Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 resmi mengubah sistem layanan BPJS Kesehatan, menggantikan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sebagai langkah konkret, Komisi E DPRD Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS dr. Soedono Madiun, rumah sakit milik Pemprov Jawa Timur.

Baca berita lengkapnya dengan klik link di bio atau cek story terbaru kami di AboutMalang.com

Penulis: Novi Embun Tristiani/ AboutMalang.com
Editor: Maulidiyah Kamaliah/ AboutMalang.com

#PuguhWijiPamungkas #DPRDJatim #KRIS #BPJSKesehatan #RSdrSoedonoMadiun
Transkrip
00:00Buku DPRD Jatim tinjau langsung program Chris BPJS, hak kesehatan warga harus terjamin.
00:05Pemerintah mengubah sistem BPJS kesehatan melalui perpres nomor 59 2024, mengganti kelas 1, 2, dan 3 menjadi Chris.
00:14Meski sudah ditekan sejak Mei 2024, kebijakan ini masih diuji coba di beberapa rumah sakit dan belum ada kepastian waktu penerapan nasional.
00:23Anggota Komisi E DPRD Jatim, Buku Wiji Pamungkas menekankan perlunya kejelasan uji coba Chris dan memastikan layanan masyarakat tidak menurun.
00:31Dalam sidak ke rumah sakit Dr. Sudono Madiun, rumah sakit tersebut dinilai siap menerapkan standar Chris bila resmi diperlakukan.
00:39Buku menegaskan bahwa pemerintah harus menjaga kemudahan akses layanan kesehatan bagi semua warga, terutama yang bergantung pada BPJS.
00:46Ia berharap pengawasan DPRD Jatim membuat penerapan Chris tidak merugikan masyarakat.
00:51Pengawasan kesiapan rumah sakit juga akan terus dilakukan agar kualitas layanan tetap terjaga.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan