Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang sengketa informasi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan pemohon Bonjowi kembali digelar di Komisi Pusat Informasi (KIP), Jakarta, pada Rabu (21/1/2026).

Namun, pihak Bonjowi mengaku kecewa lantaran Jokowi dan Pratikno tidak dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang tersebut.

"Saya jujur agak kecewa soal kemudian tidak dihadirkannya tiga saksi fakta, yaitu adalah Jokowi sebagai mantan presiden yang selama ini mengaku punya ijazah, kedua Pak Pratikno, ketiga partai pengusung," ujar pihak Bonjowi.

Baca Juga Sidang KIP, Eks Hakim MK Tegaskan Data Ijazah Mantan Pejabat Tetap Terbuka untuk Publik di https://www.kompas.tv/nasional/645901/sidang-kip-eks-hakim-mk-tegaskan-data-ijazah-mantan-pejabat-tetap-terbuka-untuk-publik

#ijazahjokowi #jokowi #bonjowi

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/645902/bonjowi-kecewa-jokowi-dan-pratikno-tidak-hadir-sebagai-saksi-di-sidang-kip
Transkrip
00:00Ya, teman-teman semua, terima kasih.
00:05Sudah setia menunggu ya persidangan hari ini yang terpanjang, saya kira.
00:09Seperti dari awalnya, saya sebut ini adalah pertarungan yang sangat...
00:12Ini puncaknya gitu ya, pertarungannya itu, dan betul akhirnya sampai sempat gudah satu kali.
00:17Kesimpulannya adalah, nanti Mbak Lukas yang nambahin,
00:20paling tidak pertama adalah, kami dari ahli yang pertama,
00:23itu menyebut bahwa sudah clear, semua adalah itu dokumen publik.
00:29Itu clear ya, semua harus dibuka, dan bahkan mereka menyebut sebagai mantan rektor,
00:35itu ada hal yang sesungguhnya soal tata kewala yang bermasalah di sana.
00:37Itu yang pertama. Yang kedua, saya ingin menginformasikan sekali lagi,
00:41saya jujur agak kecewa, soal kemudian tidak dihadirkannya tiga saksi fakta.
00:50Yaitu adalah Jokowi, sebagai mantan presiden yang selama ini mengaku punya jasa,
00:55dan yang kedua adalah Pak Pratikno, yang ketiga itu adalah dari Partai Pengusung.
01:00Kenapa ini penting? Karena ada hal yang sampai nanti kesimpulan pun tidak ada jawaban.
01:05Yaitu adalah proses, saya ingin menyebutkan lagi,
01:08di Bonjoy itu adalah yang dituntut adalah proses lahirnya sebuah ijasa.
01:13Dan baik KPU, maupun UGM, sampai persidangan tadi,
01:19itu tidak kita menemukan jawaban apakah dokumen penting itu ada atau tidak.
01:23Sehingga menjadi sangat penting adalah itu dijelaskan oleh Jokowi sendiri
01:27sebagai pihak yang menguasai, yang menggunakan dokumen itu.
01:32Misalnya, apakah betul Jokowi pernah ke UGM melakukan legalisir?
01:38UGM tidak bisa menjawab.
01:40Yang bisa menjawab itu adalah Jokowi.
01:42Apakah betul mekanismenya di UGM selama ini,
01:46dokumen-dokumen tertentu dibenarkan,
01:48dia bisa ada atau tidak ada?
01:50Pratikno yang bisa menjawab.
01:52Apakah pada saat verifikasi, ketika maju Carong,
01:55dilakukan oleh Partai Pengusung,
01:57hanya Partai Pengusung bisa menjawab?
02:00Tidak bisa UGM, tidak bisa KPU.
02:02Karena KPU tidak melakukan kewenangannya,
02:06fungsinya melakukan verifikasi.
02:07Dan itu kesalahan petal.
02:08Bahkan legalisasi yang penting.
02:10Bahkan legalisasi pun bermasalah gitu ya.
02:12Jadi itu yang harus cerita ini.
02:13Sekali lagi saya ingin menyatakan bahwa
02:15aturan soal warna legalisir itu ada.
02:18Kapan digunakan warna biru,
02:20kapan digunakan warna merah.
02:22Merah itu sempatnya secret,
02:23rahasia dan mendesak.
02:24Emergensi.
02:25Dan itu dilakukan.
02:26Permintaannya tidak ada.
02:27Dan itu yang tidak jelas
02:29kapan dan siapa kesana melakukan legalisir.
02:31Itu saja dari saya ke...
02:34Mas Rukas, langsung.
02:35Baik, saya menyampaikan ya.
02:40Menyampaikan hal-hal yang menarik ya.
02:42Dari sidang panjang hari ini.
02:44Ini sidang yang sangat substansi dan
02:45banyak fakta-fakta baru yang menarik.
02:48Pertama, KPU Solo di sidang tadi
02:52menyebutkan bahwa verifikasi faktual,
02:58verifikasi aktual tidak wajib.
03:02Dia melakukan verifikasi aktual
03:04hanya jika ada keganjilan.
03:06Kemudian kami tanya,
03:08lah bagaimana kita tahu ada keganjilan
03:11masyarakat, publik,
03:12kalau tidak pernah diverifikasi.
03:14Lantas siapa yang mau verifikasi
03:15adanya keganjilan itu?
03:16Nah, dari perdebatan itu,
03:19kemudian
03:19akhirnya KPU mengaku,
03:24KPU Pusat,
03:26bahwa mereka
03:27pernah memposting
03:29dokumen-dokumen
03:31terkait pencalonan
03:32Jokowi
03:34sebagai Capres tahun 2014 dan 2019
03:37di website mereka.
03:38Nah, kesimpulannya,
03:41ketika pengakuan ini baru muncul
03:43di sidang kelima,
03:44sidang pertama,
03:45kedua, tiga, empat,
03:46lima, jadi
03:47MUSPRO,
03:48satu sampai empat.
03:49Di sidang kelima ini,
03:51ada pengakuan mereka
03:52sudah mengupload.
03:53Artinya,
03:54sebenarnya dokumen-dokumen
03:55yang kami minta itu adalah
03:56dokumen publik.
03:57Tetapi,
03:58dalam sidang ini,
03:59mereka berdali ke sana kemari,
04:01mencari alasan bahwa itu
04:03harus, apa,
04:04uji konsekuensi,
04:07dan sebagainya.
04:08Jadi,
04:09benar-benar ini
04:10saya tadi sampaikan
04:12di sidang,
04:14agar dicatat oleh
04:15majelis komisioner,
04:17bahwa sidang ini jadi,
04:19sidang pertama sampai
04:20yang keempat ini jadi
04:21MUSPRO.
04:22Karena ternyata
04:23itu terbuka.
04:24Nah, tetapi,
04:26walaupun itu sudah jelas
04:28dan tegas,
04:29dikejar terus tadi
04:30KPU-KPU Pusat,
04:32tapi sampai saat ini
04:33yang ironisnya,
04:34inkonsistensinya adalah
04:36KPU Solo juga
04:37masih menganggap
04:39itu dokumen yang
04:41dikecualikan.
04:43Nah,
04:44kemudian,
04:46kami menanyakan juga,
04:51apakah dokumen,
04:53khususnya Salinan Ijazah
04:54Jokowi yang pernah di-upload
04:56di website KPU dulu,
04:58tahun 2014 dan 2019,
05:00itu dokumen yang disensor
05:02atau tidak?
05:03Kenapa kami tanyakan?
05:05Karena yang diberikan kepada kami
05:07itu versi yang disensor.
05:10Tapi jawabannya kabur ya.
05:12Tidak jelas.
05:14Nah,
05:14nanti kita,
05:15rakyat Indonesia,
05:17mereka bilang tidak disensor.
