00:00Saudara Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan fonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus menghasutan dalam demo Agustus 2025 Laras Faizati.
00:11Namun Hakim memerintahkan Laras tidak perlu ditahan lebih lama lagi dan langsung bebas.
00:21Sebagai gantinya, Hakim meminta agar Laras diawasi selama setahun ke depan agar tidak melakukan tindak kejahatan lainnya.
00:28Laras sebelumnya telah menjalani kurungan penjara sejak ditangkap 2 September lalu.
00:35Satu hari pasnya meninggalnya driver Ojol Afan Kurniawan.
00:39Laras mengungkapkan kemarahannya melalui akun media sosialnya.
00:43Laras kemudian didakwa menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis saat demo rusuh Agustus lalu.
00:51Mas, turun, turun, turun, turun, turun.
00:56Satu, menyatakan perdakwa Laras Faizati Kayu Risa Binti Wahid Kuncura Kesegurita terbukti secara saat dan yakinkan bersalah melakukan tindak kejahatan.
01:06Meniarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak kejahatan.
01:10Sebagai mengandang dalam dakwaan alternatif keempat.
01:13Dua, menyatukan pidana kepada kedakwa melekanan itu dengan pidana penjara selama enam bulan.
01:19Tiga, memerintahkan agar pidana sebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum.
01:24Tidak akan melakukan pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam 21 tahun.
01:31Empat, memerintahkan agar kedakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini.
01:36Tidak akan melakukan tindak kejahatan.
Komentar