Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.

Dalam sidang tertutup, AKBP Didik terbukti bersalah lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.

Dalam putusannya, AKBP Didik juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari.

Selain keterlibatan dalam kasus narkoba, dalam sidang etik juga terungkap bahwa eks Kapolres Bima Kota tersebut tersandung kasus asusila. Kasus asusila itu turut dipertimbangkan dalam penilaian perilaku AKBP Didik Putra Kuncoro.

Baca Juga Jenazah Pilot Pelita Air Diserahkan ke Keluarga Usai Pesawat Jatuh di Nunukan | INDO UPDATE di https://www.kompas.tv/nasional/651958/jenazah-pilot-pelita-air-diserahkan-ke-keluarga-usai-pesawat-jatuh-di-nunukan-indo-update

#kapolresbima #narkoba #sidangetik #ekskapolresbima

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/651960/deret-kasus-eks-kapolres-bima-akbp-didik-terjerat-narkoba-hingga-asusila-borgol
Transkrip
00:03Menteri Sidang Komisi Kodetik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada XK Polres Bima Kota, AKBP Didik Putra
00:10Kuncorok terkait kasus narkoba.
00:13Dalam sidang tertutup, AKBP Didik terbukti bersalah lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah kota Bima.
00:21Dalam putusan, AKBP Didik juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari.
00:28Selain keterlibatan kasus narkoba, dalam sidang etik juga terungkap, AKBP Didik tersandung kasus asusila.
00:34Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui kasat res narkoba Polres Bima Kota atas nama AKP-M.
00:47Atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP-ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
01:02Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan, tidak dengan hormat, dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau
01:13janji.
01:14Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.
01:24Didik sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba berdasarkan gelar perkara pada Jumat 13 Februari lalu.
01:32Keterlibatan didik terungkap berkat pengakuan anak buahnya AKP-M saat diperiksa dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
01:39Ketika diperiksa, didik mengaku mengonsumsi dan memiliki sabu.
Komentar

Dianjurkan