00:00Kita beralih ke informasi lain, sodara, sidang kasus anak buah kapal ABK, Fandi Ramadhan,
00:05atas dugaan membawa 2 ton sabu kembali berlanjut.
00:08Fandi dan sejumlah terdakwa menjalani sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan.
00:17Sidang digelar di pengadilan negeri kota Batam pada Senin sore kemarin, sodara,
00:226 terdakwa, termasuk dengan Fandi Ramadhan, yang diduga menyelundupkan 2 ton sabu menjalani sidang ini.
00:28Kasus penyelundupan 2 ton sabu ini berawal dari penggerbegan Badan Narkotika Nasional atau BNN dan Beacukai Kepulauan Riau
00:37di perairan Tanjung Balai Karibun pada 21 Mei 2025 lalu.
01:09Sebelumnya, sodara, ibu ABK kapal Sea Dragon menangis histeris.
01:14Usai jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati kepada anaknya karena diduga membawa 2 ton sabu pada persidangan 5 Februari lalu.
01:22Keluarga menilai Fandi tak tahu menau jika kapal tempatnya bekerja membawa sabu.
01:31Sementara itu, kuasa hukum Fandi mengungkapkan ia bekerja di kapal tanker Sea Dragon
01:36karena mendapatkan informasi bahwa kapal tersebut membawa minyak.
01:47Saat keluar dari ruang sidang sodara, Fandi sempat bersimpuh di kaki ibunya sebelum dibawa ke mobil tahanan.
02:08Komisi 3 DPR RI menggelar rapat internal merespons tuntutan hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal atau ABK,
02:16Fandi Ramadhan di pengadilan negeri Batam.
02:18Selesai rapat sodara, Ketua Komisi 3 DPR RI Habibur Rahman mengatakan rapat menghasilkan 3 poin
02:25yang ditujukan untuk aparat penegak hukum hingga majelis hakim terutama terkait dengan konsep hukuman mati dalam KUHP yang baru.
02:39Komisi 3 DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di pengadilan negeri Batam
02:48bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama.
02:56Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok,
03:02melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif.
03:14Komisi 3 DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di pengadilan negeri Batam
03:23bahwa pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain
03:33bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana.
Komentar