00:00Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan pemerasan di Dinas PUPR Riau.
00:08Salah satunya merupakan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
00:12Dalam keterangan pers, pimpinan KPK menyebut ada modus istilah jatah preman yang diminta Gubernur Riau, Abdul Wahid,
00:20dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau.
00:26Nilainya mencapai 7 miliar rupiah dan jika nilainya tidak sesuai bahkan ada ancaman pencopotan jabatan.
00:35KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan pound sterling yang nilainya sekitar 1,6 miliar rupiah.
00:45Untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada saudara AW selaku Gubernur Riau,
01:00yakni sebesar 2,5 persen fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025
01:12yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah 1 sampai dengan 6 di Dinas PUPR PKPP
01:27yang semula 71,6 miliar menjadi 177,4 miliar.
01:36Namun saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW meminta fee sebesar 5 persen atau 7 miliar.
01:47bagi yang tidak menuruti perintah tersebut,
01:53diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.
01:59Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal sebagai istilah jatah preman.