Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Peraturan Polri yang memuat penugasan anggota kepolisian aktif di luar struktur Polri.

Penerbitan aturan baru ini menimbulkan pertanyaan mengenai maksud dan tujuan Kapolri dalam menugaskan polisi aktif di luar institusi Polri. Hal ini menjadi sorotan karena Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Persoalan tersebut akan dibahas bersama anggota Komisi Kepolisian Nasional, Yusuf Warsyim, serta pakar hukum tata negara yang juga dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

Baca Juga Huru-Hara Perpol Izinkan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri Langgar MK? PBHI Desak Tafsir Jelas di https://www.kompas.tv/nasional/637286/huru-hara-perpol-izinkan-polisi-aktif-di-jabatan-sipil-kapolri-langgar-mk-pbhi-desak-tafsir-jelas

#kapolri #aturanpolri #mahkamahkonstitusi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637291/bivitri-soroti-perpol-kapolri-izinkan-polisi-aktif-ke-jabatan-sipil-lawan-mk-ini-kata-kompolnas
Transkrip
00:00Lantas apa maksud Kapolri menerbitkan aturan baru tentang penugasan polisi di luar institusi Polri?
00:08Sementara Mahkamah Konstitusi tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil?
00:13Kita bahas bersama anggota Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas Yusuf Farshim
00:18dan pakar hukum tetanegara yang juga dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti.
00:23Selamat malam Mbak Bivitri dan Pak Yusuf.
00:26Selamat malam.
00:28Saya ke Pak Yusuf Nurul, kalau di putusan MK sudah tegas bilang bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
00:39sementara peraturan Polri nomor 10 membolehkan polisi menduduki jabatan di 17 kementerian lembaga.
00:46Apakah ini bisa dikatakan sebagai pembangkangan konstitusional atau constitutional disobedience Pak Yusuf?
00:53Iya, terima kasih Mbak Kris.
00:55Jadi, dalam hal ini tentu apa yang akan saya sampaikan tetap memposisikan sebagai anggota komponas yang memiliki fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja kepolisian.
01:14Nah, terkait dengan adanya perkap nomor 10 tahun 2025 ini, dalam pemantauan kami memang ada proses yang melibatkan pihak-pihak selain daripada unsur pemerintah
01:36sebagaimana mekanisme di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
01:40tapi juga adalah ada melibatkan tim ahli hukum
01:46yang itu memang kita mencermati dan memantaunya tim ahli hukum yang dimitakan pendapat hukumnya
01:56terkait dengan akan dilakukan pembentukan perkap ini
02:02memang memposisikan sebagaimana yang sudah ada di dalam perkap nomor 10 tahun 2025.
02:08Yang kedua, tentu apabila ada pendapat hukum yang mengatakan bahwa ini bertentangan dengan undang-undang ya
02:20itu kan boleh-boleh saja namanya pendapat hukum
02:23tapi tentu untuk memberikan kepastian hukum
02:27apakah benar ada pertentangan dengan undang-undang
02:32di mana peraturan perundang-undangan yang dalam bentuk PP, perpol, dan perkap tentu memang tidak boleh pertentangan dengan undang-undang
02:43maka tentu nantinya ada mekanismenya perlu dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi.
02:48Hanya memang kalau kita cermati ya fakta hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu kan
02:57yang di dalam amarnya kan cukup jelas sebenarnya
03:00yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan yang mengikat
03:07sepanjang itu ada perasa atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri
03:14atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri itu kan menjelaskan
03:21ayat 3 pasal 28
03:24di mana anggota Polri yang dapat memiliki jabatan di luar kepolisian
03:28telah mengururkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
03:33penjelasannya kan ada dua
03:35satu yang dimaksud dengan tugas kepolisian itu ada tugas di luar kepolisian itu
03:42tugas yang tidak punya sang putpaut dengan tugas kepolisian
03:46baru atau yang dimohonkan di dalam permohonan putusan 114 itu kan
03:52perasa atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri
03:56tentu kami sebagai pengawas memantau apakah
04:01perekap ini tidak memiliki landasan
04:06sementara ya memang ini perlu dilakukan kajian secara mendalam
04:11tapi tadi sudah saya katakan
04:13ada para ahli hukum yang telah dimitakan pendapat hukumnya juga
04:18yang itu sudah tertuang bagaimana pendapat mereka itu
04:21tentu dirumuskanlah dalam perekap itu
04:23tapi tentu barangkali perlu kita cermati
04:28bahwa di dalam putusan mahkamah konstitusi 114 itu
04:33di halaman 180
04:37disitu sebenarnya MK berpendapat
04:40di dalam halaman 180 putusan itu
04:45pendapat mahkamah konstitusi itu
04:48jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri
04:52atau pensiun dari dinas kepolisian adalah
04:57jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian
05:01baik
05:02yang dimana tentu merujuk pada undang-undang nomor 20 tahun 2023
05:07yang itu disebut adanya nomenklatur jabatan ASN tertentu
05:13yang itu dapat diisi oleh anggota TNI dan anggota Polri
05:18yang memang di dalam pasal 19 undang-undang ASN tersebut
05:22memang sesuai dengan ketentuan undang-undang TNI dan undang-undang Polri
05:27itu dulu
05:27baik
05:28nah undang-undang Polri nya bagaimana mengatur
05:30nah di pasal 28 itu
05:32hanya memang kita memahamin sementara ini
05:36maksud daripada perkap ini kan sebenarnya
05:39menjawab kebutuhan hukum yang tidak sesuai
05:42dimana dua perkap sebelumnya
05:44ada perkap nomor 4 tahun 2017
05:48yang mengatur perubahan di luar struktur
05:51yang itu juga ada perubahannya perkap nomor 12 tahun 2018
05:55yang memang itu sudah berbeda
05:56rumusan namanya sudah berbeda
05:59perkap nomor 10 tahun 2025 ini dapat dipahami
06:02memberikan satu petunjuk
06:05jabatan-jabatan apa yang tidak punya
06:08jabatan apa yang punya hubungan dengan tugas kepolisian
06:12itulah dirumuskan di dalam pasal 3 17 di kementerian
06:17itu yang sebenarnya kita lihat maksud dan tujuannya
06:21hanya memang kita tentu sebagai pengawas juga memantau
06:26bagaimana pendapat hukum para ahli hukum lain
06:29yang itu dimaksud bertentangan
06:32sepertinya karena 17 lembaga dan kementerian
06:38yang dimaksud dalam pasal 3 perkap tersebut
06:41tidak diatur terlebih dahulu
06:43oke kita sampai di sana dulu Pak Yusuf
06:45tadi yang soal 17 ini saya juga akan tanyakan ke Mbak Bifitri
06:47ini menarik karena apa yang disampaikan Pak Yusuf
06:49ini sama dengan yang disampaikan oleh DPR
06:51bahwa putusan MK ini hanya membatalkan frasa
06:54atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri
06:56dalam penjelasan pasal 28 ayat 3 undang-undang tentang Polri
07:00nah kalau dari sisi Mbak Bifitri
07:01di mana poin ini ahli hukum menyatakan bahwa ini
07:05bertentangan dengan peraturan MK
07:06ya jadi kita
07:10kalau saya sih lugas aja ya
07:12kita langsung lihat amar putusannya dan maknanya
07:14maknanya adalah pasal 28 ayat 3 undang-undang Polri itu
07:19harus dibaca berhenti pada
07:21anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
07:25setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
07:28nah kemudian jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang
07:32tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian
07:35titik, nah itu sebenarnya maknanya disitu
07:37ya jadi jangan ditaftarkan berbeda dulu
07:39satu, kemudian yang kedua
07:41jadinya kalau kita telah satu persatu
07:44dari 17 itu tadi ya
07:46saya kira akan kelihatan bahwa
07:48yang punya keterkaitan langsung dengan kepolisian
07:52sebenarnya adalah Kemenko Polkam misalnya
07:55kita masih bisa berdebat soal itu
07:57lembaga ketahanan nasional misalnya
07:59tapi yang lainnya sesungguhnya tidak
08:01nah kemudian yang kedua
08:03saya ingin kasih catatan juga bahwa
08:05logikanya Mahkamah Konstitusi
08:08jadi memang harus dibaca utuh
08:09ya tadi Pak Yusuf mengutip pasal halaman
08:14tadi ini di depan saya soalnya ada putusannya
08:16saya cek juga pasal halaman 180
08:19sebenarnya itu hanya menggambarkan
08:21titik di mana penjelasan itu memang harus dicoret
08:25begitu ya, dinyatakan inkonstitusional
08:27nah tapi secara keseluruhan
08:29logika Mahkamah Konstitusi adalah
08:31memang tidak perlu ada kepolisian
08:34di terlalu banyak instasi lain
08:36kenapa?
08:37kalau dikatakan ada saput-pautnya
08:38dengan penyelidikan atau penyidikan
08:40jangan lupa
08:41sistem hukum kita juga mengenal
08:43yang namanya penyidik pegawai negeri sipil
08:46jadi katakanlah dari 17 itu
08:48akan ada misalnya
08:50sebentar saya lihat ya
08:52Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral misalnya
08:55kalau dikatakan oh nanti kalau misalnya ada pelanggaran hukum
08:59di bidang ESDM gimana?
09:00ada yang namanya PPNS misalnya
09:02artinya kalau memang ada tugas kepolisian
09:05sesuai pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945
09:08ingin dilaksanakan di semua jajaran pemerintahan
09:11Republik Indonesia
09:12bisa karena sudah ada KUHAP
09:14dan kemudian ada penyidik pegawai negeri sipil
09:17yang dikoordinasikan menurut KUHAP
09:22oleh Polri Anyway
09:24jadi kan kalau misalnya ditafsirkan sedemikian rupa
09:27apakah artinya di semua kementerian
09:29di semua lembaga negara
09:30jadi harus ada kepolisian
09:33kan saya kira itu tafsir yang sifatnya fatalistik ya
09:37nah jadi kita harus lihat logika besarnya
09:40jadi kalau dijelaskan tadi
09:42para ahli sudah mengkaji dan beginilah keputusannya
09:47nah barangkali dibuka saja
09:48ahlinya siapa
09:50jadi kita bisa perdebatkan secara terbuka
09:52secara keilmuan
09:53karena kalau bagi saya
09:55ini jelas sekali
09:56berbeda dengan yang dimaktubkan
10:00dimaksudkan
10:01dalam putusan mahkamah konstitusi tersebut
10:05nah batu ujinya sekarang apa
10:07kalau ada perdebatan ini
10:09bertentangan atau tidak
10:10dengan putusan mahkamah konstitusi
10:12yang final dan mengikat
10:13kita akan bahas di Sapa Indonesia Malam
10:14masih bersama dengan anggota Komisi Kepolisian Nasional Yusuf Farshim
10:28dan pakar hukum Tata Negara
10:29yang juga dosen sekolah tinggi hukum Indonesia Jentera
10:32Bivitri Susanti
10:33Mbak Bivitri
10:34kalau dalam pelaksanaannya
10:35ada tafsir yang berbeda
10:37ini kan bisa dispute
10:38di lapangan
10:39so apa yang harus dilakukan Mbak?
10:41ya pertama
10:43saya harus klarifikasi dari awal sekali ya
10:46judul PERCAP ini adalah
10:47anggota Polri
10:49yang melaksanakan tugas
10:50di luar struktur organisasi kepolisian
10:51jadi memang
10:52saya kira itulah soalnya
10:54dengan ahli hukum ya
10:55so called ahli hukum ya
10:56karena memang ada yang bisa menjadi
10:58tukang yang bisa diminta
11:00untuk membuatkan
11:01sesuatu konstruksi baru
11:02atau yang memang objektif
11:04nah jadi
11:05dari seakan-akan memang
11:07dari judulnya itu
11:08ini adalah cara untuk melaksanakan
11:10putusan MK tersebut
11:11tapi sesungguhnya
11:13ini juga keliru ya
11:14karena
11:14jiwa putusan MK adalah
11:16untuk meluruskan
11:17supaya tidak semuanya
11:18kepolisian kemudian bisa masuk
11:20ke berbagai kementerian
11:21termasuk 17 yang disebut di situ
11:23nah bagaimana kalau ada dispute
11:25ini memang repotnya
11:26kalau ada dispute
11:28tentu saja ukuran pertama adalah
11:30putusan mahkamah konstitusi
11:32dan putusan itu harus dilihat secara utuh
11:34tidak hanya amar putusan
11:36tapi juga pertimbangan hukum
11:37nah dengan demikian
11:39kalau ujiannya
11:41atau patokannya adalah
11:42putusan mahkamah konstitusi
11:43salah satu caranya adalah
11:46dua ya
11:47dua cara sebenarnya
11:49yang pertama adalah
11:50RK ini bisa saja
11:51diuji ke mahkamah agung
11:53karena ini adalah peraturan
11:54di bawah undang-undang
11:56atau kalau misalnya
11:58ada dispute di lapangan nanti
11:59bisa juga ke misalnya
12:01pengadilan tata usaha negara
12:03tapi saya ingin mengkritik juga nih
12:05kalau kita kemudian masuk ke arah situ
12:06artinya kita sudah membiarkan
12:09ada tafsir yang sifatnya
12:11membangkang konstitusi
12:12dan kemudian kalau ada dispute
12:13kita lagi yang mesti minta ke
12:16MA ataupun pengadilan tata usaha negara
12:19saya kira ini cara bernegara
12:20yang harus dikritik karena
12:22sudah ada kooptasi penafsiran
12:24mahkamah konstitusi oleh
12:25institusi negara
12:26gitu mbak
12:27kalau mbak Yusuf
12:28kenapa sih harus ada
12:30tafsir ini kan
12:31tadi kata mbak Bifitri juga
12:32akan ada dispute di lapangannya
12:35toh nantinya harus digugat lagi
12:36ke PT UN
12:37harus digugat lagi
12:38ke mahkamah agung
12:40apa sebenarnya yang harus
12:41harus diperbaiki
12:44dari lahirnya perpol ini
12:45iya sebagaimana yang tadi
12:48saya sampaikan
12:49tentu kami sebagai
12:51pengawas fungsional
12:53kinerja kepolisian
12:54maksud daripada
12:57perkap ini apa
12:59terlihat sebenarnya
13:01itu mengganti perkap sebelumnya
13:03yang itu memang sudah tidak
13:05sesuai dengan kebutuhan hukum
13:06yang kedua
13:08kita melihat bahwa
13:10ada pengaturan
13:12memberikan rumusan
13:15tugas di luar struktur
13:18yang itu punya hubungan
13:20dengan tugas kepolisian
13:21itu 17 kementerian lembaga
13:24nah bagaimana
13:24kepolisian perkap ini dibuat
13:27nah dalam pantauan kami
13:29memang ada
13:30meminta pendapat
13:32hukum
13:33nah kami sendiri tentu
13:35sejak adanya putusan
13:36MK 114 itu
13:38sebenarnya kami memantau
13:40perdebatan di ruang publik
13:42ada pendapat hukum yang
13:45itu tetap memandang
13:47apa yang dimaksud
13:48di dalam putusan MK itu
13:51terkait dengan
13:53tegas yang dinyatakan
13:55bertentangan itu
13:57perasa di penjelasan
13:59atau tidak berdasarkan
14:01penunggasan kapolri
14:02nah sehingga ada juga
14:04yang menyatakan bertentangan
14:06dari
14:07itu
14:09dari soal MK itu
14:10ya sama
14:11perdebatan terkait dengan
14:13perkap ini juga masih sama
14:14oke
14:15karena itu
14:15yang kita tentu
14:18untuk memastikan
14:20bertentangan atau tidak
14:21ya memang
14:21mekanisme harus hukum
14:23tapi sekali lagi
14:24memang
14:24di dalam revisi
14:26undang-undang polri
14:27nantinya
14:27karena di dalam
14:28undang-undang ASN
14:29nomor 20 tahun
14:312023 itu kan
14:32diatur
14:33jabatan ASN
14:34tertentu
14:34yang itu dapat
14:35diisi oleh
14:36anggota polri
14:37dan anggota
14:38TNI
14:39yang itu
14:40pengisiannya
14:40berdasarkan dua
14:41undang-undang
14:42ya undang-undang TNI
14:43dan undang-undang polri
14:44oke seperti yang tadi
14:44tadi Pak
14:45hanya undang-undang TNI
14:46sudah mengatur
14:47lembaga-lembaga mana
14:49yang dapat diisi
14:50nah
14:50di undang-undang polri
14:52sendiri memang
14:52belum mengatur
14:53lembaga-lembaga
14:55negara mana
14:56yang itu dapat diisi
14:58yang itu dapat
14:58ditaksirkan
14:59yang punya hubungan
15:00dengan tugas kepolisian
15:01oke jadi secara teknisnya
15:02dimana saja
15:03posisi-posisi yang bisa diisi
15:04begitu kan Pak Yusuf
15:05nah Mbak Bivitri
15:06kalau begitu
15:07artinya kan
15:08hampir pasti bahwa
15:09peraturan kapolri
15:10dan peraturan polri
15:11ini akan berlaku
15:12apa yang Mbak Bivitri baca
15:14apakah memang ini
15:15harus berlaku dulu
15:16baru digugat
15:16pada akhirnya
15:18ya prinsipnya
15:19pasti peraturan itu
15:21ya
15:21langsung berlaku tuh
15:22kan kalau peraturan itu
15:24biasanya sudah langsung
15:25kalau sudah diundangkan
15:26makanya dia langsung berlaku
15:27nah setelah itu
15:28baru bisa
15:28dibawa ke
15:30diuji ke mahkamah agung
15:31atau
15:32kalau memang ada masalah
15:33di lapangan
15:34bisa saja nanti
15:35dibawa ke
15:36pengadilan tata usaha negara
15:37jadi pasti harus berlaku dulu
15:39itu yang saya sayangkan ya
15:40jadi moralitas konstitusional
15:42institusi-institusi negara
15:43ini polanya
15:44udah kayak gitu
15:45Mbak Friska
15:45akhir-akhir ini
15:46jadi langsung
15:46ditafsir sendiri
15:48dibuat sendiri peraturannya
15:49jadi nanti
15:50warga
15:50yang berusaha
15:52untuk lebih baik
15:53dalam berdemokrasi
15:54yang lelah gitu
15:55gugat lagi
15:56bawa lagi
15:57uji lagi
15:57dan seterusnya
15:58jadi memang
15:59ini persoalan moralitas
16:01konstitusional
16:01institusi kita
16:02kalau dari Pak Yusuf
16:03artinya apakah
16:04satu-satunya jalan
16:05sekarang ya
16:06masyarakat harus menggugat
16:07kalau tidak setuju
16:08atau ada mekanisme lain?
16:10ya itu soal
16:12membawa ke
16:12MA itu kan
16:13soal
16:14mekanisme hukum
16:16untuk memastikan
16:17apakah peraturan
16:18KAPO
16:19PEDKP ini
16:20bertentangan dengan
16:20undang-undang
16:21atau tidak
16:22ya itu
16:22itu siapapun berhak
16:24itu mengajukan itu
16:25tapi sekali lagi
16:26kami tetap terus
16:28melakukan
16:28pantauan
16:30bagaimana
16:31selanjutnya
16:32terkait dengan
16:33PEDKP ini
16:34hanya memang
16:35dari berbagai macam
16:37pendapat hukum
16:38memang
16:39lebih baik
16:40lebih baik
16:41ada revisi
16:42undang-undang Polri
16:43terkait dengan
16:44apa yang dimaksud
16:46dengan
16:47jabatan-jabatan
16:49yang dapat diisi
16:50oleh anggota
16:51kepolisian
16:52yang itu
16:52punya kaitan
16:54dengan tugas kepolisian
16:56tapi sebenarnya
16:56tadi Pak Fitri itu
16:57sempat menyimbung
16:58pasal 3 itu
16:59ada yang boleh
17:00ada yang tidak
17:01artinya
17:01ada tugas-tugas
17:03yang dapat diisi
17:04pejabatan-jabatan
17:05ASN
17:06yang dimaksud
17:07jabatan ASN
17:08tertentu
17:08yang dapat diisi
17:09anggota Polri itu
17:10tadi saya
17:11mengutip
17:12di pasal
17:12180 itu
17:14dimana
17:15MK
17:15menegaskan
17:17jabatan yang
17:18mengharuskan
17:18anggota Polri
17:19mengururkan diri
17:20atau pensiun dari
17:22dinas kepolisian
17:22itu ada jabatan
17:23yang tidak punya
17:24ini pun yang
17:25perlu diatur
17:26kembali
17:27memang jalan
17:28terbaiknya itu
17:29melalui revisi
17:30undang-undang Polri
17:31tapi
17:31sekali lagi
17:32apa yang dimaksud
17:34di dalam
17:34perkap ini
17:35tentu
17:35ingin menjelaskan
17:37bahwa ada
17:38tugas-tugas
17:39yang itu
17:40di jabatan
17:40ASN tertentu
17:41dapat diisi oleh
17:42anggota kepolisian
17:43yang itu
17:44punya hubungan
17:45dengan tugas
17:45kepolisian
17:46sementara
17:47dimaksud
17:48di dalam
17:48pasal 3
17:49ada 17
17:50kementerian
17:50yang itu
17:51tadi sebenarnya
17:52dikritisi oleh
17:53Mbak Fitri
17:53ada yang masih
17:54punya hubungan
17:55ada yang tidak
17:56jadi tentu
17:57masukkan nantinya
17:58baik
17:58nah Mbak Fitri
17:59bagaimana
18:00untuk tadi
18:00ada yang memang
18:01relate
18:01ada yang tidak
18:02ataukah
18:02memang peraturan
18:03yang harus direvisi
18:04apa peraturan
18:05yang harus ditinggau ulang
18:06Mbak Fitri
18:07ya
18:08jadi
18:09harusnya
18:10tidak dalam
18:11bentuk
18:11perkap
18:12makanya saya katakan
18:13perkap ini
18:13sebenarnya
18:14pembangkangan
18:15konstitusional
18:16karena melanggar
18:17putusan MK
18:17kita harus melihat
18:19apa yang boleh
18:20itu di level
18:21undang-undang
18:22jadi ketika saya katakan
18:23oh
18:24kementerian
18:25gubernator politik
18:26dan keamanan
18:26bisa
18:27itu karena
18:28dalam di level
18:29undang-undang
18:30ataupun
18:30petas yang membentuk
18:31kementerian
18:32kita akan melihat
18:33bahwa ada
18:33perwakilan
18:34dari Polri
18:35ya jadi
18:35mau tidak mau kan
18:36gak mungkin
18:37orang sudah pensiun
18:37terus mewakili
18:38Polri misalnya
18:39lembaga ketahanan
18:40nasional juga
18:41seperti itu
18:41nah jadi
18:42konteksnya adalah
18:44kesesuaian bentuk
18:46peraturannya
18:46dan kemudian
18:47yang kedua
18:48perintah soal
18:49yang mewakili
18:50Polri secara resmi
18:51itu
18:52tidak seharusnya
18:53ada di peraturan
18:54Kapolri
18:55tapi di level
18:56undang-undang yang
18:57mengatur
18:57kementeriannya
18:58masing-masing
18:58nah kira-kira
18:59harusnya konstruksinya
19:00begitu
19:01Mbak Priskan
19:01kalau
19:02itu dari
19:03kementerian
19:04atau lembaga pusat
19:05yang meminta
19:06sesuai dengan
19:07PP nomor 13
19:08tahun 2017
19:09makanya
19:11MK memperbaiki
19:12itu Pak Yusuf
19:13MK memperbaiki
19:14gak bisa lagi
19:15ada yang ditugaskan
19:16seperti pada 2017
19:17ini levelnya
19:19undang-undang
19:19yang diuji oleh MK
19:20baik
19:21jadi ini
19:22harus dikaji lagi
19:23tapi semoga
19:25kedepannya
19:26dalam penyusunan
19:26aturan ini
19:27bisa melibatkan publik
19:29jadi saat memang
19:30sudah diflorkan
19:31ini tidak membuat
19:32dispute lagi
19:33di masyarakat
19:34yang akhirnya
19:34nanti ujungnya
19:35harus digugat lagi
19:36dan ini jadi
19:38jangan sampai
19:39ini jadi presiden
19:40sehingga
19:41setiap ada
19:41lahirnya undang-undang
19:42tidak sesuai
19:43atau tidak
19:44mengakomodasi
19:45kepentingan publik
19:45tapi yang jelas
19:46yang ini kita akan lihat dulu
19:47bagaimana nanti
19:48pelaksanaannya
19:48terima kasih Pak Yusuf Warshim
19:49terima kasih juga
19:50Mbak Bifitri Susanti
19:51sudah hadir di Sampai Indonesia
19:52malam
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan