Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Peraturan Polri yang memuat penugasan anggota kepolisian aktif di luar struktur Polri.

Dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, penugasan anggota Polri tidak hanya dilakukan di kementerian atau lembaga negara, tetapi juga dapat ditempatkan di organisasi internasional serta kantor perwakilan asing.

Sedikitnya terdapat 17 kementerian atau lembaga yang dapat menjadi tempat penugasan polisi aktif, baik untuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menilai perlu adanya tafsir yang jelas, detail, dan mengikat terkait fungsi Polri serta batasan penempatannya agar sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga Mahfud MD Sebut Peraturan Polri No 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK di https://www.kompas.tv/nasional/637205/mahfud-md-sebut-peraturan-polri-no-10-tahun-2025-bertentangan-dengan-putusan-mk

#kapolri #perpol #polisiaktif #jabatansipil

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637286/huru-hara-perpol-izinkan-polisi-aktif-di-jabatan-sipil-kapolri-langgar-mk-pbhi-desak-tafsir-jelas
Transkrip
00:01Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderalistio Sigit Prabowo menerbitkan peraturan Polri yang memuat penugasan anggota kepolisian aktif di luar struktur Polri.
00:11Dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, penugasan anggota Polri tak hanya di kementerian atau lembaga negara, tetapi juga bisa di organisasi internasional dan kantor perwakilan asing.
00:23Sedikitnya ada 17 kementerian atau lembaga di mana polisi aktif dapat ditugaskan baik untuk jabatan manajerial maupun non-manajerial.
00:33Pertama ada di Kemenko Polkam, lalu Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenhut, KKP, Kemenhub, Kementerian P2MI, Kementerian ATRBPN.
00:47Di luar Kementerian ada Lemhanas, OJK, PPATK, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Cyber Sandi Negara, dan KPK.
01:01Perpol dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114 Garis Miring PUU Strip 23 Garis Miring 2025 yang menegaskan larangan bagi polisi menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, kecuali mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
01:21Putusan ini mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
01:27Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansur, Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Polri punya substansi yang sama dengan Pasal 10 Ayat 3 TAP MPR,
01:38yakni menegaskan anggota polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.
01:44Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
01:59Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, tanda kutip mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,
02:07adalah perseratan yang harus dipenuhi oleh anggota polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
02:14Namun, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Truno Yudo,
02:20penempatan polisi di Kementerian Lembaga seperti tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 Garis Miring 2025
02:26didasarkan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang digugat ke Mahkamah Konstitusi.
02:35Seperti pada Pasal 28 Ayat 3 beserta penjelasannya,
02:39yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Amar Putusan MK No. 114 Garis Miring PUU Strip 23 Garis Miring 2025.
02:47Menurut Julius Ibrani, Ketua PBHI perlu ada tafsir yang jelas,
02:53detil yang mengikat soal fungsi polri dan bisa ditempatkan di mana saja,
02:57yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
03:02PBHI tentu melihat ada problem konstitusionalitas di dalam pasal-pasal mengenai penempatan anggota polri
03:10di dalam institusi sipil atau jabatan sipil.
03:13Dengan demikian, maka perlu ada satu tafsir konstitusional yang konkret dan detil
03:20untuk menentukan apa yang dimaksud dan dimandatkan oleh konstitusi di pasal 30 Ayat 2, 3, dan 4
03:29mengenai fungsi, lalu di mana fungsi itu berada, artinya di institusi mana saja,
03:35lalu bagaimana polri sebagai pengemban fungsi itu boleh atau tidak duduk di institusi
03:43yang juga membutuhkan fungsi yang dimandatkan oleh pasal 30 Ayat 2, 3, dan 4.
03:49Sebelumnya, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang polri
03:54diajukan oleh dua advokat, Samsul Jahidin dan Kristian Adrianus Sihitek.
04:00Keduanya menilai Undang-Undang tersebut multi-tafsir
04:03dan berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan pada penegak hukum.
04:08Tim Liputan, KompasTV
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan