Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 10 jam yang lalu
Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/02/18/205754/kpk-akan-dalami-dugaan-gratifikasi-jet-pribadi-menag-dari-ketum-hanura-oso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dugaan gratifikasi berupa fasilitas penggunaan jet pribadi kepada Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar, dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pemberian fasilitas jet pribadi untuk menunjang kegiatan Menag.

Selengkapnya dalam video ini.

Creative/Video Editor: Susi/Adit
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00KPK akan usut dugaan gratifikasi jet pribadi menang dari Ketum Hanora.
00:05Komisi Pemerintah Skorupsi menyatakan akan mendalami dugaan gratifikasi
00:08berupa fasilitas penggunaan jet pribadi kepada Menteri Agama Republik Indonesia
00:13Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanora, Usman Sabtaudang.
00:18Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pemberian
00:22fasilitas jet pribadi untuk menunjang kegiatan menang.
00:25Peristiwa ini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Februari 2026 di Jakarta
00:31di mana lembaga tersebut mempelajari bukti awal dan keterangan saksi terkait aliran fasilitas tersebut.
00:37KPK menyampaikan akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui kronologi pemberian jet pribadi itu
00:42untuk klarifikasi lebih lanjut.
00:44KPK menyebut akan menelisik apakah fasilitas jet pribadi itu termasuk dalam kategori gratifikasi
00:50yang dilarang oleh undang-undang, yakni pemberian yang berhubungan dengan jabatan
00:54yang berpotensi mempengaruhi kebutuhan pejabat kesangkutan.
00:57Jika terbukti sebagai gratifikasi yang tidak dilaporkan atau tidak memperoleh izin,
01:01hal itu bisa menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut termasuk potensi pelanggaran pidana korupsi.
Komentar

Dianjurkan