- 4 jam yang lalu
- #ijazahjokowi
- #jokowi
- #roysuryo
- #breakingnews
JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan manipulasi digital atas dokumen ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan sejumlah tersangka lainnya belum ditahan.
Meski begitu, salah satu tersangka, Rismon Sianipar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.
Apa yang akan dilakukan Roy Suryo CS usai jadi tersangka? Berikut dialog KompasTV bersama Roy Suryo, Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho.
Baca Juga [FULL] Deret Fakta Roy Suryo CS Jadi Tersangka: Akhir Drama Ijazah Jokowi, atau Babak Baru? di https://www.kompas.tv/nasional/629071/full-deret-fakta-roy-suryo-cs-jadi-tersangka-akhir-drama-ijazah-jokowi-atau-babak-baru
#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629076/sengit-debat-roy-suryo-ketum-joman-soal-tersangka-kasus-ijazah-jokowi-siapa-yang-bohong
Meski begitu, salah satu tersangka, Rismon Sianipar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.
Apa yang akan dilakukan Roy Suryo CS usai jadi tersangka? Berikut dialog KompasTV bersama Roy Suryo, Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho.
Baca Juga [FULL] Deret Fakta Roy Suryo CS Jadi Tersangka: Akhir Drama Ijazah Jokowi, atau Babak Baru? di https://www.kompas.tv/nasional/629071/full-deret-fakta-roy-suryo-cs-jadi-tersangka-akhir-drama-ijazah-jokowi-atau-babak-baru
#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629076/sengit-debat-roy-suryo-ketum-joman-soal-tersangka-kasus-ijazah-jokowi-siapa-yang-bohong
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran fitnah dan memanipulasi digital atau manipulasi digital atas dokumen ijazah Jokowi,
00:08Roy Surya CS belum ditahan meski begitu salah satu tersangka yakni Rismon Siani Parbilang pihaknya akan mengajukan pra-peradilan.
00:18Sudah hadir bersama saya di studio Kompas TV ada Ketua Umum Jokowi Mania Andi Aswan.
00:24Selamat sore Bang Andi.
00:26Sore Audrey.
00:26Dan ada juga nanti akan segera bergabung ada Roy Surya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah hadir melalui sambungan Zoom.
00:34Ada Guru Besar Fakultas Hukum, Unsur Prof. Hibnu Nugroho, Prof. Hibnu. Selamat sore.
00:40Selamat sore Pak, selamat sore Mas Adi.
00:42Selamat sore Pak Hibnu.
00:43Ya saya mau coba ke Mas Roy dulu yang sekarang tersambung melalui sambungan telepon sebelum tiba ke studio Kompas TV. Selamat sore Mas Roy.
00:51Ya sore Mbak, aku sudah ada di ruang sebelah.
00:54Mas Roy, saya mau tahu dulu nih, apa tanggapan pertama Anda sebagai penunding ijasa palsu Jokowi yang akhirnya setelah gelar perkara menetapkan Anda dan kawan-kawan sebagai tersangka?
01:05Ya nggak apa-apa, itu kan hak dan kewenangan dari polisi, hak saya juga untuk membela diri.
01:10Dan insya Allah nanti akan kita buktikan, seluruh rakyat Indonesia akan melihat apakah bukti-bukti yang sudah kemudian digunakan itu menersangkakan saya.
01:17Itu benar-benar ada atau hanya fotokopi.
01:20Karena kita tahu, pada kasus yang lulu ya, ditetapkannya Gus Nur dan bahkan ditahannya Gus Nur dan Bambang Tri, itu semuanya hanya berbegal fotokopi.
01:30Nah ini kan dasyat, apakah di era dulu dua orang kemudian dipidana ya di era Jokowi, apakah sekarang di era Prabowo ya,
01:378 orang akan kemudian dipenjara hanya gara-gara fotokopi dari ijazah Jokowi.
01:44Saya tetap yakin ya, nanti dia tidak akan menunjukkan ijazahnya di sidang, karena berkali-kali ada sidang ya, dia tidak pernah dan mangkir gitu aja, bahkan bohong ya.
01:53Berkali-kali dia bohong juga. Jokowi itu apa?
01:56Beratinya sampai sekarang Anda masih, setelah ditetapkan sebagai tersangka Anda masih yakin bahwa ijazah Pak Jokowi tidak asli?
02:01Tidak asli, 99,9 persen. Dan insya Allah itu nanti rakyat akan melihat dan Allah SWT akan menjadi saksi semua.
02:11Oke tersangka Rasuryo, Bang Andi masih berkeyakinan, sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih yakin ijazahnya Pak Jokowi tidak asli?
02:17Ya itu kan haknya Mas Rasuryo yang mengatakan itu, yang jelas kita lihat institusi negara sudah mengatakan bahwa ijazah beliau adalah asli.
