00:00Kasus melebar, selain narkoba, AKBP Judik terbukti lakukan penyimpangan seksual.
00:05Mantan Kapolores Bima Kota, AKBP Judik Putra Kuncoro terbukti melakukan pelanggaran berat selain kasus narkotika,
00:12yakni penyimpangan seksual.
00:14Rata tersebut terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta pada Kami 19 Februari
00:222026.
00:23Temuan ini menjadi salah satu dasar majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Judik.
00:29Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trono Yudho Wisru Andiko menjelaskan bahwa pelanggaran penyimpangan seksual terungkap dalam proses pemeriksaan persidangan,
00:38terpisah dari perkara penyalahgunaan narkotika yang lebih dulu menceraknya.
00:43Didik dinyatakan melanggar pasal 13 huruf D dan huruf F per Pol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi
00:50Polri
00:50yang melarang perilaku penyimpangan seksual serta perzinahan dan atau perselingkuhan.
00:56Atas seluruh pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi terberat berupa PT DH atau pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
01:06Putusan itu diambil setelah majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan didik dinyatakan menerima hasil sidang etik tersebut.
Komentar