- 2 hari yang lalu
- #jokowi
- #ijazahjokowi
- #poldametrojaya
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menanyakan berkas ijazah asli Jokowi kepada Polda Metro Jaya di sidang sengketa ijazah, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa berkas Jokowi termasuk ijazah asli sudah diterima untuk kebutuhan proses hukum.
"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Baca Juga Ketua Sidang KIP Cecar UGM soal Berkas Jokowi: Tidak dalam Penguasaan Itu, Tak Ada Berarti di https://www.kompas.tv/nasional/631292/ketua-sidang-kip-cecar-ugm-soal-berkas-jokowi-tidak-dalam-penguasaan-itu-tak-ada-berarti
#jokowi #ijazahjokowi #poldametrojaya
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631301/jawab-polda-metro-jaya-ditanya-ketua-sidang-kip-soal-arsip-ijazah-jokowi
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa berkas Jokowi termasuk ijazah asli sudah diterima untuk kebutuhan proses hukum.
"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Baca Juga Ketua Sidang KIP Cecar UGM soal Berkas Jokowi: Tidak dalam Penguasaan Itu, Tak Ada Berarti di https://www.kompas.tv/nasional/631292/ketua-sidang-kip-cecar-ugm-soal-berkas-jokowi-tidak-dalam-penguasaan-itu-tak-ada-berarti
#jokowi #ijazahjokowi #poldametrojaya
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631301/jawab-polda-metro-jaya-ditanya-ketua-sidang-kip-soal-arsip-ijazah-jokowi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Cara menjawab surat itu hanya dua, dia terbuka, diberikan, atau dia tertutup, dikecualikan.
00:06Jadi nggak bisa menyatakan, ini sudah dilegalisir oleh lembaga, justru disitulah fungsi pengawasan publik.
00:12Benar nggak? Kemudian itu dilakukan dengan benar oleh KPU, pada verifikasi faktualnya, begitu loh.
00:19Jadi nggak bisa jawab surat kayak gini nih, ya.
00:23Badan publik itu hanya dua cara menjawab suratnya, menolak atau menerima, menolak arasan dikecualikan dasar hukumnya apa,
00:28yang menjadi dasar hukum pengecualian informasinya, ya.
00:33Baik, saya ke Polda Metro Jaya.
00:37Silahkan dari pemohon siapkan dokumennya.
00:39Mengajukan permohonan tanggal berapa?
00:4429 Agustus.
00:46Keberatannya?
00:48Ada nggak jawaban permohonan?
00:50Tidak ada.
00:51Memang nggak di respon ya Pak? Diterima nggak 29 Agustus?
00:53Mohon izin majelis, kami menjawab bahwa sesungguhnya Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini.
01:00Itu nanti pada hari Kamis, 13 November, setelah kami mendapatkan informasi, konfirmasi Mabos Polri,
01:08sebab PPD Humas, Dip Humas Mabos Polri,
01:12bahwa ternyata apa yang disampaikan oleh pemohon ini salah alamat majelis.
01:16Tapi kami secepatnya merespon ini dengan melakukan persiapan untuk menanggapi.
01:23Jadi kami, PPD Polda Metro Jaya, mengetahui adanya permohonan itu nanti pada hari Kamis, 13 November,
01:29setelah menerima panggilan.
01:31Pada panggilan sidang ini ya?
01:32Oh, oke.
01:32Ya, sebentar.
01:36Berarti dari mirim sulatnya ditujukannya ke?
01:39Polda, eh itu ya?
01:40Polri ya?
01:41Pumas Polri ya?
01:43Di klik satu kali lagi, Bu?
01:51Ya.
01:52Waktu itu saya, kalau yang UGM itu rapi sekali menurut saya, PPD-nya.
01:58Websitenya rapi.
02:00Kemudian yang KPUDKI juga ada.
02:04Eh, KPURI juga ada ya, Pak ya?
02:06Saya cari-cari yang untuk PPD Poldi sama sekali,
02:09nggak dapat juga alamat resminya gitu loh.
02:12PPD-nya itu nggak ada.
02:14Kalau Polda Metro, itu dia PPD-nya, PPD pelaksana atau PPD utamanya?
02:19PPD pelaksana ya?
02:19PPD pelaksana.
02:20Utamanya berarti di Polri ya?
02:22Maus Polri.
02:22Maus Polri.
02:23Humas Maus Polri.
02:24Humas Maus Polri.
02:25Oke.
02:26Berarti dikirimnya ke Humas Maus Polri.
02:27Jadi alamatnya yang diadikan ke sana.
02:29Ya.
02:31Ya, ya.
02:32Jadi, nggak apa-apa dikirimnya ke Humas Maus Polri.
02:35Nggak apa-apa, cuman mungkin dari Humas Maus Polri tidak mendistribusikannya ke Polda Metro Jaya.
02:39Itu ya.
02:40Sehingga tidak ada respon ya.
02:41Kemudian mengirimkan keberatan di tanggal berapa?
02:43Keberatannya tanggal 2 Oktober.
02:452 Oktober.
02:46Ya.
02:46Tidak ada tanggapan juga?
02:48Tidak ada sama sekali.
02:49Kemudian permohonannya sengketa di?
02:51Di tanggal 31 Oktober.
02:5331 Oktober.
02:55Oke.
02:55Nah, saya ini perlu...
02:59Bapak sudah ada terima pegang suratnya nggak ya?
03:01Permohonan informasi yang diminta apa, Pak?
03:04Sudah, Majelis.
03:05Sudah ada ya?
03:06Sudah, Majelis.
03:07Kita coba klarifikasi satu-satu ya, Pak ya.
03:08Ini kan karena permintaannya ke Polda Metro ya.
03:11Jadi ini terbuka tetap tutup.
03:14Ini yang diminta adalah dokumen terkait penerbitan ijasa sarjana mantan Presiden Joko Widodo,
03:18yaitu yang pertama, salinan ijasa asli, salinan berupa hasil scan atau berwarna.
03:23Ini terbuka atau tertutup, Pak?
03:26Menurut Polda?
03:28Karena ini menjadi status perang bukti dalam proses penyidikan,
03:32maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan.
03:35Masih berproses ya, Pak ya?
03:36Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian.
03:40Baik.
03:41Transkrip nilai juga ya?
03:43Benar, Majelis.
03:44Kemudian KHS?
03:47Benar.
03:48Masih?
03:49Raporan tugas akhir, surat tugas ini semua masih ya?
03:52Benar, Majelis.
03:52SK Yudisium juga?
03:54Untuk pengguna 1 sampai 5,
03:57ini ada, tapi 6 hanya perbedaan penyebutan.
04:03Ya, penyebutannya apa itu, Pak?
04:05Kalau dalam...
04:06Kalau dalam permohonan disebut...
04:15SK Yudisium,
04:19Sementara dalam...
04:21Dalam dokumen yang masuk dalam barang bukti yang disita adalah...
04:29daftar nilai sarjana muda untuk keperluan Yudisium sarjana muda.
04:41Ini apa, Tantri?
04:43Jadi, tapi dokumen terhadap di kami, penyebutannya penamanya surat keterangan.
04:49Nanti kami akan konfirmasi lagi.
04:50Surat keterangan ya?
04:51Dan kami akan bertegak dalam jawaban termohon dari kami.
04:56Intinya secara umum ada yang dimaksud, tapi penggunaan istilah.
05:01Saat ini dia dalam penguasanya Polo Metro Jaya ya?
05:04Dalam penguasan Polo Metro Jaya dan status penyidikan.
05:06Oke.
05:06Resme disita mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat.
05:11Oke, baik.
05:12Nah, kemudian...
05:13Segel, majelis.
05:14Yang poin B-nya, Pak.
05:15Prosedur dan kebijakan resmi UGM tentang kurikulum yang berlaku pada masa ini.
05:19Masih ada juga dokumennya di Polda?
05:22Poin...
05:23Kurikulum, poin B.
05:25Prosedur dan kebijakan resmi UGM.
05:28Dokumen B, majelis.
05:29Ya.
05:29Kurikulum yang berlaku pada masa yang bersangkutan studi salinan.
05:33Ya.
05:33Berupa hasil scan berwarna ini, itu yang kami maksud.
05:36Sama dengan poin 6.
05:37Oh, ini sama ya?
05:38Ini ada beberapa penggunaan istilah yang kami akan berjelas nanti pada jawaban.
05:40Baik.
05:41Pada kesempatan jawaban majelis.
05:43Kemudian yang poin C-nya, Pak.
05:45Ijazah asli.
05:47Sudah dalam penguasaan Polda ya?
05:50Untuk ijazah asli,
05:53saat ini juga berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan bersyukur.
05:58Sama juga di sitar resmi mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan setempat.
06:03Berarti ini semua masih dalam proses sengketa ya, Pak ya?
06:10Benar, majelis semua dalam kas penyidikan dan disegel sebagai barang bukti penyidik.
06:16Silahkan majelis, kalau ingin digali.
06:27Pihak termohon,
06:28proses penyidikan ini dimulainya tanggal berapa, Pak?
06:37Apakah ada keterangan resmi atau surat resmi proses penyidikan?
06:42Kami memiliki SOP dan pelaksanaan gelar perkara naik ke tingkat penyidikan.
06:49Penyidikan menikmati jawaban.
06:51Nanti kami akan sampaikan dalam jawaban tertulis.
06:53Tapi ada dokumen resminya ya?
06:54Ada dokumen gelar perkara menghadirkan pengemban fungsi pengawasan,
06:59pengemban fungsi hukum, dan ada notulen gelar perkara.
07:02Berikut pendapat masing-masing peserta dari unsur hukum,
07:05pengemban fungsi hukum, fungsi pengawasan,
07:08kemudian pengawas penyidikan,
07:09dan penyidik yang memaparkan detail kasus yang pesan-pesan.
07:14Baik, termasuk kemudian pihak termohon harus memberikan
07:20satu pembuktian dokumen resmi hal-hal yang dilibatkan dalam proses tersebut.
07:30Baik, majelis kami persiapkan dengan baik majelis.
07:44Pemohon ada yang ingin disampaikan, silahkan.
07:50Pakai mic ya, karena direkam.
07:53Ajaknya ke majelis saja.
08:02Dipencet saja lagi.
08:03Ijin yang mulia, mohon konfirmasi kepada termohon,
08:10dasar hukum atau peraturan persisnya yang digunakan Polda
08:13ketika mengatakan itu dikecualikan,
08:17kemudian tadi itu kan disebutkan bahwa
08:22dokumen-dokumen yang diminta ini masih dalam penguasaan Polda,
08:27karena untuk hasil apa, dalam proses penyidikan,
08:31itu persisnya dalam kasus yang apa, atau nomor berapa.
08:35Kemudian apakah itu memang semuanya masih dalam penguasaan Polda,
08:40karena saya kalau tidak salah,
08:43kemarin dapat baca berita,
08:46itu ada yang sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan.
08:50Jadi, saya dapat berita, mungkin itu berita yang keliru,
08:54tapi nanti ingin kami kekonjurannya juga,
08:57jadi katanya ijasa aslinya sudah dikembalikan kepada Jokowi.
09:02Ini ingin kami pastikan bahwa posisi ijasa itu sekarang masih ada di Polda atau di Jokowi.
09:07Terima kasih.
09:08Ya, kan ini kan fakta persidangan ya,
09:12apa yang disampaikan menjadi fakta persidangan.
09:15Tadi dari pihak termohon sudah menyampaikan,
09:18satu persatu sudah kita lakukan projek bahwa
09:21informasi yang diminta ini semuanya masih dalam penguasaan
09:25Polda Metro ya, tetapi sedang dalam proses sengketa.
09:30Ini sengketa apa Pak yang sedang berlangsungnya?
09:32Dugaan tindak pidana, bagaimana terlalu sampaikan dalam gelar perkara.
09:37Dugaan tindak pidana ya, terkait ijasa Jokowi juga ya?
09:41Iya.
09:41Nah, berdasarkan undang-undang KIP juga kan pasal 17,
09:47kalau sedang dalam protes kan memang masih menjadi nama yang dikecualikan.
09:50Tapi nanti kami juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sejauh mana,
09:54memang itu saat ini masih dalam penguasaan Polda Metro gitu ya.
09:58Ada lagi yang ingin disampaikan? Silahkan dari pihak termohon.
10:01Saya boleh bertanya.
10:02Silahkan.
10:04Bahwa dokumen dan informasi itu kan sesuatu yang bisa digandakan.
10:10Ya.
10:11Beda dengan barang-barang bukti yang gak bisa.
10:13Betul.
10:14Bahwa asalnya dokumen yang kami minta itu adalah informasi publik,
10:20bisakah kami tetap mendapatkan minimal dari UGM salinan itu.
10:26Walaupun yang salinan aslinya mereka berikan ke Polda.
10:34Karena informasi itu tidak akan rusak walaupun digandakan.
10:38Dan tidak akan bisa dirusak gitu kan.
10:40Terima kasih.
10:41Ya, dari catatan saya,
10:45ya tadi hasil dari pernyataan pihak UGM ini sebagian besar
10:49dinyatakan dikecualikan.
10:50Maka kita nanti prosesnya langsung masuk ke adjudikasi nih.
10:53Melihat sejauh mana UGM mengecualikan informasi.
10:57Karena gak bisa serta-merta badan publik lalu mengatakan
10:59ini rahasia ini dikecualikan tanpa ada dasar hukumnya.
11:02Tanpa ada hasil ujik konsekuensi.
11:04Ya. Maka nanti kita akan lanjut ke tahap adjudikasi untuk UGM.
11:08Ya.
11:09Dari pihak termohon ada yang ingin sampaikan? Silahkan.
11:11Cukup.
11:13Dari KPU cukup? KPRI?
11:15Menjelis.
11:15Entah. Saya ke permohon dulu.
11:17Polda Metro cukup?
11:18Cukup.
11:19UGM masih ada yang ingin sampaikan? Cukup?
11:21Cukup.
11:22Cukup.
11:22KPU DKI?
11:24KPU Kota Selakarta? Cukup.
11:26Silahkan.
11:26Ini karena menyangkut keterbukaan informasi.
11:29Kami punya data yang menarik ini.
11:32Jadi ketika kami meminta pada UGM
11:36tanda terima, berita acara tanda terima soal penyerahan banyak dokumen itu,
11:41UGM memang memberikan, tetapi hampir semua halaman itu di blackout, hitam.
11:46Jadi semua jawabannya dalam bentuk di blackout berita acaranya.
11:54Apakah ini benar-benar informasi yang terbuka atau tidak?
11:59Semuanya di blackout.
12:00Itu yang dari mana?
12:01Dari UGM.
12:02UGM ya?
12:03Jadi UGM menerima berita acara serah terima.
12:05Kami minta di keberatan, kemudian dikirim tetapi semua di blackout.
12:11Oh gitu.
12:12Jadi dibilang terbuka juga tertutup semua ya?
12:16Gimana nih UGM?
12:17Dokumen yang diserahkan?
12:18Cuma informasi jenis dokumen yang diserahkan.
12:22Iya, karena itu memang dokumen sebagai bukti pengadilan gitu.
12:29Jadi kan memang dalam proses di APH gitu Ibu,
12:33sehingga kemudian kami menganggap bahwasannya gitu,
12:37apa ya, itu sudah kewenangan dari APH gitu.
12:42Jadi maka kemudian,
12:43saya kira kami sudah bertikad baik ya,
12:45untuk kemudian kan juga mencoba untuk memberikan gitu ya,
12:49tapi kemudian yang menurut kami itu layak untuk dikecualikan,
12:53maka kemudian mohon maaf, Pak, itu kami blackout, kami hitamkan gitu.
12:58Ya, baik.
12:58Karena itu dokumen bagian dari penyidikan di kepolisian.
13:02Kira-kira itu jawaban dari kami.
13:03Untuk UGM,
13:04saya perintahkan melakukan uji konsekuensi
13:08untuk semua informasi yang dinyatakan dikecualikan.
13:13Ya, kemudian pada persidangan berikutnya,
13:16UGM wajib membawa yang pertama hasil uji konsekuensinya,
13:19saya kasih dua minggu ya,
13:21dari sekarang.
13:22Kemudian siapa yang hadir dalam pelaksanaan uji konsekuensi itu?
13:26Jadi saya minta tidak internal UGM saja,
13:29harus melibatkan pihak luar,
13:30dalam hal ini perwakilan masyarakat,
13:32untuk melihat sejauh mana informasi yang menurut UGM dikecualikan itu,
13:36memang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya kepada publik.
13:40Ya, kemudian yang kedua,
13:41pada persidangan berikutnya,
13:43UGM wajib membawa semua informasi yang disengketakan.
13:49Ya, majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup,
13:51sejauh mana informasi tersebut memang dikuasai oleh UGM.
13:55Semuanya, ya, dibawa.
13:58Ya, kemudian,
14:00untuk KPU RI, KPU DKI, dan KPU Kota Surakarta,
14:04sesuai hukum acara di Komisi Informasi,
14:06prosesnya masuk melalui mediasi dulu,
14:08karena dinyatakan terbuka.
14:09Ya, kemudian untuk KPU Kota Surakarta,
14:12nanti silahkan terkait dokumen yang hilang,
14:14nanti dibahas pada saat mediasi,
14:16kalau tidak klir, kita masuk ke adjudikasi.
14:18Ya, bukan yang hilang, yang dimusnahkan,
14:20yang sudah dimusnahkan.
14:21Ya, kemudian untuk
14:22Polda Metro Jaya, saya mau klarifikasi sekali lagi nih.
14:27Keberatannya di tanggal 2 Oktober, benar ya?
14:33Keberatannya saya kirim...
14:372 Oktober?
14:39Ya, 2 Oktober.
14:40Kemudian, sengketanya di 31 Oktober?
14:43Ya.
14:43Ya.
14:44Nah, Ibu,
14:45Polda Metro Jaya,
14:48untuk waktunya tidak terpenuhi,
14:50jadi prematur,
14:51karena harusnya keberatan 30 hari.
14:53Ya.
14:54Ini masih 21 hari,
14:56pihak pemohon sudah mengajukan sengketa.
14:59Ya.
14:59Jadi nanti tahap selanjutnya adalah putusan selah,
15:03tetapi pemohon bisa mengajukan permohonan informasi ulang
15:06kepada Polda Metro Jaya.
15:09Ya.
15:09Boleh saja ditujukan ke Polda,
15:11boleh saja ditujukan ke Mabes Polri,
15:14sebagai PPD utama.
15:15Ya.
15:15Demikian ya.
15:16Ada lagi yang ingin disampaikan?
15:17Pemohon cukup?
15:19Silahkan, Pak.
15:19Tadi ketika awal persidangan dari pihak UGM
15:28mengajukan dokumen jawaban permohonan
15:31yang tidak ada kop surat.
15:33Lebih dekat, Pak, biar kedengaran.
15:35Menggunakan kop surat dan
15:36tidak ada tanda tangan.
15:38Ya.
15:38Kami keberatan dan mohon itu ditolak,
15:42dianggap tidak pernah ada jawaban,
15:43karena tidak ada tanda tangan.
15:46Yang kedua,
15:47soal dokumen yang disebut-sebut
15:51sebagai disita,
15:53nah, kami ingin supaya dalam persidangan berikutnya,
15:57dari pihak Polang Poldaya,
15:59dari pihak UGM,
16:01barangkali bisa menunjukkan
16:03daftar dokumen yang disita itu apa saja.
16:06Apakah yang disita dari UGM itu juga termasuk
16:10ijaz asli Jokowi,
16:13ataukah ijaz asli Jokowi itu
16:14dari Polda Metro Jaya
16:16menyita langsung dari Jokowi
16:18atau dari UGM.
16:20Apalagi berkembang informasi
16:22seperti yang dikatakan oleh pemohon tadi,
16:25ijaz asli asli itu saat ini
16:26ada di tangan Jokowi
16:27dan sempat diperlihatkan
16:29kepada relawan-relawannya.
16:32Nah, ini yang membuat
16:34apa yang disebutkan oleh Polda Metro Jaya
16:38bahwa itu masih dalam
16:40penyidikan sehingga sifatnya rahasia
16:43menjadi terbantahkan
16:45kalau memang ijaz asli itu
16:47dipegang oleh Jokowi.
16:50Sehingga daftar bukti itu sangat penting
16:51karena kalau hanya daftar bukti kan bagi kami
16:53bukan dokumen yang harus dirahasiakan.
16:56Terima kasih.
16:56Ya, betul Pak.
16:57Jadi, cuman persoalannya
16:58untuk Polda Metro Jaya
17:00sidangnya tidak bisa lanjut
17:01karena batasan waktunya
17:03tidak terpenuhi ya.
17:04Masih hingga nanti
17:05pada saat pihak pemohon
17:07mengajukan permohonan ulang
17:08silahkan diajukan secara rinci
17:10apa yang dibutuhkan
17:11seperti tadi misalnya.
17:11Satu lagi,
17:12soal pemusnahan dokumen negara
17:14karena di dalam Undang-Undang Kearsipan
17:17itu ada aspek pidana
17:19maka mengenai hal ini
17:21kami akan laporkan KPU Solo
17:25bahwa pemusnahan dokumen
17:27yang terkait dengan dokumennya
17:28yang disebut-sebut sebagai
17:30ijazah dan lain-lain
17:31itu adalah tindak pidana
17:33yang akan kami laporkan.
17:35Nanti di mediasi
17:36tadi kan pihak KPU menyatakan
17:38ini belum tahu nih
17:39memang musnah
17:41atau lagi nggak ada nih gitu
17:43nanti mungkin mau dicari juga ya
17:44nanti baru pada saat mediasi
17:47silahkan dikomunikasikan
17:49kalau memang itu sudah dimusnahkan
17:50atau hilang
17:51tidak ada berita acaranya
17:53baru silahkan ambil tindakan hukum lainnya
17:56begitu ya
17:56Majelis
17:57saya mohon maaf
17:58agak mungkin kita terlalu menjadi pemaaf ya
18:02berhormat tertulis dari kaki musnahkan
18:05itu dinyatakan
18:07bahwa ada yang dimusnahkan
18:10jadi dimusnahkan
18:12tiba-tiba kemudian menitakan
18:14dianggap
18:15bukan seperti yang
18:17oh saya nggak tahu
18:18saya ingin
18:19jadi berpensasinya adalah
18:21para kompik
18:21ya baik
18:23ya
18:23baik silahkan
18:25jadi dari pihak termohon
18:26berdasarkan surat
18:28yang diberikan oleh KPU
18:29kota Surakarta
18:30kalau memang dari pihak
18:32memohon menyatakan
18:33akan mengambil upaya hukum lain
18:34itu silahkan saja
18:35kalau kami dari sisi kami
18:37kan kami hanya
18:37dari sisi keterbukaannya ya
18:39ya mohon maaf
18:40saya sepandapa tadi
18:42dari anggota
18:43saya kira penting untuk dirijit
18:46betul lagi sekarang
18:47apa yang harus dia bawa
18:48satu berita acara
18:50kalau itu ada pengusnahan
18:51berita acara apa saja
18:52siapa yang melakukan
18:54penilai yang bahwa itu layak
18:56masuk dalam kategori
18:57dimusnahkan
18:58karena kalau kita bicara
18:58di undang-undang karsipan
19:00termasuk gitu ya
19:00kan ada situ
19:01selain durasi waktu
19:02harus menjadi pertimbang adalah
19:04penting urgensi dokumen itu
19:07berkaitan dengan kesejarahan
19:08itu harus nilai disini
19:09berarti kan ada tim
19:10yang akan menyatakan
19:11beri nilai atau tidak
19:12nah ini saya kira
19:13orang-orang yang terlibat
19:13itu harus kita lihat
19:14betul
19:15cuman kan saat ini
19:16prosesnya masuk mediasi nih
19:18nanti silahkan di mediasi
19:19bapak-bapak mempertegas itu
19:21sejauh mana
19:22informasi yang bapak-bapak
19:24butuhkan
19:24bapak-ibu butuhkan
19:25dari pihak KPU
19:26ya
19:27baik KPU
19:28kota
19:29eh kota
19:30Surakarta
19:32KPU DKI
19:33dan KPU RI
19:33ya
19:34silahkan nanti
19:35dibahas secara tuntas
19:36kalau ternyata tidak tuntas
19:39kita akan lanjut ke adjudikasi
19:40itu ya
19:41ada lagi pak
19:42iji yang mulia
19:43mempertegas
19:44tadi kan
19:45pernyataan dari
19:46termohon Surakarta itu
19:48tidak adanya itu
19:49secara jadwal
19:50diara
19:51tapi kalau dari jauh
19:52ini saya bacakan
19:54sehingga
19:55pada tahun tersebut
19:57sudah musnah
19:58sesuai jadwal arsid
20:00jadi
20:00kalau dari sini
20:01pernyataannya adalah
20:02memang
20:02faktualnya seharusnya sudah musnah
20:04tapi kalau dari pernyataan hari ini
20:06tidak seperti itu
20:09itu satu hal
20:10terus kemudian
20:10terkait tadi prematur
20:13jadi gini
20:13yang mulia izin
20:14memang kami kan inginnya
20:16mengirim surat
20:18kepada semua
20:19institus itu
20:19bersamaan
20:21dan kami
20:22sebenarnya berharap itu
20:23nanti
20:24sidangnya itu
20:24di KIP
20:25juga
20:26sekaligus
20:27tapi kan jawaban masing-masing
20:29membaga itu
20:29beda-beda
20:30dan terus kemudian
20:31yang polda ini sebenarnya
20:33tidak di luar agenda kami
20:34tapi karena
20:36UGM menjawab
20:37tidak dalam penguasaan
20:38tapi dalam penguasaan
20:39polda
20:40maka kami berkirim surat
20:41ke poldanya
20:42memang
20:42agak mundur
20:43jadi memang
20:45ini secara jadwal
20:47memang yang polda itu
20:48prematur
20:48tapi
20:48mohon nanti misalnya
20:50kami terpaksa harus
20:52ajukan
20:52sengkata lagi
20:53ke
20:54PIP
20:54nanti ketika
20:56mediasi dengan
20:57KPU semua
20:59kemudian
21:00adjudikasi dengan UGM
21:01itu nanti
21:02mungkin
21:03bisa dipertimbangkan
21:04agar
21:04harapan kami
21:06nanti jadwalnya
21:07ketika itu bisa
21:07bersama-sama lagi
21:08jadi nanti
21:10secepatnya kita
21:11agendakan
21:12untuk pembacaan
21:12putus dengan
21:13setelah itu
21:14silahkan ajukan
21:15permohonan
21:15permohonan informasi ulang
21:17ya
21:17ya
21:18untuk
21:20meningkat waktu
21:22karena kami harus
21:23melakukan permohonan
21:24ulang
21:24dan sebetulnya
21:25juga ada masalah
21:26di
21:27kemana kirimnya
21:28gitu ya
21:29untuk waktu
21:31biar
21:31tidak lama ya
21:33karena saya ingatnya
21:3410 tambah 7
21:35keberatan
21:36lalu 30
21:36apakah itu bisa
21:38dipersingkat
21:38jadi
21:39karena ini kan
21:40kasusnya
21:41sebetulnya
21:41sudah pernah dikirim
21:42makasih
21:43kirim aja langsung
21:44ke polda metro ya
21:45pak ya
21:45biar langsung nyampe ya
21:46kirimnya langsung ke polda metro
21:48aja
21:48terus nanti
21:49kan ini
21:50oh ya
21:51bisa cepat direspon
21:53kemarin kan macetnya
21:54karena dikirimnya ke
21:56Mabes Polri
21:57ternyata PPID Mabes Polri
21:59yang punya tugas
22:00seharusnya mendistribusikan
22:01ke polda metro
22:03tidak didistribusikan
22:04sehingga akhirnya
22:05harus menunggu
22:05kan
22:06begitu ya
22:07kalau mungkin surat
22:09langsung ditujukan
22:09ke polda metro
22:10mungkin akan langsung
22:11direspon
22:11begitu ya
22:12itu ya ibu ya
22:13bisa dipastikan
22:15mungkin bisa dipastikan
22:17kami kirinya ke mana
22:19atau alamat email
22:19atau
22:20ini
22:21nanti boleh ditanya
22:24oke
22:25iya
22:26jadi
22:29jangan keliru ya
22:31tujuan surat
22:31perpot
22:32PID
22:33kemudian
22:34untuk keberatan
22:35ke atas
22:35PID
22:36polda metro ya
22:37oke
22:38jadi
22:39misalnya nih
22:43saya khawatirnya
22:44nanti dari polda metro
22:45jawabnya lama
22:46sementara kan
22:48ini persoalannya
22:49sebetulnya
22:50sudah terlalu berarut-arut
22:51ya
22:52penjadwalan
22:53kalau misalnya
22:54jawabannya nanti
22:55tidak memuaskan
22:56apakah kami harus
22:57menunggu
22:57hampir satu setengah
22:59bulan lagi
22:59gitu loh
23:00untuk bisa
23:00mendaftarkan
23:01sebagai sengketa
23:02karena setahu saya
23:04saya sempat
23:05mempelajari
23:08aturan-aturan
23:09dari sini
23:09bahwa
23:11sebetulnya
23:11untuk kasus
23:12walaupun dia
23:13itu disimpan
23:15untuk disita
23:16untuk perkara
23:17seperti itu
23:17karena dia
23:18adalah informasi
23:19publik
23:20maka bisa
23:21didapatkan
23:22makanya ini
23:23nanti antara
23:23UGM dan
23:24Polda metro
23:26ini semoga
23:26salah satunya
23:27memberikan
23:28informasi yang
23:29kami mohon
23:31kemudian
23:32juga ada pertanyaan
23:33kenapa
23:34Polda hanya
23:35menyita
23:35atau meminta
23:37kepada UGM
23:38karena
23:39masyarakat itu
23:40ribut
23:43dengan kontroversi
23:44sekarang itu
23:45kan karena
23:45hijajah itu
23:47sudah digunakan
23:48di KPU
23:48jadi
23:49sebetulnya
23:50bisa
23:50divalidasi
23:52juga
23:53apakah yang
23:54ada di KPU
23:55nanti sama
23:55dengan yang
23:56di UGM
23:56jadi
23:57saran saya
23:58juga ini
23:58saya enggak
23:59kenapa yang
23:59kita minta
24:00apakah juga
24:00ada dari KPU
24:01saya enggak tahu
24:02nah itu
24:03silahkan Ibu
24:04kalau ingin
24:04bertanya ke
24:05Polda juga
24:05boleh saja
24:06kami butuh
24:07informasi
24:07kenapa
24:08apakah hanya
24:09diminta dari
24:09UGM
24:10atau dari
24:11institusi lain
24:12itu silahkan
24:13ya kalau
24:14butuh
24:14informasinya
24:14dan biasanya
24:16kami beberapa kali
24:17sidang dengan
24:17Polda juga
24:18kalau langsung
24:19tujuannya
24:20biasanya
24:20responnya cepat
24:21ini mungkin
24:22hanya karena
24:23memang
24:23salah
24:23bukan salah juga
24:25memang dibolehkan
24:26ke PPD utama
24:27cuma dari
24:28Mabes Polrinya
24:31yang tidak
24:31kemudian
24:31mendistribusikan
24:32dengan cepat
24:33begitu ya
24:33oke ya
24:35baik ya
24:36cukup ya
24:37dari pihak
24:37teman cukup ya
24:38dengan demikian
24:39sidang komisi
24:40informasi pusat
24:41untuk
24:43register
24:44UGM
24:46akan
24:48dilujukkan
24:49dengan
24:49adjudikasi
24:51kemudian
24:53untuk
24:53KPU RI
24:54KPU DKI
24:55Jakarta
24:55dan KPU
24:56Kota Surakarta
24:57dilanjutkan
24:58dengan proses
24:58mediasi
24:59dan untuk
25:00Polda Metro Jaya
25:01akan dilanjutkan
25:02dengan pembacaan
25:03putusan
25:04putusan
25:05sela
25:05dengan demikian
25:07sidang komisi
25:07informasi
25:08antara
25:08Leoni Lidia
25:09dan kawan-kawan
25:09terhadap
25:10Universitas Gajah Mada
25:11Komisi Pemilihan Umum RI
25:13Komisi Pemilihan Umum
25:14DKI Jakarta
25:14Komisi Pemilihan Umum
25:15Kota Surakarta
25:16dan
25:16Kepolisian Daerah
25:18Polda Metro Jaya
25:19pada hari ini
25:20Senin 17 Oktober
25:21saya ulang
25:23pada hari ini
25:23Senin 17 November
25:242020
Dianjurkan
1:38
|
Selanjutnya
2:32
3:33
2:52
2:26
1:58
11:28
1:48
10:54