00:00Ketika banjir melanda, rumah yang hancur bukan rumah direksi perusahaan di hilir,
00:07tapi rumah rakyat dan petani yang berada di kawasan hutan.
00:13Yang hancur para petaninya, rumah nelayannya, rumah-rumah buruhnya.
00:19Inilah yang kita sebut sebagai ketidakadilan ekologis.
00:25Yang merusak dapat untung, tapi yang merusak tidak menanggung beban atas kerusakan.
00:35Yang tidak merusak yang harus menanggung konsekuensi.
00:40Itulah sebabnya ketika dikatakan di sini kembalikan hutan Indonesia, keadilan ekologis,
00:46kita harus paham ketidakadilannya di mana? Di sini ketidakadilan ini.
00:51Karena yang bekerja di sana tidak dapat apa-apa, tapi yang di ujung yang dapat.
00:55Tata kelola harus diubah.
00:59Nah, lalu kita sering dengar juga, ini semua banyak diakibatkan oleh pembalakan liar.
01:08Betul enggak pembalakan liar?
01:11Sebagian.
01:14Sudah sekalian, data tentang deforestasi di Indonesia
01:21menunjukkan kenyataan bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia adalah legal.
01:31Artinya, ditebang menggunakan izin.
01:43Ada stempel, dokumen lengkap.
01:48Ini bukan pembalakan liar.
01:52Ini bukan pembalakan liar.
01:56Bahkan, lebih dari separuh dari kehilangan hutan, 59 persen,
02:02yang terjadi adalah di area konsesi perusahaan.
02:05Konsesi logging, konsesi kebun kayu, konsesi tambang, konsesi sawit,
02:14hampir semuanya legal.
02:18Maka pertanyaannya,
02:19apakah hukum kita sudah benar?
02:23Apakah peraturan kita sudah benar?
02:26Atau justru hukum dan peraturan kita
02:29yang menjadi biang utama terjadinya kerusakan ekeologis ini?
02:38Kalau 70 persen karena liar,
02:41berarti masalahnya penegakan hukum.
02:44Kalau 97 persen itu legal,
02:47berarti masalahnya di aturan
02:49hukumnya.
02:51Berarti ada problem di sini.
02:52Nah, di sini kita perlu jujur
02:54bahwa masalahnya bukan sekedar
02:57soal orang-orang yang bertindak melawan hukum.
03:02Masalahnya adalah sistem yang membolehkan
03:05pengrusakan atas nama pembangunan.
03:10Bukan tidak mungkin
03:11di dalamnya ada praktek-praktek koruptif.
03:16Ketika aturan-aturan
03:18ditekuk untuk kepentingan korporasi.
03:22Ketika aturan dibuat sedemikian rupa
03:25untuk kepentingan ekonomi
03:27tanpa memikirkan keseimbangan ekologis.
03:30Jadi,
03:34sekarang kita harus cari jalan baru.
03:38Cari jalan keluar.
03:40Apa kabar baiknya?
03:43Kabar baiknya
03:44perubahan itu bisa dikerjakan,
03:47tapi dimulai dengan cara berpikir.
03:51Cara berpikir kita harus berubah.
03:52Selama ini
03:54banyak dari kita yang berpikir
03:56ambil sebanyak-banyaknya dari alam
03:59baru kemudian bersih-bersih
04:01bila sempat.
04:04Ambil dulu sebanyak-banyaknya.
04:05Ini bersih-bersih bila sempat.
04:07Sekarang sudah tidak bisa lagi.
04:09Kita sudah harus sejak awal
04:11merancang ekonomi yang
04:14regeneratif.
04:16Regeneratif itu artinya apa?
04:20Bisa bertumbuh kembali.
04:23Yang mengembalikan
04:25situasi alam
04:30seperti kondisi sebelumnya.
04:32Bukan sekedar menguras
04:34dan ditinggal pergi.
04:36Dan ekonomi regeneratif ini bukan mimpi.
04:38Ini sudah dipraktekan di berbagai tempat.
04:40Kita punya banyak sekali contoh.
04:42Indonesia bukan negara pertama
04:44yang melakukan pertambangan.
04:45Indonesia bukan negara pertama
04:47yang melakukan perkebunan.
04:49Bukan.
04:50Banyak sudah mengerjakan.
04:52Dan banyak yang sudah mengerjakan
04:53dengan cara yang berkelanjutan.
04:58Regeneratif.
04:59Karena itu
05:00masyarakat
05:02mengelola hutan secara
05:03lestari ini harus
05:05dibuat regulasinya
05:08harus mendapatkan
05:10manfaatnya yang jelas.
05:13Dan kalau kita
05:14bisa kerjakan ini
05:16di awal
05:17maka dalam jangka panjang
05:20kita akan bisa mendapatkan
05:22kebermanfaatan
05:24dari ekologi
05:25tapi tidak merusak
05:27ekologi.
05:28terima kasih.
Komentar