Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Seorang pedagang ikan hias di Bantul, Yogyakarta, ditangkap polisi karena melakukan penipuan transaksi jual beli.

Modusnya, tersangka mengedit nominal angka pembayaran pada bukti transfer rekening bank kepada rekan bisnisnya sesama pedagang ikan hias, hingga korban merugi puluhan juta rupiah.

Perempuan yang berprofesi sebagai pedagang ikan hias ini dilaporkan oleh rekan bisnisnya sesama pedagang ikan hias karena melakukan penipuan sebanyak 37 kali.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka membeli ikan hias kepada korban untuk dijual ulang.

Namun saat melakukan transfer ke rekening bank milik korban, tersangka membayar di bawah harga yang disepakati.

Tersangka kemudian mengedit nominal angka pembayaran sesuai dengan harga yang disepakati.

Bukti transfer editan itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp, hingga korban percaya tersangka telah melakukan pembayaran ikan hias yang dibelinya.

Kepada polisi, tersangka mengaku menipu korban karena kehabisan modal untuk membeli ikan hias dagangan.

#ikanhias #editbukti #buktitransfer

Baca Juga Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/638671/gerebek-pabrik-miras-oplosan-polisi-tangkap-1-orang-pelaku-borgol



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/638672/tak-mampu-bayar-perempuan-di-bantul-nekat-edit-bukti-transfer-borgol
Transkrip
00:00Seorang pedagang ikan hias di Bantul, Yogyakarta ditangkap polisi karena melakukan penipuan transaksi jual-beli.
00:08Modusia tersangka mengedit nominal angka pembayaran pada bukti transfer rekening bank kepada rekan bisnisnya
00:14sesama pedagang ikan hias hingga korban merugi puluhan juta rupiah.
00:21Perempuan yang berprofesi sebagai pedagang ikan hias ini dilaporkan oleh rekan bisnisnya
00:25sesama pedagang ikan hias karena melakukan penipuan sebanyak 37 kali.
00:32Dalam menjalankan aksinya, tersangka membeli ikan hias kepada korban untuk dijual ulang.
00:37Namun saat melakukan transfer ke rekening bank milik korban, tersangka membayar di bawah harga yang disepakati.
00:44Tersangka kemudian mengedit nominal angka pembayaran sesuai dengan harga yang disepakati.
00:48Di transfer editan itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp hingga korban percaya
00:54tersangka telah melakukan pembayaran ikan hias yang dibelinya.
00:58Kepada polisi, tersangka mengaku menipu korban karena kehabisan modal untuk membeli ikan hias dagangan.
01:05Untuk total kerugian korban itu Rp78.147.830.
01:17Dilakukan dalam kurun rentan dari bulan Januari sampai April 2025 sebanyak 37 transaksi.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan