Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menyampaikan putusan kasasi yang diajukan Mario Dandy dalam kasus pelecehan terhadap anak. MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa Mario Dandy.

Keterangan putusan kasasi ini dihadiri Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung yang juga Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas, Sobandi, serta Juru Bicara MA, Yanto.

MA menyatakan perkara kasasi Mario Dandy telah diputus pada 13 November 2025 dengan amar menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa. Dengan ditolaknya kasasi itu, putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku, yaitu pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Perkara ini merupakan lanjutan dari rangkaian kasus hukum yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!

Baca Juga MA dan Kemenkum Perkuat Peran Kepala Desa dan Lurah sebagai Juru Damai | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/633791/ma-dan-kemenkum-perkuat-peran-kepala-desa-dan-lurah-sebagai-juru-damai-ma-news

#kasasi #mariodandy #mahkamahagung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634058/ma-tolak-kasasi-mario-dandy-total-hukuman-tetap-18-tahun-penjara-ma-news
Transkrip
00:00Intro
00:00Mahkamah Agung menyampaikan putusan kasasi yang diajukan Mario Dandi dalam kasus pelecehan terhadap anak.
00:18EMA menolak kasasi yang diajukan JPU maupun terdakwa Mario Dandi.
00:23Keterangan putusan kasasi EMA ini dihadiri Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung
00:27yang juga PLT Kepala Biroh Hukum dan Humas Sobandi dan jurubicara EMA Yanto.
00:34EMA menyatakan perkara kasasi Mario Dandi telah diputus 13 November 2025
00:38dengan amar menolak kasasi penutut umum dan terdakwa.
00:42Dengan ditolaknya kasasi itu, maka putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku
00:46yaitu pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidiar 2 bulan kurungan.
00:52Perkara ini merupakan lanjutan dari rangkaian kasus hukum yang menjerat Mario Dandi
00:56anak dari mantan pejabat Direkturat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
01:01Sebelumnya, Mario Dandi telah lebih dahulu dijatuhi pidana 12 tahun penjara
01:05atas perkara penganiayaan berat terhadap korban berinisial DO yang terjadi Februari 2023.
01:12Selain itu, Mario Dandi juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban.
01:16Sebagai mana kita ketahui, sebelumnya Mario Dandi juga telah dijatuhi pidana selama 12 tahun penjara
01:26atas kasus penganiayaan berat terhadap korban Kristalino David Oyora.
01:35Sehingga lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara, 12 ditambah ulang ya.
01:45Lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 71 KUAP.
01:51Jadi ya, yang lagi lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 71 KUAP.
02:00Dengan adanya dua putusan pidana tersebut,
02:05maka Magong menegaskan total lamanya pidana penjara yang harus dijalani Mario Dandi adalah 18 tahun.
02:12Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan