Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kekhawatiran PPPK penuh waktu terjadi. Gaji honorer ternyata lebih tinggi dibandingkan ASN PPPK paruh waktu.

Padahal, dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan, standar gaji PPPK paruh waktu tidak boleh kurang dari pendapatannya saat menjadi honorer. "Banyak teman honorer yang diangkat PPPK paruh waktu kaget dengan standar gaji. Jauh dari ekspektasi karena lebih rendah saat menjadi honorer," terang Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto lepada JPNN, Senin (5/1/2026).

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #PPPKParuhwaktu #honorer

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kekhawatiran P3K penuh waktu terjadi.
00:04Gaji honorer ternyata lebih tinggi dibandingkan ASN P3K paruh waktu.
00:09Padahal, dalam keputusan Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2025 disebutkan,
00:16standar gaji P3K paruh waktu tidak boleh kurang dari pendapatannya saat menjadi honorer.
00:21Banyak teman honorer yang diangkat P3K paruh waktu kaget dengan standar gaji.
00:26Jauh dari ekspektasi karena lebih rendah saat menjadi honorer,
00:30terang sekretaris jenderal forum honorer non-kategori 2 Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia Herlambang Susanto,
00:35Senin, 5 Januari 2026.
00:39Memang, ujarnya, ada juga daerah yang tetap menggaji sesuai standar upah saat honorer.
00:45Namun, daerah lain masih banyak yang di bawahnya.
00:48Dia menduga hal itu terjadi mungkin karena masih bersumber dari dana bantuan operasional sekolah dan belum honor APBD.
00:55Dia menyontohkan, saat menjadi honorer, upah dari dana BOS 500 ribu rupiah,
01:00tambahan insentif atau keserah dari Pemda 500 ribu rupiah.
01:04Jadi, yang diterima saat honorer sebesar 1 juta rupiah.
01:08Nah, saat diangkat P3K paruh waktu, acuannya adalah sumber upah utama, yaitu dana BOS 500 ribu.
01:16Sementara, tambahan insentif keserah dari Pemda tidak dicairkan saat menjadi P3K paruh waktu.
01:21Ini perlu menjadi perhatian teman-teman pengurus.
01:25Bagaimana langkahnya untuk bisa menyejahterakan teman-teman P3K paruh waktu, ucapnya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan