JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons pemberian rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo Subianto.
KPK menyebut telah melakukan tugas hukumnya dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks dirut utama PT ASDP Ira Puspadewi.
Menurut KPK secara formil, proses hukum terhadap Ira Puspadewi sudah diuji praperadilan.
Sementara secara materil, hakim juga sudah menjatuhkan putusannya.
Namun pemberian rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden.
Menurut KPK keputusan presiden bukanlah preseden buruk untuk pemberantsan korupsi.
Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada mantan dirut PT ASDP Ira Puspadewi.
Sebelumnya Ira divonis 4,5tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Pengumuman rehabilitasi Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo Subianto disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyebut rehabilitasi karena adanya aspirasi masyarakat melalui DPR.
DPR pun melalui komisi hukum telah melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan melanjutkannya melalui kementerian hukum hingga Presiden Prabowo.
Baca Juga [FULL] Respons KPK soal Presiden Prabowio Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di https://www.kompas.tv/nasional/633705/full-respons-kpk-soal-presiden-prabowio-beri-rehabilitasi-ke-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi
#asdp #prabowo #rehabilitasi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633734/respons-kpk-dan-ma-soal-prabowo-beri-rehabilitasi-pada-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-sapa-malam
00:00Beralih ke kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK merespons pemberian rehabilitasi kepada ex-direktur utama PT ASDP, Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo Supianto.
00:11KPK menyebut telah melakukan tugas hukumnya dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat ex-direktur utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
00:20Menurut KPK, secara formil, proses hukum terhadap Ira Puspadewi sudah diuji prapradilan.
00:25Sementara secara material, hakim juga sudah menjatuhkan putusannya.
00:30Namun pemberian rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden.
00:35Menurut KPK, keputusan Presiden bukanlah Presiden buruk untuk pemberantasan korupsi.
00:42Satu aja kayaknya mewakili pertanyaan teman-teman semua.
00:46Bagi kami itu bukan merupakan Presiden buruk karena ini berbeda ya.
00:51Tadi kami bisa sampaikan bahwa yang menjadi tugas kami itu adalah sudah selesai baik secara formil, pembuktian secara formil maupun secara material.
01:04Nah perlu dibedakan terhadap hasil, ya hasil ya, terhadap putusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif daripada Bapak Presiden.
01:17Jadi kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut.
01:25Saudara Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada mantan dirut PT ASDP Ira Puspadewi.
01:33Sebelumnya Ira difonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerjasama akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
01:40Pengumuman rehabilitasi Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo Subianto disampaikan Wakil Ketua DPR Suhni Dasko Ahmad.
01:50Dasko menyebut rehabilitasi karena adanya aspirasi masyarakat melalui DPR.
01:55DPR pun melalui Komisi Hukum telah melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi
01:59dan melanjutkannya melalui Kementerian Hukum hingga Presiden Prabowo.
02:03Terhadap perkara nomor 68 Pitsus TPK 2025 PN Jakarta Pusat
02:20atas nama Ira Puspadewi Muhammad Yusuf Hadi Hari Muhammad Adi Caksonok.
02:31Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah,
02:37Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia,
02:42Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.
02:54Sementara Mahkamah Agung menyatakan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo
02:59terhadap mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi
03:03dan dua eksdireksi ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adi Caksonok
03:08adalah hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar
03:12tepatnya di Pasal 14 Ayat 1.
03:16Jadi masalah rehabilitasi oleh Presiden tadi
03:19bahwa rehabilitasi itu hak istimewa
03:21yang diberikan kepada Presiden oleh Undang-Undang Dasar
03:25yaitu Pasal 14 Ayat 1
03:27bahwa itu kan Presiden berat memberikan gerasi dan rehabilitasi
03:33dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
03:36Jadi itu hak istimewa yang diberikan ke Presiden
03:39tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar.
Jadilah yang pertama berkomentar