Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan pemerasan di Dinas PUPR Riau. Salah satunya merupakan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Dalam keterangan pers, pimpinan KPK menyebut ada modus istilah "jatah preman" yang diminta Gubernur Riau, Abdul Wahid dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau.

Nilainya mencapai Rp7 miliar dan jika nilainya tidak sesuai, bahkan ada ancaman pencopotan jabatan.

KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan poundsterling yang nilainya sekitar Rp1,6 miliar.

Baca Juga Reaksi PKB Usai Kadernya Gubernur Riau Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka oleh KPK di https://www.kompas.tv/nasional/628254/reaksi-pkb-usai-kadernya-gubernur-riau-abdul-wahid-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk

#gubernurriau #kpk #ott

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628277/terungkap-gubernur-riau-abdul-wahid-minta-jatah-preman-rp7-miliar-dari-proyek-dinas-pupr
Transkrip
00:00Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan pemerasan di Dinas PUPR Riau.
00:08Salah satunya merupakan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
00:12Dalam keterangan pers, pimpinan KPK menyebut ada modus istilah jatah preman yang diminta Gubernur Riau, Abdul Wahid,
00:20dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau.
00:26Nilainya mencapai 7 miliar rupiah dan jika nilainya tidak sesuai bahkan ada ancaman pencopotan jabatan.
00:35KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan pound sterling yang nilainya sekitar 1,6 miliar rupiah.
00:45Untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada saudara AW selaku Gubernur Riau,
01:00yakni sebesar 2,5 persen fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025
01:12yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah 1 sampai dengan 6 di Dinas PUPR PKPP
01:27yang semula 71,6 miliar menjadi 177,4 miliar.
01:36Namun saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW meminta fee sebesar 5 persen atau 7 miliar.
01:47bagi yang tidak menuruti perintah tersebut,
01:53diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.
01:59Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal sebagai istilah jatah preman.

Dianjurkan