00:00Saatnya perbarui informasi Anda di Kompas Update,
00:03Saudara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap pengusaha kosmetik ilegal
00:07yang dijuluki Ratu Emas Sulsel, Mira Hayati.
00:14Kejati Sulsel menangkap Mira Hayati di kediaman pribadinya
00:18sesuai dengan atas keputusan kasasi Mahkamah Agung.
00:23Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023
00:29tentang kesehatan terkait peredaran produk kosmetik ilegal
00:34yang mengandung bahan berbahaya, merkuri.
00:36Atas perbuatannya, Mira Hayati dijatuhi fonis pidana penjara selama 2 tahun
00:40dan denda sebesar 1 miliar rupiah.
00:47Setelah berhasil melakukan ekskusi dan penahanan terhadap terpidana
00:55kasus kosmetik berbahaya, Saudara Mira Hayati
01:00atau yang dipabrik selama ini terkenal dengan pembeli brand MH Kosmetik.
01:06Artinya perkara ini sudah ingkrah
01:07atau memiliki kekuatan hukum yang tetap
01:11sehingga perlu segera dilakukan diskusi.
01:13Terima kasih telah menonton!
Komentar