Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hal baru lainnya di KUHAP baru, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut seseorang bisa dampingi advokat, bahkan sejak belum berstatus saksi.

Advokat juga bisa menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.

Sebelumnya, DPR sahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, semua faksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU KUHAP.

Pimpinan DPR berharap publik yang masih menolak proses legislasi, tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

KUHAP mulai diberlakukan 2 Januari mendatang atau bersamaan dengan berlakunya KUHAP yang baru.

Baca Juga Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jamin Warga Bebas dari Penyiksaan Selama Proses Hukum | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/631708/habiburokhman-sebut-kuhap-baru-jamin-warga-bebas-dari-penyiksaan-selama-proses-hukum-sapa-malam

#kuhap #dpr #advokat

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631712/kuhap-baru-habiburokhman-sebut-seseorang-bisa-didampingi-advokat-bahkan-sebelum-status-saksi
Transkrip
00:00Hal baru lainnya di KUHAP baru menyebut seseorang bisa mendampingi advokat bahkan sejak belum berstatus saksi.
00:07Advokat juga bisa menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.
00:12Di KUHAP yang baru, seseorang sejak awal bisa didampingi oleh advokat.
00:18Bahkan ketika belum berstatus sebagai saksi, baru pemberi keterangan pun sudah bisa didampingi oleh advokat.
00:24Nah di KUHAP lama juga aturannya seorang advokat itu hanya bisa duduk, mencatat dan mendengar.
00:31Nggak bisa debat, nggak bisa berargumentasi.
00:34Sementara di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan dan keberatannya itu harus diakomodir dalam BAP.
00:42Jadi kita bisa membayangkan nanti advokat kita seperti advokat di film-film Amerika bisa debat dengan penyidik membela kepentingan kliennya.

Dianjurkan