00:00Saudara kasus dugaan penjemaran nama baik Jokowi terkait tudingan ijasa palsu
00:03kini sudah menetapkan para tersangka dalam dua klaster.
00:07Roy, Rismond, dan Dr. Tifa masuk dalam klaster kedua
00:10dengan tuduhan memanipulasi dokumen ijasa Jokowi
00:13dengan metode non-ilmiah.
00:23Ada penjelasan tentang tematika ketika seseorang menanggung
00:28dokumen UGM serta hasil puslafon menguatkan penyidik Polda Metro Jaya
00:40menetapkan Roy Suryo CS sebagai tersangka kasus penyebaran fitnah terkait ijasa Jokowi.
00:48Penetapan ini pun diperkuat dengan menggali keterangan dari 130 saksi
00:52dan 22 ahli dari berbagai bidang.
00:54Meski Roy Suryo serta dua rekannya yakni Rismond Sianipar dan Dr. Tifa
01:00dijerat pasal penghinaan di KUHP
01:03serta pasal pemalsuan dokumen elektronik Undang-Undang ITE
01:06yang hukumannya di atas lima tahun.
01:09Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan sebagai tersangka
01:13untuk memutuskan soal penahanan.
01:15Ini juga telah menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Jajah Mada
01:25yang menegaskan bahwa ijasa Isri Haji Jokowi, Jokowi-Dodo adalah asli dan sah.
01:35Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari puslapor KORI
01:39dalam aspek analog dan digital.
01:43Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyebukan bahwa
01:47para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu
01:51dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijasa
01:56dengan metode analisis yang tidak ilmiah dalam misalnya publik.
02:01Terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan
02:05tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan
02:12sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat
02:16pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka.