KOMPAS.TV - Seorang pedagang ikan hias di Bantul, Yogyakarta, ditangkap polisi karena melakukan penipuan transaksi jual beli.
Modusnya, tersangka mengedit nominal angka pembayaran pada bukti transfer rekening bank kepada rekan bisnisnya sesama pedagang ikan hias, hingga korban merugi puluhan juta rupiah.
Perempuan yang berprofesi sebagai pedagang ikan hias ini dilaporkan oleh rekan bisnisnya sesama pedagang ikan hias karena melakukan penipuan sebanyak 37 kali.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membeli ikan hias kepada korban untuk dijual ulang.
Namun saat melakukan transfer ke rekening bank milik korban, tersangka membayar di bawah harga yang disepakati.
Tersangka kemudian mengedit nominal angka pembayaran sesuai dengan harga yang disepakati.
Bukti transfer editan itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp, hingga korban percaya tersangka telah melakukan pembayaran ikan hias yang dibelinya.
Kepada polisi, tersangka mengaku menipu korban karena kehabisan modal untuk membeli ikan hias dagangan.
#ikanhias #editbukti #buktitransfer
Baca Juga Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/638671/gerebek-pabrik-miras-oplosan-polisi-tangkap-1-orang-pelaku-borgol
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/638672/tak-mampu-bayar-perempuan-di-bantul-nekat-edit-bukti-transfer-borgol
Jadilah yang pertama berkomentar