Skip to playerSkip to main content
  • 20 hours ago
Kejaksaan Agung menetapkan mantan kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program MBG. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan SPPG.Hal itu disampaikan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (3/6).
Transcript
00:30Pemenuhan Gisi
00:31Dan Saudara LPS
00:33Laku Wakil Kepala BGM
00:35Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kerembagaan
00:38Sebagai tersangka
00:40Dalam penyelidikan
00:42Dugaan rendah-rendah korupsi
00:43Tata kelola program makan bergisi gratis
00:47Pada Badan Gisi Nasional
00:48Tahun 2025
00:49Sampai dengan tahun 2026
00:53Dengan kasus posisi singkatnya adalah
00:56Sebagai berikut
00:57Bahwa sejak tanggal 6 Januari
01:002025
01:01Pemerintah telah melaksanakan program
01:03Makan Bergisi Gratis atau Disikat MBG
01:06Yang merupakan program prioritas nasional
01:08Yang diselenggarakan melalui
01:10Badan Gisi Nasional
01:11Dalam bentuk pemberian makan bergisi
01:14Secara gratis dengan tujuan
01:16Pemenuhan angka kecukupan
01:18Gisi atau AGG
01:19Anak sekolah dengan total anggaran
01:21Tahun 2025 sebesar
01:2385,27 triliun
01:26Dan tahun 2026
01:28Sebesar 268 triliun
01:30Yang bersumber dari
01:32ABBN
01:33Bahwa program MBG tersebut seharusnya
01:35Dikelola oleh yayasan-yayasan
01:37Pada setiap sekolah
01:39Namun pada faktanya
01:41Yayasan-yayasan ditunjuk sebagai mitra
01:44SPPG merupakan yayasan-yayasan yang dijadikan sarana
01:48Untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN
01:53Yang tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG
01:58Namun tetap ditunjuk dengan cara
02:00Dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN
02:05Dengan adanya atensi dari pesangka
02:10Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan
02:15Insentif miliaran rupiah
02:17Setiap hari
02:21Dan
02:22Dan yayasan-yayasan tersebut
02:25Terafiliasi diantara yang dimiliki oleh
02:28Sudara DH, Sudara SS, dan Sudara LP
02:33Terima kasih telah menonton!
Comments

Recommended