00:00Sisi saya sebagai ahli, di mana kemudian oleh komisioner kan dipertanyakan soal kenapa saya kemudian ada pada posisi deklarator Seknas Jokowi.
00:10Kalau di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sendiri, kita itu yang tidak diperbolehkan adalah menjadi anggota partai.
00:19Partisan sebagai anggota partai politik, tetapi ketika menjadi anggota organisasi masa, itu diperbolehkan.
00:26Sehingga kenapa waktu itu saya diajak untuk menjadi Seknas, deklarator Seknas Jokowi.
00:34Kita berpikiran sama karena di dalam proses untuk menjadi Seknas Jokowi itu, itu ada Ifdal Kasim dari Komnas HAM,
00:42ada Semendawai waktu itu dari LPSK, ada Dono juga dari Komisi Informasi Pusat.
00:48Artinya memang Seknas Jokowi waktu itu diinisiasi oleh aktivis-aktivis yang berada pada lembaga-lembaga independen negara.
00:59Itu, itu perlu saya jelaskan.
01:00Jadi kalau ada pertanyaan mengenai soal integritas saya, kenapa kok itu?
01:04Karena yang dilarang adalah berpartai, bukan berorganisasi.
01:07Ini kan hanya organisasi, menjadi relawan, di mana kita waktu itu menginginkan adanya munculnya kepemimpinan nasional yang cukup baik.
01:18Baiklah, saya rasa itu penjelasan dari saya, hadapan mengenai materi tadi, itu memang adalah sesuai dengan kompetensi saya.
01:27Dan kenapa saya banyak mencitir undang-undang yang lainnya, karena dari undang-undang lain itu terlihat sebetulnya.
01:34Memang dalam proses persidangan di KIP, kita harus memahami banyak peraturan perundang-undangan
01:39untuk memahami bahwa apakah informasi publik tersebut, termasuk yang bisa diberikan kepada publik,
01:47bisa diakses oleh publik, atau termasuk informasi yang dikecualikan.
01:50Itu rujukannya adalah dengan undang-undang yang terkait.
01:53Saya rasa itu penjelasan tambahan dari saya, dan memang persidangan kali ini itu cukup panjang,
01:59dan mungkin terpanjang di situ persidangan KIP.
02:01Tapi ini membuka semuanya, saya rasa.
02:05Baiklah, terima kasih.
02:06Mungkin ini Bu Leoni kalau bicara.
02:08Saya tambahkan sedikit.
Komentar