Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap pengusaha kosmetik ilegal yang dijuluki Ratu Emas Sulsel, Mira Hayati.

Kejati Sulsel menangkap Mira Hayati di kediaman pribadinya sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, terkait peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Atas perbuatannya, Mira Hayati dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah.

#kostemikilegal #boskosemetik #mirahayati

Baca Juga Nekat! Pria di Kendari Nyamar Jadi Wanita Berhijab Demi Mencuri 2 Unit Laptop | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/651698/nekat-pria-di-kendari-nyamar-jadi-wanita-berhijab-demi-mencuri-2-unit-laptop-sapa-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/651699/bos-kosmetik-ilegal-mira-hayati-di-vonis-2-tahun-penjara-sapa-siang
Transkrip
00:00Saatnya perbarui informasi Anda di Kompas Update,
00:03Saudara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap pengusaha kosmetik ilegal
00:07yang dijuluki Ratu Emas Sulsel, Mira Hayati.
00:14Kejati Sulsel menangkap Mira Hayati di kediaman pribadinya
00:18sesuai dengan atas keputusan kasasi Mahkamah Agung.
00:23Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023
00:29tentang kesehatan terkait peredaran produk kosmetik ilegal
00:34yang mengandung bahan berbahaya, merkuri.
00:36Atas perbuatannya, Mira Hayati dijatuhi fonis pidana penjara selama 2 tahun
00:40dan denda sebesar 1 miliar rupiah.
00:47Setelah berhasil melakukan ekskusi dan penahanan terhadap terpidana
00:55kasus kosmetik berbahaya, Saudara Mira Hayati
01:00atau yang dipabrik selama ini terkenal dengan pembeli brand MH Kosmetik.
01:06Artinya perkara ini sudah ingkrah
01:07atau memiliki kekuatan hukum yang tetap
01:11sehingga perlu segera dilakukan diskusi.
01:13Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan