Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus besar jaringan internasional di Mapolda Riau. Dari pengungkapan tersebut, terungkap para kurir narkotika mendapat upah fantastis, mencapai Rp20 juta hingga Rp60 juta sekali pengantaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti sabu dan ekstasi yang berasal dari tiga perkara berbeda.

“Ada tiga kasus, yaitu yang pertama 30 paket besar sabu, yang kedua 46.783 butir ekstasi, serta yang ketiga 176,45 gram sabu. Dari tiga pengungkapan kasus ini, ada tujuh orang tersangka yang berhasil kita amankan,” ujar Kombes Putu Yuda, Senin, 12 Januari 2026.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #poldariau #Narkotikadiriau

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kurir diupah hingga 60 juta rupiah narkotika senilai 43,9 miliar rupiah musnah di tangan Poldariau.
00:07Poldariau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 3 kasus besar jaringan internasional di Mapoldariau.
00:14Dari pengungkapan tersebut, terungkap para kurir narkotika mendapat upah fantastis,
00:20mencapai 20 juta rupiah hingga 60 juta rupiah sekali pengantaran.
00:24Direktur Resesa Narkoba Poldariau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira mengatakan,
00:28Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti sabu dan ekstasi yang berasal dari 3 perkara berbeda.
00:34Ia menjelaskan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 29,87 kg sabu dan 46.783 butir ekstasi.
00:44Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional.
00:49Menurut Kombes Putu Yuda, para kurir tergiur upah besar yang ditawarkan oleh pengendali jaringan narkotika.
00:55Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi untuk diedarkan menjelang perayaan tahun baru.
01:02Pengiriman dilakukan secara berantai, mulai dari Dumai ke Pekanbaru, lalu diteruskan ke Jambi.
01:09Ia menambahkan seluruh jaringan tersebut dikendalikan dari lapas kelas 2B Muara Sebak Jambi,
01:14serta masih terhubung dengan pengendali di luar negeri.
01:18Dari sisi dampak, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini diperkirakan dapat menyelamatkan 196.132 jiwa dari penyelahgunaan narkoba,
01:29dengan total nilai mencapai 43,9 miliar rupiah.
01:33Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
01:40tentang narkotika, Subsidar Pasal 610 Jumto Pasal 609 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2003
01:48tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan