00:00Masyarakat sipil untuk pembaruan KUHAP
00:02menggelar aksi di gerbang Pancasila DPR RI Jakarta Pusat.
00:07Selain berunjuk rasa, koalisi juga melaporkan belasan anggota komisi 3 DPR RI
00:11ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.
00:15Belasan anggota Dewan dilaporkan koalisi masyarakat sipil ke MKD
00:18karena dinilai telah mengabaikan partisipasi publik
00:21yang bermakna dalam proses legislasi.
00:25Menurut koalisi masyarakat sipil, proses penyusunan revisi Undang-Undang KUHAP
00:28syarat pelanggaran hukum, terutama terkait transparansi,
00:32aspirasi, dan partisipasi publik yang bermakna.
00:37Mereka menuntut kepada pimpinan DPR untuk menahan sementara proses pembahasan KUHAP
00:41hingga laporan dugaan pelanggaran etik di MKD Rampung.
00:51Laporan atau pengaduan ini kami tempuh
00:54karena dalam proses panjang pembahasan KUHAP ini
00:58setidak-tidaknya sejak bulan Mei 2025 lalu
01:03kami tidak melihat proses ini
01:06dilandasi atau berbasis dengan partisipasi publik yang bermakna.
01:13Misalnya sejak tanggal 8 Mei kami diundang untuk hadir
01:17dalam suatu proses diskusi informal
01:19tapi ternyata itu diklaim
01:20sebagai suatu proses yang disebut rapat dengar pendapat umum.
01:26Jika ada rapat panjang yang di dalamnya kami menilai
01:30dan berbagai anggota koalisi menilai
01:33ada pencatutan
01:34yang dilakukan oleh pimpinan panjang
01:38dari unsur DPR RI khususnya
01:40termasuk juga pemerintah
01:42yang mengklaim bahwa draft yang ada
01:45itu telah menyerap aspirasi
01:49atau masukan publik.
01:51Sebelumnya koalisi masyarakat sipil
01:54telah mendesak DPR dan pemerintah
01:55untuk menghentikan pembahasan RUU KUHAP
01:58koalisi menilai proses legislasi
02:00tidak transparan dan minim partisipasi publik.
02:02Secara substansi draft RUU dinilai
02:05memuat ketentuan yang lebih buruk
02:07dari aturan yang berlaku
02:09termasuk potensi pengabayan hak tersangka
02:11lemahnya jaminan bantuan hukum
02:13serta ketidakjelasan perlindungan
02:16bagi kelompok rentan.
02:18Koalisi juga menilai RUU ini
02:19memberikan perluasan kewenangan upaya
02:21paksak pada aparat penegak hukum
02:23tanpa mekanisme pengawasan yang kuat.
02:25Terlebih lagi juga soal upaya paksa
02:35yang kemudian bisa dilakukan
02:37tanpa kontrol
02:39dan juga tanpa pembatasan
02:42sehingga rentan sekali
02:43penyalahgunaan kewenangan
02:45atau abuse of power
02:46dan ini rentan sekali
02:47pelanggaran hak asasi manusia
02:49baik itu melalui penangkapan,
02:51penahanan, penyitaan, penggeledahan,
02:53penetapan tersangka
02:55bahkan dalam KUHAP ini
02:57akan ditambah lagi kewenangan kepolisian
02:59itu soal penyadapan dan juga pemblokiran.
03:02Kita tahu tuntutan reformasi Polri
03:04itu kencang disuarakan publik
03:06dorongan agar kepolisian ini
03:09diawasi secara sungguh-sungguh
03:11oleh publik, oleh lembaga pengawas
03:15itu harus kemudian dilakukan
03:17tetapi yang terjadi di dalam KUHAP
03:18justru menambah kewenangan
03:20aparat penegak hukum
03:22khususnya kepolisian
03:23dan ini justru menjadi pertanyaan besar
03:25bagi para pembentuk undang-undang.
Komentar