KOMPAS.TV - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan remisi, atau pengurangan masa hukuman, pada 22 narapidana Lapas Klas 2-A Sragen, Jawa Tengah.
Narapidana mendapatkan remisi Natal antara 15 hari hingga satu setengah bulan.
Ke-22 orang narapidana mendapat remisi khusus dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI karena berkelakuan baik selama menjalani kegiatan pembinaan.
Pemberian surat keterangan remisi dilakukan di dalam Lapas Klas 2-A Sragen.
Pemberian remisi diharapkan agar warga binaan tidak kembali terjerumus ke hal yang negatif.
#wargabinaan #remisi #natal
Baca Juga Gereja di Tapanuli Tengah Tetap Laksanakan Ibadah Natal Pascabencana | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/639662/gereja-di-tapanuli-tengah-tetap-laksanakan-ibadah-natal-pascabencana-sapa-siang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/639687/hadiah-natal-dari-negara-22-warga-binaan-di-sragen-dapat-remisi-jmp
00:00Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman pada 22 narapidana lapas kelas 2A seragen Jawa Tengah.
00:14Narapidana mendapatkan remisi Natal antara 15 hari hingga 1,5 bulan ke 22 orang narapidana.
00:24Mendapat remisi khusus dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia karena berkelakuan baik selama menjalani kegiatan pembinaan.
00:36Pemberian surat keterangan remisi yang dilakukan di dalam lapas kelas 2A seragen.
00:42Pemberian remisi diharapkan agar warga binaan tidak kembali terjerumus ke hal yang negatif.
00:54Warga binaan di lapas seragen yang beragama Kristen semuanya 34 orang.
01:01Tapi yang memenuhi syarat ada 22 orang dan kita ajukan semuanya dan Alhamdulillah hari ini 22 orang warga binaan pemasarakatan lapas seragen
01:12yang memenuhi syarat tersebut sudah ada SK-nya, berarti sudah disetujui.
01:16Ini menandakan bahwa 22 orang warga binaan yang berhak itu semuanya sudah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di lapas seragen.
Jadilah yang pertama berkomentar