00:03Menteri Sidang Komisi Kodetik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada XK Polres Bima Kota, AKBP Didik Putra
00:10Kuncorok terkait kasus narkoba.
00:13Dalam sidang tertutup, AKBP Didik terbukti bersalah lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah kota Bima.
00:21Dalam putusan, AKBP Didik juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari.
00:28Selain keterlibatan kasus narkoba, dalam sidang etik juga terungkap, AKBP Didik tersandung kasus asusila.
00:34Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui kasat res narkoba Polres Bima Kota atas nama AKP-M.
00:47Atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP-ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
01:02Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan, tidak dengan hormat, dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau
01:13janji.
01:14Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.
01:24Didik sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba berdasarkan gelar perkara pada Jumat 13 Februari lalu.
01:32Keterlibatan didik terungkap berkat pengakuan anak buahnya AKP-M saat diperiksa dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
01:39Ketika diperiksa, didik mengaku mengonsumsi dan memiliki sabu.
Komentar