JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector, atau yang dikenal dengan istilah mata elang, hingga tewas yang diduga dilakukan oleh enam anggota Polri berbuntut panjang. Peristiwa ini menimbulkan kerugian bagi banyak pihak serta memicu sorotan publik terhadap praktik penagihan utang di lapangan.
Insiden tersebut kembali membuka diskusi mengenai bagaimana seharusnya aktivitas debt collector dijalankan agar tidak menimbulkan cekcok, kekerasan, hingga berujung pada kematian.
Pembahasan mengenai persoalan ini diulas bersama Staf Ahli Kapolri, Profesor Hermawan Sulistyo, serta psikolog forensik Reza Indragiri.
Baca Juga Fakta Pembakaran Kios di Kalibata Buntut Pengeroyokan Debt Collector, Pedagang Rugi Besar! di https://www.kompas.tv/regional/637280/fakta-pembakaran-kios-di-kalibata-buntut-pengeroyokan-debt-collector-pedagang-rugi-besar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/637288/blak-blakan-kasus-polisi-keroyok-debt-collector-bentrok-di-kalibata-reza-indragiri-soroti-ini
00:00Pengeroyokan dua debt collector atau yang dikenal dengan istilah mata elang hingga tewas oleh enam anggota Polri berbuntut panjang karena memicu kerugian banyak pihak.
00:11Lalu bagaimana seharusnya aktivitas debt collector ini berjalan tanpa harus menimbulkan cek cok hingga berujung kematian.
00:16Kami diskusikan ini bersama staf ahli Kapolri Prof. Hermawan Solistio dan psikolog forensik Reza Indragiri.
00:23Selamat sore semuanya dengan Tival, apa kabar?
00:26Ya, selamat sore.
00:27Terima kasih semua sudah bergabung bersama kami.
00:29Enam anggota Polri terlibat pengeroyokan dua debt collector hingga berujung tewas Prof. Kiki.
00:35Menurut Anda ini semata-mata pemicunya karena motor yang ditarik debt collector ini punyanya polisi atau ada faktor lain?
00:43Enggak, begini ya. Kasus begini kan setiap hari ada kejadian seperti ini.
00:50Jadi ada problem kultural, sosial-kultural, ada problem hukum.
00:57Kalau dari segi hukum sebetulnya mudah.
01:01Mudahnya apa?
01:02Diubah nggak boleh, ada aturannya nggak boleh.
01:06Mengambil di jalanan kayak gitu, itu sudah ada aturannya.
01:11Nah, lalu tinggal pemilik motor itu dengan operator bekerja sama dengan bank yang memberikan itu.
01:23Dikunci aja lewat rekening banknya.
01:29Nah, rekening bank di peminjam ini, di pengguna ini.
01:37Nah, itu lebih aman, lebih gampang dan nggak menimbulkan keributan.
01:43Tapi problem yang ini seringkali ditolak karena ini nyangkut mata pencarian.
01:48Matel-matel itu kan yang dikenal biasanya stereotip dari etnik tertentu gitu.
01:59Nah, itu merupakan mata pencarian.
02:02Ini sulitnya di situ.
02:04Padahal kalau dari segi hukum itu.
02:06Nah, kalau dari segi sosial, ini lebih repot.
02:09Karena apa, ada istilah jagoanisme atau dulu tahun 70-an awal itu dikenal dengan jingoism.
02:21Jingoism adalah yang melandasi preman-preman di jalanan itu bahwa gue lebih jago dari lu gitu.
02:30Terus lu mau jual, gue borong.
02:33Nggak gue beli, gue borong.
02:35Baik.
02:36Kalau kemudian melihat profil enam pelaku ini, yang sama-sama anggota Polri,
02:42yang Anda lihat, Prof Kiki, secara profilnya anggota yang terbilang bermasalah atau nggak nih?
02:49Ya, pastilah.
02:51Kan saya selalu bilang anggota di level bawah itu sulit sekali.
02:57Mereka kalau baru, pendidikannya hanya tujuh bulan.
03:00Apa yang bisa didapatkan dari tujuh bulan pendidikan?
03:03Dan diajarkan itu pertama-tama adalah kewenangan.
03:09Kamu berwenang.
03:11Sehingga mereka lupa di batchnya yang dicantolin di kantongnya itu,
03:20itu tidak ada yang menyangkut kewenangan.
03:22Kewenangan itu kan menangkap, memeriksa, menahan.
03:28Nah, yang ada adalah pelayanan.
03:31Karena di belakangnya itu tertulis sangat jelas di batch logam itu,
Jadilah yang pertama berkomentar