu kesimpulan rapat dari lembaga yang membuat KUHP baru ya yang dia pegang di mejanya itu kami yang bikin gitu
05:47loh.
05:47Kami jelaskan maksudnya apa sehingga bisa memahami dalam membuat putusan nantinya.
05:52Oke saya ingin ke Prof. Ibnu.
05:54Prof. Ibnu kalau kita lihat dari kacamata hukum dari penilaian Anda di sini terkait dengan kasus Fandi seorang ABK yang
06:01bahkan ini harus menjadi pembuktian.
06:05Bagaimana kadar kesalahan dari Fandi ini dalam dugaan kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu soal asas keadilan termasuk juga soal
06:15pemberantasan narkotika.
06:17Ini kan juga pro dan juga kontra.
06:19Bagaimana dari kacamata hukum Prof. Ibnu menilai ini soal hukuman mati atau tuntutan hukuman mati terhadap Fandi?
06:25Ya jadi Pak Aditya pertama tentang tuntutan pidana mati.
06:29Di Indonesia pidana mati itu terakhir kasus Fandi Budiman.
06:35Dan sampai sekarang kalau kita lihat data, kebetulan saya orang provokator, di Nusa Kambang yang menunggu mati itu ada 250
06:45eksekusi mati.
06:47Nusa Kambang.
06:48Kalau di tingkat nasional ada 400 eksekusi mati.
06:52Pertanyaannya, kapan eksekusi mati?
06:54Dalam konteks hukum, itu namanya hukum belum selesai.
06:58Karena ada istilah hukum, ada lintis, vinti, hukum itu harus selesai.
07:03Sehingga suatu putusan kalau belum diskusi, ya belum selesai.
07:07Ini menjadi problem nasional pemberantasan hukum yang belum selesai.
07:13Sehingga kalau ditambah hari ini berarti menjadi kebetulan sebit.
07:16Nah, pertanyaannya kapan itu eksekusi?
07:18Itu yang pertama.
07:19Yang kedepan tentang tuntutan mati, memang betul ya di dalam jaksa itu meletakkan pada undang-undang narkotika.
07:29Karena lokus, tempoh, tapi sekarang kan sudah ada perubahan dalam UKUAP nasional.
07:37Jadi poin-poin yang terhadap tingkat narkotika itu diambil di dalam KUAP baru.
07:44Kan itu, oleh karena itu dalam putusan baru itu, KUAP baru tadi, Bang Habib tadi,
07:50nggak ada pidana mati alternatif.
07:52Yang hanya ada pidana seumur hidup.
07:54Tapi itu narkotika pengadilan.
07:56Makanya dalam hal seandainya nanti,
07:59masuk sampai pada tuntutan di majelis hakim,
08:04saya kira ada berlaku reks favorio.
08:07Bahwa dalam hal terjadi perubahan undang-undang dipakai yang meringankan.
08:12Nah, itu yang pertama.
08:14Yang kedua, dalam konteks hukum terhadap Mbak Aris,
08:19kita dulu ada perkembangan monistis.
08:22Jadi tidak dibedakan antara pelaku dan perbuatan.
08:24Nah, perkembangan yang sekarang ada suatu konsep dualistis
08:28antara perbuatan dan pelaku.
08:31Nah, di sini betul memang ada perbuatannya ditemukan buaton.
08:35Tapi pertanyaannya, pelakunya seperti apa?
08:38Pembaru tiga hati.
08:39Bagaimana kemampuan melihatnya?
08:41Apakah tidak terjadi karena ada relasi tuasa?
08:44Ini yang harus dilihat.
08:45Dengan demikian, kalau melihat perbuatan betul dua ton,
08:48tapi bagaimana kondisi si pelaku?
08:50Di inilah yang melitik beratkan konsep dualistis yang berkembang itu,
08:54melihat betul-betul si pelaku itu,
08:57harkat, martabat, kedudukan, sikap batin yang tadi Pak Kapil kata.
09:01Itu harus sudah jelas.
09:02Kalau itu, ya akhirnya seperti ini lah.
