Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menggelar aksi di Gerbang Pancasila DPR RI, Jakarta Pusat. Selain berunjuk rasa, koalisi juga melaporkan belasan anggota Komisi Tiga DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau M-K-D.

Belasan anggota dewan dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil ke MKD karena dinilai telah mengabaikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, proses penyusunan revisi Undang-Undang KUHAP sarat pelanggaran hukum, terutama terkait transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik yang bermakna. Mereka menuntut kepada pimpinan DPR untuk menahan sementara proses pembahasan KUHAP hingga laporan dugaan pelanggaran etik di M-K-D rampung.

#koalisisipil #ruukuhap #sipil

Baca Juga Bantah Tudingan Ijazah Palsu, Arsul: Salinan Ijazah Dipakai Untuk Daftar Hakim MK | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/631363/bantah-tudingan-ijazah-palsu-arsul-salinan-ijazah-dipakai-untuk-daftar-hakim-mk-sapa-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631364/soal-ruu-kuhap-koalisi-sipil-komisi-iii-abaikan-publik-sapa-malam
Transkrip
00:00Masyarakat sipil untuk pembaruan KUHAP
00:02menggelar aksi di gerbang Pancasila DPR RI Jakarta Pusat.
00:07Selain berunjuk rasa, koalisi juga melaporkan belasan anggota komisi 3 DPR RI
00:11ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.
00:15Belasan anggota Dewan dilaporkan koalisi masyarakat sipil ke MKD
00:18karena dinilai telah mengabaikan partisipasi publik
00:21yang bermakna dalam proses legislasi.
00:25Menurut koalisi masyarakat sipil, proses penyusunan revisi Undang-Undang KUHAP
00:28syarat pelanggaran hukum, terutama terkait transparansi,
00:32aspirasi, dan partisipasi publik yang bermakna.
00:37Mereka menuntut kepada pimpinan DPR untuk menahan sementara proses pembahasan KUHAP
00:41hingga laporan dugaan pelanggaran etik di MKD Rampung.
00:51Laporan atau pengaduan ini kami tempuh
00:54karena dalam proses panjang pembahasan KUHAP ini
00:58setidak-tidaknya sejak bulan Mei 2025 lalu
01:03kami tidak melihat proses ini
01:06dilandasi atau berbasis dengan partisipasi publik yang bermakna.
01:13Misalnya sejak tanggal 8 Mei kami diundang untuk hadir
01:17dalam suatu proses diskusi informal
01:19tapi ternyata itu diklaim
01:20sebagai suatu proses yang disebut rapat dengar pendapat umum.
01:26Jika ada rapat panjang yang di dalamnya kami menilai
01:30dan berbagai anggota koalisi menilai
01:33ada pencatutan
01:34yang dilakukan oleh pimpinan panjang
01:38dari unsur DPR RI khususnya
01:40termasuk juga pemerintah
01:42yang mengklaim bahwa draft yang ada
01:45itu telah menyerap aspirasi
01:49atau masukan publik.
01:51Sebelumnya koalisi masyarakat sipil
01:54telah mendesak DPR dan pemerintah
01:55untuk menghentikan pembahasan RUU KUHAP
01:58koalisi menilai proses legislasi
02:00tidak transparan dan minim partisipasi publik.
02:02Secara substansi draft RUU dinilai
02:05memuat ketentuan yang lebih buruk
02:07dari aturan yang berlaku
02:09termasuk potensi pengabayan hak tersangka
02:11lemahnya jaminan bantuan hukum
02:13serta ketidakjelasan perlindungan
02:16bagi kelompok rentan.
02:18Koalisi juga menilai RUU ini
02:19memberikan perluasan kewenangan upaya
02:21paksak pada aparat penegak hukum
02:23tanpa mekanisme pengawasan yang kuat.
02:25Terlebih lagi juga soal upaya paksa
02:35yang kemudian bisa dilakukan
02:37tanpa kontrol
02:39dan juga tanpa pembatasan
02:42sehingga rentan sekali
02:43penyalahgunaan kewenangan
02:45atau abuse of power
02:46dan ini rentan sekali
02:47pelanggaran hak asasi manusia
02:49baik itu melalui penangkapan,
02:51penahanan, penyitaan, penggeledahan,
02:53penetapan tersangka
02:55bahkan dalam KUHAP ini
02:57akan ditambah lagi kewenangan kepolisian
02:59itu soal penyadapan dan juga pemblokiran.
03:02Kita tahu tuntutan reformasi Polri
03:04itu kencang disuarakan publik
03:06dorongan agar kepolisian ini
03:09diawasi secara sungguh-sungguh
03:11oleh publik, oleh lembaga pengawas
03:15itu harus kemudian dilakukan
03:17tetapi yang terjadi di dalam KUHAP
03:18justru menambah kewenangan
03:20aparat penegak hukum
03:22khususnya kepolisian
03:23dan ini justru menjadi pertanyaan besar
03:25bagi para pembentuk undang-undang.
Komentar

Dianjurkan