Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Selasa pagi ini dijadwalkan menjalani sidang perdana praperadilan yang menggugat status tersangkanya dalam dugaan suap pembagian kuota haji 2023-2024.

Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka karena dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan membagi 20 ribu tambahan kuota haji.

Sementara itu, Yaqut beralasan pembagian 50 banding 50 untuk kuota tambahan haji reguler dan haji khusus telah sesuai dengan aturan penyelenggaraan haji dan umrah.

#kuotahaji #eksmenag #pnjaksel

Baca Juga Usai Bertemu Trump, Prabowo Saksikan Kerja Sama Danantara dan Arm Limited di Inggris di https://www.kompas.tv/internasional/652652/usai-bertemu-trump-prabowo-saksikan-kerja-sama-danantara-dan-arm-limited-di-inggris



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652654/eks-menag-yaqut-jalani-sidang-perdana-gugatan-praperadilan-soal-kasus-kuota-haji-sapa-pagi
Transkrip
00:00Beralih ke sorotan lain, Saudara Mantan Menteri Agama Yakut Kolil Komas dijadwalkan menjalani sidang perdana praperadilan.
00:07Menggugat status tersangkanya dalam dugaan sua pembagian kuota haji 2023-2024.
00:14Sidang dijadwalkan pada pukul 10 waktu Indonesia bagian Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
00:20Sebelumnya, Saudara KPK menetapkan Yakut sebagai tersangka karena dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan membagikan 20 ribu tambahan kuota haji.
00:31Sementara Yakut beralasan pembagian 50 banding 50 untuk kuota tambahan haji reguler dan haji khusus telah sesuai aturan penyelenggaraan haji
00:41dan umroh.
00:57Sebelumnya, Saudara Mantan Menteri Agama Yakut Kolil Komas ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dengan korupsi kuota haji 2023-2024.
01:08KPK juga sempat meminta keterangan Yakut sebagai saksi pada 30 Januari lalu untuk tersangka lainnya,
01:15yang juga merupakan mantan, staf khusus mantan Menteri Agama.
Komentar

Dianjurkan