Penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Hara Banjarmanis yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Syahrudin resmi berpindah ke ranah hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kini mengambil alih prosesnya, menyusul mandeknya tindak lanjut dari pihak desa.
Kepastian ini disampaikan saat konferensi pers seusai rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (20/11/2025).
Jadilah yang pertama berkomentar