Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 20 jam yang lalu
Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/02/19/202747/fakta-baru-selain-narkoba-akbp-didik-terbukti-lakukan-penyimpangan-seksual

Kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro kembali memunculkan fakta mengejutkan. Tak hanya tersandung penyalahgunaan narkotika, ia juga terbukti melakukan penyimpangan seksual dalam sidang etik yang digelar internal kepolisian. Fakta ini terungkap dalam proses pemeriksaan yang berlangsung di Mabes Polri.
Dalam sidang yang dipimpin Komisi Kode Etik Polri, pelanggaran tersebut dinilai sebagai perbuatan tercela yang melanggar aturan kode etik profesi. Selain kasus narkoba, unsur penyimpangan seksual menjadi pertimbangan penting dalam putusan majelis terhadap mantan Kapolres Bima Kota itu.
Atas seluruh pelanggaran, institusi Polri menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bahwa pelanggaran berat, baik pidana maupun etik, akan berujung konsekuensi serius.

Selengkapnya dalam video ini.

Creative/Video Editor: Susi/Adit

==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kasus melebar, selain narkoba, AKBP Judik terbukti lakukan penyimpangan seksual.
00:05Mantan Kapolores Bima Kota, AKBP Judik Putra Kuncoro terbukti melakukan pelanggaran berat selain kasus narkotika,
00:12yakni penyimpangan seksual.
00:14Rata tersebut terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta pada Kami 19 Februari
00:222026.
00:23Temuan ini menjadi salah satu dasar majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Judik.
00:29Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trono Yudho Wisru Andiko menjelaskan bahwa pelanggaran penyimpangan seksual terungkap dalam proses pemeriksaan persidangan,
00:38terpisah dari perkara penyalahgunaan narkotika yang lebih dulu menceraknya.
00:43Didik dinyatakan melanggar pasal 13 huruf D dan huruf F per Pol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi
00:50Polri
00:50yang melarang perilaku penyimpangan seksual serta perzinahan dan atau perselingkuhan.
00:56Atas seluruh pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi terberat berupa PT DH atau pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
01:06Putusan itu diambil setelah majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan didik dinyatakan menerima hasil sidang etik tersebut.
Komentar

Dianjurkan