Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkap alasan menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Irjen Edi menyampaikan penyidik telah menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah.

"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari puslapor Polri dalam aspek analog dan digital. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan meresahkan publik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Dari delapan orang tersangka terbagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang tertasama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 3 11 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27A Juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE," katanya.

Sedangkan untuk klaster kedua ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP. dan atau pasal 32 ayat 1, juncto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 Juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27A Juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE," katanya.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

#roysuryo #ijazahjokowi #ugm

Baca Juga Jelang Duel Berebut Puncak Klasemen, Teco Tegaskan Barito Tak Gentar Hadapi Ketajaman PSS Sleman di https://www.kompas.tv/olahraga/628656/jelang-duel-berebut-puncak-klasemen-teco-tegaskan-barito-tak-gentar-hadapi-ketajaman-pss-sleman



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628660/full-terkuak-alasan-polisi-tetapkan-roy-cs-tersangka-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi

Dianjurkan