- 15 jam yang lalu
- #pandjipragiwaksono
- #bodyshaming
- #komedi
- #mensrea
JAKARTA, KOMPAS.TV Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi; Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim; dan Dosen STH Indonesia Jentera, Asfinawati saling sanggah soal stand up comedy special Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke polisi.
Asfinawati menyoroti urgensi kehadiran Pandji untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Sementara itu, Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menyebut pentingnya Pandji mengklarifikasi terkait pelaporan tersebut.
#pandjipragiwaksono #bodyshaming #komedi #mensrea
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Tak hanya jadi komedi tunggal paling disorot di awal tahun, stand-up comedy "Mens Rea" Pandji Pragiwaksono, berbuntut laporan dan aduan ke polisi. Menyebut telah memeriksa saksi dan ahli, Polda Metro Jaya berencana memanggil Pandji.
Publik terhuyung dalam pro dan kontra. Soal materi komedi, ada yang menuding Pandji body shaming dan menista agama. Sebagian lain, menilai komedi Pandji sarat kritik nan bernas.
Muncul pertanyaan publik, apakah komedi tunggal Mens Rea yang dibawakan Pandji, layak dipidanakan? Apa sebaiknya sikap polisi, memproses laporan atau sebaliknya menghentikan prosesnya?
Simak pembahasannya dalam BOLA LIAR, episode "POLISI BAKAL PERIKSA PANDJI, KOMEDI BISA DIPIDANA?" Jumat, 23 Januari 2026 pukul 20.30 WIB, LIVE di KompasTV.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/645888/saling-sanggah-penasihat-kapolri-kompolnas-asfinawati-soal-komedi-pandji-dipolisikan-bola-liar
Asfinawati menyoroti urgensi kehadiran Pandji untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Sementara itu, Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menyebut pentingnya Pandji mengklarifikasi terkait pelaporan tersebut.
#pandjipragiwaksono #bodyshaming #komedi #mensrea
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Tak hanya jadi komedi tunggal paling disorot di awal tahun, stand-up comedy "Mens Rea" Pandji Pragiwaksono, berbuntut laporan dan aduan ke polisi. Menyebut telah memeriksa saksi dan ahli, Polda Metro Jaya berencana memanggil Pandji.
Publik terhuyung dalam pro dan kontra. Soal materi komedi, ada yang menuding Pandji body shaming dan menista agama. Sebagian lain, menilai komedi Pandji sarat kritik nan bernas.
Muncul pertanyaan publik, apakah komedi tunggal Mens Rea yang dibawakan Pandji, layak dipidanakan? Apa sebaiknya sikap polisi, memproses laporan atau sebaliknya menghentikan prosesnya?
Simak pembahasannya dalam BOLA LIAR, episode "POLISI BAKAL PERIKSA PANDJI, KOMEDI BISA DIPIDANA?" Jumat, 23 Januari 2026 pukul 20.30 WIB, LIVE di KompasTV.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/645888/saling-sanggah-penasihat-kapolri-kompolnas-asfinawati-soal-komedi-pandji-dipolisikan-bola-liar
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Pak Yusuf, apakah pelaporan Tara Panji merupakan political trial karena berdasarkan keyakinan dari Mas Emi ini ada usul politiknya dalam pelaporan ini?
00:12Ya, tentu penyelidikan yang sedang dikerjakan pada saat ini, terutama di Polda Metro Jaya yang kita pantau,
00:23simple saja sebenarnya, yang gak boleh itu gak punya dasar, penyelidiki itu bekerja, kalau prosedurnya kan dia harus ada surat tugas,
00:37dasarnya apa, dan itu tugas kita komponas, menanyakan ada laporan, maka disitu ada dua hal di dalam memprosesnya,
00:47Pertama, jangan sampai masyarakat yang menyampaikan dan sedang menggunakan haknya tidak merasa dilayani, itu tidak boleh
00:57Yang kedua, jangan sampai juga dari pihak yang dituduhkan, kita pakai yang dituduhkan saja,
01:05dengan membuat laporan ataupun pengaduan, menganggap ada penyalahgunaan kewenangan, itu yang kita jaga
01:14Nah, jadi ketika itu dapat dijaga betul oleh penyelidik, nah maka dia akan benar-benar bekerja,
01:23untuk saat ini kan arah kebijakan penegakan hukum Polri itu, penegakan hukum yang humanis, akuntabel, dan berkeadilan,
01:31ini yang kita tuntut, nah misalnya nanti, kan ini proses penyelidikan, itu sebenarnya kan konfirmasi, klarifikasi,
01:41ini benar nggak orang ini nuduh ini? Nah, misal mengatasnamakan kelompok ini, ya perlu juga dikonfirmasi ke kelompoknya,
01:50dikonfirmasi kan boleh klarifikasi, dan tentunya juga penyelidik kita harap tidak kaku gitu
01:57Termasuk memanggil Mas Panji juga hal wajar?
