Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan menyatakan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo ke kejaksaan dilakukan secara prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal itu disampaikan Refly Harun saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026) siang.

Menurut Refly, penyidik belum memeriksa saksi ahli yang meringankan dari pihak tersangka, serta belum adanya kejelasan locus dan tempus delicti.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga dari delapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke kejaksaan.

#roysuryo #reflyharun #ijazah

Baca Juga Detik-Detik Tim SAR Evakuasi Jenazah Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet di https://www.kompas.tv/nasional/644083/detik-detik-tim-sar-evakuasi-jenazah-syafiq-ali-pendaki-hilang-di-gunung-slamet



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/644084/kasus-roy-suryo-cs-di-ijazah-jokowi-refly-harun-sebut-pelimpahan-berkas-tak-berdasar
Transkrip
00:00Terima kasih Anda masih bersama kami di Kompas Petang,
00:06Saudara Kuasa Hukum Tersangka Kasus Fitnah Ijasa Jokowi, Roy Suryo CS,
00:11menyatakan pelimpahan berkas perkara ketiga kliennya sangat prematur
00:15dan tidak punya dasar hukum yang kuat.
00:19Hal tersebut disampaikan Refli Harun saat mendatangi Polda Metro Jaya siang tadi.
00:24Menurut Refli, ada tiga alasan pihaknya menilai
00:27pelimpahan berkas perkara Roy, Tifa, dan Rismon prematur kekejaksaan.
00:33Di antaranya belum pernah saksi ahli meringankan dari kubur Roy yang diperiksa penyidik.
00:39Selain itu, tidak adanya lokus dan tempus delikti yang jelas.
00:44Sebelumnya penyidik di Treskrim, Polda Metro Jaya
00:47melimpahkan berkas perkara tiga dari delapan tersangka kasus tudingan Ijasa Palsu Jokowi kekejaksaan.
00:54Usai dilimpahkan, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa atas berkas perkara tersebut.
00:59Jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap dua.
01:09Pelimpahan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr. Tifa atau Tifa Uziya Tiasuma
01:15sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
01:19Dengan alasan-alasan sebagai berikut.
01:21Satu, ahli dan saksi meringankan saksi adi charge yang diajukan tim kuasa hukum RRT
01:27belum diperiksa hingga saat ini.
01:29Yang kedua, dari pemeriksaan terhadap RRT oleh penyidik pada tanggal 13 November 2025
01:34pemeriksaan sebagai tersangka, dan gelar perkara khusus pada tanggal 15 Desember 2025
01:41oleh penyidik Polda Metro Jaya terlihat dasar penetapan tersangka Sumir.
01:49Sementara itu menanggapi dorongan Presiden ke-7 Jokowi
01:54agar penyidik Polda Metro Jaya menjadikan pertemuannya
01:56dengan dua tersangka Egi Sujana dan Damai Hari Lubis
Komentar

Dianjurkan