Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi terkait tudingan ijazah palsu kini sudah menetapkan para tersangka dalam dua klaster. Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa masuk dalam klaster kedua dengan tuduhan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan metode non-ilmiah.

Dokumen UGM serta hasil Puslabfor menguatkan penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus penyebaran fitnah terkait ijazah Jokowi.

Penetapan ini diperkuat dengan keterangan dari 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang.

Meski Roy Suryo serta dua rekannya, Rismon Sianipar dan dr. Tifa, dijerat pasal penghinaan di KUHP serta pasal pemalsuan dokumen elektronik dalam UU ITE yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan sebagai tersangka untuk memutuskan soal penahanan.

Baca Juga [FULL] Roy Suryo Cs Tersangka! Pengacara Jokowi: Kami Hanya Ingin Kebenaran Ijazah Dibuktikan di https://www.kompas.tv/talkshow/629042/full-roy-suryo-cs-tersangka-pengacara-jokowi-kami-hanya-ingin-kebenaran-ijazah-dibuktikan

#ijazahjokowi #roysuryo #jokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629051/kapolda-metro-jaya-beberkan-dasar-penetapan-tersangka-roy-suryo-cs-fitnah-soal-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Saudara kasus dugaan penjemaran nama baik Jokowi terkait tudingan ijasa palsu
00:03kini sudah menetapkan para tersangka dalam dua klaster.
00:07Roy, Rismond, dan Dr. Tifa masuk dalam klaster kedua
00:10dengan tuduhan memanipulasi dokumen ijasa Jokowi
00:13dengan metode non-ilmiah.
00:23Ada penjelasan tentang tematika ketika seseorang menanggung
00:28dokumen UGM serta hasil puslafon menguatkan penyidik Polda Metro Jaya
00:40menetapkan Roy Suryo CS sebagai tersangka kasus penyebaran fitnah terkait ijasa Jokowi.
00:48Penetapan ini pun diperkuat dengan menggali keterangan dari 130 saksi
00:52dan 22 ahli dari berbagai bidang.
00:54Meski Roy Suryo serta dua rekannya yakni Rismond Sianipar dan Dr. Tifa
01:00dijerat pasal penghinaan di KUHP
01:03serta pasal pemalsuan dokumen elektronik Undang-Undang ITE
01:06yang hukumannya di atas lima tahun.
01:09Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan sebagai tersangka
01:13untuk memutuskan soal penahanan.
01:15Ini juga telah menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Jajah Mada
01:25yang menegaskan bahwa ijasa Isri Haji Jokowi, Jokowi-Dodo adalah asli dan sah.
01:35Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari puslapor KORI
01:39dalam aspek analog dan digital.
01:43Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyebukan bahwa
01:47para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu
01:51dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijasa
01:56dengan metode analisis yang tidak ilmiah dalam misalnya publik.
02:01Terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan
02:05tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan
02:12sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat
02:16pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka.

Dianjurkan