Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 menit yang lalu
Artikel terkait:
https://www.suara.com/bisnis/2026/02/18/170958/klarifikasi-menkeu-purbaya-usai-bea-cukai-sita-bantuan-bencana-sumatra-dari-diaspora

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terkait penahanan bantuan bencana untuk Sumatera yang dikirim oleh diaspora Indonesia dari Malaysia dan sempat disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Klarifikasi ini disampaikan pada Rabu, 18 Februari 2026, sebagai respons atas polemik yang mencuat mengenai tertahannya bantuan logistik tersebut.

Penahanan terjadi karena bantuan yang masuk belum dilengkapi dokumen resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menyatakan barang tersebut sebagai bantuan kemanusiaan. Tanpa surat keterangan resmi, Bea Cukai tidak dapat langsung membebaskan barang tersebut sesuai prosedur kepabeanan. Pemerintah menegaskan bahwa jika dokumen pendukung telah lengkap, bantuan dapat segera diproses dan disalurkan.

Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyoroti adanya kendala dalam distribusi bantuan dari diaspora untuk korban bencana di Sumatra. Pemerintah menjelaskan bahwa langkah Bea Cukai dilakukan berdasarkan aturan administratif, bukan untuk menghambat bantuan, dan koordinasi antarinstansi dilakukan agar bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat terdampak.

Selengkapnya dalam video ini.

Creative/Video Editor: Susi/Vanya
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Jawaban menkepurbaya usai Bia Cukai sita bantuan bencana Sumatera dari Diaspora.
00:05Menteri Keuangan Purbaya Yudhisa Dewa memberikan klarifikasi terkait penahanan bantuan bencana untuk Sumatera
00:11yang dikirim oleh Diaspora Indonesia dari Malaysia dan sempat disinta oleh Direkturat Jenderal Bia dan Cukai.
00:18Klarifikasi ini disampaikan pada Rabu 18 Februari 2026 sebagai respon atas polemik yang mencuat
00:24mengenai tertahannya bantuan logistik tersebut.
00:26Penahanan terjadi karena bantuan yang memasuk belum dilengkapi dokumen resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana
00:32yang menyatakan barang tersebut sebagai bantuan kemanusiaan.
00:36Tanpa surat keterangan resmi, Bia Cukai tidak dapat langsung membebaskan barang tersebut sesuai prosedur kepabianan.
00:42Pemerintah menegaskan bahwa jika dokumen pendukung telah lengkap, bantuan dapat segera diproses dan disalurkan.
00:48Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
00:52yang menyoroti adanya kendala dalam distribusi bantuan dari Diaspora.
00:56untuk korban bencana di Sumatera.
00:58Pemerintah menjelaskan bahwa langkah Bia Cukai dilakukan berdasarkan aturan administratif,
01:03bukan untuk menghambat bantuan dan koordinasi antarinstansi dilakukan
01:07agar bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat terdampak.
Komentar

Dianjurkan