09:05Tampaknya mungkin pada waktu pembuktian di persidangan,
09:10majelis hakim, penasihat Tumjah, tidak membuka sampai di tingkat terjadi keputusan yang seperti ini.
09:18Begitu, Pak.
09:18Oke, termasuk juga soal, dalam tanda kutip ya,
09:22peran dari aktor utama yang sampai saat ini,
09:25kalau kita lihat, Mr. Tan, yang diketahui Mr. Tan atau alias Jackie Tan,
09:29kini masuk dalam daftar pencarian orang.
09:32Ini merupakan salah satu aktor utama dalam kasus penyelundupan sabu dua ton ini.
09:36Bagaimana dengan kadar kesalahan Fandi,
09:41walaupun memang dikatakan Fandi dan terdako lainnya ini menerima uang,
09:45apakah kemudian bagaimana proses persidangan selanjutnya?
09:48Apakah Anda yakin tuntutan, putusan akan sesuai dengan tuntutan atau kemudian seperti apa?
09:55Ya, apalagi ini pelaku utamanya belum.
09:59Jadi dalam konsep KUAP Nasional ada yang namanya penyertaan, turut serta.
10:04Bagaimana perang serta, pelaku, turut serta, pelaku utama yang terjadi.
10:10Nah, dalam hal ini pelaku utamanya yang ketemu.
10:12Dan pelaku-pelaku yang lain tampaknya kita juga belum mendengar.
10:16Apakah sudah dituntut atau belum.
10:18Jadi ada pikiran melompat ini, pelaku yang lain yang tanda petik,
10:22tanda petik mungkin pelaku saja belum ada tuntutan, kok Fandi?
10:25Fandi kalau kita melihat sebagai mungkin pelaku yang membantu ya, pelaku politik ketiga.
10:29Ada pelaku utama, pelaku kedua, pelaku tiga.
10:32Nah, saya kira pelaku kedua itu seperti apa? Kita belum mendengar.
10:34Harus ya, kalau kita mendengar pelaku, ketika pelaku utama, pelaku kedua yang bagai penyertaan itu sudah dituntut dulu.
10:41Baru dengan sampai Kompas TV Bang Habib dan sebagian menyampaikan ke Makan Agung,
10:47akan melihat bahwa konteks pemindahan sekarang adalah meletakkan sebagai rehabilitatis.
10:54Rehabilitatis itu satu perbaikan.
10:55Perbaikan tentang bagaimana pelaku, apalagi dengan masing muda.
10:58Ini saya kira sebab bentuk pertanggung jawaban negara melihat sebagai aspek dualistis,
11:04pelaku dan perbuatannya harus melihat secara komprehensif.
11:09Oke, harus dilihat secara komprehensif.
11:11Tapi kemudian penting juga untuk diingat adalah untuk peran dari aktor utamanya,
11:17yakni Mr. Tan yang sampai saat ini juga masih DPO.
11:20Mas Habib, bagaimana Anda melihat ini?
11:23Ya, kita akan dorong terus juga memang ini harus tuntas.
11:29Yang pelaku utama mastermindnya tentu harus ditangkap.
11:32Dan saya kalau terhadap mastermind ya,
11:35terhadap orang yang merencanakan ini semua lalu paling banyak mengambil keuntungan,
11:40saya sangat sepakat diterapkan hukuman mati.
11:43Karena itu dua ton itu daya rusaknya itu luar biasa ke masyarakat kita kan.
11:49Jadi kita dorong saja ya.
11:51Tetapi memang faktanya memang kan tidak mudah.
11:53Ini kan kejahatan lintas negara.
11:56Biasanya ya dalam situasi seperti ini, pelaku utama itu tidak ada di Indonesia.
12:02Pelaku utama mengendalikan kejahatan ini dari luar Indonesia.
12:06Ini yang kita dorong ya kepada pendagang hukum untuk menggunakan semua protokol yang mereka miliki
12:14untuk menangkap si pelaku utama berserta jaringannya.
12:18Oke, tapi saya ke Prof. Ibnu.
12:20Prof. Ibnu, terkait dengan Fandi.