05:19Tetapi,
05:20ketika ditanya,
05:21apakah bisa ditunjukkan?
05:23Mereka tidak bisa menunjukkan
05:24dengan alasan
05:26karena website-nya sudah diperbaharui
05:28dan sebagainya,
05:29dan sebagainya.
05:30Mbak Leoni kan ahli IT.
05:32Kalaupun diperbaharui,
05:34dokumen tidak,
05:35mestinya tidak hilang,
05:36bisa tetap,
05:37arsipnya tetap ada.
05:38Nah,
05:39kemudian,
05:40yang lucu,
05:41juga,
05:42menarik,
05:43tadi,
05:43dari kepolisian,
05:45datang juga kan,
05:45dari Polda Metro Jaya,
05:46menyangkut 505 dokumen
05:51yang diserahkan UGM
05:54kepada Polda Metro Jaya.
05:56Nah,
05:56tadi kami,
05:58kami tanyakan,
05:59apakah 505 dokumen itu
06:02bukti,
06:04kasus,
06:05bukti,
06:06kasus pencemaran nama baik,
06:08atau bukti pemalsuan ijasa?
06:10Karena logikanya,
06:13barang-barang bukti yang disita
06:14oleh Polda Metro Jaya itu adalah
06:16barang bukti,
06:17kasus,
06:18kejahatan.
06:19Artinya,
06:20kejahatan pemalsuan ijasa nya.
06:22Kalau kejahatan yang dimaksud,
06:23misalnya,
06:24fitnah,
06:25mestinya yang disita,
06:26adalah,
06:28barang-barang bukti yang dimiliki
06:29oleh 8 orang tersangka.
06:32Yang dua sudah dibebaskan ya,
06:34sudah di,
06:34Nah,
06:35itu kebingungan-kebingungan
06:36inkonsistensi dari,
06:38apa,
06:39kepolisian juga,
06:40tadi,
06:41menjadi persoalan serius.
06:44Nah,
06:44kemudian,
06:45yang paling menarik,
06:45perlu saya sampaikan adalah,
06:47kami diskusi kesaksian ahli.
06:49Jadi,
06:49saksi ahli,
06:50kami mengundang dua,
06:51Dr. Profesor,
06:53Dr. Mawarar Siaan,
06:58beliau adalah mantan,
06:59Hakim Mahkamah Konstitusi,
07:02dan rektor sebuah perguruan tinggi suara.
07:04Nah,
07:05itu,
07:06kami istilahkan tadi,
07:08beliau memberikan satu kuliah dasar,
07:11kepada UGM,
07:12kepada kita semua sih.
07:14Tetapi,
07:14kemudian,
07:15yang terjadi adalah,
07:17pertanyaan-pertanyaan dari UGM,
07:20itu,
07:20ingin mengesankan bahwa,
07:23tadi,
07:24diskusinya itu menyangkut,
07:26menyangkut,
07:28apa,
07:30tatat pengelolaan negara,
07:32antara rakyat,
07:34vis-a-vis,
07:35versus negara,
07:36gitu kan.
07:37Nah,
07:38ada kesan,
07:39UGM,
07:40pengen,
07:41merepresiatisikan,
07:43bahwa sejumlah dokumen,
07:45tentang Jokowi itu,
07:46harus dirahasiakan,
07:47atau dikecualikan,
07:48karena Jokowi adalah rakyat.
07:52Nah,
07:52itu,
07:53asumsi yang salah.
07:54Jokowi bukan rakyat,
07:55dalam arti,
07:56dalam komposisi negara itu,
07:58ada rakyat biasa,
08:00pejabat publik,
08:01aparat negara,
08:02dan,
08:02sektor swasta.
08:04Nah,
08:04tiga hal itu,
08:05sesuatu yang jelas,
08:06pemilihannya.
08:07Tapi,
08:08UGM ingin mengesankan,
08:10kenapa Jokowi dilindungi,
08:12dokumen-dokumennya,
08:13dan informasi pribadinya,
08:14karena Jokowi,
08:15adalah rakyat,
08:16yang harus dilindungi.
