Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan hasil kegiatan tertangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Pemkab Bekasi.

"Kegiatan penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat tentunya. Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep, Sabtu (20/12/2025).

Adapun salah satu dari 8 orang yang dibawa adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara.

"Delapan pihak tersebut yakni Saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan saat ini. Saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati Saudara ADK. Kemudian Saudara SRJ swasta, Saudara BNI pihak swasta juga, kemudian Saudara IC pihak swasta, Saudara ASP selaku pihak lainnya, ACP pihak lainnya dan yang kedelapan adalah Saudara AKM pihak lainnya," jelasnya.

Bupati Bekasi dan ayahnya diduga menerima Rp9,5 Miliar, yang dilakukan dalam 4 tahap melalui para perantara.

"Jadi setelah dilantik ya pada akhir tahun yang lalu akhir 2024, Saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan Saudara SRJ karena SRJ ini adalah kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Nah, setelah itu karena ini juga belum ada ya untuk uangnya, maka proyek-proyek yang nanti akan ada di tahun 2026 dan seterusnya gitu ya, itu sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada gitu ya. seperti itu," kata Asep.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

#korupsi #kpk #bekasi

Baca Juga Polisi Gerebek Rumah di Jember Diduga Produksi Uang Palsu, Polisi: Modus Penggandaan Uang di https://www.kompas.tv/regional/638642/polisi-gerebek-rumah-di-jember-diduga-produksi-uang-palsu-polisi-modus-penggandaan-uang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/638648/terkuak-modus-bupati-bekasi-ade-kuswara-usai-ditetapkan-kpk-tersangka-kasus-suap-izin-proyek
Transkrip
00:00Sebelum kita sampaikan secara lengkap kronologi dan konstruksi perkalanya,
00:04kita akan menghadirkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
00:30Terima kasih telah menonton!
01:00Terima kasih telah menonton!
01:30Terima kasih telah menonton!
01:32Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
01:33Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita sekalian
01:37Yang saya hormati Mas Jubir
01:39Yang saya hormati, saya cinta dan saya banggakan
01:43Rekan-rekan jurnalis yang membersamai kami dari sejak kemarin, tadi malam, malam berikutnya, dan sampai pagi hari ini.
01:55Pada kesempatan pagi hari ini, kami akan menyampaikan kegiatan penangkapan terhadap terduga pelaku tertangkap tangan terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
02:15Pada kesempatan ini, KPK akan menyampaikan hasil kegiatan tertangkap tangan terkait dugaan tindak pedana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten atau Pemkap Bekasi.
02:28Kegiatan penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025, yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat tentunya.
02:41Kemudian dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan sejumlah 10 orang, yang kemudian 8 diantaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
02:538 pihak tersebut, yakni
02:59Saudara ADK, selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan saat ini
03:07Saudara HMK, selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati Saudara ADK
03:17Kemudian Saudara SRJ swasta, Saudara BNI pihak swasta juga, kemudian Saudara IC pihak swasta, Saudara ASP selaku pihak lainnya, ACP pihak lainnya, dan yang kedelapan adalah Saudara AKM pihak lainnya.
03:37Ada pun konstruksi perkaraan sebagai berikut
03:40Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Kabupaten periode 2024-2029, Saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan Saudara SRJ, selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkap Bekasi.
04:00Bahwa kemudian hasil dari komunikasi tersebut dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta hijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK dan pihak lainnya.
04:20Jadi setelah dilantik pada akhir tahun yang lalu, akhir 2024, Saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan Saudara SRJ, karena SRJ ini adalah kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
04:43Nah setelah itu, karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek yang nanti akan ada di tahun 2026 dan seterusnya, itu sudah dikomunikasikan dengan Saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang, padahal proyeknya sendiri belum ada.
05:07Seperti itu.
05:10Kemudian, total hijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai 9,5 miliar.
05:19Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.
05:24Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak, sehingga totalnya 4,7 miliar.
05:36Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai 200 juta, di mana uang tersebut merupakan sisa setoran hijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara.
05:51Jadi, tadi disampaikan bahwa pekerjaannya belum ada, tapi kan biasanya pekerjaannya berulang.
05:59Infrastruktur kan seperti itu ya, infrastruktur nanti ada jalan, jembatan, bangunan-bangunan pemerintah, dan lain-lainnya.
06:07Nah, dia sudah mulai hijon, seperti itu.
06:12Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan dugaan peristiwa tindak pindanannya,
06:22hasil dari informasi yang disampaikan oleh para saksi dan juga keterangan-keterangan serta bukti yang kami peroleh,
06:30maka perkara tindak pindah korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan untuk naik ke tahap penyelidikan.
06:36Kemudian setelah ditemukan kecepukan alat bukti, KPK menatapkan tiga orang tersangka,
06:41yaitu Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi, periode 2025 sampai dengan sekarang,
06:47Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Samatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati,
06:55dan Saudara SRJ, selaku pihak swasta.
07:00KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
07:10Atas perbuatan Saudara ADK bersama-sama Saudara HMK, selaku pihak menerima disangkakan Pasal 12 Rup A atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Besar Undang-Undang Tindak-Tindak Korupsi,
07:23yuntuh Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Huruf B, atau Pasal 13.
07:31Ini untuk pemberinya, KPK yuntuh Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
07:37Jadi ada penerima dan pemberi, penerima swab dan pemberi.
07:41Seperti itu.
07:43Sementara Saudara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Huruf B atau Pasal 13 Tindak-Tindak Korupsi.
07:54Demikian yang bisa kami sampaikan.
07:56Kami kembalikan kepada Mas Jibir.
07:59Jibir, terima kasih. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
08:01Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
08:02Baik, terima kasih Pak Deputi, di mana dalam kegiatan penangkapan yang KPK lakukan kepada para terduga pelaku tindak bidana korupsi terkait dengan swab proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
08:16KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi, periode 2025 sampai dengan sekarang,
08:25kemudian Saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan yang sekaligus merupakan ayah dari Bupati dan yang ketiga adalah Saudara RJ selaku pihak swasta.
08:40Di mana kepada para tiga tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 20 Desember sampai dengan 8 Januari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah.
08:55Sebelum kita membuka sesi tanya-jawab, kita akan menampilkan barang bukti dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kabupaten Bekasi ini.
09:25Ada pun barang bukti ini senilai 200 juta rupiah yang diamankan di rumah Saudara ADK yang merupakan sebagian dari atau sisa restoran IJON proyek yang keempat.
09:52Dari Saudara SRJ selaku pihak swasta kepada Bupati.
10:22Terima kasih.
10:23Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan