Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus menyuarakan penolakan atas rencana gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 RI Soeharto.

"Yang pasti sebelum kemudian tanggal 10 November, penolakan bukan hanya dari Kontras. Penolakan bukan tanpa dasar, bukan opini, tapi argumentasi berdasarkan bukti dan dasar hukum. Bahwa Soeharto terduga penjahat kemanusiaan kita lihat di dokumen lembaga negara, yang dikeluarkan pada 2023," katanya di Sapa Pagi KompasTV, Jumat (7/11/2025).

Ia pun memaparkan adanya 9 kasus pelanggaran HAM di antaranya peristiwa 1965-1966, tragedy 1998 dan lainnya.

"Korban jiwa salama era orde baru berkuasa tidak bisa dibandingkan dengan jasa apapun," katanya.

Lebih lanjut Ketum Satkar Ulama Indonesia, Idris Laena menyatakan setuju pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto.

"Kita rakyat Indonesia harus berpikir jernih, bersatu membangun bangsa dengan penuh kerukunan. Lupakan dendam sejarah. 32 tahun pemerintahan Pak Harto jauh lebih banyak dari apa yang disampaikan tadi. Bangsa yang besar menghargai jasa para pahlawan," kata Idris dalam dialog.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

#soeharto #gelarpahlawan #kontras

Baca Juga Link Live Streaming Korea Masters 2025: Ubed vs Pemain Jepang, Raymond/Nikolaus Lawan Tuan Rumah di https://www.kompas.tv/olahraga/628625/link-live-streaming-korea-masters-2025-ubed-vs-pemain-jepang-raymond-nikolaus-lawan-tuan-rumah



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628634/polemik-penolakan-gelar-pahlawan-untuk-soeharto-kontras-hingga-idris-laena-buka-suara
Transkrip
00:00Intro
00:00Penolakan pemberian gelar pahlawan nasional terhadap presiden ke-2 RI, Soeharto, terus terjadi.
00:12Kali ini gerakan masyarakat Adili Soeharto menggelar aksi di depan Kementerian Kebudayaan Jakarta Pusat.
00:18Pemaksinya mereka menuntut penghapusan nama Soeharto sebagai daftar calon pahlawan nasional.
00:23Setelah aksi menilai pernyataan Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar Penghargaan dan Tanda Jasa Fadlizon
00:27atas penuhan syarat nama Soeharto dalam pemberian gelar pahlawan sangat menukai semangat reformasi yang telah diperjuangkan.
00:35Pertama kami menuntut nama Soeharto itu dihapuskan dari usulan 40 nama yang sudah masuk dalam Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
00:47Dan tuntutan yang kedua kami mendesak pemberian gelar pahlawan ini harus jauh dari unsur politisasi.
00:54Artinya pemberian gelar pahlawan juga harus dihindarkan dari unsur-unsur politik
00:58dan juga harus dapat diberikan kepada sosok-sosok yang kurang lebih tidak kontroversial.
01:05Sementara itu Menteri Kebudayaan Fadlizon kembali memastikan
01:0849 nama memenuhi syarat mendapatkan gelar pahlawan termasuk Soeharto.
01:13Soeharto dianggap memenuhi syarat usulan masyarakat dari tingkat kabupaten kota hingga provinsi.
01:18Ya nanti kita lihat lah ya, untuk nama-nama itu memang semuanya seperti saya bilang itu memenuhi syarat.
01:28Termasuk nama Presiden Soeharto itu sudah 2-3 kali bahkan diusulkan.
01:35Dan juga beberapa nama lain, ada yang dari 2011, ada yang dari 2015, semuanya yang sudah memenuhi syarat.
01:44Usulan Soeharto ada 9 nama lain untuk mendapatkan gelar pahlawan
01:50dan hanya akan diputuskan pemerintah sebelum hari pahlawan 10 November.
01:55Tim di Butan, Kompas TV
01:57Semakin ramai seruan penolakan Soeharto menjadi pahlawan nasional jelang hari pahlawan 10 November.
02:06Karena pemerintah bilang Soeharto memenuhi syarat mendapat gelar pahlawan nasional.
02:12Kita ulas bersama Wakil Koordinator Kontras yang juga Perwakilan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto, Andri Yunus.
02:19Selamat pagi Mas Andri.
02:20Pagi Mas Mario, pagi sahabat Kompas.
02:23Terima kasih sudah bergabung di Dialog Sapa Indonesia Pagi pada hari ini.
02:26Dan juga sudah bersama kita sebenarnya Ketua Umum Satkar Ulama Indonesia Idris Laina,
02:30tetapi masih bermasalah komunikasi.
02:33Nanti kita akan terhubung dengan beliau.
02:34Pertanyaan pertama saya ke Mas Andri terlebih dahulu.
02:38Mas Andri, bagaimana Anda melihat bahwa masyarakat sipil menguat beberapa dialog diskusi dilakukan dalam beberapa hari ini
02:45untuk menolak Soeharto mendapatkan gelar pahlawan.
02:50Ada apa sebenarnya alasan itu dan apa kabar yang Anda sudah dengar di 10 November nanti?
02:55Apakah betul akan tetap dimasukkan Soeharto sebagai pahlawan nasional atau bagaimana?
03:00Baik Mas Mario, terima kasih sebelumnya.
03:05Kami mendapatkan memang informasi sebagaimana yang 2 atau 3 hari lalu disampaikan oleh Pak Luzon
03:13bahwa hampir 40 nama telah memenuhi syarat untuk diberikan gelar anugerah pahlawan
03:20dan salah satunya adalah Soeharto.
03:22Mengenai kapan akan kemudian diberikan gelar dan apakah tanggal 10 akan disematkan gelar itu
03:32kami belum mendapatkan informasi.
03:34Tapi yang pasti Mas Mario, sebelum kemudian tanggal 10 penolakan yang tidak hanya oleh kontras oleh koalisi gemas lakukan
03:46itu telah berlangsung secara masif.
03:49Dan penolakan tersebut bukan dilakukan tanpa dasar, bukan hanya opini belaka
03:54namun juga melihatkan bagaimana argumentasi yang kami sampaikan itu berdasarkan bukti-bukti dan bahkan fakta hukum.
04:05Misal dalam konteks bahwa Soeharto merupakan terduga penjahat kemanusiaan,
04:13pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia, itu bisa kita lihat dari dokumen lembaga negara
04:19yang dikeluarkan oleh Komnas HAM pada tahun 2023,
04:24yang mana pada saat itu Komnas membentuk tim kajian pelanggaran HAM berat di era Soeharto.
04:29Tidak hanya ada 9 kasus pelanggaran berat hak, ada peristiwa 6566,
04:34yang kemarin sayangnya disanggah oleh Fadlizon,
04:38yang menurut kami itu keluar dari tugas dan wunang sebagai Dewan GTK
04:44yang semestinya tidak ada urusannya dengan proses pro justisia atau penegakan hukum.
04:51Jadi adakah kasus pelanggaran hak asasi manusia terjadi di era Soeharto
04:54dan sampai dengan saat ini tidak ada pengadilan untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban,
05:02termasuk kemuliaan terhadap para korban sehingga...
05:06Oke, bagaimana Anda melihat bahwa ada alasan atau pendapat yang pro,
05:13bilang semua manusia pasti punya kesalahan lah,
05:15tapi mereka punya jasa besar bagi Indonesia sebenarnya.
05:20Menurut Anda seperti itu atau bagaimana?
05:21Mas Mario, menurut kami adanya korban jiwa selama era Orde Baru berkuasa
05:30dan dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia itu tidak bisa dibandingkan dengan jasa apapun.
05:36Korban harus diberikan keadilan dulu,
05:38faksanya harus diungkap di pengadilan,
05:41dan kemudian negara menjamin tidak terjadinya peristiwa serupa,
05:47saya rasa itu lebih substantif ketimbang kemudian menyematkan Soeharto sebagai pahlawan begitu.
05:57Jadi tidak bisa disandingkan antara jasa yang dia lakukan dengan pelanggaran hak asasi manusia
06:02yang tidak pernah diselesaikan, diserusi oleh negara hingga saat ini.
06:07Oke, sebelum saya lanjut Mas Andri,
06:10Ketua Umum Satkar Ulama Indonesia Idris Layena sudah bergabung kembali bersama kita.
06:14Pak Idris, selamat pagi.
06:15Assalamualaikum Pak Idris.
06:16Ya, selamat pagi.
06:17Selamat pagi Mas.
06:19Terima kasih Pak Idris.
06:20Ini sudah bergabung juga bersama kita Mas Andri Yunus,
06:22Wakil Koordinator Kontras yang juga Perwakilan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto.
06:27Pak Idris, saya tadi sudah berbincang dengan Mas Andri yang
06:31di mana teman-teman koalisi ini menolak betul pengusulan gelar pahlawan bagi Pak Harto.
06:38Menurut Anda, alo Anda, ada di pihak mana?
06:40Setuju Pak Harto diberikan gelar pahlawan atau sebenarnya tidak?
06:43Oke, jelas sangat setuju ya.
06:48Sangat setuju untuk memberikan gelar maksudnya?
06:51Sangat setuju pemberian gelar.
06:53Kenapa? Jadi begini, pertama kita harus tahu duduk persoalan dulu mengenai masalah Pak Harto ini.
07:00Jadi betul ya, bahwa Pak Harto ini beberapa kali diajukan permohonan untuk diberikan gelar pahlawan nasional.
07:10Namun ya, saya ingin memberikan urut-urutannya.
07:14Persoalan utama yang selama ini kita hadapi, memang karena adanya TAP MPR nomor 11.
07:19TAP MPR nomor 11 itu yang mengatur tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
07:30Jadi itu yang menghambat Pak Harto selama ini.
07:32Nah, tetapi harus kita ingat bahwa TAP MPR nomor 1 telah menghapus itu.
07:40TAP MPR itu nomor 1 telah mengatur bahwa ada 6 TAP, 6 kategori TAP.
07:47TAP yang diajakan tidak berlaku, TAP dinyatakan masih berlaku.
07:51Tapi ada juga TAP MPR yang dinyatakan apabila sudah dibentuk undang-undangnya,
07:57maka dengan sendirinya TAP MPR nomor 11 itu sudah tidak berlaku lagi.
08:02TAP MPR nomor 11 memang betul menyebutkan nama Presiden Suharto, mantan Presiden Suharto.
08:08TAP MPR nomor 1 diterbitkan yang menyatakan jika sudah dibentuk undang-undangnya,
08:15maka dengan sendirinya TAP MPR nomor 11 sudah tidak berlaku.
08:19Yang berlaku sekarang adalah TAP MPR, ada 4 undang-undang yang mengatur tentang
08:23mengenai pemberantasan korupsi-korupsi, ekolusi, dan seterusnya.
08:29Termasuk tentu KPK misalkan.
08:32Nah, jadi itu yang menghambat sekian lama.
08:34Nah, yang kedua, masalah Pak Harto ini harus tahu kita, harus tahu sejarah.
08:40Beliau sudah pernah diadili, sudah pernah dilakukan pemeriksaan,
08:46dan beliau melaksanakan layaknya sebagai warga negara Republik Indonesia.
08:50Sudah selesai.
08:52Ketika itu Kejaksaan Agung telah menerbihkan SKP 3,
08:55Surat Keterangan Pemerintian Penyelidikan.
08:58Sebagai warga negara, semua sudah dilakukan oleh Pak Harto.
09:01Jadi, tidak ada lagi yang bisa menghambat.
09:04Kemudian, tahun 2024 yang lalu,
09:07saya Ketua Pak Sikolkar MPR Republik Indonesia.
09:10Saya, saat itu, kami mengajukan surat kepada MPR,
09:14minta keterangan.
09:16Dimana status Presiden Suharto, kemudian Bung Karno,
09:19kemudian Gus Abdul Rahman Wahid.
09:23Tiga-tiganya clear.
09:24Sudah diberikan surat oleh MPR Republik Indonesia,
09:27bahwa ketiga-tiganya sudah selesai dilaksanakan.
09:30Artinya, tidak ada lagi secara kendala administratif,
09:34maupun secara hukum.
09:35Mengenai apa yang diributkan,
09:37ini kan soal katanya melanggar HAM.
09:41Saya selalu melantang siapapun.
09:43Yang tunjukkan kepada saya,
09:46institusi apa yang punya otoritas untuk menentukan
09:49seseorang melanggar HAM atau tidak,
09:52baik internasional maupun nasional,
09:55yang pernah menerbitkan keputusan tentang Pak Harto
09:58sebagai pelanggaran.
10:00Tidak ada.
10:01Semua karena katanya.
10:02Oleh seseorang,
10:04oleh kemudian LSM,
10:05oleh lembaga-lembaga.
10:07Saya ingin mengatakan,
10:08bangsa kita ini bangsa pemaah.
10:10Kita jangan menjadi bangsa pendedat.
10:13Bangsa kita sudah sangat.
10:14Pak Idris,
10:15Oke, itu salah satu untuk yang HAM.
10:22Tapi yang soal korupsi seperti yang tadi disampaikan oleh Mas Andri,
10:26saya akan bacakan.
10:27Merujuk laporan transparansi internasional pada 2004,
10:30Pak Harto ditempatkan sebagai pemimpin paling korup dunia
10:33dengan estimasi pengelapan dana publik
10:34mencapai 15 miliar sampai 35 miliar dolar AS.
10:38Menurut Anda ini pun juga tidak terbukti,
10:40walaupun sudah ada laporan transparansi internasional ini?
10:45Tidak pernah bisa menjadi pukul mas.
10:50Jadi kalau saja lembaga ini, lembaga itu, dan seterusnya,
10:54ketika tidak ada putusan yang mengikat,
10:59putusan mengikat oleh otoritas untuk menerbitkan itu,
11:03yang menentukan itu,
11:05saya kira kita tidak bisa.
11:06Kita ingat,
11:07Pak Harto, Pak Bung Karno.
11:08Bung Karno juga mengalami yang lain-lain sama.
11:11Sebagai pemimpin nasional,
11:12beliau pengabdi memerdekakan bahasa ini juga ditolak.
11:17Oke, oke.
11:17Jadi, saya hanya,
11:18pihak itu menilai bahwa begini,
11:20ketika kita memberikan penghargaan kepada seseorang,
11:23kita tidak menghakimi.
11:24Kita menentukan seseorang diberikan penghargaan atau tidak,
11:28jika ternyata,
11:30konstribusinya,
11:31pengabdiannya lebih besar,
11:32dibanding,
11:33saya kira siapapun yang di dunia ini tidak melakukan kesalahan.
11:37Oke, saya ke Mas Andri.
11:38Pengabdiannya lebih besar,
11:39kesalahannya,
11:41kenapa tidak begitu?
11:43Oke, Pak Andri.
11:43Jadi, harus kita berikan penghargaan.
11:44Oke, Pak Andri,
11:45saya ke Mas Andri,
11:46untuk menanggapi apa yang Anda sampaikan,
11:48bahwa tidak ada lembaga yang menentukan,
11:51atau memberikan legitimasi yang secara jelas,
11:54satu, soal pelanggaran HAM,
11:55dua, juga soal korupsi.
11:57Menurut Anda bagaimana?
11:57Ya, Mas Mario, begini.
12:00Pertama, saya ingin komentari dulu mengenai TAP MPR 11,
12:04yang menyebutkan secara eksplisit soal KKN.
12:07Dalam catatan dan penelahan kami,
12:10TAP MPR 11 itu tetap berlaku dengan dibentuk,
12:14sampai terbentuknya undang-undang.
12:16Dan berdasarkan hasil pengecekan kami dalam rapat,
12:20dalam risalah sidang paripurna MPR 2019-2024,
12:24itu TAP MPR tidak pernah dicabut,
12:28karena memang berdasarkan peraturan MPR nomor 1 2019,
12:33MPR tidak lagi memiliki kewenangan,
12:35apapun yang dapat menghapus pertanggung jawaban hukum seseorang.
12:38Jadi TAP MPR itu masih berlaku,
12:41artinya secara moral dan substantif,
12:43itu harus dilaksanakan.
12:44Yang mana berarti bahwa,
12:49mandat mengenai segera diselesaikannya persoalan korupsi,
12:53kolusi dan nepotisme,
12:54itu harus terus dilakukan sampai kemudian itu selesai.
12:59Itu yang pertama.
13:01Lalu yang kedua,
13:02saya tadi sudah singgung di awal Pak Idris,
13:04bahwa saat ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,
13:09yang menyatakan bahwa Soeharto sebagai pelanggaran HAM,
13:13itu semestinya negara itu menindaklanjuti tim kajian Komnas HAM
13:20soal pelanggaran HAM berat di era Soeharto.
13:22Ada sembilan kasus yang sampai saat ini,
13:25tidak ditindaklanjuti oleh negara,
13:28oleh Komnas HAM, kejaktaan, dan seterusnya.
13:30Dan itu kemudian terjadi karena ada impunitas.
13:36Bagaimana terduga pelanggaran,
13:39terduga pelanggaran hak asing manusia,
13:42duduk dalam pemerintah atau kekuasaan,
13:45hingga kemudian membuat pengadilan HAM itu menjadi tidak terlaksana.
13:50Artinya, kami menyayangkan sebetulnya,
13:54mengapa kemudian hal paling substantif menurut kami,
13:58mengenai penyelesaian proses pelanggaran HAM itu tidak diselesaikan,
14:02dan justru di tengah situasi seperti ini,
14:05memaksakan Soeharto yang diduga sebagai pelanggar hak asing manusia yang berat,
14:10itu diberikan gelar pahlawan.
14:13Oke, Anda mau bilang bahwa sebenarnya walaupun tidak ada legitimasinya,
14:16tapi kejadiannya ada.
14:18Begitu ya?
14:18Betul, fakta hukumnya ada, Mas Marius.
14:21Oke, saya ke Pak Idris.
14:22Pak Idris, masih tergabung bersama kita ya?
14:26Iya, iya.
14:26Pak Idris, seperti yang dikatakan oleh Mas Andri,
14:29oke, walaupun tidak ada legitimasi,
14:30tapi kejadian Anda dilihat dari bagaimana berbapa aksi.
14:33Salah satunya, ini aksi kamisan yang terus-menerus terjadi di depan istana.
14:38Karena merasa bahwa ini adalah salah satu pelanggaran HAM berat,
14:41dan Pak Harto diminta untuk bertanggung jawab.
14:43Salah satu yang diminta untuk bertanggung jawab.
14:45Menurut Anda seperti apa?
14:49Ya, jadi Mas Andri, saya luruskan ya.
14:53TAP MPR nomor 11 itu mengatur tentang pemerintahan yang bersih, bebas KKN.
15:01Di dalam TAP MPR nomor 1, tadi nomor MPR 11,
15:04sekarang TAP MPR nomor 1 itu mengatur bahwa TAP MPR nomor 4 MPR berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang.
15:16Artinya ketika ada undang-undang sudah terbentuk,
15:19maka TAP MPR nomor 11 dengan sendirinya sudah tidak berlaku lagi.
15:23Kenapa?
15:24Karena sudah ada empat undang-undang yang terbit setelah itu.
15:28Oke, itu pertama.
15:29Kemudian kami 2024, saya kami itu termasuk saya sebagai Ketua Praksi.
15:36Karena menandatangan suratnya saya.
15:38Meminta kepada MPR penjelasan terkait TAP MPR ini.
15:44TAP MPR, ya.
15:46TAP MPR nomor 11 ini.
15:46Penjelasannya adalah ditandatangani oleh semua praksi di MPR,
15:51di publiknya pada saat itu,
15:52dia mengatakan bahwa mengenai persoalan Pak Harto ini sudah selesai.
15:57Jadi secara administratif, hukum sudah selesai dilaksanakan.
16:02Itu penjelasannya.
16:04Nah, yang kedua, saya ingatakan,
16:10banyak sekali lemur mengatakan Pak Harto melanggar HAM.
16:14Tetapi kita tidak bisa menjustifikasi seseorang karena katanya,
16:18karena lembaga, karena organisasi.
16:20Tetapi kita harus betul-betul berdasarkan lembaga yang punya otoritas untuk itu.
16:27Ada HAM internasional.
16:30Kita tahu misalkan presiden yang melakukan pelanggaran itu diadili di IDRH.
16:35Tetapi tidak pernah.
16:37Karena kenapa?
16:38Memang tidak ada pelanggaran yang terlalu serius untuk kemudian harus dibawa ke sana.
16:42Itu pertama.
16:43Yang kedua, ini yang saya ingin katakan.
16:48Tidak ada satu putusan di dalam negeri,
16:51walaupun di luar negeri,
16:53yang pernah memutuskan,
16:56mengenai terkait,
16:58status terlalu serius untuk pelanggaran.
17:05Jadi, kita itu.
17:06Kita...
17:07Oke, seperti yang masih ada.
17:11Kita menyatukan anak bangsa,
17:13agar ke depan kita menjadi bangsa yang perbaham.
17:15Pak Idris, saya simpulkan saja.
17:17Pak Idris,
17:18berarti Anda mau bilang bahwa,
17:19walaupun ada aksi-aksi yang terjadi.
17:21Sudah lebih.
17:22Oke, Pak Idris,
17:23walaupun Anda mau bilang bahwa,
17:24walaupun ada aksi-aksi yang terjadi selama ini,
17:26tapi selama belum ada legitimasinya,
17:29belum ada ini,
17:30tetap, jangan katanya-katanya ya.
17:32Iya, aksi semuanya.
17:34Ya, aksi biasa saja.
17:36Banyak yang terjadi aksi-aksi.
17:37Tapi kalau kita melakukan pimpin,
17:39misalkan,
17:40atau kita melakukan survei,
17:42saya kira,
17:43makanya rakyat Indonesia mengendaki Pak Apti jadi pahlawan nasional.
17:46Oke, saya ke Mas Andri.
17:47Mas Andri, bagaimana Anda bilang?
17:48Jangan katanya saja,
17:49harus ada yang memutuskan ini.
17:52Apa yang menguatkan Anda,
17:53dari teman-teman di koalisi,
17:56agar nantinya bisa ini dikuatkan,
17:59seperti yang Anda dan teman-teman inginkan?
18:02Ya, satu,
18:03selain dokumen kajian tahun 2003 yang diterbitkan oleh Kementerian Nasional,
18:08kami dari Koalisi Gemas telah mengirimkan hampir 2.000 lembar bukti kejahatan kemanusiaan
18:14yang terjadi di era Soeharto.
18:17Itu kami sudah serahkan sejak pertengahan tahun lalu,
18:19yang ditujukan kepada Kementerian Kebudayaan dan Fadlizon sebagai Ketua GTK.
18:25Tapi hal itu kemudian tidak direpon sampai saat ini.
18:29Yang kedua, ketika kemudian tadi Pak Idris bilang,
18:33ada dukungan atau survei,
18:35penolakan Soeharto.
18:37Yang kedua,
18:40ada 500 individu dan organisasi masyarakat sipil yang mengirimkan surat desakan terbuka kepada Dewan GTK
18:50untuk membatalkan pemberian gelar pahlawan Soeharto.
18:54Bahkan, seminggu ini, seminggu terakhir,
18:58beberapa warga sipil mulai dari akademisi gerakan perempuan, gerakan buruh, gerakan lingkungan, gerakan anti korupsi,
19:07itu mengadakan kegiatan,
19:10mulai dari konferensi pers hingga pengiriman surat terbuka,
19:14terkait penolakan gelar pahlawan Soeharto.
19:16Dan itu menunjukkan bagaimana masifnya publik,
19:19berdasarkan isu yang mereka kerjakan,
19:22itu bermuara pada satu poin penting,
19:26bahwa Soeharto tidak hanya melakukan kejahatan terhadap HAM,
19:30namun juga melakukan penundukan terhadap gerakan perempuan,
19:34kemudian melakukan tindakan korupsi,
19:37melakukan pelak kejahatan lingkungan,
19:39yang mana itu dilihat oleh berbagai lapisan masyarakat sipil,
19:43ketika kemudian Soeharto diberikan sebagai gelar pahlawan,
19:46maka kejahatan-kejahatan itu dianggap tidak ada,
19:50maka kejahatan-kejahatan itu dianggap diputihkan,
19:53dan Soeharto jadi pahlawan adalah simbol impunitas paling sempurna,
19:58dan oleh karena itu kami tetap menolak Soeharto sebagai pahlawan.
20:04Oke, Anda mau bilang bahwa sebenarnya Soeharto toko penting,
20:07tapi untuk pahlawan tunggu dulu sebenarnya.
20:11Bagi kami bukan pahlawan Soeharto.
20:14Oke, saya ke Pak Idris kembali.
20:16Pak Idris, bahwa selain survei dari Mas Andri juga,
20:21ini ada petisi-petisi yang muncul,
20:23bahwa suara masyarakat yang menolak Pak Harto diberikan gelar pahlawan,
20:27ada juga petisi-petisi masyarakat, kesaksian masyarakat ini.
20:30Bagaimana Anda melihatnya juga?
20:32Ya, begini, kalau bicara pro kontrak itu biasa,
20:36tapi saya baru mendarat ya, dari luar negeri, dari Umroh.
20:42Ini saya baca, banyak sekali lembaga-lembaga di Indonesia terjasuk,
20:47Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, Nahdlat,
20:51yang telah menyatakan sangat pendukung pemberian perlahan kepada Presiden Soeharto,
20:57termasuk lembaga kami.
20:58Tadkar Ulama Indonesia itu jutaan orang yang menjadi anggotanya.
21:02Jadi kalau kita mau bicara begitu, petisi, segala macam,
21:06saya kira tidak apa-apa.
21:08Itu kita menghargai setiap demokrasi.
21:10Negara kita demokrasi.
21:12Negara demokrasi.
21:13Tetapi, kemudian, kita berikanlah kepada pemerintah untuk,
21:18saya berpikir sejarah jernih,
21:20bahwa ketika akan memberikan peranggahan kepada anak bangsa,
21:23ya, intinya bagaimana kita menyatukan bangsa kita ke depan.
21:27Menjadi bangsa yang pemaaf,
21:29tidak ada denda bersejarah,
21:31karena kalau semua mau diungkit,
21:33saya kira banyak sekali persoalan.
21:34Tetapi, rakyat kita, bangsa kita, bangsa yang pemaaf.
21:37Begitu.
21:38Oke, saya kembali ke Mas Andri.
21:40Mas Andri, kalau memang pada akhirnya tanggal 10 November,
21:42kalau tidak salah,
21:44Pak Harto ini,
21:45jika nantinya diberikan gelar pahlawan,
21:48apa yang akan dilakukan oleh koalisi?
21:50Ya, tentu kami akan melakukan penelahan.
21:53Mas Mario,
21:54perlu kami sampaikan bahwa kami menilai ada ketidak konsistenan sebetulnya
22:00selama proses pemberian gelar pahlawan ini dilakukan oleh pemerintah.
22:05Mulai dari tahap pengajuan dari daerah sampai kemudian ke tingkat pusat.
22:10Misal, klaim bahwa Soeharto diusulkan oleh pemerintah Jawa Tengah.
22:16Kami menemukan pernyataan media Gubernur Ahmad Lufi pada medio April,
22:24menyebut bahwa tidak mengetahui soal usulan,
22:29apa namanya,
22:30mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan dari Provinsi Jawa Tengah.
22:33Itu satu.
22:34Yang kedua, menurut kami mengenai syarat.
22:36Bagaimana kemudian syarat umum dan khusus yang diatur dalam pasal 24 Undang-Undang GTK,
22:44ada beberapa yang tidak dipenuhi.
22:46Satu, mengenai memiliki integritas moral dan keteladanan.
22:52Menurut kami tidak ada keduanya dipenuhi oleh Soeharto.
22:59Kemudian syarat mengenai berkelakuan baik.
23:02Kita tahu bahwa selama 32 tahun era order baru,
23:05banyak sekali menunjukkan dan menggunakan politik kekerasan
23:10yang represi dan menggunakan pendekatan keamanan melalui angkatan bersenjatanya.
23:15Saya rasa itu tidak mencerminkan bagaimana kemudian Soeharto memiliki integritas moral dan keteladanan,
23:22termasuk juga berkelakuan baik.
23:24Jadi, dari hal itu, kami menilai dan mengkaji ada beberapa hal yang kemudian menyalahi prosedur
23:34dan bahkan tidak memenuhi syarat.
23:38Ada hak bagi warga negara untuk kemudian menggunakan langkah-langkah hukum sebagai mekanisme komplain.
23:43Tapi, kami menekankan bahwa hak untuk komplain itu tidak perlu kami gunakan sepanjang negara
23:51seperti yang Dewan GTK tidak memaksakan Soeharto menjadi pahlawan.
23:57Oke, saya terakhir ke Pak Idris.
23:59Pak Idris, closing statement-nya terkait dengan pemberian gelar pahlawan ini,
24:0210 November kabarnya akan dilakukan.
24:04Halo, Pak Idris, singkat saja Pak Idris.
24:11Terakhir closing statement-nya terkait dengan pemberian gelar pahlawan untuk Pak Harto ini.
24:15Ya, saya kira kita semua rakyat Indonesia tentu harus berpikir jadni.
24:21Saya selalu katakan, inilah saatnya kita bersatu, membangun bahasa kita yang lebih, apa namanya, yang penuh kerukunan.
24:31Tadi saya katakan, lupakan dendam-dendam sejarah.
24:34Terlalu prematur kalau tadi disebutkan semua apa yang disampaikan tentang Pak Harto.
24:3932 tahun pemerintah Pak Harto, kalau mau dihitung kebaikannya, jauh lebih banyak dibandingkan apa yang disampaikan tadi.
24:46Saya kira kita harus jernih, sekali lagi jernih berpikir bahwa kita bangsa yang besar adalah menghargai jasa-jasa para pahlawan.
24:56Oke, ya terima kasih atas apa yang disampaikan.
24:59Ini menjadi terus diskursus bersama dan semoga kita harapkan ya nanti akan ada jalan tengah
25:05bagi, ya topik yang kita sedang bahas ini, pemberian gelar bagi Presiden kedua Republik Indonesia, Suharto.
25:12Terima kasih Wakil Koordinator Kontras yang juga perwakilan gerakan masyarakat sipil Adili Suharto, Andri Yunus,
25:16dan Ketua Umum Satkar Ulama Indonesia, Idris Laina.
25:20Terima kasih Bapak-Bapak, sehat selalu.
25:22Terima kasih.
25:25Sedara jangan kemana-mana.

Dianjurkan