02:01Nah, memanggil itu kan, kalau penyelidikan itu sebenarnya tidak dalam konteks protusia dipanggil,
02:07itu kan dalam proses kegiatan meminta klarifikasi, kalau dia tidak datang, ya itu sebenarnya hadiah,
02:16tapi dari sisi materi, dia akan mendapatkan kerugian, karena sedang dituduhkan dia tidak memklarifikasi,
02:22karena ini bukan protusia, nanti diundang dia datang, tidak klarifikasi, itu hak dia, hak siapapun,
02:32kecuali sudah masuk protusia ini penyelidikan, punya konsekuensi, kalau dia dipanggil tidak hadir,
02:38nah, hanya ketika seseorang dituduhkan tidak mau memberikan klarifikasi, sesungguhnya ada kerugian,
02:46tidak bisa membela diri, menyatakan dan menyangkal bahwa itu tidak benar begitu,
02:53nah, misalnya begitu, nah, dalam hal ini yang perlu dijaga betul, karena arahnya itu penegakan hukum yang humanis,
03:00nah, ketika meminta klarifikasi kepada siapapun, kami sebagai pengawas, tentu memastikan bahwa itu humanis.
03:09Oke, jadi kalau termasuk apa namanya penghasutan, pencemaran nama baik, ini cukup nggak konstruksi laporannya sejauh ini?
03:14Loh, soal itu kan teknik penyelidikan, kita tidak boleh mencampuri cukup dan tidak cukup,
03:22yang perlu dijaga, ada masyarakat yang sedang menggunakan haknya melapor, dan kita nggak boleh melarang,
03:28kamu ngapain lapor, kamu ngapain memperkarakan ini, kok kamu tidak memperkarakan yang itu,
03:33kan tidak boleh polisi itu masuk ke situ, dia dilayani, nah, tapi dia tidak boleh berpihak,
03:39Nah, ketika dia berpihak kepada pelapor, terjadilah nanti penyalahgunaan kewenangan dialami oleh si pihak terlapornya,
03:47itu yang harus dijaga.
03:48Oleh karena itu, kita, Koponas sebagai pengawas dalam hal ini, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang sedang menggunakan haknya,
03:58itu memang perlu dilakukan dan tidak boleh ditolak sepihak.
04:01Prosesnya harus prosedural, kalau memang nanti tidak cukup bukti, tidak ada unsur, yakin pasti dihentikan penyelidikannya.
04:08Jadi kan sekarang kita lihat sudah banyak bermunculan, beberapa bermunculan laporan, tidak hanya di Jakarta, dan juga aduan begitu,
04:14jadi Jawa Timur, Banten juga termasuk begitu, jadi ini bentuk kriminalisasi atau menurut Anda adalah normal saja?
04:21Ini kan kita memahaminya, dalam konteks ini, penyelidik sendiri kan tetap harus memposisikan netral.
04:27Kamu prejudice ya sama orang ini, kamu buat laporan.
04:31Kan tidak boleh juga begitu, dia punya hak datang, yang tidak boleh itu penyelidik merasa orang ini tidak mendapatkan pelayanan.
04:42Nah ketika ada orang yang tidak merasa dilayani, yakin dia nanti datang ke Koponas itu,
04:46Pak Koponas kami ngeluh ini, penyelidik ini tidak melayani kita.
04:49Nah itu yang pertama, tadi saya ulangi.
04:50Yang kedua, meskipun ini ada laporan, dianggap si pelapor cukup bukti,
04:57perlu klarifikasi, klarifikasi kepada semua pihak, termasuk kepada ahli.
05:01Ini baiknya Panji menuhi kalau nanti dipanggil gitu ya.
05:04Termasuk kepada ahli komedi, untuk menyatakan bahwa ini komedi murni.
05:08Oke baik, Mbak Svina pertanyaan yang sama, aduan satu persatu muncul tidak hanya di Jakarta,
05:14jadi Anda sendiri kan tadi mengatakan bahwa tidak ada pasalnya kok, gitu.
05:17Nah jadi menurut Anda ini kriminalisasi atau hal yang normal saja?
05:22Ada upaya kriminalisasikah atau gitu?
05:23Iya, jadi tentu saja orang itu ketika tersinggung dia mau lapor ya itu hak dia.
05:28Tapi lagi-lagi pertanyaannya, apakah ada pasalnya yang sesuai ya,
05:33yang dalam pikiran orang-orang penodaan agama?
05:34Saya mau bacakan pasal 622H Undang-Undang 1 2023 tentang KUHP yang baru berlaku.
05:41Pasal 4 PNPS 165 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
05:46Pasal 4 PNPS itu apa? Penodaan agama.
05:50Penodaan agama itu sudah dicabut.
05:52Tapi kemudian Undang-Undang 1 2023 ini pasalnya masih ada soal agama.
05:57Diperbaiki karena itu memang sepertinya salah ketik.
06:00Harusnya agama atau kepercayaan orang salah ketik diperbaiki di dalam Undang-Undang 1 2026
06:05tentang penyempurnaan pidana.
06:07Sehingga tadi seperti yang tadi saya bacakan,
06:09yang ada subjeknya bukan agama,
06:11tapi orang lain golongan atau kelompok.
06:15Bukan agama.
06:16Jadi kalau misalnya polisi,
06:18ada orang melapor atas penodaan agama diteruskan,
06:21ya tidak ada pasalnya melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
06:24Tapi kemudian yang kedua,
06:26pertanyaannya apakah semua laporan kepada polisi,
06:29agar polisi benar perbuatannya,
06:32harus selalu dilimpahkan kepada kejaksaan?
06:34Pasti tidak.
06:36Kaisang pada Juli 2017 dilaporkan untuk penodaan agama.
06:41Tidak lanjutkan.
06:42Banyak lagi orang-orang lain.
06:44Misalnya kalau saya ingat dalam kasus yang lain,
06:47Habib Rizik pernah dilaporkan juga
06:48sama beberapa kelompok dan tidak naik.
06:51Itu menunjukkan,
06:53ya betul, saya juga setuju,
06:54tidak semua pelaporan harus ditindak lanjuti dalam arti,
06:58ya dicatat betul, itu kewajiban.
07:00Apakah harus selalu dilimpahkan ke kejaksaan?
07:02Ya tidak.
07:02Kalau tidak ada pasal, nanti polisi malah salah.
07:06Jadi laporannya itu tidak sesuai dengan pasal yang ada.
07:10Pasalnya tidak ada.
07:10Dan masyarakat tentu saja bukan tugas dia untuk memahami pasal.
07:13Saya juga paham.
07:15Ketika dia tersinggung, itu ekspresi dia,
07:17bagus polisi menerima.
07:19Menerima tapi harusnya tidak perlu ditindak lanjuti.
07:21Tidak dilaporkan, tidak diberlimpahkan berkasnya kepada penuntut.
07:26Maaf, Bu, saya perlu luluskan ya.
07:28Silahkan.
07:28Saya perlu luluskan.
07:30Karena begini, Ibu ini kan tidak paham mengenai bagaimana prosedur melakukan penyelidikan,
07:37penyidikan dan sebagainya.
07:39Prosedur yang diatur di dalam KUHAP ya, Bu ya.
07:41Kalau ada laporan polisi itu ya, masuk gitu.
07:45Maka prosedur yang pertama kali polisi melakukan penyelidikan.
07:48Yang namanya penyelidikan itu apa?
07:51Mencari alat bukti yang ada, saksi-saksi yang ada,
07:54untuk menentukan apakah itu ada pidana atau tidak.
07:57Betul.
07:58Harus ada penyelidikan.
07:59Betul Pak, artinya setelah penyelidikan.
08:01Memanggil, tapi bukan memanggil dalam arti polisi,
08:04ya mengundang namanya untuk cari klarifikasi.
08:07Tadi sampingan Pak Yusuf kan nih.
08:09Kalau sudah dikumpulkan gitu.
08:10Ini kan butuh waktu, Bu.
08:12Kita juga harus panggil Pak Panjitnya untuk klarifikasi.
08:15Jangan dikatakan polisi kemudian langsung ini,
08:18maksudnya sudah langsung dilepas gitu.
08:20Kalau polisi bekerja gitu, kita diprotes sama tadi yang lapor.
08:23Saya nggak bilang juga pada hari ini juga harus dilepas,
08:26tapi maksudnya penyelidikan itu kan tafsir Bapak.
08:29Saya nggak bilang begitu.
08:30Penyelidikan itu adalah menemukan tindak pidananya, kan?
08:34Artinya dia belum menjadi tersangka.
08:36Ya, intinya ya penanganan dalam KUHAP itu ada,
08:39ada step-stepnya gitu, Bu.
08:42Tahu.
08:43Jadi bukan langsung kalau kemudian manggil kok dikirminasiasi,
08:46jangan gitu.
08:47Itu nanti rakyat yang tidak tahu,
08:50dianggapnya kita itu pilih-pilih itu tadi.
08:52Padahal kita kan ya,
08:54mengumpulkan itu apa, tindakan-tindakan,
08:56nanti kalau seandainya ini ada buktinya,
08:58pasti tidak cukup,
09:00pasti akan dihentikan.
09:01Itu kan dipenyelidikan.
09:03Tapi kalau kemudian ada,
09:04kemudian diteruskan dengan penyelidikan,
09:06tapi di akhir itu ternyata tidak cukup alat buktinya,
09:09dihentikan penyelidikan itu.
09:11Begitu stepnya.
09:12Jadi intinya beginilah.
09:13Di awal kan saya bilang tadi,
09:14oh ada kasus juga,
09:15bahwa klarifikasi.
09:17Mungkin Bapak tadi tidak mendengarkan,
09:19bahwa saya bilang juga di awal,
09:21bahwa dalam kasus seperti ini,
09:23ya wajar.
09:23Tadi ada juga serikat buruh,
09:25ketua serikat buruh dipanggil untuk klarifikasi,
09:27dan kemudian dihentikan.
09:28Artinya yang harus kita pahamkan kepada masyarakat,
09:32polisi wajib untuk menerima laporan,
09:34tapi dia tidak punya kewajiban
09:36untuk meneruskan perkara itu ke penutut umum.
09:38Dari tadi kan saya sudah bilang Pak,
09:39penutut umum.
09:40Kalau penutut umum kan pasti penyelidikan,
09:41bukan penyelidikan.
09:42Itu kata kunci saya tadi,
09:43yang berdasarkan kuhat.
09:45Jadi kita semua tidak berbeda Pak.
09:47Cuma saya mau bilang juga,
09:48supaya masyarakat tahu,
09:49bahwa pasalnya sudah tidak ada.
09:52Dan bahkan,
09:53bahkan untuk perkara,
09:54dan kemudian ada logical fallacy juga yang mengatakan begini,
09:57dalam kasus yang lain ya,
09:59dalam kasus yang lain.
10:00Kalaupun ada tindak pidana,
10:02apakah semua tindak pidana
10:03yang benar harus dipindahkan ke pengadilan
10:06di luar saya setuju atau tidak?
10:08Kuhab yang baru mengatakan,
10:09tidak, ada roster aktif justice,
10:11ada perjanjian penundaan penuntutan.
10:14Jadi memang,
10:15tidak segampang yang kita pikirkan dalam proses pidana.
10:18Sudah salah Pak Aranto?
10:20Ya, itu tadi jari pengertiannya ya.
10:22Karena orang yang tidak mengerti persis
10:25bagaimana prosedurnya,
10:26itu tadi mengandung ada restorasi justice dan sebagainya.
10:30Semangat daripada pidana kita sekarang ini ya, Bu,
10:33tidak semata-mata memenjarakan orang.
10:36Ya, betul.
10:36Tetapi mencari pemulihan.
10:39Ya.
10:40Jadi, keadilan.
10:42Jadi, kita makanya ada restorasi justice.
10:44Kalau masih dalam konteks panjini,
10:46kan masih penyelidikan.
10:47Misal yang ada laporan dari mengatasnamakan NU dan Muhammad Diyah.
10:55Kan untuk memastikan ini benar nggak bisa mengatasnamakan NU dan Muhammad Diyah.
11:01Kan perlu klarifikasi.
11:02Klarifikasi.
11:03Ternyata misal klarifikasi diundang dari Muhammad Diyah atau NU.
11:07Ini, mereka ini berhak nggak mengatasnamakan itu?
11:11Oh, tidak.
11:13Misal, perlu diklarifikasi apakah Muhammad Diyah atau NU tersinggung tidak?
11:17Oh, tidak.
11:17Oh, unsurnya bisa jelas.
11:20Semuanya itu dalam proses penyelidikan itu,
11:22ini masih klarifikasi.
11:23Jadi, dalam prosesnya nanti ketika digelar memang tidak ada unsur tindak pidananya,
11:31ya yakin itu dihentikan.
11:33Tapi kalau itu terlihat tidak ada unsurnya,
11:36ditingkatkan kepenyelidikan,
11:37disitulah saya kembali.
11:38Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kewenangan.
11:41Itu yang kita jaga.
11:43Mas Satrio, komedi dipersoalkan.
11:46Dari dulu sebenarnya kan katakanlah Warkop DKI.
11:49Itu juga sudah sering sekali mengkritik kalau bahasa Mas Hemi kan,
11:53punch up.
11:54Punch up.
11:54Memuat pesan politis.
11:56Tapi sekarang dipersoalkan.
11:57Jadi menurut Anda,
11:58yang namanya seni stand-up komedi dalam hal ini,
12:03bisa dipidanakan, bisa dipermasalahkan,
12:05bisa diterkemasalah hukum?
12:06Ya, oke.
12:0713 tahun saya mengkaji komedi dari tesis sampai ke disertasi.
12:13Jadi berbagai macam film juga sudah saya lihat tentang komedi dan pertunjukan.
12:19Benar saya setuju bahwa memang analisis ini,
12:21bahwa ini kayaknya harus panjang.
12:23Bahkan bisa jadi penelitian yang cukup panjang.
12:26Karena kita balik lagi ke teori komedi adalah,
12:29memang komedi itu adalah mematahkan realitas.
12:32Jadi bukan realitas, mematahkan realitas.
12:35Lucu itu hadir karena, humor itu hadir karena patahnya realitas.
12:40Jadi kalau ini dibawa ke ruang realitas, ini agak perlu analisis.
12:43Karena banyak teori-teori komedi yang didukung oleh empat teori.
12:49Yang pertama adalah superiority yang tadi disebut sama Mas Em.
12:52Juga bagaimana kekuatan penonton itu adalah superioritas lagi.
12:56Bahwa bagaimana penonton punya kuasa penuh ketika dia tertawa.
13:00Bahkan dia mewakili, yang tadinya dia terwakili,
13:04dengan tawanya mereka dia akan bisa superioritas.
13:07Terus yang kedua adalah bagaimana keganjilan.
13:10Itu adalah yang paling murni dalam konsep teori pendukung komedi.
13:13Di mana semua wacana sosial politik dan gejolak-gejolaknya ini
13:18terdukung oleh dari dua pihak Pak.
13:20Jadi ada si pemberi komedi dan si yang tertawa.
13:24Semua mewakili, terwakili.
13:26Terus selanjutnya juga ada bagaimana komunikasi.
13:31Di situ William Frey itu bilang dalam bukunya Sweet Madness itu
13:37memang setiap komedi terbentangnya ke humor itu pasti ada sodokan.
13:44Sodokan itu adalah nilai kritik, nilai segala macam.
13:48Dan itu tidak bisa direlasikan dengan realitas.
13:53Karena itu akan selalu hadir.
13:54Kita bentang pun ataupun sampai adanya komedi itu dilarang,
14:00itu akan mengalir seperti air.
14:03Ada lubang-lubang kritik yang akan hadir.
14:05Dulu waktu zamannya warkop kan dengan nilai-nilai
14:08tersembunyi yang makna dalam film.
14:11Tapi yang kita lihat kan sebenarnya disampaikan oleh Panji di Menstrea
14:15itu tampaknya berdasarkan fakta-fakta juga.
14:20Jadi bukan sesuatu yang diumpamakan lagi.
14:23Dia menyebut nama, menyebutkan peristiwanya apa.
14:27Karena dalam konsep kesenian kita harus minjem konsep kenyataan.
14:30Sama kayak film, film akan minjem konsep kenyataan
14:33untuk jadi cerita yang storytelling.
14:35Jadi memang harus punya sesuatu nilai fakta,
14:39nilai kondisi sosial, nilai isu, dan segala macam
14:43untuk dibawakan menjadi sebuah materi.
14:46Karena kalau tidak begitu kesenian,
14:47naratifnya tidak akan berjalan.
14:49Jadi menurut Anda bisa tidak komedi kritis itu dipidanakan?
14:54Karena kan ini sebenarnya ada pemberi materi,
14:56ada penerima materi.
14:57Kemudian ada dugaan penghasutan.
14:59Apakah para penonton itu bisa dihasut?
15:01Nah, makanya tadi saya setuju dengan Bapak bahwa
15:03harus ada kajian khusus dengan pakar komedi juga.
15:08Yang memang itu dianalisis.
15:10Karena itu berpengaruh ke permaknaan.
15:12Oke.
15:13Jadi kita tidak bisa memotong komedinya Mas Panji dalam satu menit.
15:18Kita tidak bisa memotong dalam satu visual.
15:20Bahkan kita juga harus melihat apakah pertunjukannya
15:22menunjukannya atau memang yang ditayangkan di OTT ini gitu.
15:26Kita harus motong yang mana gitu, yang dipersalahkan yang mana.
15:30Kalau ditayangannya berarti kita harus frame by frame.
15:33Di mana di situ ada pemeran, ada subjek, subjek kedua, subjek ketiga,
15:37subjek pertama Mas Panji, subjek kedua adalah penonton yang tertawa.
15:40Itu kan aksi reaksi.
15:42Di mana kritik itu direspon oleh penonton.
15:46Oke.
15:46Jadi kita bisa menyalahkan penonton juga dalam kasus analisis ini sebenarnya.
15:50Oke baik.
15:51Itu naik yang berbayang.
15:52Mas Nova, sentimen publik sejauh ini bagaimana dengan mensrianya Panji?
15:57Kalau sentimen, pada mensria sebenarnya berubah ya.
16:04Tadi kami sempat membuat analisa dari 26 Desember sampai 6 Januari.
16:10Dan itu cenderung positif sangat signifikan kepada Panji.
16:15Tetapi kemudian ketika kita tarik waktunya menjadi lebih panjang sampai tanggal 22 kemarin,
16:22ada kenaikan sentimen negatif terhadap Panji di media sosial.
16:26Dan ini rata di hampir semua kanal media sosial.
16:30Pemicunya apa Mas?
16:32Saya kira banyak ya.
16:34Pada awal-awal memang pemicu utamanya itu adalah tentang body shaming.
16:40Itu pertama kali yang keluar.
16:42Pernyataan dari Dr. Tompi itu kemudian banyak sekali diamplifikasi oleh netizen di berbagai kanal.
16:49Paling kuat di kanal Youtube.
16:51Lalu setelah itu pernyataan-pernyataan atau kritik-kritik yang disampaikan terkait agama,
16:58ada juga tadi yang mengatasnamakan NU dan Muhammadiyah,
17:01lalu kemudian batal kayak gitu.
17:03Nggak dimakan sama publik.
17:05Malah dikritisi juga itu dia sebenarnya.
17:07Tapi kritik terkait penilaian atau ada penistaan agama yang dilakukan oleh Panji,
17:15itu kemudian mulai menguat sentimen negatifnya terhadap Panji
17:20dari tanggal 9, 10, 11, dan seterusnya.
17:26Jadi gradual dia sifatnya.
17:28Oke, nanti dijelaskan lebih detail lagi.
17:31Jangan kemana-mana saudara, bola liar masih akan sekalian kembali.
17:33Sampai jumpa di video selanjutnya.
Komentar