08:17Itu perspektif yang sangat salah.
08:20Kalau Jokowi tidak pernah jadi presiden,
08:23memang betul,
08:24harus dilindungi.
08:26Tapi,
08:26karena dia presiden,
08:27seperti disampaikan oleh,
08:28saksi ahli tadi,
08:30Pak Profesor Maura Rasyahan,
08:32semua yang terkait,
08:34pribadi,
08:35gugur.
08:36Karena,
08:36itu tadi,
08:37menjadi pejabat publik.
08:39Dan,
08:40kemudian kami juga,
08:44mempersoalkan,
08:46sampai sidang kelima ini,
08:47kami belum mendapatkan,
08:49satu pun,
08:51dokumen yang kami minta,
08:52pada UGM.
08:53Itu kami tekankan lagi,
08:54agar dicatat oleh,
08:55majelis komisioner,
08:57karena,
08:58berbeda dengan,
08:59KPU,
09:00KPU yang sudah memberikan,
09:01salinan egesia,
09:02UGM tidak pernah memberikan,
09:04apapun,
09:0420 dokumen yang kami minta,
09:05yang diberikan UGM,
09:07cuma satu saja,
09:08berita acara,
09:10penyerahan dokumen,
09:11itu pun di sensor,
09:13itu sudah berulang-ulang kita,
09:15yang terakhir,
09:16yang ingin saya sampaikan adalah,
09:18dalam diskusi kesaksian ahli,
09:21yang mestinya,
09:22diskusi yang sangat,
09:23cerdas ya,
09:24diskusi yang menunjukkan,
09:25pemikiran-pemikiran intelektual,
09:28pemikiran akademis,
09:30tapi sayang sekali,
09:30itu tidak ditunjukkan oleh UGM,
09:33karena,
09:34UGM mencoba,
09:35membenturkan,
09:36hal-hal yang elementer,
09:38basic,
09:38yang semestinya,
09:40mahasiswa semester kedua pun,
09:41sudah paham,
09:43maksudnya adalah,
09:44antara kepentingan rakyat,
09:46dengan kepentingan negara,
09:48nah,
09:49tadi seperti yang saya singgung,
09:51bahwa,
09:51ingin mengesankan,
09:52Mah Jokowi itu,
09:54rakyat yang harus dilindungi,
09:55kepentingan pribadinya,
09:57nah,
09:57makanya tadi,
09:57kami suarakan,
09:59tegasan,
09:59bukan,
10:00Jokowi dalam konteks,
10:01isu ijazah ini,
10:02bukan rakyat,
10:03dia pejabat publik,
10:05nah,
10:06jadi,
10:07kalau UGM serius,
10:09ingin melindungi,
10:11hak rakyat,
10:12untuk,
10:13mendapat informasi,
10:15seharusnya,
10:16UGM,
10:17dengan proaktif,
10:18UGM,
10:19dengan suka rela,
10:20dan suka cita,
10:21membeberkan dokumen-dokumen,
10:23yang kami minta itu,
10:24dan juga,
10:25membeberkan,
10:26di sidang,
10:27sidang KPI ini,
10:28tapi kan itu tidak terjadi,
10:30nah,
10:30pertanyaan kami,
10:31apakah,
10:32apakah Jokowi ini,
10:34ada persoalan,
10:35khusus,
10:36artinya ada kasus spesial,
10:38karena,
10:38dia adalah,
10:40alumni UGM,
10:41maka harus dilindungi,
10:43kalau ada problem-problem,
10:44pertanyaan-pertanyaan,
10:45oleh jasanya,
10:46itu pertanyaan,
10:47yang itu yang,
10:48tidak terjawab,
10:50tidak terjawab,
10:50apakah,
10:52ya,
10:52dengan asumsi,
10:53kalau benar,
10:53dia alumni,
10:54mestinya UGM,
10:55kalau benar UGM itu,
10:56alumni,
10:57Jokowi,