02:28Bagaimana katakan ijazah beliau asli, ya sekarang sudah ada penetapan tersangka, ya kan?
02:35Ada 8 orang, dibagi 2 klaster.
02:39Jadi ini menarik ya, artinya ada 5 orang klaster 1, ada 3 orang di klaster 2.
02:46Ya, jadi intinya, jadi intinya disini adalah perbedaannya hanya di, perbedaannya itu hanya di, apa namanya, pasal yang dikunakan.
02:59Oke.
02:59Ada pasal 160, terus ada pasal yang di luar yang pasal 160 itu di klaster yang kedua.
03:08Ya pada dasarnya ya kita juga menghormati apa yang telah dilakukan oleh Mas Roy Suryo dan kawan-kawannya itu dalam arti pembelaannya nanti ya, mau melakukan pra-peradilan itu adalah hak konstitusi yang dilindungi negara juga.
03:22Oke, apa benar Mas Roy Suryo dan kawan-kawan ini akan mengajukan pra-peradilan?
03:26Nah kalau ini saya asli datang ada musiknya, kalau yang tadi ijazahnya itu gak asli.
03:31Tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka Mas Roy.
03:33Gak apa-apa, yang namanya tersangka itu satu tahapan, orang saya tersangka nanti mungkin kalaupun jadi terdakwa, kalau nanti terus lagi misalnya jadi terbidana, ada yang terbidana 6 tahun aja masih bisa menghina hukum seenaknya dada-dada.
03:46Tapi gak takut Mas Roy.
03:47Apanya?
03:49Gak takut nih nanti?
03:50Yang saya takut dan teman-teman takut adalah kuasa Allah SWT.
03:54Kalau hanya dengan bukti-bukti yang zalim kayak gini, kita akan lawan.
03:59Lawan termasuk dengan mengajukan pra-peradilan?
04:01Ya, itu nanti adalah salah satu, apakah kita mau pra-per atau tidak, tunggu tanggal mainnya.
04:05Kenapa harus ada? Apakah dengan pra-peradilan menunjukkan bahwa kemudian juga Anda takut?
04:09Oh, enggak juga. Jadi yang namanya pra-per itu hak. Apakah nanti pra-per? Apakah nanti misalnya ada upaya lain? Misalnya ada. Terus kemudian nanti tiba-tiba ternyata ditemukan kebohongan yang dilakukan oleh UGM misalnya.
04:23Misalnya KKN-nya itu ternyata bukan Jokowi yang ada di desa KKN. Saya sudah menemukan siapa itu orang kehutanan yang ada di KKN.
04:29Nah, itu nanti akan kita bongkar semua. Rakyat akan menjadi saksi, Pak Andri, dan juga Bang Aswan.
04:36Masih terus melawan nih Bang Andri. Masih terus melawan kubunya Mas Roy.
04:39Ya, kalau tidak ada perlawanan itu bukan Roy Suryo. Itu ciri-ciri khas beliau. Kita hargai lah apa yang dilakukan oleh Mas Roy Suryo itu.
04:47Itu dahak konstitusi beliau. Dengan keyakinan kita itu terhadap apa yang dikatakan oleh semua institusi negara termasuk penerbit ijasa itu adalah UGM mengatakan
04:57itu sudah final. Itu artinya ijazahnya beliau asli dan beliau hadir berkuliah.
05:03Karena banyak sekali, mungkin lebih dari 100 barang bukti ketika beliau baru masuk sampai beliau selesai dalam studinya dan diwisuda.
05:14Yang kemungkinan tidak ada satu barang saja yaitu karcis bisnya waktu dia kuliah.
05:17Dan barang buktinya nggak cocok semua. Katanya sarjana. Barang buktinya sarjana muda.
05:22Pembiayaan semesternya hanya sampai semester 2. KKN-nya tidak cocok waktunya.
05:26Itu kan bisa dilihat. Kan dilihat dari UGM, kan UGM sudah mengatakan kita punggung dari 1 sampai akhir nanti dibuka di pengadilan.
05:35UGM kalau oknum kan ada yang ketahang. Nggak apa-apa buka. Ijazahnya ada nggak di pengadilan.
05:38Oke, kalau gitu saya mau nanya ke Prof. Ifnu. Prof. Ifnu sebenarnya dimana sih unsur pindananya?
05:43Padahal ini kemudian tadi berkelit bahwa Mas Roy bilang bahwa ijazahnya ini diambil dari media sosial ya?
05:50Itu, makanya mohon maaf untuk Pak Kapolda. Pak Udijen Asep ya.
05:55Tolong nasihatin benar-benar abuannya benar nggak? Informasi yang masuk ke Ijazahnya, saya mengedit ya.
06:02Saya dan Barang itu mengedit kemudian ijazah, kemudian mengedarkan palsu.
06:07Wah itu kebohongan publik. Tidak ada yang namanya kami mengedit sama sekali.
06:11Jadi ini jangan menimbulkan kesalahan dan karena gara-gara diedit itu katanya itu yang menjadi alasan untuk mengerikan TSK.
06:17Salah besar, Bapak. Jangan mau ditipu anak buah, Bapak.
06:21Kalau gitu menurut Prof. Ifnu sendiri, dimana unsur pidananya sehingga membuktikan bahwa Roy Surya CES ini masuk dalam unsur pidana,
06:27termasuk juga dengan pengenaan pasal undang-undang ITN dalam kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini, Tudingan?
06:33Ya, gini Mbak. Ini yang menarik. Jadi pertama kan 3.10, 3.11 dalam KUHP.
06:413.10 itu sebagai pencemaran nama baik.
06:44Pencemaran nama baik itu bersifat subjektif terhadap pengadu, yaitu Pak Jokowi,
06:50terhadap ucapan-ucapan, tindakan-tindakan yang merasa diri Pak Jokowi menjadi tercemar.
06:57Itu yang potensi kayaknya agak sulit untuk terbantahkan.
07:01Yang agak menarik adalah yang 3.11.
07:053.11 ini adalah sebagai fitnah, tuduhan bahwa apa yang dilakukan itu adalah fitnah palsu.
07:12Nah, oleh karena itu sebagai cara yang terbaik 3.11 ini,
07:17tidak hanya pencemaran, tapi juga bagaimana membuktikan kepalsuan tadi.
07:22Walaupun di sini besok itu bukan tentang delik pemasuan,
07:26tapi karena 3.11 itu adalah sebagai fitnah yang terkait dengan dugaan tindak pidana pemasuan,
07:34itu harus dibuktikan.
07:35Oleh karena itu mau tidak mau yang menarik besok dalam suatu peradilan ini,
07:39mau tidak mau dalam 3.11 ini,
07:41selain pencemaran baik adalah tentang pembuktian kepalsuan tentang ijazah dugaan tadi.
07:47Ini yang menarik.
07:47Jadi kalau kasus-kasus biasa kan terkait dengan pemasuan 3.62.
07:53Ini enggak 3.11 tapi diikuti dengan suatu pembuktian delik pemasuan tadi.
08:00Jadi di sini yang menarik adalah justru terjadi perang dalam sindang ini ya,
08:05saling membuktikan.
08:06Iya, iya.
08:08Ini kan 3.11 itu fitnah.
08:09Fitnah tentang dugaan yang tidak benar.
08:12Tentang kepalsu adalah kepalsuannya di mana?
08:14Karena ini suatu yang merupakan satu kesatuan.
08:18Jadi bukan pencemaran, tapi fitnah yang menyangkut tindak pidana jadun kepalsu.
08:22Nah, palsunya di mana?
08:24Ini ya saya kira menarik.
08:25Jadi suatu bentuk penyelesaian secara efektif, efisien di dalam penguapan suatu perkara.
08:31Nah, sehingga kemarin tentang pembuktian-pembuktian yang dilakukan oleh Polda itu enggak bagus.
08:36Nah, sekarang tinggal dalam suatu persidangan tentang pembuktiannya.
08:40Karena ini bukan delik pemasuan, tapi delik tentang fitnah menyebabkan kepalsuan dari fitnah yang bersangkutan.
08:47Ini yang menarik.
08:48Kalau yang terkait IT, saya kira IT itu hanya sebagai alat.
08:51Kalau dengan fitnah itu siapa yang harus membuktikan terlebih dahulu, Prof?
08:55Ya, di sini nanti dua-duanya.
08:57Pak Jokowi membuktikan, Pak Ruin membuktikan sama-sama.
09:00Jadi asli atau tiga?
09:01Berarti artinya ijasa asli itu memang harus diperlihatkan di dalam sidang nanti?
09:07Kalau menurut diksi 3.11 adalah kepasuan, tuduhan kepala.
09:13Itulah yang harus dibuktikan.
09:15Ini yang selama ini tidak pernah terjadi, tapi ini sebagai suatu diksi yang menarik.
09:20Yang karena memang sejak awal yang perdebatannya adalah Pak Ruin menginginkan suatu persidangan.
09:25Sehingga mudah-mudahan, pandangan saya, hakim akan memberikan ruang tentang hal tersebut.
09:31Sehingga sebelum masuk pada 3.11.
09:34Kalau 3.10, oke, itu tidak pribadi.
09:37Tapi yang 3.11 yang menarik, Mbak.
09:39IT menarik, karena itu hanya sebagai alat.
09:42Digunakan dengan IT.
09:44Kalau IT kan semua orang tahu.
09:45Makanya dalam IT itu, kapal ansamannya besar, 7 tahun.
09:50Mas Roy, berkali-kali Pak Jokowi juga sudah siap.
09:53Kalau di persidangan, saya akan memperlihatkan jika dibutuhkan ijasa aslinya.
09:59Bohong itu.
10:00Berarti artinya nanti akan ada perang untuk memperlihatkan ijasa dalam sidang?
10:05Buktikan kata-kata saya.
10:07Bohong kata-kata dia.
10:08Dia berkali-kali ditantang di sidang, tidak akan berani menunjukkan.
10:11Dan selalu menggunakan segala cara untuk memanipulasi sidang.
10:15Dibikin NO lah, dibikin pengadilan takut, dan lain sebagainya.
10:18Dan ini bagus sekali, statement dari Prof. Hipnu ini.
10:21Karena sama juga dengan statement yang disampaikan secara langsung ya,
10:25oleh pemantan kabar reskrim, yang namanya Pak Susno Duwaji.
10:30Ijasa yang dipersoalkan harus dibuktikan dulu.
10:32Sehat atau tidak yang punya kewenangan membuktikan adalah pengadilan tata usaha.
10:37Jadi pengadilan yang lain.
10:38Ini nggak bisa, Polda memastikan itu.
10:41Kalau IT had jajah produk pejabat tata usaha negara.
10:44Dan, apa namanya, beliau menyatakan salam hangat dari Xinjiang, Cina.
10:50Barusan beliau WA ke saya.
10:51Jadi artinya, terima kasih Pak Susno, terima kasih juga Pak Ugro.
10:55Orang-orang polisi yang masih sehat pikirannya,
10:59yang kemudian tidak hanya asal menggunakan alat berikutnya,
11:02atau informasi bersikap lagi, saya sangat menyayangkan statement dari Pak Irjen Asep,
11:07yang mengatakan, mereka ditesankan karena mereka melakukan editing.
11:11Tidak ada, Pak, editing yang dilakukan.
11:13Justru ada orang PSI yang namanya si siapa itu.
11:17Itu yang kemudian, ah, Sandi itu.
11:21Itu yang kemudian mengupload dan membuat ijazahnya miring.
11:24Begitu ijazahnya miring, itu beda.
11:25Itulah yang bisa kena pasal 32 atau 35.
11:27Jadi maksudnya Anda adalah penetapan Anda sebagai tersangka.
11:30Ini tidak tepat pasal pasalnya.
11:31Sangat tidak tepat, dan itu harus batal gugur demi hukum.
11:34Dan itulah nanti ada langkah upaya apa yang akan dilakukan.
11:38Oke.
11:38Ya, Pak Andi, silahkan.
11:39Pak Andi, kemarin pada saat Anda dimintai keterangan oleh media,
11:44media adalah bagaimana respon Anda terkait dengan tudingan atau tersangkaan
11:49atau Mas Roy Suryo yang sudah diterapkan sebagai tersangka,
11:52Anda bilang Pak Jokowi sudah siap memberikan ijazahnya,
11:55menghadirkan ijazahnya di persidangan.
11:56Jadi, kalau tadi dibilang Mas Roy bilang itu adalah bohong, belum tentu?
12:01Jadi, Audrey, pokoknya apa yang dikatakan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan itu,
12:06itu hak dia untuk defense.
12:08Dia mau plot twist-nya kan paling jago plot twist ini.
12:12Apakah dia punya komunikasi dan Pak Jokowi kan enggak.
12:14Yang komunikasikan adalah saya.
12:17Pak Jokowi mengatakan,
12:19saya siap apabila diminta oleh pengadilan untuk membuka semua,
12:24saya akan buka di depan pengadilan.
12:27Dari jasa ST, SMP, SMA sampai S1.
12:30Itu yang jelas itu, mengatakan saya.
12:33Di mana? Di Solo, mengatakan depan.
12:35Jadi itulah, ya kalau Roy Suryo mengatakan bohong-bohong,
12:41ya memang ini metomania namanya.
12:43Tak kasih tahu, termasuk yang bohong.
12:44Kemarin ada relawan-lawan Jokowi datang ketemu dengan Pak Jokowi.
12:48Kuatanya yang apa, yang si Judiari itu,
12:51ya itu kan mengatakan,
12:52saya udah lihat jasanya, asli-asli.
12:54Eh, Freddy Daman yang mengatakan,
12:56beneran enggak lihat jasanya?
12:57Oh, jasanya masih disetap polisi.
12:58Ya, kami lihat scan-nya.
13:00Itu kan bohong lagi.
13:00Ya, kemarin kan Pak Fredi juga balik saat ketemu di Solo,
13:03Pak Jokowi sendiri sudah...
13:04Nah, itu bohong.
13:05Freddy mengatakan sendiri dalam Kompas TV kemarin sore,
13:09ya Zoom waktu itu,
13:10dia mengatakan, enggak kok itu hanya scan.
13:12Gimana ini scan?
13:13Jadi kebohongan itu akan diturunkan dari Jokowi ke...
13:17Jadi tetap diletakkan sebagai tersangka,
13:19apa langkah hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Mas Roy?
13:21Nanti ya, usai jeda.
13:22Kembali lagi di Kompas Petang.
13:36Saudara, Prof. Hibnu, saya mau ke Prof. Hibnu dulu.
13:38Prof. dari Polda bilang penetapan tersangka ini murni penagakan hukum
13:41sesuai dengan prosedur aturan transparan akuntabel.
13:44Nah, pertanyaan saya adalah,
13:46apakah bisa seseorang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
13:49tudingan ijasa palsu Pak Jokowi
13:51tanpa memperlihatkan terlebih dahulu
13:53ijasa aslinya kepada penuding?
13:56Ya, gini.
13:57Ini kan dugaannya kan pencemaran nama baik, Pak.
14:00Jadi fokusnya itu pencemaran nama baik.
14:03Sebagai bentuk pencemaran nama baik itu adalah
14:06perasaan yang dimiliki seseorang.
14:09Tapi kan objeknya ijasa, Prof.
14:11Ya, makanya nanti yang 3.11 tadi,
14:15apa yang didudukan itu mengandung kepalsuan.
14:18Palsu atau tidak?
14:19Tercemaran di situ.
14:20Jadi, 3.10, 3.11,
14:22suatu rangkaian yang tidak dipisahkan.
14:24Nah, itu yang menariknya gitu.
14:25Jadi, ini bukan tuduhan tentang pemasuan,
14:27tapi pencemaran nama baik
14:29akibat suatu tuduhan.
14:31Nah, oleh karena itu,
14:32mau tidak mau,
14:33kalau kita konsisten dengan 3.11 kefitnah
14:36terhadap tindakan kepalsuan,
14:38ya, mau tidak mau,
14:39nanti agaknya harus memfasilitasi.
14:42Seperti ini.
14:43Mana yang benar?
14:44Jadi, fitnahnya itu.
14:45Oh, ternyata tidak fitnah.
14:46Oh, ternyata fitnah.
14:47itu nanti dipersidangkan dari pembuktian
14:49yang berlakukan.
14:50Nah, kalau tentang IT,
14:52oh, itu saya kira sebagai alat saja.
14:54Karena sebagai alat menggunakan
14:55semua orang tahu,
14:57makanya hukumannya lebih besar
14:58menjadi 7 tahun.
14:59Oke, jadi...
14:59tahun 3.11.
15:01Karena sebagai bentuk kepalsuan tadi,
15:03ancamannya cukup berarti 4 tahun.
15:05Jadi, intinya pada saat memperlihatkan ijasa itu,
15:08gimana, Prof?
15:09Sebaiknya harus ditetapkan sebagai tersangka dahulu,
15:11baru kemudian nanti diperlihatkan,
15:14atau sebelum dulu?
15:16Ya, itu bagian dari suatu pembuktian.
15:18Nanti kan dalam suatu pembuktian ini equal.
15:21Kejaksaan,
15:24kepolisian,
15:24mendalikan suatu bukti-bukti
15:26secara subjektif
15:28mewakili negara,
15:29tapi objektif terhadap hukumnya.
15:31Nah, kemudian nanti penasihat hukum Pak Suryo,
15:34Roy Suryo,
15:34akan mencari
15:35yang dituduhkan yang palsu yang mana,
15:37buktinya mana,
15:39pengen ingat dulu.
15:40Kan gitu loh.
15:41Ini kan di sini kan seperti itu,
15:42kalau kita melihat suatu persidangan
15:43yang terkait 3.11.
15:44Nah, di saat itulah,
15:46ruang itulah nanti
15:47ada suatu perdebatan
15:49tentang israsa tadi.
15:52Oke, jadi Mas Roy,
15:53kalau misalnya sekarang nih,
15:55Anda sudah ditetapkan sebagai tersangka,
15:57ini kan belum ya,
15:57belum dipertunjukkan ya?
15:59Sama sekali, belum dan gak ada.
16:01Dan satu lagi,
16:02terima kasih Pak Rp.
16:03Jadi, konsennya kan 3.10, 3.11.
16:05Oke lah, kita urmati itu.
16:07Tapi yang jahat,
16:09kalau kata si cinta kepada Rangga
16:11di hadapan itu,
16:12jahatnya,
16:13Itu dimasukkan pasal-pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE
16:17Yang karena kebetulan saya yang ikut membuat itu
16:19Tahu persis pasal itu adalah kalau ada seseorang
16:21Membuat sesuatu dokumen yang palsu menjadi asli
16:25Atau membuat sesuatu dokumen yang asli menjadi palsu
16:28Jadi artinya Anda tidak diterima
16:30Sebagai tersangka dengan pasal itu
16:32Tidak ada, karena pasal itu jahatnya apa?
16:34Itu hukumannya, ancaman hukumannya tinggi
16:378 tahun dan 12 tahun
16:38Itu pasal seludupan yang akan digunakan
16:41Untuk kemudian menahan kami
16:43Jadi sekali lagi, ini jahat banget ya
16:46Di era yang lalu era Jokowi saja
16:48Itu sudah ada 2 anak bangsa
16:49Kemudian dikriminalisasi
16:51Sekarang akan ada 8 yang dikriminalisasi di era Pak Prabowo
16:54Jadi apa kata dunia internasional?
16:56Jadi Anda anggap ini adalah kriminalisasi
16:58Kriminalisasi karena asli penyelundupan 2 pasal ITE
17:02Ya biasa, biasa begitu
17:04Kalau sudah, kasihakanlah ya
17:07Dengan pertimbangan-pertimbangan oleh penyidik
17:11Bahwasannya ini masuk ke pasal ini, pasal ini
17:14Itu kan dengan penelitian yang sangat mendalam
17:20Dengan juga masukan dari para saksi-saksi ahli untuk itu
17:24Banyak loh saksi ahli yang masuk di situ
17:26Kalau kita lihat ada berapa?
17:28Ada 130 orang
17:30Artinya yang di situ sudah tetap
17:33Apa yang dimasukkan pasal-pasal itu
17:35Sudah mulai proses gitu loh
17:37Ya kalau mereka mengatakan
17:39Wah ini penyelundupan dan ini
17:41Ya itu kan bisa diuji nanti di pengadilan
17:43Untuk masalah itu
17:44Yang penting sekarang itu ya
17:46Siap-siap aja lah
17:47Mas Rui makan yang enak
17:48Ya gitu ya
17:49Ya terus juga
17:50Jangan lupa bawa koper lah
17:52Nanti pas membuat pemeriksaan
17:53Sebagai tersangka
17:54Bang Andi sebenarnya
17:55Menurut Bang Andi sendiri
17:56Bagian part yang mana sih
17:57Bagian yang mana sih
17:58Yang kemudian akhirnya
17:59Ini menjadi bukti kuat
18:01Bahwa
18:02Mas Roy ini kemudian
18:04Ya layak ditetapkan sebagai tersangka
18:06Ini bagian yang mana
18:07Karena kan Mas Roy sendiri bilang
18:08Ijaz ini diambil dari media sosial politik PSI
18:10Data-datanya juga diambil dari KPU Pusat dan daerah
18:13Bagian yang mananya
18:14Ya kalau kita lihat ya
18:16Dari mensrianya pertama
18:17Mas Roy ini bukan 2025 loh
18:192020-2024
18:20Wah itu gak itu
18:212020 itu dia sudah melakukan
18:22Ini palsu
18:23Ini palsu
18:23Itu ada pengkhianat itu
18:26Jadi saya udah bisa paham untuk itu
18:28Kalau dikatakan apa sih
18:30Yang dikatakan ditentukan untuk itu
18:34Ya itu kan nanti prosesnya
18:36Itu gak bisa dibuktikan
18:36Itu bohong
18:37Ya kan
18:37Tapi menurut Anda apa ya
18:39Ya kalau saya sih PSI
18:41Itu undang-undang ITN itu sangat kuat
18:43Nah itu yang salah
18:45Ya undang-undang ITN-nya
18:46Tadi kan Pak Prof Ibnnya juga mengatakan
18:48Pasal 310 itu
18:50Ya apa-apa
18:51Nah itu jasa satu penguatan
18:52310-311 oke
18:53Jadi yang intinya adalah
18:54Ya itu saya tadi
18:55Saya bilang ya
18:56Ya udah tarung aja tuh nanti di pengadilan
18:58Tarung tapi tidak boleh dikriminalisasi
19:01Kalau pakai 315
19:01Nah ini kan selalu mengatakan begitu
19:03Ada setiap ya
19:04Setiap yang sudah di status tersangka
19:06Kriminalisasi
19:08Ada kriminalisasi
19:08Pasal penyelundupan
19:09Selalu pasal penyelundupan
19:11Selalu dikatakan seperti itu
19:13Tidak dikriminalisasi
19:14Gini
19:14Seorang yang negarawan
19:15Itu contohnya Yusuf Kala
19:16Yusuf Kala jelas-jelas dihina
19:18Sehina-hina oleh orang yang namanya
19:19Silprester waktu itu
19:21Itu jelas ada rekamannya
19:22Tapi Pak Yusuf Kala
19:23Ini udah gak masuk
19:26Pasal 310 saja
19:27Dan orangnya sudah terpindah
19:29Ini udah dua dari konteks ya
19:31Ini jelas itu udah inggera
19:32Itu dua dari konteks ya
19:33Itu contohnya
19:34Ini luar dari konteks ya
19:35Jadi yang kita fokusnya ini
19:38Negarawan adalah
19:38Ini sudah tersangka
19:40Mas Roy
19:40Dan kapan akan ditahan?
19:42Nah jadi begini
19:43Tersangka
19:44Nanti kan ada lagi
19:46Surat untuk diperiksa
19:48Sebagai tersangka
19:48Disitulah penyidik
19:50Bisa menentukan
19:51Apakah pasal yang mana
19:52Yang mau dipakai
19:53Dan pasal berlapis
19:54Apa yang dipakai
19:55Saya yakin
19:56Mungkin ya
19:58Ini keyakinan saya
19:59Jangan lupa bahwa
20:01Koper nanti
20:02Jadi menurut Anda
20:04Nanti bisa Pak Adi Aswan
20:05Masuk Koper
20:06Oke
20:07Kalau Pak Prof Ibnus sendiri
20:09Ini kan salah satunya
20:10Pasal yang dikenakan
20:12Adalah terkait dengan
20:13Undang-Undang ITE
20:14Ancamannya di atas 5 tahun penjara
20:15Menurut Anda
20:16Apakah dalam pemeriksaan pertama
20:17Langsung ditahan
20:18Atau sekarang ditahan
20:19Sebelum pemeriksaan?
20:21Ya
20:21Penahanan itu adalah
20:23Tidak wajib ya
20:24Karena kalau kita lihat
20:26Dalam suatu penahanan itu
20:27Harus ada syarat objektif
20:29Bukannya di atas 5 tahun ini
20:30Salah satunya
20:31Betul
20:32Syarat objektif
20:33Terhadap semua
20:35Tindak pidana
20:36Yang dihancam 5 tahun
20:37Penyidik
20:38Penuntut umum
20:39Hakim
20:39Dapat
20:40Dapat
20:41Kalipatnya dapat
20:42Dapat
20:43Jadi bisa ya
20:44Bisa saja
20:44Syarat objektif
20:45Syarat subjektif
20:46Adalah adanya
20:47Kekhawatiran
20:48Melarikan diri
20:49Menghilangkan barang bukti
20:51Dan sebagainya
20:51Nah pertanyaannya
20:52Polda
20:53Kawatir atau tidak
20:54Polda sudah cukup
20:56Atau tidak
20:57Nah ini yang terjadi
20:58Di dalam suatu
20:59Upaya paksa penahanan
21:01Jadi upaya penahanan itu
21:02Subjektifitas
21:04Berarti opsional ya Prof ya
21:05Bisa iya atau enggak gitu ya
21:07Nah
21:08Iya
21:09Bisa iya
21:10Bisa iya
21:11Bisa iya atau bisa tidak
21:11Karena
21:12Kekhawatiran
21:13Melarikan diri
21:14Kekhawatiran menghilangkan
21:15Berhukti
21:15Dan dapat
21:17Diksinya dalam konteks
21:19Hukum adalah dapat
21:20Oke
21:21Tidak wajib
21:22Jadi bergantung
21:23Ada kurda metro
21:24Dilakukan upaya paksa
21:26Tidak
21:26Opsional
21:28Tapi gini loh
21:29Mas Roy itu kan ada
21:30Visa Australia
21:31Tiga tahun
21:32Bisa Amerika
21:33Saya juga ada
21:34Maksudnya dikhawatirkan
21:35Oh iya bisa saja
21:36Ntar dia
21:36Bisa Australia ada
21:38Saya ke Australia
21:38Bisa Sengen juga ada
21:40Gak ada masalah
21:40Mas Roy gak akan kemana-mana kan
21:42Ngapain kemana-mana
21:43Saya kemana-mana
21:44Kemarin itu ke Australia
21:45Kota-kota itu melalukan diri
21:47Enggak
21:47Saya pulang
21:48Membawa bukti
21:49Itu yang dikhawatirkan
21:50Karena bukti bahwa Gibran
21:51Adalah tidak sekolah
21:53Saya sudah lihat
21:54Sertifikat yang di bawah
21:57Mana ini
21:58Ini bohong lagi
21:58Ini bohong lagi nih
22:00Jadi intinya ya
22:01Kalau saya pahit
22:02Itu mungkin
22:02Persepsi Pak Ipno ya
22:04Selama ini
22:05Kalau kita ketahui
22:06Yang di atas lima tahun itu
22:07Selalu ditahan
22:09Kan begitu ya
22:10Kalau Pak Ipno bilang
22:12Ini dapat ya
22:12Ya mungkin dapatnya Pak Ipno itu
22:1480% gitu loh
22:16Jadi Anda yakin bahwa
22:17Nanti akan langsung segera ditahan
22:18Yang di atas lima tahun itu
22:19Yang pasal 3235
22:21Kalau itu tidak
22:22Saya punya keyakinan
22:22Karena tidak ada dokumen elektronik
22:24Yang saya edit
22:25Ya udah pasal itu gugur
22:273235
22:28Harusnya gak dikenakan
22:29Ya kan nanti kan diperiksa lagi
22:31Iya
22:31Anda bisa dibuktikan
22:33Nanti bisa sebagai
22:34Berarti artinya sambil menunggu pemeriksaan
22:36Saya gak tau nih
22:36Udah dapet jadwal pemeriksaan pertama belum
22:38Nanti kita tunggu
22:38Saya juga
22:39Masih nunggu ya
22:40Akan mengajukan peradilan langsung
22:41Atau nunggu aja
22:42Nunggu aja
22:43Nggak boleh
22:44Karena peradilan
22:45Sebelum itu tuh masuk di
22:46P21
22:47P21
22:48Dan nanti saya yakin
22:50Dan nanti saya yakin
22:50Kalau misalnya tadi dikatakan
22:51Itu jaksa penelitinya akan bingung nanti
22:53Akan P19
22:54P21
22:55Kayak Jokowi dan Pak Kasmujo dulu
22:57Bulak
22:57Balik
22:58Bulak
22:58Balik
22:59Karena sama sekali gak kuat
23:00Dan kalau dilihat BAPnya
23:01Patah semua
23:03Yang ditunjukkan
23:04Yang ditunjukkan ke saya itu
23:05Kegiatan tanggal 26 Maret
23:07Saya gak ada disitu
23:0822 Januari
23:09Gak ada disitu
23:10Jokowi laporan tanggal 30 April
23:12Setelah itu bukti-buktinya
23:13Setelah 30 April
23:14Misalnya Mbak Undri melaporkan
23:16Saya dianiaya tanggal 1 Mei
23:18Tapi yang dilaporkan adalah
23:1910 Mei
23:2012-nya itu kan
23:21Mas Roy
23:21Jadi bentuk perawanan Anda
23:24Dan kawan-kawan
23:25Sesudah ditetapkan sebagai tersangka adalah
23:27Adalah
23:28Kita lihat nanti
23:29Apa yang lain
23:30Dan itu akan saya ceritakan ke Kompas TV
23:31Pokoknya
23:32Apa?
23:33Pra-peradilan gak?
23:34Tunggu saja tanggal Mei-nya
23:35Apakah ada pra-peradilan
23:36Atau pasca-peradilan
23:37Nah
23:37Gak lah
23:38Ini cok aja sih
23:40Kalau gitu sih
23:41Katanya Prof
23:41Ini untuk pengajuan misalnya
23:43Kalau ada pengajuan pra-peradilan
23:44Apakah kemudian tadi ya
23:45Harus melalui pemeriksaan perdana dulu
23:47Atau ya sudah
23:48Ajukan saja pra-peradilan
23:49Bagi tersangka
23:50Ya
23:51Pra-peradilan itu kontrol ya
23:52Kontrol yang dilakukan
23:54Terhadap penegak hukum
23:56Terhadap upaya paksa
23:58Apa itu upaya paksa?
23:59Terhadap penangkapan
24:01Penahanan
24:01Penghentian pintikan
24:02Penghentian penuntutan
24:03Penetapan tersangka lainnya
24:06Pengledaan maupun penyitaan Anda
24:09Tampaknya kalau nanti Pak Roy Surya itu adalah
24:12Tentang penetapan tersangka
24:14Terhadap penetapan tersangka itu
24:16Bukti apa?
24:18Bagaimana cara memperolehnya?
24:19Nah itu yang nanti
24:20Karena ini sebagai syarat formal
24:22Tapi belum masuk materi loh ya
24:24Belum masuk materi
24:25Bagaimana Polda Metro memperoleh bukti?
24:28Bagaimana Polda Metro sudah melakukan
24:30Pemeriksaan saksi atau belum?
24:32Apakah Mas Roy Surya sudah diperiksa atau belum?
24:34Nah itu yang materi-materi itu yang terkait dengan
24:37Pera-peradilan
24:38Jadi belum masuk materi
24:40Tapi bagaimana menetapkannya begitu Pak?
24:42Oke
24:42Terima kasih
24:43Prof Ibnu untuk pandangannya
24:45Terima kasih Mas Roy
24:46Terima kasih
24:46Terima kasih
24:47Terima kasih
24:47Terima kasih
Dianjurkan
2:52
|
Selanjutnya
0:50
3:33
2:26
1:58
11:28
11:08
1:29