Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan dalam demo rusuh Agustus 2025.

Namun, hakim memerintahkan Laras tidak perlu menjalani hukuman tambahan dan langsung dibebaskan.

Sebagai gantinya, Laras diwajibkan menjalani masa pengawasan selama satu tahun ke depan agar tidak mengulangi tindak pidana.

Laras sebelumnya telah ditahan sejak penangkapannya pada 2 September lalu. Ia didakwa menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis melalui unggahan media sosial, sehari setelah meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

#pengadilannegeri #mediasosial #jakarta

Baca Juga Kronologi Maling Gasak Emas 1 Kilogram & Uang Tunai di Magetan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/644087/kronologi-maling-gasak-emas-1-kilogram-uang-tunai-di-magetan-sapa-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/644090/kasus-penghasutan-demo-agustus-2025-laras-faizati-divonis-6-bulan-sapa-malam
Transkrip
00:00Saudara Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan fonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus menghasutan dalam demo Agustus 2025 Laras Faizati.
00:11Namun Hakim memerintahkan Laras tidak perlu ditahan lebih lama lagi dan langsung bebas.
00:21Sebagai gantinya, Hakim meminta agar Laras diawasi selama setahun ke depan agar tidak melakukan tindak kejahatan lainnya.
00:28Laras sebelumnya telah menjalani kurungan penjara sejak ditangkap 2 September lalu.
00:35Satu hari pasnya meninggalnya driver Ojol Afan Kurniawan.
00:39Laras mengungkapkan kemarahannya melalui akun media sosialnya.
00:43Laras kemudian didakwa menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis saat demo rusuh Agustus lalu.
00:51Mas, turun, turun, turun, turun, turun.
00:56Satu, menyatakan perdakwa Laras Faizati Kayu Risa Binti Wahid Kuncura Kesegurita terbukti secara saat dan yakinkan bersalah melakukan tindak kejahatan.
01:06Meniarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak kejahatan.
01:10Sebagai mengandang dalam dakwaan alternatif keempat.
01:13Dua, menyatukan pidana kepada kedakwa melekanan itu dengan pidana penjara selama enam bulan.
01:19Tiga, memerintahkan agar pidana sebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum.
01:24Tidak akan melakukan pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam 21 tahun.
01:31Empat, memerintahkan agar kedakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini.
01:36Tidak akan melakukan tindak kejahatan.
Komentar

Dianjurkan