10:58harusnya dengan bangga,
11:00menjelentrahkan,
11:01dokumen-dokumen,
11:02yang selain 20 dokumen,
11:03yang kami minta,
11:04juga,
11:05bukti-bukti lain,
11:06yang menunjukkan,
11:07Jokowi adalah,
11:08alumni,
11:08kebanggaan UGM,
11:10nah,
11:11karena itu,
11:12UGM tidak jelas juga,
11:13jawabnya,
11:14kami tadi terus terang,
11:15minta agar,
11:16selain Jokowi,
11:17juga mantan,
11:17apa,
11:18Rektor UGM,
11:19Pratikno,
11:19dipanggil sebagai saksi fakta,
11:21untuk menjelaskan itu semua,
11:23nah,
11:24yang terakhir,
11:24yang menarik,
11:25saksi ahli kedua,
11:27Saudara Yulianto,
11:29yang mantan ketua,
11:31Komisi Informasi Jakarta,
11:322012-2011,
11:34menegaskan,
11:34satu kalimat yang menarik,
11:37pertanyaan kami,
11:39apakah,
11:40pengalaman Saudara,
11:42sebagai ketua KPI,
11:43Komisi Informasi Jakarta,
11:47badan publik,
11:48PPID-PPID,
11:49itu menjalankan fungsinya dengan baik,
11:51nah,
11:51jawabannya sangat,
11:52tegas dan lugas,
11:54badan publik,
11:5510 tahun terakhir ini,
11:57tidak lagi,
11:58pro-publik,
12:00jadi,
12:00badan publik,
12:01justru ingin menutupi informasi,
12:04melindungi,
12:05apa,
12:06melindungi kepentingan,
12:07kepentingan pejabat publik,
12:09dan kepentingan-kepentingan negara,
12:11yang,
12:12mulai semakin terasa,
12:14bahwa,
12:15tidak,
12:16tidak berpihak kepada publik,
12:19dan,
12:20kami,
12:22kami tegaskan sekali lagi,
12:24karena ini kan sidang terakhir,
12:25sebelum sidang putusan,
12:26dengan UGM,
12:27kami tegaskan tadi,
12:28bahwa kami,
12:29kelompok Bonjowi,
12:30ini mengajukan gugatan,
12:33melawan UGM,
12:34itu,
12:34karena satu motivasinya,
12:36yaitu,
12:36kami ingin membantu,
12:37mengklarifikasi,
12:39kontroversi,
12:40dan prasangka,
12:40terkait,
12:42ijazah Jokowi,
12:43jadi,
12:43seharusnya,
12:44dalam sidang komisi informasi ini,
12:47bisa ditelusuri,
12:48dokumen-dokumen itu,
12:50dengan baik,
12:51dan,
12:51tapi sayangnya,
12:52seperti,
12:53pertanyaan-pertanyaan UGM,
12:55yang,
12:56cenderung menyudutkan,
12:57ahli dari yang kami bawakan,
13:00yang notabene,
13:00mantan,
13:01anggota,
13:02Mahkamah Konstitusi,
13:04ingin mengesankan,
13:05bahwa,
13:06apa,
13:10UGM itu,
13:11dengan sikap hati-hatinya,
13:13dengan keragu-raguannya,
13:14untuk membuka informasi,
13:15untuk melindungi,
13:17hak rakyat,
13:18melindungi hak rakyat,
13:20soal,
13:21informasi pribadinya,
13:22dan itu,
13:23saya rasa,
13:24itu,
13:25satu dalih,
13:26yang,
13:26sangat,
13:27tidak,
13:27pas,
13:28karena,
13:29yang sedang kita persoalkan,
13:30adalah,
13:31mantan,
13:32pejabat publik,
13:33presiden,
13:33demikian dari saya,
13:34terima kasih.
13:35Mungkin,
13:35ya,
13:36mungkin aku sedikit menambahkan,
13:39karena ini pada pos,
Komentar

Dianjurkan