Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Sidang kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan atas dugaan membawa dua ton sabu kembali berlanjut. Fandi dan sejumlah terdakwa menjalani sidang dengan agenda pleidoi atau pembelaan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kota Batam, Senin sore.

Enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan yang diduga menyelundupkan dua ton sabu, menjalani sidang ini. Kasus penyelundupan dua ton sabu ini berawal dari penggerebekan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Kepulauan Riau di perairan Tanjung Balai Karimun, 21 Mei 2025 lalu.

Komisi III DPR menggelar rapat internal merespons tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam.

Seusai rapat, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan rapat menghasilkan tiga poin yang ditujukan untuk aparat penegak hukum hingga majelis hakim, terutama terkait konsep hukuman mati dalam KUHP baru.

#ABK #hukumanmati #DPR

Baca Juga Harga Emas Antam 24 Februari 2026 Naik Lagi, Sentuh Rp3.068.000 per Gram di https://www.kompas.tv/ekonomi/652642/harga-emas-antam-24-februari-2026-naik-lagi-sentuh-rp3-068-000-per-gram



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/652647/abk-dituntut-hukuman-mati-dpr-di-kuhp-baru-hukuman-mati-bukan-pidana-pokok-sapa-pagi
Transkrip
00:00Kita beralih ke informasi lain, sodara, sidang kasus anak buah kapal ABK, Fandi Ramadhan,
00:05atas dugaan membawa 2 ton sabu kembali berlanjut.
00:08Fandi dan sejumlah terdakwa menjalani sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan.
00:17Sidang digelar di pengadilan negeri kota Batam pada Senin sore kemarin, sodara,
00:226 terdakwa, termasuk dengan Fandi Ramadhan, yang diduga menyelundupkan 2 ton sabu menjalani sidang ini.
00:28Kasus penyelundupan 2 ton sabu ini berawal dari penggerbegan Badan Narkotika Nasional atau BNN dan Beacukai Kepulauan Riau
00:37di perairan Tanjung Balai Karibun pada 21 Mei 2025 lalu.
01:09Sebelumnya, sodara, ibu ABK kapal Sea Dragon menangis histeris.
01:14Usai jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati kepada anaknya karena diduga membawa 2 ton sabu pada persidangan 5 Februari lalu.
01:22Keluarga menilai Fandi tak tahu menau jika kapal tempatnya bekerja membawa sabu.
01:31Sementara itu, kuasa hukum Fandi mengungkapkan ia bekerja di kapal tanker Sea Dragon
01:36karena mendapatkan informasi bahwa kapal tersebut membawa minyak.
01:47Saat keluar dari ruang sidang sodara, Fandi sempat bersimpuh di kaki ibunya sebelum dibawa ke mobil tahanan.
02:08Komisi 3 DPR RI menggelar rapat internal merespons tuntutan hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal atau ABK,
02:16Fandi Ramadhan di pengadilan negeri Batam.
02:18Selesai rapat sodara, Ketua Komisi 3 DPR RI Habibur Rahman mengatakan rapat menghasilkan 3 poin
02:25yang ditujukan untuk aparat penegak hukum hingga majelis hakim terutama terkait dengan konsep hukuman mati dalam KUHP yang baru.
02:39Komisi 3 DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di pengadilan negeri Batam
02:48bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama.
02:56Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok,
03:02melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif.
03:14Komisi 3 DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di pengadilan negeri Batam
03:23bahwa pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain
03:33bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana.
Komentar

Dianjurkan