12:22Ini kita membahas soal Fandi.
12:23Ini kan sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum pidana seumur hidup.
12:28Pidana mati maksud saya.
12:29Kemudian apakah ini hanya efek kejut atau seperti apa?
12:33Kalau Anda melihatnya dari kacamata hukum.
12:36Dari aspek norma, itu tidak salah.
12:40Karena basal sindawakan adalah sebagai bentuk pengedar.
12:44Bandar.
12:45Bandar.
12:45Ini bandar loh, Pak.
12:46Jadi, tutupannya itu bandar.
12:48Tidak salah.
12:48Tetap dalam sebagai implementasi, dalam tutupan, tampaknya ini efek kejut.
12:54Kenapa sampai katakan efek kejut?
12:55Nah, itu ada hukum tahu.
12:57Pertanyaannya sampai detik ini, adakah eksekusi mati?
13:01Tidak ada.
13:02Tadi saya katakan, hampir 250 ada yang bisa kembangan.
13:05Hampir yang lain di Indonesia.
13:07Jadi, total itu ada 400-an yang menunggu eksekusi mati.
13:10Nah, pertanyaannya, dengan KUHP baru yang Bang Habib tadi sampaikan,
13:14itu menjadi persyaratan khusus seandainya.
13:17Dengan demikian, sampai tuntutan itu sebagian melupakan efek kejut.
13:21Dan itu bagus.
13:22Karena di Indonesia itu, narkotika itu menang tampak marah sekali.
13:25Sehingga jangan sampai perkembangan tindak-tindak narkotika itu merajalelah kemana-mana.
13:30Dengan efek kejut itu mudah-mudahan menjadikan sok terapi
13:33bagi yang coba-coba sebagai pengedar pelaku apalagi bandar.
13:37Itu yang kita maksud seperti itu, Pak.
13:39Jadi, namanya sok pertimbangan tuntutan kadang-kadang pendekatan normatif dan pendekatan sosiologis.
13:44Nah, pendekatan sosiologis itu bagus.
13:46Karena bagi menjuka, manusia juga bisa berpikir.
13:48Menjadikan takut, kejut untuk tidak melapat seperti.
13:51Yang terjadi sekarang ini.
13:52Oke, ini menjadi efek kejut untuk bagi para penyelundup narkotika.
13:59Tapi kemudian yang menjadi pertanyaan saya, Mas Habib.
14:01Kalau misalkan oke lah, Fandi nanti dikatakan tidak hukuman mati, begitu ya.
14:08Tapi kemudian bagaimana dengan terdakwa lainnya yang punya kadar kesalahan yang lebih berat dalam tanda kutip.
14:15Ini tentu saja menjadi perhatian kita bersama, begitu.
14:18Tidak main-main.
14:19Hampir dua ton sabu, Mas Habib.
14:22Ya, apa dalam hukum itu, berat ringannya pemidanaan harus sesuai dengan berat gradasi kesalahan.
14:35Itu kan logika yang tandat.
14:39Jadi ini berlaku bagi siapapun.
14:42Apakah Fandi, apakah yang lain.
14:44Tapi kalau Fandi yang kita expose sekarang ini kan Fandi, yang kita dapat datanya real ya.
14:49Bahwa memang perannya itu, apa namanya, tidak sesuai dengan gradasi tuntutan yang begitu berat.
14:57Nah, jadi kita tunggu saja nanti ya.
15:02Kan ini kan belum berhenti.
15:03Akan perkara-perkara yang lain terkait masalah ini juga akan terus berlanjut.
15:07Nanti kalau pelaku lain yang tertangkap kan kita tahu ya bagaimana implementasi ke UHP baru dalam perkara-perkara tersebut.
15:15Oke, terakhir saya ke Prof. Ipnu.
15:18Prof. Ipnu, apa yang kemudian bisa menjadi pelajaran atau kemudian yang bisa kita petik dari kasus Fandi ini
15:24terkait dengan kasus penyelunduman narkoba begitu ya soal baru tiga hari dan segala macam
15:30termasuk juga soal KUHP baru ini terkait dengan pidana mati?
