00:00Rekrutmen dulu, rekrutmen dan segala macam promosi mutasi kan dulu masih ada komisi aparatur sipil negara itu pun juga dibubarkan.
00:07Jadi otomatis blong langsung ke penegak hukum.
00:10Sebenarnya apa yang jadi kendala? Aturannya ada tapi pengawasan internal kalau kita bicara soal salah satu aspek yang membuat ini bolong, itu masih jadi tidak berjalan bahkan kalau kata Mas Danang.
00:20Saya sepakat, jadi satu-satu harus kita bedah.
00:24Bagaimana mekanisme penguatan ekspektorat di daerah?
00:28Ya seperti misalnya ada kantor kependudukan dan catatan sipil, itu kepala daerah nggak bisa seenaknya menggeser menunjuk.
00:36Harus meminta persetujuan dari Kemendagri untuk kepala dinas kependudukan catatan sipil karena ada undang-undangnya diatur gitu.
00:45Saya kira ekspektorat juga perlu kita perkuat dengan pola-pola seperti itu sehingga ada independensi di situ.
00:51Tapi lagi-lagi Friska, ini satu dimensi saja.
00:56Oke itu kita perkuat, itu kita perbaiki, sembari kemudian mekanisme pengawasan publik, transparansi pemerintahan, kemudian metode seleksi kepegawaian, kemudian juga panitia seleksi.
01:08Nah selama ini kan begini, ketika kepala daerah ini ingin menyusur formasi pegawai, itu kan ada pansel.
01:18Nah pansel ini ya semakin tidak independen, semakin besar kemungkinan kong kali kong di situ.
01:26Jangan-jangan memang semuanya sudah dikondisikan, kan begitu.
01:30Yang ideal tentu pansel ini adalah orang-orang independen dari profesional dari kampus misalnya.
01:37Atau manajemen talenta juga.
01:39Kan sekarang ada manajemen talenta.
01:41Jadi semua dilihat masuk box mana sudah cocok atau belum gitu.
01:45Tapi pertanyaannya adalah apa jaminannya manajemen talenta ini juga tidak dikondisikan sesuai dengan order kepala daerah.
01:53Seperti misalnya yang di Bupati-Bupati itu kan pengaturan perangkat desa.
01:57Kalau misalnya dari Bupatinya sudah memerintahkan ya masa aja relasi kuasa itu kan artinya mengikat meskipun sudah ada aturannya, meskipun sudah ada skemanya.
02:05Ya tapi begini, di sisi lain saya juga harus menyampaikan perspektif berimbang.
02:10Kan kepala daerah itu juga punya diskresi, punya prerogatif.
02:15Mereka akan memilih berdasarkan kecocokan selain kapasitas dan lain-lain.
02:20Sah-sah saja sebetulnya kalau kepada daerah preferensi.
02:23Sejauh dua hal.
02:25Pertama, mekresmenya ditempuh.
02:28Dan kedua, nggak ada yang dilanggar dari situ dengan menerima gratifikasi dan lain-lain.
02:32Jadi transparan begitu.
02:34Nggak apa-apa.
02:35Jadi prosedurnya sesuai dengan aturan dan tidak ada jual-beli jabatan di situ.
02:41Nah inilah persoalannya.
02:43Bagaimana kita memastikan tidak ada transaksi di situ, kepala daerah nggak terima secara langsung atau tidak langsung.
02:48Ini kan tidak mudah.
02:49Untuk membongkar yang ada di belakang meja itu di bawah tangan itu seperti apa?
02:53Nah ini yang menurut saya satu lagi yang belum ada nih dari pengawasan.
02:59Ini kalau di, sekali lagi di Selasta ini, Selasta ini sebenarnya mengadopsi sektor publik.
03:03Tapi belakangan ini justru lebih agak maju mereka.
03:06Nggak ada perlindungan pelapor, whistleblowing management system.
03:10Jadi saya nggak tahu, mestinya ada lapor.
03:14Tapi saya pernah coba ke efektif, jauh dari efektif.
03:17Mestinya harus ada whistleblowing management system di mana orang yang tadi yang diminta bayar itu bisa lapor.
03:24Karena nggak disediakan.
03:25Misalnya, kalau yang minta bupati kan nggak mungkin lapornya ke bupati kan.
03:30Harus ada saluran ke yang di atas ya, mungkin gubernur atau siapa.
03:33Kalau gubernur mungkin ke kemenegeri.
03:35Nah ini nggak ada.
03:37Nah yang ada whistleblowing management ini, perlindungan pelapor, itu namanya KPK.
03:43Langsung ke penegakan hukum.
03:44Nah proses internanya itu nggak berjalan gitu.
03:47Nah kalau di organisasi yang efektif itu kan mestinya kalau orang komplain, itu mesti ada yang follow up.
03:54Kalau di Selasta ini kalau komplainnya ke manajer, dia berlangsung ke direksi.
03:57Kalau komplainnya ke direksi, dia berlangsung ke pemegang saham atau komisaris.
04:02Nah ini yang absen ini, kemana orang lapor.
04:04Satu-satunya perlindungan pelapor yang efektif itu, ya nomor telepon KPK, saranan disediakan KPK, kanal KPK.
04:12Yang lain nggak jalan, jadi orang nggak tahu lapornya kemana gitu.
04:16Karena saya dulu pernah ngalamin ya, waktu saya lama di IJW, Indonesia Corruption Board, kami banyak investigasi gitu ya.
04:22Sering mereka lapor kalau nggak ke IJW, ke Tempo gitu, sering cek kan ke wartawan-wartawan investigasi yang lain gitu.
04:29Jadi orang itu banyak lapor sebetulnya, banyak resah gitu ya.
04:33Nah mereka nggak punya saluran, akhirnya mungkin ke media untuk diberitakan atau langsung ke penegakan hukum.
04:39Nah seandainya di pemerintah ada ini, mungkin di kemendagri punya tim kata memperkuat inspekturatnya
04:45dengan menerima laporan-laporan itu dan bisa menurunkan inspekturatnya mungkin bisa di cek dari awal.
04:53Betulnya kan sudah ada Mas Danang, saluran lapor itu lho, itu sudah ada.
04:58Jadi warga itu bisa masuk ke situ, aplikasi lapor itu bisa sih.
05:03Jadi kalau menurut saya begini, kanal-kanal komplain sistem itu sudah banyak.
05:09Bahkan juga di situ bisa masuk yang sifatnya politis.
05:14Lapor tapi pasti ditindaklanjuti atau tidak?
05:17Ya, nah lagi-lagi di situ kembali lagi kepada integritas aparat hukum.
05:22Ini isu yang lain lagi, sejauh mana laporan itu ditindaklanjuti, sejauh mana laporan itu bukan sifatnya politis.
05:28Ini isu lain lagi ya.
05:29Tapi kan begini, kita lihat kan semakin ke sini kan sebetulnya banyak laporan ditindaklanjuti.
05:35Banyak kemudian, belum lagi dumas-dumas itu lho, aduan masyarakat kan banyak.
05:40Tapi pertanyaannya adalah, kok nggak jerak-jerak?
05:43Nah, artinya jangan-jangan memang kita pun harus melengkapi ini dengan menguatkan efek jerak melalui undang-undang perampasan aset dan sebagainya.
05:52Ini yang saya sampaikan tadi, nggak bisa sepotong-sepotong gitu.
05:56Di hulu mulai di rekrutmen, pemilihan, pengaturan dana kampanye.
06:01Di sini melalui penegakan pengawasan, inspektorat yang lebih mandiri.
06:06Dan di sininya lagi ada mekanisme pelaporan.
06:09Dan di sininya lagi ada integritas aparatur.
06:11Nah, bicara soal integritas, integritas kepala daerah.
06:16Apa yang jadi tolak ukur?
06:17Karena misalnya kasus wali kota Madiun saja, itu baru dapat penghargaan nilai integritas yang baik.
06:22Tapi cuma jadi 40 hari kena OTT KPK.
06:25Nah, bagaimana untuk mengukur integritas ini dan bagaimana untuk mengawasinya?
Komentar