Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) DKI Jakarta, Yulianto Widiraharjo angkat bicara saat majelis komisioner KIP mempertanyakan statusnya yang pernah menjadi relawan Jokowi saat memberikan keterangan sebagai ahli Bonjowi di sidang sengketa ijazah Jokowi, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026).

Yulianto mengatakan bahwa statusnya sebagai relawan Jokowi tidak menggugurkan keahliannya lantaran dia hanya anggota organisasi bukan sebagai anggota partai.

"Saya sebagai ahli di mana kemudian oleh komisioner dipertanyakan kenapa saya kemudian ada pada posisi Deklarator Seknas Jokowi. Kalau di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sendiri, kita itu yang tidak diperbolehkan adalah menjadi anggota partai, partisan sebagai anggota partai politik. Tetapi menjadi anggota organisasi massa itu diperbolehkan," ujar Yulianto kepada wartawan.

Baca Juga Bonjowi Kecewa Jokowi dan Pratikno Tidak Hadir Sebagai Saksi di Sidang KIP di https://www.kompas.tv/nasional/645902/bonjowi-kecewa-jokowi-dan-pratikno-tidak-hadir-sebagai-saksi-di-sidang-kip

#ijazahjokowi #bonjowi #jokowi

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/645903/eks-relawan-jokowi-angkat-bicara-soal-jadi-ahli-bonjowi-di-sidang-sengketa-ijazah
Transkrip
00:00Sisi saya sebagai ahli, di mana kemudian oleh komisioner kan dipertanyakan soal kenapa saya kemudian ada pada posisi deklarator Seknas Jokowi.
00:10Kalau di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sendiri, kita itu yang tidak diperbolehkan adalah menjadi anggota partai.
00:19Partisan sebagai anggota partai politik, tetapi ketika menjadi anggota organisasi masa, itu diperbolehkan.
00:26Sehingga kenapa waktu itu saya diajak untuk menjadi Seknas, deklarator Seknas Jokowi.
00:34Kita berpikiran sama karena di dalam proses untuk menjadi Seknas Jokowi itu, itu ada Ifdal Kasim dari Komnas HAM,
00:42ada Semendawai waktu itu dari LPSK, ada Dono juga dari Komisi Informasi Pusat.
00:48Artinya memang Seknas Jokowi waktu itu diinisiasi oleh aktivis-aktivis yang berada pada lembaga-lembaga independen negara.
00:59Itu, itu perlu saya jelaskan.
01:00Jadi kalau ada pertanyaan mengenai soal integritas saya, kenapa kok itu?
01:04Karena yang dilarang adalah berpartai, bukan berorganisasi.
01:07Ini kan hanya organisasi, menjadi relawan, di mana kita waktu itu menginginkan adanya munculnya kepemimpinan nasional yang cukup baik.
01:18Baiklah, saya rasa itu penjelasan dari saya, hadapan mengenai materi tadi, itu memang adalah sesuai dengan kompetensi saya.
01:27Dan kenapa saya banyak mencitir undang-undang yang lainnya, karena dari undang-undang lain itu terlihat sebetulnya.
01:34Memang dalam proses persidangan di KIP, kita harus memahami banyak peraturan perundang-undangan
01:39untuk memahami bahwa apakah informasi publik tersebut, termasuk yang bisa diberikan kepada publik,
01:47bisa diakses oleh publik, atau termasuk informasi yang dikecualikan.
01:50Itu rujukannya adalah dengan undang-undang yang terkait.
01:53Saya rasa itu penjelasan tambahan dari saya, dan memang persidangan kali ini itu cukup panjang,
01:59dan mungkin terpanjang di situ persidangan KIP.
02:01Tapi ini membuka semuanya, saya rasa.
02:05Baiklah, terima kasih.
02:06Mungkin ini Bu Leoni kalau bicara.
02:08Saya tambahkan sedikit.
Komentar

Dianjurkan