Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

AMBON, KOMPAS.TV - Bripda Mesias Siahaya, personel Brimob Polda Maluku tersangka penganiayaan pelajar di Kota Tual hingga tewas, dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Majelis Kode Etik menilai Mesias terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Menjatuhkan sanski pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ketua Majelis Kode Etik Polri Kombes Pol Indera Gunawan dalam sidang, Selasa (24/2/2026).

#bripdamesias #ptdh #

Video editor: Aqshal

Baca Juga Bripda MS Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Dipecat di https://www.kompas.tv/regional/652659/bripda-ms-anggota-brimob-yang-aniaya-pelajar-hingga-tewas-dipecat



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/652668/bripda-mesias-resmi-dipecat-tidak-hormat-usai-tewaskan-pelajar-di-tual
Transkrip
00:00Penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau peterlihat.
00:09Demikian itu tadi disampaikan, dibacakan dengan persidangan, mohon curaian untuk ini dijadikan sebagai pertimbangan hukum dalam mengambil keputusan,
00:17serta mohon jatuhkan keputusan terpiksa secara sah dan kelihatikan telah melakukan peraturan pertanggungan hukum tersebut,
00:24serta mohon menjatuhi sanksi seperti yang lain di atas.
00:27Namun, apabila tanya yang udah kertiwa, waktu keputusan, komis kode, porno berpendapat lain, kami satu, penuntut, memohon putusan dan saksi
00:38sekadir pertimbangannya.
00:40Amor akut perakungan 26, penuntut, doa tiap stereo i$- 880.00.00, memang satu, MUR itu, sama 10NW,
00:48dan menggunakan level 20.00.200, berновp speakers ya clicunar 520.00 dan 2.00, dan berpendapat adalah asli sekadir
00:53pertimbangan di dalam bulan sidang, porno selesai??
00:56Terima kasih, kembali ke tempat.
00:58Kembali ke tempat kepada
00:59Tua Komisi Sidang Koditik Profesi Polri.
01:03Perbuat!
01:04Perbuat!
01:07Perbuat!
01:08Perbuat!
01:09Perbuatkan, perbuat!
01:12Koditik Profesi Polri.
01:14Dan rata-rata-rata penyelintai pertanggungjawan hukum.
01:17Oleh karena itu, mohon curi yang ditua.
01:28Terima kasih, kembali ke tempat.
Komentar

Dianjurkan