KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menyampaikan putusan kasasi yang diajukan Mario Dandy dalam kasus pelecehan terhadap anak. MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa Mario Dandy.
Keterangan putusan kasasi ini dihadiri Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung yang juga Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas, Sobandi, serta Juru Bicara MA, Yanto.
MA menyatakan perkara kasasi Mario Dandy telah diputus pada 13 November 2025 dengan amar menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa. Dengan ditolaknya kasasi itu, putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku, yaitu pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Perkara ini merupakan lanjutan dari rangkaian kasus hukum yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!
Baca Juga MA dan Kemenkum Perkuat Peran Kepala Desa dan Lurah sebagai Juru Damai | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/633791/ma-dan-kemenkum-perkuat-peran-kepala-desa-dan-lurah-sebagai-juru-damai-ma-news
#kasasi #mariodandy #mahkamahagung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634058/ma-tolak-kasasi-mario-dandy-total-hukuman-tetap-18-tahun-penjara-ma-news
Jadilah yang pertama berkomentar