00:00Ini karena menyangkut keterbukaan informasi, kami punya data yang menarik ini, jadi ketika kami meminta pada UGM tanda terima, berita acara tanda terima soal penyerahan banyak dokumen itu, UGM memang memberikan, tetapi hampir semua halaman itu di blackout, hitam.
00:20Jadi semua jawabannya dalam bentuk di blackout berita acaranya, apakah ini benar-benar informasi yang terbuka atau tidak?
00:32Semuanya di blackout.
00:33Itu yang dari mana?
00:34Dari UGM.
00:35UGM ya?
00:36Jadi UGM menerima berita acara serah prima, kami minta di keberatan, dan dikirim tetapi semua di blackout.
00:44Oh gitu, jadi dibilang terbuka juga tertutup semua ya?
00:48Iya.
00:48Gimana nih UGM?
00:50Dokumen yang diserahkan?
00:52Cuma informasi jenis dokumen yang diserahkan.
00:55Iya, karena itu memang dokumen sebagai bukti pengadilan gitu.
01:01Jadi kan memang dalam proses di APH gitu Ibu, sehingga kemudian kami menganggap bahwasannya gitu, apa ya, itu sudah kewenangan dari APH gitu.
01:14Jadi maka kemudian, saya kira kami sudah bertikad baik ya untuk kemudian kan juga mencoba untuk memberikan gitu ya, tapi kemudian yang menurut kami itu layak untuk dikecualikan, maka kemudian mohon maaf Bapak, itu kami blackout, kami hitamkan gitu.
01:30Karena itu dokumen bagian dari penyidikan di kepolisian.
01:35Kira-kira itu jawaban dari kami.
02:06Sejauh mana informasi yang menurut UGM dikecualikan itu memang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya kepada publik ya.
02:13Kemudian yang kedua, pada persidangan berikutnya, UGM wajib membawa semua informasi yang disengketakan.
02:22Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup, sejauh mana informasi tersebut memang dikuasai oleh UGM.
02:29Semuanya ya dibawa.
02:31Kemudian, untuk KPU RI, KPU DKI, dan KPU Kota Surakarta, sesuai hukum acara di Komisi Informasi, prosesnya masuk melalui mediasi dulu, karena dinyatakan terbuka.
02:42Kemudian untuk KPU Kota Surakarta, nanti silahkan terkait dokumen yang hilang, nanti dibahas pada saat mediasi.
02:49Kalau tidak klir, kita masuk ke adjudikasi.
02:51Bukan yang hilang, yang dimusnahkan.
02:55Kemudian untuk Polda Metro Jaya, saya mau klarifikasi sekali lagi nih.
03:00Keberatannya di tanggal 2 Oktober, benar ya?
03:06Keberatannya saya kirim...
03:102 Oktober?
03:11Iya, 2 Oktober.
03:13Kemudian, sengketanya di 31 Oktober?
03:16Iya.
03:17Nah, Ibu, Polda Metro Jaya untuk waktunya tidak terpenuhi, jadi prematur, karena harusnya keberatan 30 hari.
03:26Ini masih 21 hari, pihak pemohon sudah mengajukan sengketa.
03:31Ya, jadi nanti tahap selanjutnya adalah putusan selah, tetapi pemohon bisa mengajukan permohonan informasi ulang kepada Polda Metro Jaya.
03:42Boleh saja ditujukan ke Polda, boleh saja ditujukan ke Mabes Polri sebagai PPD utama.
03:48Ya, demikian ya.
03:49Ada lagi yang ingin disampaikan, pemohon? Cukup?
03:52Silahkan, Pak.
03:52Tadi ketika awal persidangan dari pihak UGM mengajukan dokumen jawaban permohonan yang tidak ada kop surat.
04:06Lebih dekat, Pak, biar kedengaran.
04:08Menggunakan kop surat dan tidak ada tanda tangan.
04:12Kami keberatan dan mohon itu ditolak, dianggap tidak pernah ada jawaban, karena tidak ada tanda tangan.
04:19Yang kedua, soal dokumen yang disebut-sebut sebagai disita,
04:27nah, kami ingin supaya dalam persidangan berikutnya,
04:29barangkali bisa menunjukkan daftar dokumen yang disita itu apa saja.
04:40Apakah yang disita dari UGM itu juga termasuk ijaz asli Jokowi?
04:45Ataukah ijaz asli Jokowi itu dari Polda Metro Jaya menyita langsung dari Jokowi atau dari UGM?
04:53Apalagi berkembang informasi seperti yang dikatakan oleh pemohon tadi,
04:57ijaz asli Jokowi itu saat ini ada di tangan Jokowi dan sempat diperlihatkan kepada relawan-relawannya.
05:06Nah, ini yang membuat apa yang disebutkan oleh Polda Metro Jaya bahwa itu masih dalam penyidikan
05:15sehingga sifatnya rahasia menjadi terbantahkan kalau memang ijaz asli itu dipegang oleh Jokowi.
05:22Sehingga daftar bukti itu sangat penting,
05:24karena kalau hanya daftar bukti kan bagi kami bukan dokumen yang harus dihasilkan.
05:29Terima kasih.
05:30Ya, betul Pak. Jadi, cuman persoalannya untuk Polda Metro Jaya sidangnya tidak bisa lanjut.
05:34Karena batasan waktunya tidak terpenuhi ya.
05:37Masih hingga nanti pada saat pihak pemohon mengajukan permohonan ulang,
05:41silahkan diajukan secara rinci apa yang dibutuhkan seperti tadi.
05:44Satu lagi, soal pemusnahan dokumen negara, karena di dalam Undang-Undang Kearsipan itu ada aspek pidana,
05:52maka mengenai hal ini kami akan melaporkan KPU Solo bahwa pemusnahan dokumen yang terkait dengan dokumen yang disebut-sebut sebagai jasa dan lain-lain,
06:05itu adalah tindak pidana yang akan kami laporkan.
06:08Nanti di mediasi, tadi kan pihak KPU menyatakan, ini belum tahu nih, memang musnah atau lagi nggak ada nih,
06:16nanti mungkin mau dicari juga ya.
06:18Nanti baru pada saat mediasi, silahkan dikomunikasikan,
06:22kalau memang itu sudah dimusnahkan atau hilang, tidak ada berita acaranya,
06:26baru silahkan ambil tindakan hukum lainnya.
06:29Baik, silahkan.
06:59Dari pihak termohon, berdasarkan surat yang diberikan oleh KPU kota Surakarta,
07:04kalau memang dari pihak memohon menyatakan akan mengambil upaya hukum lain, itu silahkan saja.
07:09Kalau kami dari sisi kami kan, kami hanya dari sisi keterbukaannya ya.
07:12Ya, mohon maaf, saya sepanap tadi dari anggota, saya kira penting untuk dirijit betul lagi sekarang,
07:20apa yang harus dia bawa.
07:22Satu, berita acara, kalau itu ada pengusnahan, berita acara apa saja,
07:26siapa yang melakukan penilaian bahwa itu layak masuk dalam kategori dimusnahkan,
07:31karena kalau kita bicara di Undang-Undang Karsipan, termasuk gitu ya,
07:34kan habis itu, selain durasi waktu, harus menjadi pertimbangan adalah
07:37penting urgensi dokumen itu berkaitan dengan kesejarahan.
07:41Itu harus dilihat di situ, berarti kan ada tim yang akan menyatakan bahwa ini layak atau tidak.
07:45Nah, ini saya kira orang-orang yang terlibat di situ harus kita lihat gitu.
07:48Betul, cuman kan saat ini prosesnya masuk mediasi nih.
07:51Nanti silahkan di mediasi, Bapak-Bapak mempertegas itu.
07:54Sejauh mana informasi yang Bapak-Bapak butuhkan, Bapak-Ibu butuhkan dari pihak KPU,
08:00ya, baik KPU Kota Surakarta, KPU DKI, dan KPU RI.
08:07Silahkan nanti dibahas secara tuntas,
08:10kalau ternyata tidak tuntas, kita akan lanjut ke adjudikasi.
08:13Itu ya.