JAKARTA, KOMPASTV Tersangka Ayu Puspita kini berbaju tersangka, dan tangan terikat saat dihadirkan kepolisian dalam rilis kasus dugaan penipuan penyelenggaraan pernikahan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan terkait peran tersangka Ayu Puspita bersama para tersangka dalam kasus penipuan wedding organizer.
"Dari keterangan saksi kemudian alat bukti yang kami peroleh dari proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, kami menemukan satu konstruksi pasal pidana yang sudah dilakukan oleh Saudara APD di mana Saudara APD sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban dengan modus operandi menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Sabtu (13/12/2025),
Kombes Iman menjelaskan selain Pasal 372 dan 378 KUH Pidana sebagaimana ancaman pidana 4 tahun penjara, juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing aset yang bersangkutan.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video Editor: Lintang
#ayupuspita #weddingorganizer #poldametrojaya
Baca Juga Fakta Baru 2 Debt Collector Tewas, Kios & Kendaraan Dibakar di TMP Kalibata | GELAR PERKARA di https://www.kompas.tv/nasional/637257/fakta-baru-2-debt-collector-tewas-kios-kendaraan-dibakar-di-tmp-kalibata-gelar-perkara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637267/tampang-ayu-puspita-wedding-organizer-berbaju-tersangka-polisi-dalami-aset
00:00Sebagai mana ancaman pidana 4 tahun penjara, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing aset yang bersangkutan.
00:55Pada hari ini kami akan menginformasikan terkait dengan penanganan perkara pidana yang diduga dilakukan oleh pemilik dari WO Bayayu.
01:12Sebagai mana kita ketahui, dalam beberapa waktu belakangan sudah terjadi satu peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap para korban.
01:26Selanjutnya kami melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa hukum tersebut.
01:34Dan dari keterangan saksi, kemudian alat bukti yang kami peroleh dari proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,
01:45kami menemukan satu konstruksi pasal pidana yang sudah dilakukan oleh Saudara APD.
01:55Di mana Saudara APD sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban dengan modus operandi menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan.
02:15Dari kegiatan tersebut yang bersangkutan, Saudara APD memperoleh keuntungan dan menggunakan uang yang distorkan oleh para korban untuk kepentingan pribadinya.
02:36Dari alat bukti yang kami peroleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut,
02:43saat ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara APD dan Saudara DHP.
02:54Dari fakta hukum yang kami peroleh tersebut, terhadap kedua orang tersangka ini sudah kami tahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
03:11Ada pun selain proses penyelidikan yang kami lakukan terhadap peristiwa hukum yang terjadi,
03:18kami juga membuka posko layanan pengaduan untuk para korban yang merasa menjadi korban dari perbuatan para tersangka.
03:33Dari posko layanan pengaduan yang kami buka baik secara online,
03:38melalui Instagram ditreskrimumpolda Metro Jaya,
03:44kemudian dari layanan call center 110 Polri,
03:50dan dari posko pengaduan langsung yang kami buka di kantor ditreskrimumpolda Metro Jaya,
04:00kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi.
04:14Sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan, perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini.
04:29Selain pasal 372 dan 378 kauha pidana,
04:37sebagaimana ancaman pidana 4 tahun penjara,
04:42kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyelidikan ini dengan tracing aset yang bersangkutan.
04:51Upaya-upaya yang kami lakukan tentunya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,
04:59dan kami terus akan memberikan pelayanan untuk masyarakat yang menjadi korban dari para tersangka ini.
05:12Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban,
05:20silakan, walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses penyelidikan terus berjalan,
05:28namun posko pengaduan kami tetap kami buka.
05:32Itu yang dapat kami sampaikan sementara rekan-rekan sekalian.
05:38Terima kasih.
05:39Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:49Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital,
Jadilah yang pertama berkomentar