Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Hara Banjarmanis yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Syahrudin resmi berpindah ke ranah hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kini mengambil alih prosesnya, menyusul mandeknya tindak lanjut dari pihak desa.

Kepastian ini disampaikan saat konferensi pers seusai rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (20/11/2025).

Baca Selengkapnya di www.lampung.tigapena.com

#KorupsiDanaDesa #HaraBanjarmanis #LampungSelatan
#KepastianHukum #TransparansiDesa #tindaklanjutkejari
#tigapenalampung #tigapenacom #tigapenaindonesia
Transkrip
00:00Pada hari ini, kami ingin menyampaikan bahwa terkait penanganan desa hara,
00:07kita sudah melaksanakan pemeriksaan,
00:09namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari pemeriksaan desa hara
00:15untuk rekomendasi pemeriksaan agar negara.
00:18Itu, melalui syarat ini, kami menyampaikan bahwa kita akan melibatkan
00:23laporan seluruh pemeriksaan desa hara,
00:25ke mana kejaksaan negeri yang dapat silakan untuk dapat dilakukan proses selanjutnya
00:33sesuai keperaturan perkenjangan dan keperlukan.
00:36Sesuai dengan surat yang diserahkan kepada kami dari Inspektorat,
00:42kami akan melakukan jundi sesuai ketentuan yang berlaku.
00:47Kali ini, kami akan menantikan surat perintah penelitikan
00:50dan kami akan melakukan penelitikan sampai dengan 20 hari ke depan.
00:55Kapan pemeriksaan akan dilakukan, Bu?
00:58Segera setelah surat ini, hari ini dikeluarkan dan saya tanda tangani,
01:04paling lambat, hari Senin, kami akan melakukan pemanggilan para penelitikan.
01:083. Pena Lampung
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan