00:00Lahirah lima kesimpulan itu, kesimpulan yang menurut saya baik sekali sebagai bagian dari koreksi
00:06tanpa menyebut institusi secara detail gitu, itu artinya fungsi pengawasan.
00:13Betul saya kontak juga komisi kejaksaan, bahkan saya kontak komisi judisial atas izin ketua
00:18agar perkara ini bisa kita ikuti bersama-sama.
00:22Nah lalu pagi-pagi saya dikontak oleh Pak Ketua juga Pak Dasko
00:29untuk membawa surat lanjutan rekomendasi dari Komisi Tiga
00:34tentu pimpinan DPR yang membuat surat permohonan penangguhan kepada Majelis Hakim
00:40lewat Ketua Pengadilan Negeri Medan.
00:43Saya yang bawa, saya sampaikan, dibaca dan selesai lalu disampaikan.
00:49Dan seterusnya, ketelah itu selesai, tentu harus dieksekusi.
00:54Maka saya harus pergi ke rutan untuk menjumpai saudara amsal,
01:02menjalankan amanah atau penetapan Majelis Hakim.
01:06Nah, sampai situ ada yang salah? Menurut saya tidak.
01:09Karena sejak awal, ketika kita bahas kuhab, selalu saya mengatakan begini Pak Kajati.
01:17Keadilan tidak boleh menemui jalan buntu.
01:20Keadilan harus menyentuh garis pinis keadilan itu sendiri.
01:24Itulah yang kita sebut justice delay, justice deny.
01:30Keadilan yang tertunda adalah kejahatan yang paling sempurna.
01:34Karena itu, di komisi 3, terima kasih pimpinan.
01:37Selain tadi pikiran-pikiran itu, kami punya kecepatan yang luar biasa.
01:42Karena keadilan tidak boleh tertunda.
01:46Nah, setelah saya tunggu tadi sudah dijelaskan,
01:49rutannya menelpon Kajarinya, menelpon JPU-nya, oke akan datang dan seterusnya.
01:54Saya tunggu sampai sekian jam.
01:58Saya anggap sudah waktunya, karena sudah tiba waktunya harus keluar.
02:02Mengapa harus keluar, selain penetapan,
02:05Saudara Amsal ini harus kembali dulu ke orang tuanya di Kaban Jahe.
02:10Untuk besok ikut putusan.
02:13Begitu.
02:14Lalu, saya hubungi sahabat-sahabat saya.
02:17Ibu Mia, Ibu Desi, tolong datang ke rutan.
02:21Saya nanti terima ini, kalian yang bawa.
02:23Kawal ya, ada lagi satu Verdi.
02:25Sampai ke sana.
02:26Nah, waktu mau ngantar itu, saya teleponlah perubah ini.
02:31Saudara di mana?
02:32Kami lagi di pengadilan, Bang.
02:34Oke.
02:36Bagaimana ini?
02:37Karena sudah sekian jam.
02:38Iya, Pak.
02:39Saya mau ambil D5-nya.
02:40Oke lah.
02:41Gini saja.
02:43Kan administrasi tidak mengubah substansinya.
02:46Nanti nyusul ya.
02:48Kita take-in sama-sama.
02:49Oke.
02:50Di-oke-kannya tuh.
02:51Jadi keluar.
02:54Kami telepon, berangkatlah ini.
02:56Saya pesan, jangan sampai tidak balik ya.
02:59Paling lama, jam 8 malam dari rumah orang tua Amsal, balik lagi ke Medan.
03:04Itu kalau lancar, 3 jam.
03:07Tidak lancar itu.
03:08Saya yang dakdikduk.
03:10Karena saya yang diperintah ketua yang menjamin ini.
03:13Kalau Amsal hilang, taruh kemana saya ini?
03:16Maka saya tanggung jawab penuh.
03:18Tidak tidur sampai subuh.
03:20Menunggu itu.
03:21Saya kemudian ditelepon rutan.
03:23Bang.
03:24Ini JPU-nya sudah datang.
03:26Bikin surat itu.
03:27Tidak ada itu NBNB tulis tangan itu.
03:30Tidak ada itu.
03:30Siapa yang menulis tangan itu, Pak?
03:32Bentar tolong jawab.
03:33Di Kopersmi ada tulis tangan itu.
03:35Yang ini.
03:36Ini tidak ada ini.
03:38Siapa yang menulis?
03:40Ijin pimpinan.
03:42Itu saya yang menulis.
03:43Atas sebagai pertanggung jawaban.
03:45Dalam melaksanakan penetapan hakim.
03:48Tanggung jawaban apa?
03:49Andai datang saja.
03:50Enggak kok ke pengadilan kok.
03:53Sudah, sudah.
03:55Saya lanjutkan.
03:56Sekarang ini suratnya.
03:58Mohon maaf ini.
03:59Secara profesional harus dipertanggung jawabkan.
04:02Karena ini bukan lagi provokatif ketua.
04:05Kalau menurut saya.
04:06Adu domba institusi.
04:08Ini mereknya.
04:09Kejaksaan Republik Indonesia.
04:11Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
04:13Kejaksaan Negeri Karo.
04:14Kata-kata di atas apa?
04:16Demi keadilan dan kebenaran.
04:18Berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.
04:20Segera.
04:21Kepada siapa ditujukan?
04:23Inspektorat General Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
04:26Kepada siapa ditembuskan?
04:29Jaksa Agung.
04:31Wakil Jaksa Agung.
04:32Jaksa Agung muda bidang tindak pidana khusus.
04:34Bidang intelijen.
04:35Bidang pengawasan.
04:36Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
04:38Da'an seterusnya sampai ke bawah.
04:41Anda mengadu domba institusi ini.
04:44Padahal substansinya salah.
04:47Bukan pengalihan.
04:49Anda bilang pengalihan.
04:50Ini penangguhan.
04:51Saya pelakunya.
04:54Karena itu pimpinan.
04:55Minta maaf Pak Kajati kita terima.
04:58Tapi kejahatan ini harus diproses.
05:00Menurut hukum pidana.
05:03Karena telah mengorbankan kita semua.
05:05Lembaga ini.
05:06Saya pegang lembaga itu.
05:08Amanah itu.
05:08Saya harus perjuangkan itu.
05:10Dan saya jalankan.
05:11Itulah justice delay.
05:13Justice delay.
05:14Satu detik pun Anda tidak mengeksekusi itu.
05:17Itu tidak adil.
05:19Itu soalnya.
05:21Tentu orang bilang.
05:22Udah lah Bang Hinca.
05:23Kan besoknya putusan.
05:24Untuk apa dia pulang?
05:25Tunggu.
05:26Bagi masyarakat karung.
05:28Kalau dia sudah dibebaskan.
05:30Ia wajib mencium tangan bapak dan ibunya.
05:33Istrinya.
05:34Anak-anaknya kalau ada.
05:36Karena itu saya mengerti budaya Karo.
05:38Antar Amsal pulang ke rumahnya.
05:41Agar kakinya menginjakkannya.
05:44Di depan pintu rumahnya.
05:45Karena dia mendapatkan keadilan hari itu.
05:48Lalu diupah-upah.
05:50Dan malam itu saya tanya.
05:52Ini minta maaf lagi dikit.
05:53Saya jelaskan lagi.
05:54Saya perintahkan kepada mereka.
05:56Kalau jaksanya belum jua datang.
05:58Mampir kalian ke Kejaksaan Negeri Karo.
06:00Supaya ditanda tangannya disitu.
06:02Kau yang bawa itu Amsal.
06:04Apa yang disesankan?
06:06Tunggu ya Bang.
06:07Kami akan datang.
06:09Oke.
06:09Begitu datang.
06:10Enggak datang-datang.
06:12Sampai besok paginya.
06:13Tidak pernah muncul lagi di telepon pun tidak bisa.
06:17Sudah.
06:17Saya tanya.
06:18Sudah tiba kalian?
06:19Sudah Bang.
06:19Kak Jari enggak datang?
06:21Enggak ada.
06:21Jaksanya enggak ada.
06:22Rutanya sudah taken?
06:23Sudah.
06:24Oke.
06:25Sampai di rumah diupah-upah.
06:26Jam berapa kalian pulang?
06:27Saya minta jam 1 paling lama dari Takkaban Jahe harus turun ke Medan.
06:32Karena saya yang tanggung jawab.
06:33Kalau Anda enggak datang.
06:34Kalau Amsal tidak datang hari itu.
06:36Di mana tanggung jawab sebagai orang yang memohon atau yang memberi jaminan itu.
06:42Nah oleh karena itu.
06:43Apa yang disampaikan ini.
06:45Berakibat fatal.
06:47Sampai Kapus Penkum pun memberi statement yang harusnya Kepala Pusat Penerangan Tentang Hukum menjadi penyesatan hukum.
06:57Karena salah dari teman-teman semua.
07:00Penangguhan kok dibilang pengalihan.
07:03Jadi apa yang terjadi?
07:05Bukan soal LSM lagi nih Pak Enak.
07:08Ini sudah kejahatan.
07:10Secara institusi membawa nama.
07:12Nama Tuhan pun dibawa.
07:16Jadi karena itu lewat pimpinan saya minta Kajati.
Komentar