15:37Ya, artinya ini Mbak, ini pedagang hukum punya tanggung jawab bagaimana meletakkan peran serta
15:43cara melakukan kodus ke Perandi dalam terdakiannya suatu tinggal pidana.
15:49Tadi Mbak Bapak mengatakan berat teringannya suatu pidana adalah tergantung juga bagaimana peran serta.
15:56Bagaimana cara melakukan tidak pidana.
15:59Ini yang melihat dalam suatu perubahan berat suatu tuntutan.
16:03Oleh karena itu, tadi sekiranya-sekiranya kalau sampai tuntutan Fandi itu yang lain demikian juga lebih mati kan gitu Mbak.
16:10Ini kamu lihat seperti itu berat teringannya tadi.
16:12Karena tadi saya katakan klaster satu sudah DPO, klaster dua adalah sekang-kurangnya klaster tiga Pandi.
16:17Pandi itu saya kira dalam serta-turut serta yang karena ketidaktahuannya,
16:21yang karena mungkin sangking polosnya baru tiga hari,
16:25dia terjebak.
16:26Ingat loh, namanya suatu kejahatan narkotika itu penuh dengan sindikat.
16:32Sindikat yang luar biasa.
16:33Baik dalam rugi mahu luar negeri dengan berbagai cara.
16:36Disitulah yang harusnya hati-hati terhadap jebakan-jebakan terhadap suatu perbuatan.
16:42Sehingga kalau sampai seperti ini memang perlu harus.
16:44Tapi lah, suatu yang betul-betul.
16:46Sehingga sampai terjadi, jangan sampai debat.
16:49Suatu penelitian yang liru.
16:51Bahkan HP nasional, itu memang luar biasa.
16:53Sekarang kita harus lihat bahwa undang-undang narkotika terhadap ketentuan-ketentuan pasal tindakan itu sudah dicabut.
16:59Dengan berlakunya HP nasional.
17:01Dan KUAP nasional itu juga masih mereduksi pidana mati.
17:05Tapi sebagai alternatif.
17:07Nah, oleh karena itu dalam seperti ini,
17:08kalau toh tuntutan mati dalam KUAP nasional,
17:12insya Allah bukan pidana mati.
17:13Apalagi menjadikan suatu masalah-suatu masalah nasional.
17:17Begitu, Pak.
17:18Oke, tapi juga jangan terjebak dengan diksi pemilaan terdakwa.
17:22Karena di jebak itu juga jangan sampai kita terjebak dari diksi itu, dong, Prof. Ibnul.
17:27Ya, jadi jebakan itu.
17:30Oleh karena itu, maka dalam suatu pidana narkotika,
17:34kalau kita lihat, Mbak Adisti,
17:35di tingkat penyidikan itu kadang-kadang bermasalah.
17:38Bahkan keadaan penegak hukumnya kena, seremet-seremet.
17:40Kita lihat kasus yang kemarin, beberapa itu anggota APH kena.
17:43Di tingkat penuntutan juga demikian.
17:45Di tingkat pengadilan.
17:46Ini memang suatu luar biasa bagaimana mempengaruhi aspek penegakan hukum terhadap narkotika.
17:52Dengan demikian diperlukan integritas penegak hukum yang utuh.
17:55Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan terhadap kejahatan narkotika.
17:59Sehingga kita betul-betul bebas dari narkotika.
18:02Oke, baik. Kita akan terus kawal bagaimana kasus Fandi dan juga rekan-rekan.
18:07Begitu ya, terkait dengan kadar kesalahannya.
18:09Kita akan lihat bagaimana nanti hakim akan memutuskan fonis terhadap Fandi dan juga rekan-rekan.
18:16Terima kasih Pakar Hukum Pidano Universitas Jenderal Sudirman, Prof. Ibnu Nugroho.
18:19Kemudian juga ada Ketua Komisi.
18:20Terus, Prof. Ibnu.
18:24Sehat selalu Bapak-Bapak.
18:25Assalamualaikum, selamat pagi.
Komentar

Dianjurkan