Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Masih soal hukum, mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pemberlakuan darurat militer singkat pada Desember tahun 2024 lalu.

Dalam persidangan, hakim mengatakan mantan Presiden Korsel Yoon bersalah atas pemberontakan. Yoon disebut terbukti memobilisasi pasukan militer dan polisi dalam upaya ilegal untuk merebut Majelis Nasional yang dipimpin kelompok liberal.

Atas putusan itu, Yoon kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut mati karena tindakan Yoon mengancam demokrasi.

#ekspresidenkorsel #korsel #yoonsuk-yeol

Baca Juga Kasus Epstein, Polisi Bebaskan Mantan Pangeran Kerajaan Inggris Andrew | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/internasional/651965/kasus-epstein-polisi-bebaskan-mantan-pangeran-kerajaan-inggris-andrew-kompas-petang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/651966/mantan-presiden-korsel-yoon-suk-yeol-dihukum-penjara-seumur-hidup-kompas-petang
Transkrip
00:00Masih soal hukum, saudara mantan Presiden Korea Selatan, Yung Suk-yol,
00:04dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pemberlakuan darurat militer singkat pada Desember tahun 2024 lalu.
00:11Dalam persidangan, Hakim mengatakan mantan Presiden Korea Selatan ini bersalah atas pemberontakan.
00:18Yung disebut terbukti memobilisasi pasukan militer dan polisi dalam upaya ilegal untuk merebut majelis nasional yang dipimpin kelompok liberal.
00:27Atas putusan itu, Yung kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
00:33Sebelumnya Jaksa menuntut mati karena tindakan Yung mengancam demokrasi.
Komentar

Dianjurkan