00:00Terima kasih Anda masih bersama kami di Kompas Petang,
00:06Saudara Kuasa Hukum Tersangka Kasus Fitnah Ijasa Jokowi, Roy Suryo CS,
00:11menyatakan pelimpahan berkas perkara ketiga kliennya sangat prematur
00:15dan tidak punya dasar hukum yang kuat.
00:19Hal tersebut disampaikan Refli Harun saat mendatangi Polda Metro Jaya siang tadi.
00:24Menurut Refli, ada tiga alasan pihaknya menilai
00:27pelimpahan berkas perkara Roy, Tifa, dan Rismon prematur kekejaksaan.
00:33Di antaranya belum pernah saksi ahli meringankan dari kubur Roy yang diperiksa penyidik.
00:39Selain itu, tidak adanya lokus dan tempus delikti yang jelas.
00:44Sebelumnya penyidik di Treskrim, Polda Metro Jaya
00:47melimpahkan berkas perkara tiga dari delapan tersangka kasus tudingan Ijasa Palsu Jokowi kekejaksaan.
00:54Usai dilimpahkan, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa atas berkas perkara tersebut.
00:59Jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap dua.
01:09Pelimpahan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr. Tifa atau Tifa Uziya Tiasuma
01:15sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
01:19Dengan alasan-alasan sebagai berikut.
01:21Satu, ahli dan saksi meringankan saksi adi charge yang diajukan tim kuasa hukum RRT
01:27belum diperiksa hingga saat ini.
01:29Yang kedua, dari pemeriksaan terhadap RRT oleh penyidik pada tanggal 13 November 2025
01:34pemeriksaan sebagai tersangka, dan gelar perkara khusus pada tanggal 15 Desember 2025
01:41oleh penyidik Polda Metro Jaya terlihat dasar penetapan tersangka Sumir.
01:49Sementara itu menanggapi dorongan Presiden ke-7 Jokowi
01:54agar penyidik Polda Metro Jaya menjadikan pertemuannya
01:56dengan dua tersangka Egi Sujana dan Damai Hari Lubis
Komentar