Pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 resmi mengubah sistem layanan BPJS Kesehatan, menggantikan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sebagai langkah konkret, Komisi E DPRD Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS dr. Soedono Madiun, rumah sakit milik Pemprov Jawa Timur.
Baca berita lengkapnya dengan klik link di bio atau cek story terbaru kami di AboutMalang.com
Penulis: Novi Embun Tristiani/ AboutMalang.com Editor: Maulidiyah Kamaliah/ AboutMalang.com
Jadilah yang pertama berkomentar