00:00Masih soal hukum, saudara mantan Presiden Korea Selatan, Yung Suk-yol,
00:04dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pemberlakuan darurat militer singkat pada Desember tahun 2024 lalu.
00:11Dalam persidangan, Hakim mengatakan mantan Presiden Korea Selatan ini bersalah atas pemberontakan.
00:18Yung disebut terbukti memobilisasi pasukan militer dan polisi dalam upaya ilegal untuk merebut majelis nasional yang dipimpin kelompok liberal.
00:27Atas putusan itu, Yung kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
00:33Sebelumnya Jaksa menuntut mati karena tindakan Yung mengancam demokrasi.
Komentar