Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana umum pada Rabu (19/11/2025).
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari penanganan kasus periode Juni hingga Oktober 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika, di antaranya sabu seberat 2.627 gram, ganja 172.636,24 gram, dua butir ekstasi, dan 50 butir pil eximer.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti non-narkotika seperti 86 karung pupuk, uang palsu, sembilan senjata tajam, senjata api mainan, tujuh amunisi pistol, telepon genggam, lima bong, serta empat kunci T.
Jadilah yang pertama berkomentar